<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Karenasemuasayangmega's Weblog</title>
	<atom:link href="http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Apr 2008 08:45:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='karenasemuasayangmega.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Karenasemuasayangmega's Weblog</title>
		<link>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/osd.xml" title="Karenasemuasayangmega&#039;s Weblog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/101/</link>
		<comments>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/101/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2008 08:45:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>karenasemuasayangmega</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/?p=101</guid>
		<description><![CDATA[10 Cara Untuk Meningkatkan Skill Interpersonal Anda Jangan mengurangi pentingnya arti skill interpersonal di tempat kerja. Bagaimana anda diartikan oleh manajer anda dan rekan kerja memainkan peranan besar dalam hal-hal yang sama kecilnya dengan kesenangan sehari-hari anda di kantor dan sama besarnya dengan masa depan karir anda. Tidak peduli seberapa kerasnya anda bekerja atau berapa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=karenasemuasayangmega.wordpress.com&amp;blog=3291916&amp;post=101&amp;subd=karenasemuasayangmega&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#809e3f;font-size:medium;">10 Cara Untuk Meningkatkan Skill Interpersonal Anda</span></p>
<div>Jangan mengurangi pentingnya arti skill interpersonal di tempat kerja. Bagaimana anda diartikan oleh manajer anda dan rekan kerja memainkan peranan besar dalam hal-hal yang sama kecilnya dengan kesenangan sehari-hari anda di kantor dan sama besarnya dengan masa depan karir anda.</div>
<p align="justify">Tidak peduli seberapa kerasnya anda bekerja atau berapa banyak ide brilian yang anda punya, jika anda tidak bisa berhubungan dengan orang-orang yang bekerja sama dengan anda, kehidupan professional anda akan menderita. Kabar baiknya adalah ada beberapa hal konkret yang bisa anda lakukan untuk meningkatkan keahlian social anda dan menjadi lebih dekat dengan kolega-kolega anda. Semua ‘alat-alat&#8217; berikut akan membantu anda sukses di dunia kerja sekarang ini.<br />
Cobalah 10 tips berikut untuk meningkatkan kemampuan interpersonal anda :</p>
<p align="justify"><img src="http://www.jawaban.com/news//userfile/10tipsinterpersonalskill.jpg" border="1" alt="Smile" width="150" height="150" align="right" /><strong>1.	Smile.</strong> Sedikit orang yang ingin berada di sekitar seseorang yang selalu terlihat tak bahagia. Lakukan yang terbaik untuk menjadi seseorang yang <em>friendly</em> dan antusias dengan rekan-rekan kerja anda. Bangun sikap positif dan ceria mengenai pekerjaan dan mengenai kehidupan. Seringlah tersenyum. Energi positif yang anda pancarkan akan menarik yang lain kepada anda.</p>
<p align="justify"><strong>2.	Jadilah apresiatif.</strong> Carilah satu hal positif tentang setiap orang yang anda bekerja sama dan biarlah mereka mendengarnya. Jadilah murah hati dengan pujian dan kata-kata yang mengobarkan semangat. Ucapkan terima kasih ketika seseorang menolong anda. Buatlah kolega anda merasa diterima ketika mereka menelepon atau datang ke kantor anda. Jika anda membiarkan orang lain mengetahui bahwa mereka dihargai, mereka akan mau memberikan yang terbaik untuk anda.</p>
<p align="justify"><strong>3.	Perhatikanlah orang lain.</strong> Cermatilah apa yang sedang terjadi dalam kehidupan orang lain. Ketahuilah momen-momen bahagia mereka, dan tunjukkanlah perhatian dan simpati pada situasi-situasi sulit seperti waktu sakit atau kematian. Buatlah <em>eye contact</em> dan ingatlah orang dari nama pertama mereka. Tanyakan yang lain akan opini-opini mereka.</p>
<p align="justify"><strong>4.	Latihlah mendengarkan dengan aktif.</strong> Untuk mendengarkan dengan aktif adalah dengan mendemonstrasikan bahwa anda memang mau untuk mendengar dan mengerti akan pandangan orang lain. Itu berarti menegaskan kembali, dengan bahasa anda sendiri, apa yang orang lain telah katakan. Dengan cara ini, anda mengetahui bahwa anda mengerti apa yang mereka maksudkan dan mereka mengetahui bahwa respon anda melebihi lip service. Rekan-rekan kerja anda akan menghargai mengetahui bahwa anda benar-benar mendengarkan dengan apa yang telah mereka katakan.</p>
<p align="justify"><strong>5.	Bawalah kebersamaan.</strong> Ciptakanlah lingkungan yang mengajak orang lain untuk bekerja sama. Perlakukanlah setiap orang dengan sama, dan jangan bermain `siapa yang favorit.` Hindari berbicara tentang orang lain di belakang mereka. Tindak lanjutkan apa yang orang lain sarankan atau minta. Ketika anda membuat pernyataan atau pengumuman, pastikan bahwa anda telah dimengerti. Jika rekan-rekan anda melihat anda sebagai seseorang yang solid dan fair, mereka akan mempercayai anda.</p>
<p align="justify"><strong>6.	Tangani konflik-konflik.</strong> Ambillah sebuah langkah mudah untuk membawa kebersamaan, dan menjadi seseorang yang menangani konflik-konflik ketika akan terjadi. Pelajari bagaimana menjadi mediator yang efektif. Jika ada rekan-rekan kerja yang ber-cekcok mengenai permasalahan personal atau professional, aturlah agar kedua pihak duduk bersama dan bantu mengatasi perbedaan mereka. Dengan mengambil peranan memimpin, anda akan mendapatkan respek dan kekaguman dari orang sekitar anda.</p>
<p align="justify"><strong>7.	Berkomunikasi dengan jelas.</strong> Perhatikanlah apa yang anda katakan dan bagaimana anda mengatakannya. Seorang komunikator yang jelas dan efektif menghindari salah pengertian dengan rekan-rekan kerja, kolega-kolega, dan rekan sejawat anda. Kelancaran verbal anda memproyeksikan gambaran akan intelijensi dan kedewasaan, tidak peduli berapa pun usia anda. Jika anda tetap mengeluarkan semua apa yang ada di pikiran anda, orang tidak akan terlalu menaruh perhatian dengan kata-kata ataupun opini anda.</p>
<p align="justify"><img src="http://www.jawaban.com/news//userfile/10tipsinterpersonalskill1.jpg" border="1" alt="Humour" width="150" height="150" align="left" /><strong>8.	Hiburlah mereka.</strong> Janganlah takut untuk menjadi lucu ataupun pandai. Banyak orang yang mau berada di dekat orang-orang yang bisa membuat mereka tertawa. Gunakanlah rasa humor anda sebagai alat efektif untuk menurunkan batas dan menghimpun perhatian orang.</p>
<p align="justify"><strong>9.	Lihatlah dari sisi mereka.</strong> Empati berarti menjadi mampu untuk menaruh diri anda dalam sepatu orang lain dan mengerti apa yang mereka rasakan. Cobalah untuk melihat situasi dan respon-respon dari perspektif orang lain. Ini bisa terjadi dengan tetap berhubungan dengan emosi-emosi anda sendiri; orang-orang yang menghindari perasaan mereka sendiri terkadang menjadi sulit untuk ber-empati dengan orang lain.</p>
<p align="justify"><strong>10.	Janganlah mengeluh.</strong> Tidak ada yang lebih buruk dibandingkan seorang pengeluh yang kronis ataupun perengek. Jika anda harus mengemukakan tentang sesuatu, simpanlah itu dalam buku harian anda. Jika anda harus mengungkapkan dengan kata-kata keluhan-keluhan anda, ungkapkan kepada teman terdekat anda dan keluarga saja, dan jadikanlah singkat. Bagikan itu kepada semua orang sekitar anda atau yang lainnya dan anda akan mendapatkan reputasi buruk.</p>
<div></div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/karenasemuasayangmega.wordpress.com/101/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/karenasemuasayangmega.wordpress.com/101/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/karenasemuasayangmega.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/karenasemuasayangmega.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/karenasemuasayangmega.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/karenasemuasayangmega.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/karenasemuasayangmega.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/karenasemuasayangmega.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/karenasemuasayangmega.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/karenasemuasayangmega.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/karenasemuasayangmega.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/karenasemuasayangmega.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/karenasemuasayangmega.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/karenasemuasayangmega.wordpress.com/101/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/karenasemuasayangmega.wordpress.com/101/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/karenasemuasayangmega.wordpress.com/101/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=karenasemuasayangmega.wordpress.com&amp;blog=3291916&amp;post=101&amp;subd=karenasemuasayangmega&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/101/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bfea8fde85b71106d7ae40af575a22a5?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">karenasemuasayangmega</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.jawaban.com/news//userfile/10tipsinterpersonalskill.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Smile</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.jawaban.com/news//userfile/10tipsinterpersonalskill1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Humour</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/100/</link>
		<comments>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/100/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2008 08:41:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>karenasemuasayangmega</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/?p=100</guid>
		<description><![CDATA[7 Kesalahan Dalam Mengejar Karir Meski setiap tugas dari atasan berhasil dikerjakan dengan baik, tapi tanda-tanda mendapatkan promosi tak kunjung datang. Mungkin kesalahan tidak hanya ada di posisi anda, tapi juga faktor lingkungan kerja. Jika jenjang karir yang ingin anda kejar saat ini, maka anda perlu mewaspadai beberapa hal yang bisa menjadi batu sandungan berikut [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=karenasemuasayangmega.wordpress.com&amp;blog=3291916&amp;post=100&amp;subd=karenasemuasayangmega&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<table border="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td></td>
<td><span style="color:#809e3f;font-size:medium;">7 Kesalahan Dalam Mengejar Karir</span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:x-small;">Meski setiap tugas dari atasan berhasil dikerjakan dengan baik, tapi tanda-tanda mendapatkan promosi tak kunjung datang. Mungkin kesalahan tidak hanya ada di posisi anda, tapi juga faktor lingkungan kerja. Jika jenjang karir yang ingin anda kejar saat ini, maka anda perlu mewaspadai beberapa hal yang bisa menjadi batu sandungan berikut ini:</span></p>
<p><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:x-small;"><strong>Semua Dimasukkan ke Hati</strong><br />
Tidak semua orang beruntung bekerja di lingkungan yang ideal. Seringkali kita harus menghadapi rekan kerja yang malas atau atasan yang cerewet. Agar &#8220;kerikil-kerikil&#8221; tersebut tidak mengganggu kinerja kita, semua hal yang menjengkelkan jangan dimasukkan ke hati. Tetaplah fokus pada tujuan dan jangan biarkan hal itu mengganggu konsentrasi.</span></p>
<p><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:x-small;"><strong>Kurang Bertanya</strong><br />
Seorang reporter baru di sebuah koran ternama berbagi kiat suksesnya, &#8220;Teman-teman di kantor baru saya tidak pernah mengajari saya bagaimana mejadi wartawan yang baik. Akhirnya di kantor saya yang banyak bertanya dan menimba ilmu dari para senior,&#8221; ujarnya. Jadi, jika anda merasa &#8220;sendirian&#8221; dalam mengerjakan sebuah tugas dari atasan, jangan ragu untuk bertanya dan jangan takut untuk meminta penjelasan jika jawaban yang diberikan kurang memuaskan. Asal anda tahu, para atasan sebenarnya lebih suka diberi pertanyaan daripada harus mengoreksi kesalahan. </span></p>
<p><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:x-small;"><strong>Jangan Disembunyikan</strong><br />
Presentasi yang anda lakukan mendapat apresiasi positif dari klien? Atau anda berhasil meraih prestasi tertentu di luar pekerjaan? Jangan disembunyikan, sampaikan pada atasan agar mereka mengetahui potensi yang anda miliki. </span></p>
<p><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:x-small;"><strong>Terlalu Perfeksionis</strong><br />
Menjadi seorang perfeksionis memang bukan sebuah dosa, namun anda tidak harus melakukannya jika sampai mengorbankan pekerjaan. Misalnya saja karena tidak ingin ada kesalahan tipografi dalam proposal, anda sampai melakukan cek berulang-ulang sehingga pekerjaan lain terbengkalai. </span></p>
<p><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:x-small;"><strong>Takut Negosiasi</strong><br />
Kesalahan umum yang sering dilakukan karyawan wanita di dunia kerja adalah tidak berani bernegosiasi. Banyak karyawan yang merasa takut untuk mengemukakan sesuatu padahal itu demi kepentingannya sendiri. Ingin mengajukan permohonan cuti, naik jabatan, naik gaji, atau mengerjakan sebuah tugas dari atasan? Jangan cepat menyerah untuk mengajukan tawaran.</span></p>
<p><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:x-small;"><strong>Terperangkap Dalam Tugas Administratif</strong><br />
Apakah selama bertahun-tahun tugas anda hanya berkisar pada menjawab telepon, mengatur arsip dan mencatat surat yang masuk? Jika iya, maka anda berada jauh dari impian untuk meraih jenjang karir yang lebih tinggi. Kini tiba saatnya bagi anda untuk mencari tantangan lebih dengan mengerjakan tugas lain yang menonjolkan kemampuan dan mengasah potensi anda. Lakukan sekarang juga.</span></p>
<p><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:x-small;"><strong>Selalu Melihat ke Atas</strong><br />
Demi mengejar karir tentu kita harus bekerja maksimal agar atasan menilai kita dengan baik. Tapi sebaiknya jangan lupakan kolega anda, yakni teman-teman satu tim. Ada lho karyawan yang rela mengklaim sebuah proyek sebagai prestasinya meskipu sebenarnya itu merupakan kerja keras sebuah tim. Jangan sampai karena ingin menyenangkan hati atasan, kita mengorbankan teman.</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/karenasemuasayangmega.wordpress.com/100/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/karenasemuasayangmega.wordpress.com/100/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/karenasemuasayangmega.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/karenasemuasayangmega.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/karenasemuasayangmega.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/karenasemuasayangmega.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/karenasemuasayangmega.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/karenasemuasayangmega.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/karenasemuasayangmega.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/karenasemuasayangmega.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/karenasemuasayangmega.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/karenasemuasayangmega.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/karenasemuasayangmega.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/karenasemuasayangmega.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/karenasemuasayangmega.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/karenasemuasayangmega.wordpress.com/100/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=karenasemuasayangmega.wordpress.com&amp;blog=3291916&amp;post=100&amp;subd=karenasemuasayangmega&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/100/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bfea8fde85b71106d7ae40af575a22a5?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">karenasemuasayangmega</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/99/</link>
		<comments>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/99/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2008 08:40:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>karenasemuasayangmega</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/?p=99</guid>
		<description><![CDATA[Atasan yang otoriter bagaimana caranya menghadapi atasan yang otoriter? dilain pihak saya harus nurut agar karir lancar tapi dilain pihak harga diri saya merasa tertekan karena tidak pernah didengar. Seringkali rasa tidak cocok timbul dari expectation yang tidak matching / sesuai. Harapan kita akan tingkah laku leader seringkali dituntun oleh stereotype – mitos tentang atasan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=karenasemuasayangmega.wordpress.com&amp;blog=3291916&amp;post=99&amp;subd=karenasemuasayangmega&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<table class="tr1" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%" bgcolor="#ffffff">
<tbody>
<tr>
<td class="intd" height="26"><span class="judulheadline"> Atasan yang otoriter </span></td>
</tr>
<tr>
<td class="intd" height="26">bagaimana caranya menghadapi atasan yang otoriter? dilain pihak saya harus nurut agar karir lancar tapi dilain pihak harga diri saya merasa tertekan karena tidak pernah didengar.</p>
<p>Seringkali rasa tidak cocok timbul dari expectation yang tidak matching / sesuai. Harapan kita akan tingkah laku leader seringkali dituntun oleh stereotype – mitos tentang atasan yang ideal.</p>
<p>Apakah mitosnya ?<br />
-	atasan itu dapat mengarahkan diri sendiri, punya kekuasaan otonomi<br />
-	atasan selalu tahu apa yang diharapkan dari tugasnya<br />
-	atasan yang baik selalu tahu sebaik apa mereka melakukan tugasnya<br />
-	atasan yang baik selalu mencari informasi yang diperlukan<br />
- atasan yang baik selalu punya emotional intelligence yang baik : punya daya untuk mengontrol diri, punya interpersonal skills yang baik, empatik dsb</p>
<p>Namanya juga mitos, pasti juga tidak selalu benar. Tidak selalu atasan sempurna disemua kompetensi yang dibutuhkan oleh posisinya. Kadangkala karena faktor keberuntungan, kadangkala karena faktor waktu, atau kompetensi teknisnya baik sekali dsb.</p>
<p>Jika memang atasan anda belum matang sebagai leader, besar kemungkinan ia mempunyai konsep diri yang negatif sehingga sering merasa terancam jika bawahan lebih kompeten. Pakar psikologi-komunikasi &#8211; Carl Rogers menunjukkan hubungan berbanding lurus antara sikap defensif dengan konsep diri negatif, dan keterbukaan. Semakin dia merasa diri kurang cukup kompeten, semakin defensif ia. Semakin tertutup pula ia terhadap kemungkinan dikritik atau kritik itu sendiri.</p>
<p>Apakah mungkin atasan anda masuk dalam kategori ini? apakah ada perasaan terancam yang dirasakan oleh beliau ?</p>
<p>Ada pula kemungkinan memang style leadership atasan anda adalah authoritative – otoriter. Ini bisa saja disebabkan oleh pendidikan (termasuk orangtua), pengalaman kerja, atau memang “bawaan orok”.</p>
<p>Apa yang bisa dilakukan ? First, saya sarankan menggunakan kiat Steven Covey, gunakan tools dalam circle influence anda. Sifat, tabiat dan perangai boss anda adalah sesuatu yang di luar kontrol anda, susah merubahnya. Yang bisa diubah adalahd pengharapan anda, cara anda berinteraksi dengannya dan cara anda memandang situasi ini.</p>
<p>Pernahkah anda mendengar istilah followership ? Ini adalah antidote (lawan) dari leadership. Biarpun saya sebut lawan namun saling mengisi, leadership yang baik akan efektif dengan adanya followership yang baik. Dengan followership skills yang baik, boss anda akan “takluk”.</p>
<p>Apa saja kuncinya ?</p>
<p>1.	Tempatkan diri anda dalam sepatunya, coba pahami konteks/situasi yang dihadapinya termasuk : -<br />
a.	goals dan objectives<br />
b.	tekanan<br />
c.	kekuatan dan kelemahan serta “bintik buta”nya<br />
d.	gaya bekerja yang ia senangi<br />
e.	tipe personality nya : senang fakta ? fokus pada orang? Pemimpi ? dsb.<br />
2. Kenali kekuatan dan kelemahan anda. Kenali juga personality style anda. Apakah anda orang yang teliti? Berfokus pada orang dan hubungan ? Atau anda lebih mengutamakan perasaan ? Bagaimana orientasi anda pada fakta ? Contoh, kalau anda orang yang berfokus pada hubungan, maka keputusan bos yang tidak mengindahkan perasaan orang banyak akan menjengkelkan anda. Jangan. Tanggung jawab keputusan itu bukan ada pada anda. Mungkin anda tidak membaca situasi lebih jauh daripada bos anda membacanya.<br />
3. Pilih gaya komunikasi dan interaksi dengan bos yang anda pikir paling efektif dalam menghasilkan hal yang diharapkan. Dalam NLP, ini disebut mirroring. Jika bos berbicara seperlunya, sebaiknya anda juga tidak banyak bicara. Jika ia senang humor, maka bumbui diskusi anda dengan humor dsb.<br />
4. Pikirkan hal apa saja yang dapat membuat bos anda lebih efektf dalam berkarya. Bila bos anda dijadwalkan keluar kota seminggu dengan jadwal presentatsi yang penuh, maka pastikan materi presentasinya up-to-date dan efektif, pastikan ia bertemu dengan orang yang tepat dsb.<br />
5. Mendengar adalah power. Semakin didengarkan semakin besar power anda terhadap bos anda. Listen hard, talk straight. Jangan jadi yes-man/woman. Dengan didengar, bos anda menjadi kurang terancam, lebih pede, yakin bahwa anda mensupportnya.<br />
6. Kenali harapannya, dan usahakan agar dapat anda penuhi. Simak semua hal yang dituntutnya dari anda. Apakah ia ingin anda lebih cepat ? Lebih rajin di tempat kerja, lebih punya inisiatif , bekerja dengan smart dan tidak buang tenaga ? Lakukanlah. Anda hanya menjadi lebih baik dengan melakukan semua ini.<br />
7. Reward tingkah lakunya yang menyenangkan. Jika ia membebastugaskan anda lebih cepat karena ia tahu anak anda sakit, maka tinggallah lebih lama sesudah jam kerja di hari berikutnya. Ia akan mengenali anda sebagai orang yang adil dan dapat dipercaya.<br />
8.	Pendeknya, lakukan apa saja dalam  kekuatan anda untuk memmbuat boss anda tergantung pada anda.</p>
<p>Jika hal-hal di atas sudah dilakukan dan hasilnya nihil, maka saran saya : TINGGALKAN TEMPAT TERSEBUT.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/karenasemuasayangmega.wordpress.com/99/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/karenasemuasayangmega.wordpress.com/99/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/karenasemuasayangmega.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/karenasemuasayangmega.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/karenasemuasayangmega.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/karenasemuasayangmega.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/karenasemuasayangmega.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/karenasemuasayangmega.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/karenasemuasayangmega.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/karenasemuasayangmega.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/karenasemuasayangmega.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/karenasemuasayangmega.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/karenasemuasayangmega.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/karenasemuasayangmega.wordpress.com/99/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/karenasemuasayangmega.wordpress.com/99/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/karenasemuasayangmega.wordpress.com/99/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=karenasemuasayangmega.wordpress.com&amp;blog=3291916&amp;post=99&amp;subd=karenasemuasayangmega&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/99/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bfea8fde85b71106d7ae40af575a22a5?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">karenasemuasayangmega</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/98/</link>
		<comments>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/98/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2008 08:37:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>karenasemuasayangmega</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/?p=98</guid>
		<description><![CDATA[Kiat Hadapi Rekan Kerja Yang Menjengkelkan Berhadapan dengan rekan kerja yang tidak menyenangkan, kerap tak dapat dihindari. Agar Anda tidak ikut dirugikan dan terlibat dalam konflik, pelajari langkah-langkah untuk mengantisipasinya. Di tempat kerja, mau tidak mau, kita harus berhadapan dengan rekan-rekan kerja yang memiliki karakter berbeda dengan kita. Ada yang menyenangkan, pendiam, terlalu banyak bicara, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=karenasemuasayangmega.wordpress.com&amp;blog=3291916&amp;post=98&amp;subd=karenasemuasayangmega&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kiat Hadapi Rekan Kerja Yang Menjengkelkan</p>
<p><span style="font-family:times new roman;">Berhadapan dengan rekan kerja yang tidak menyenangkan, kerap tak dapat dihindari. Agar Anda tidak ikut dirugikan dan terlibat dalam konflik, pelajari langkah-langkah untuk mengantisipasinya.</span></p>
<p>Di tempat kerja, mau tidak mau, kita harus berhadapan dengan rekan-rekan kerja yang memiliki karakter berbeda dengan kita. Ada yang menyenangkan, pendiam, terlalu banyak bicara, ada pula yang egois dan tidak peduli dengan kita. Berbagai macam karakteristik manusia bercampur baur, dan sangat mungkin tidak semuanya mampu kita hadapi begitu saja.<br />
<span class="fullpost"><br />
<span style="font-family:times new roman;">Jangka waktu kerja yang panjang, kewajiban berinteraksi dengan rekan kerja akan memberi peluang terjadinya senggolan, intrik dan juga percikan kebencian. Faktor stres dan tekanan kerja yang tinggi tentunya sangat mudah memacu adanya konflik dan pertikaian. </span></span><br />
<span class="fullpost"><span style="font-family:times new roman;"><br />
Meski situasi ini kerap tak dapat dihindari, ada baiknya kita pelajari lebih dahulu bagaimana cara berhadapan dengan rekan kerja yang memiliki karakter sulit &#8211; dengan cara yang lebih profesional.</span></span></p>
<p><strong><span style="color:#3333ff;">Tetap Bersikap Tenang</span></strong></p>
<p>&#8220;Kita tidak akan mau bekerja sama dengan seseorang yang sama persis dengan kita,&#8221; tukas Dosen di Goldey-Beacom College, Dr, Patricia Buhler. &#8220;Rekan kerja yang memiliki karakter sama persis akan menyebabkan miskinnya kreativitas dan inovasi. Hal ini bukan saja tidak baik bagi tim, tapi juga bagi perusahaan.&#8221; Lagipula, bagi Buhler, perusahaan tentu juga lebih suka mencari tenaga baru yang dapat bekerja sama dan memiliki pengalaman kerja dan personaliti yang lebih luas.</p>
<p>Lima tahun belakangan ini, semakin banyak perusahaan yang melakukan psikotes untuk memastikan apakah si calon pekerja mampu bekerja di dalam tim. Bila tidak, ya tinggal ditolak saja lamarannya. Namun masalahnya, apa yang kita lakukan bila harus berhadapan dengan rekan kerja, atau mungkin bos yang memiliki karakter sulit? Pertama-tama, mungkin kita harus luruskan dulu karakter apa saja yang termasuk dalam karakter sulit tersebut.<br />
Menurut Presiden dan CEO Manajemen Training Goeins-Williams Associates, Inc., Devona Williams, ada enam tipikal karakter sulit &#8211; yang kita bisa temukan baik pada rekan kerja maupun pada atasan kita, yaitu:</p>
<p>• Tipe pengatur atau penuntut,<br />
• Tipe kurang sensitif, suka berbicara kotor serta kurang pedulian,<br />
• Tipe individu berkaralder kasar, jorok atau tidak bersih,<br />
• Tipe perengek atau suka mengeluh, dan selalu berpikir negatif,<br />
• Tipe pengganggu, atau pembantah dan bermasalah pada komitmen,<br />
• Tipe yang suka mempermainkan orang atau kerap menggunakan politik kantor.</p>
<p>Konflik bisa terjadi atas berbagai sebab, perbedaan tujuan yang ingin dicapai juga dapat menyebabkan terjadinya perpecahan dalam kelompok tersebut. Bagi Williams, perbedaan seseorang dalam melihat sesuatu atau adanya ketidaksetujuan atas suatu hal yang dianggap penting. Apalagi bila dalam hal tersebut belum ada tujuan kerja yang jelas. Ini tentu saja akan dapat menimbulkan masalah.<br />
Konflik dalam bisnis juga bisa meningkat, bila seseorang lebih suka mengerjakan sesuatu secara satu persatu sedangkan yang lainnya lebih memilih mengerjakan tugas yang paling krusial terlebih dahulu, sebelum mendapatkan konklusi. Atasan maupun rekan kerja kita bisa jadi terlalu cerewet dengan pekerjaan kita, atau mereka mengatakan sesuatu yang salah di waktu yang salah pula.<br />
Tingkah laku rekan sekantor yang menyebalkan, bisa sangat menjengkelkan &#8211; misalnya si rekan itu tidak dapat berbaur dengan orang lain. Orang yang tidak becus bekerja juga kerap mengundang masalah, apalagi jika orang itu jelas-jelas tidak memiliki kemampuan yang di bidangnya. Bila kita tengah mengalami situasi kerja yang seperti ini, Williams memberi saran untuk menghadapinya dengan langkah-langkah berikut ini:</p>
<p><strong><span style="color:#3333ff;">Perbaiki Cara Komunikasi</span></strong></p>
<p>Coba latih keahlian komunikasi kita, bersikaplah terbuka dan secara aktif mendengarkan kemauan atasan ataupun rekan kerja kita. Pastikan untuk sama-sama memahami apa yang dibicarakan dengan baik, jadi perhatikan baik-baik tanggapan yang ia berikan. Komunikasikan semua yang diperlukannya, jika atasan atau rekan kerja itu orang yang suka memerintah atau penuntut, cobalah ungkapkan pikiran kita dengan menggunakan memo.</p>
<p><strong><span style="color:#3333ff;">Mengendalikan Stres</span></strong></p>
<p>Lakukan inventarisasi keahlian kita sendiri, apa saja yang akan kita lakukan saat seharian bekerja, bagaimana cara mengatasinya? Apakah ada hal-hal yang bisa kita lakukan untuk menghilangkan stress kerja? Strategi lainnya adalah dengan memasang alunan musik di kantor. Buatlah jurnal, tulis apa saja yang membuat kits resah, daripada meledakkannya.</p>
<p><strong><span style="color:#3333ff;">Meningkatkan Kemampuan Personal dan Mengendalikan Tingkah Laku</span> </strong></p>
<p>Berpikirlah pro-aktif dalam berhubungan dengan orang lain, apakah kita sudah melakukan praduga pada orang lain? Apakah orang tersebut benar-benar kita butuhkan? Apa yang menjadi motif kelakuan mereka? Cari cara tersendiri untuk berinteraksi dengannya tanpa faktor yang satu itu, dengan begitu kita juga akan membangun posisi yang cukup kuat, bila ia termasuk `orang penting&#8217; di kantor.</p>
<p><strong><span style="color:#3333ff;">Hindari Situasi Sulit</span></strong></p>
<p>Perkecil kontak dengan orang bermasalah tersebut, mintalah bantuan dari rekan kerja lain untuk ikut membantu kerja tim. Cari orang ketiga yang mampu menengahi masalah, bila kita harus berhadapan dengan konflik tersebut. Orang ketiga ini nantinya yang akan menjadi saksi kelakuan rekan kerja yang bermasalah ini.</p>
<p><strong><span style="color:#3333ff;">Usaha Terakhir</span></strong></p>
<p>Jika situasinya sudah tak tertahankan lagi, cari kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan di tempat lain. Misalnya, mintalah untuk dimutasi ke bagian lain, menjadi posisi lainnya di perusahaan yang sama, atau bila benar-benar tidak ada kemungkinan lain &#8211; ajukan pengunduran diri. Bukan berarti strategi kita kalah, tapi mencoba mengendalikan nasib kita sendiri.</p>
<p><strong><span style="color:#3333ff;">Mengganti Dinamika Kerja</span></strong></p>
<p>Menurut Buhler, beberapa konflik dan stress yang kerap terjadi dalam ruang kerja sebenarnya dapat diatasi baik dari para karyawan maupun dari tempat kerja itu sendiri. Kekuatan hanya akan datang bersama posisi yang kuat di organisasi tersebut, namun sekarang, kekuatannya cenderung lebih bersifat personal, kekuatan pengetahuannya serta kemampuannya &#8211; yang tidak semata-mata dilihat dari gelar kesarjanaan.<br />
Hasilnya, gaya pemerintahan dan kontrol manejer menjadi sumber utama. Ia bisa saja akan merasa terancam kehilangan kekuasaan bila harus mengganti gaya kepemerintahannya tersebut. Buhler memberikan beberapa kiat pada kita, bagaimana caranya menghadapi tipe manejer yang berperilaku sulit.<br />
Salah satunya, jangan bersikap defensif (bertahan). Jangan menempatkan diri pada posisi &#8216;telur di ujung tanduk&#8217;, dengan kata lain, jangan sampai kita memberi senapan yang memungkinkan atasan `membunuh&#8217; kita. Bersikaplah tenang dan diam, perhatikan cara kerja si bos dan bila memungkinkan &#8211; ikuti gayanya. Bisa jadi nantinya si atasan akan mampu bekerja sama dengan kita.</p>
<p>Kenalilah, karena individu ini hanya bisa bekerja berdasarkan kemampuannya. Begitu banyak karyawan yang menggunakan caranya sendiri-sendiri dalam menyelesaikan pekerjaannya. Diskusikan cara kerja yang sesuai, bila memang harus ada perubahan &#8211; bila perlu berikan berbagai referensi dan sumber informasi yang mendukungnya. Dan yang terakhir, bersikaplah sabar. Sebuah perubahan butuh proses yang panjang &#8211; takkan bisa berubah dalam semalam</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/karenasemuasayangmega.wordpress.com/98/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/karenasemuasayangmega.wordpress.com/98/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/karenasemuasayangmega.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/karenasemuasayangmega.wordpress.com/98/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/karenasemuasayangmega.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/karenasemuasayangmega.wordpress.com/98/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/karenasemuasayangmega.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/karenasemuasayangmega.wordpress.com/98/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/karenasemuasayangmega.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/karenasemuasayangmega.wordpress.com/98/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/karenasemuasayangmega.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/karenasemuasayangmega.wordpress.com/98/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/karenasemuasayangmega.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/karenasemuasayangmega.wordpress.com/98/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/karenasemuasayangmega.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/karenasemuasayangmega.wordpress.com/98/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=karenasemuasayangmega.wordpress.com&amp;blog=3291916&amp;post=98&amp;subd=karenasemuasayangmega&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/98/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bfea8fde85b71106d7ae40af575a22a5?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">karenasemuasayangmega</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/97/</link>
		<comments>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/97/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2008 08:03:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>karenasemuasayangmega</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/?p=97</guid>
		<description><![CDATA[PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA (STUDI PENDEKATAN SOSIOLOGI DAN KRIMINOLOGIS DI KEPOLISIAN KOTA BESAR SEMARANG) ( 1996 PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA (STUDI KASUS DIPOLRESTA MALANG) ( 1992) PERANAN ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (STUDI KASUS DI PN TRENGGALEK) ( 1991) PERANAN DAN UPAYA SATUAN RESERSE [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=karenasemuasayangmega.wordpress.com&amp;blog=3291916&amp;post=97&amp;subd=karenasemuasayangmega&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span>PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA (STUDI PENDEKATAN SOSIOLOGI DAN KRIMINOLOGIS DI KEPOLISIAN KOTA BESAR SEMARANG) ( 1996</span></p>
<ol>
<li><span>PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA (STUDI KASUS DIPOLRESTA MALANG) ( 1992)</span></li>
<li><span>PERANAN ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (STUDI KASUS DI PN TRENGGALEK) ( 1991)</span></li>
</ol>
<p><span>PERANAN DAN UPAYA SATUAN RESERSE DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLRESTA MOJOKERTO) ( 1993)</span></p>
<ol>
<li><span>PERANAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA KASUS PENIPUAN (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI DENPASAR) ( 1996) </span></li>
<li><span>PERANAN KORBAN KEJAHATAN DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ( 1997)</span></li>
<li><span>PERANAN KORBAN TERHADAP PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PN MALANG) ( 1991)</span></li>
<li><span>PERANAN PROVOST DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI KALANGAN MILITER ( 1993)</span></li>
<li><span>PERANAN REKONSTRUKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN GUNA MENGUNGKAP KEJAHATAN (STUDI KASUS DI POLRESTA MALANG) ( 1997)</span></li>
<li><span>PERANAN RESERSE DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI KASUS DI POLRESTA MALANG) ( 1996)</span></li>
<li><span>PERANAN SIDIK JARI DALAM PENGUNGKAPAN SUATU TINDAK PIDANA (STUDI KASUS DI POLRES JEMBER) ( 1996)</span></li>
<li><span>PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS PADA PENGADILAN NEGERI MALANG) ( 1995)</span></li>
<li><span>PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS MEREK DITINJAU DARI SUDUT HUKUM PIDANA ( 1997)</span></li>
<li><span>PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEJAHATAN PERKOSAAN ( 2002)</span></li>
<li><span>PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEJAHATAN PERKOSAAN ( 2003)</span></li>
<li><span>PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN BESAR KECILNYA BENDA DALAM PERKARA SIER LALU LINTAS (STUDI KASUS DI PENGADILAN DAN KEJAKSAAN NEGERI MALANG) ( 1992)</span></li>
<li><span>PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MALANG) ( 1994)</span></li>
<li><span>PROSEDUR PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KONEKSITAS DAN MAHKAMAH MILITER (STUDI DI MAHKAMAH MILITER 11 – 08 JAKARTA) ( 1994)</span></li>
<li><span>PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA BESERTA HAMBATAN-HAMBATANNYA (STUDI KASUS DI POLRESTA MALANG) ( 1990)</span></li>
<li><span>REALISASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA DALAM PERKARA PIDANA BAGI TERSANGKA ATAU TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU (STUDI KASUS DI WILAYAH YURIDIKSI PN GRESIK) ( 1994)</span></li>
<li><span>RELATIVITAS PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH PARA REMAJA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ( 1989)</span></li>
</ol>
<p><span>TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA ABRI DAN PROSES PENYELESAIANNYA (STUDI KASUS DI POM DAM IX UDAYANA) ( 1996)</span></p>
<p><span>TINJAUAN HUKUM MILITER TERHADAP TINDAK PIDANA DAN ANGGOTA TNI DI KOREM 061/SURYAKARTA BOGOR ( 2002)</span></p>
<p><span>TINJAUAN ATAS PASAL 534 KUHP DALAM KAITANNYA DENGAN PROGRAM KELUARGA BERENCANA DEWASA INI (STUDI DI KOTAMADYA MALANG ( 1993)</span></p>
<ol>
<li><span>UPAYA PENYIDIK DALAM MEMPEROLEH BARANG BUKTI DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA (STUDI KASUS DI POLRESTA MALANG) ( 1993)</span></li>
<li><span>UPAYA POLDA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KHUSUSNYA DIKALANGAN GENERASI MUDA ( 45 2001)</span></li>
<li><span>USAHA POLRI DI DALAM MENCEGAH KUANTITAS ALKOHOL DAN MENGURANGI DAMPAK NEGATIF YANG TIMBUL (STUDI KASUS DI POLRESTA DAN PN MALANG) ( 1993)</span></li>
</ol>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/karenasemuasayangmega.wordpress.com/97/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/karenasemuasayangmega.wordpress.com/97/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/karenasemuasayangmega.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/karenasemuasayangmega.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/karenasemuasayangmega.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/karenasemuasayangmega.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/karenasemuasayangmega.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/karenasemuasayangmega.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/karenasemuasayangmega.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/karenasemuasayangmega.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/karenasemuasayangmega.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/karenasemuasayangmega.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/karenasemuasayangmega.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/karenasemuasayangmega.wordpress.com/97/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/karenasemuasayangmega.wordpress.com/97/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/karenasemuasayangmega.wordpress.com/97/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=karenasemuasayangmega.wordpress.com&amp;blog=3291916&amp;post=97&amp;subd=karenasemuasayangmega&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/97/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bfea8fde85b71106d7ae40af575a22a5?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">karenasemuasayangmega</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/96/</link>
		<comments>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/96/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2008 07:47:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>karenasemuasayangmega</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/?p=96</guid>
		<description><![CDATA[TANGGUNG JAWAB KONSULTAN DALAM PEMBUATAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA LOGO UMP Paper ini merupakan tugas akhir Program Sarjana Hukum OLEH : BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana dalam rangka mengelola dan memanfaatkan sumber daya, guna mencapai tujuan pembangunan yakni meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=karenasemuasayangmega.wordpress.com&amp;blog=3291916&amp;post=96&amp;subd=karenasemuasayangmega&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>TANGGUNG JAWAB KONSULTAN DALAM PEMBUATAN ANALISIS<br />
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA</p>
<p>LOGO UMP</p>
<p>Paper ini merupakan tugas akhir<br />
Program Sarjana Hukum</p>
<p>OLEH :<br />
BAB I<br />
PENDAHULUAN</p>
<p>A. LATAR BELAKANG<br />
Pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana dalam rangka mengelola dan memanfaatkan sumber daya, guna mencapai tujuan pembangunan yakni meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Pembangunan tersebut dari masa ke masa terus berlanjut dan berkesinambungan serta selalu ditingkatkan pelaksanaannya, guna memenuhi dan meningkatkan kebutuhan penduduk tersebut berjalan seiring dengan semakin meningkatnya jumlah pertumbuhan penduduk.<br />
Pelaksanaan pembangunan sebagai kegiatan yang berkesinambungan dan selalu meningkat seiring dengan baik dan meningkaatnya jumlah dan kebutuhan penduduk, menarik serta mengundang resiko pencemaran dan perusakan yang disebabkanoleh tekanan kebutuhan pembangunan terhadap sumber daya alam, tekanan yang semakin besar tersebut ada dan dapat mengganggu, merusak struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan.<br />
Untuk mencegah kemerosotan lingkungan dan sumber daya alam dengan maksud agar lingkungan dan sumber daya alam tersebut tetap terpelihara keberadaan dan kemampuan dalam mendukung berlanjutnya pembangunan, maka setiap aktivitas pembangunan haruslah dilandasi oleh dasar-dasar pertimbangan pelestarian dan sumber daya alam tersebut. (Husin, 1992 : 1).<br />
Keinginan untuk mempengaruhi pengaruh negatif dan resiko pada tingkat yang mungkin (Risk Assesment) dan mengelola resikonya (Risk Management) melalui mekanisme dan system hokum lingkungan dalam apa yang disebut sebagai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). (Silalahi, 11995 : 1).<br />
Analisis Dampak lingkungan yang sering disebut ANDAL, lahir denga diundangkannya lingkungan hidup di Amerika Serikat yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102 ayat (1) (c) dalam undang-undang ini menyatakan, semua usulan legislasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang diperkirakan akan mempunyai daampak penting terhadap lingkungan harus disertai laporan mengenai Environmental Impact Assesment ( Analisa Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut. NEPA 1969 merupakn suatu reaksi terhadap kerusaakan lingkungan oleh aktivitas manusia yang semakin meningkat, antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah industri daan transpor. Rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta rendahnya nilai estetika alam. (Suparni, 1994 : 89).<br />
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Pokok Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997 tentang kewajiban Membuat Analisis Mengenai Damoak Lingkungan (AMDAL) terhadap setiap rencana yang diperkirakan mempunyai<br />
Dampak penting terhadap lingkungan hidup, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. (UU No. 23 Tahun 1997,1997).<br />
Dalam waktu empat tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 telah diteliti berbagai aspek untuk penetapan criteria daamapak kegiatan dari lingkungan-lingkungan social Budaya. Karena dianggap Peraturan Pemerintah belum memadai, maka kebijakan pemerintah dalam menyikapi pelaksanaan dan penegakkan undang-undang No. 23 Tahun 1997 dikeluarkanlah Peraaturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 yang mencabut Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993. Alasan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 diantaranya beberapa persoalan yang bermunculan pada tingkat pelaksanaan termasuk kurang dipahaminya ketentuan-ketentuan hukum dasarnya menurut Undang-undang Lingkungan Hidup Tahun 1997 serta implikasi aspek-aspek teknis dan ilmu ilmiah pada penerapan hukumnya, sehingga menjadi kendala menegakkan ketentuan-ketentuan tersebut, terutama pada kegiatan yang menggunakan bahan-bahan kimia yang bersifat toksis, dan dampak lingkungan penting lainnya.<br />
Atas pertimbangan di atas, mengalami kondisi untuk segera dikembangkan lebih lanjut ketentuan hukumnya sesuai dengan perkembangan baru, masalah-masalah yang belum terakomodasi oleh ketentuan-ketentuan yang dianggap mengandung kelemahan-kelemahan tertentu, seperti keterkaitan AMDAL denga perizinan, mekanisme keterkaitan AMDAL dan masyarakat sebagai pelaksana peran serta rakyat dalam proses pengambilan keputusan, dan metode pengumpulan informasi yang mampu memberikan identifikasi terhadap berbagai pengaruh dan dampak lingkungan. Ini berarti dalam hal perencanaan proyek pusat, komisi daerah telah dilibatkan, yang akan menjamin keterpaduan vertical.<br />
Landasan Hukum kebijaksanaan lingkungan secara umum di Indonesia dinyatakan sejak Repelita II yang diatur dalam TAP MPR No. IV Tahun 1973 tentang GBHN yang berbunyi sebagai berikut :<br />
“ Dalam pelaksanaan pembangunan sumber daya alam Indonesia harus digunakan secara rasional. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus diusahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan menyeluruh dan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang.”</p>
<p>Kurang dipahminya proses AMDAL dalam system perizinan menyebabkan studi AMDAL sering kali dianggap memperlambat diperolehnya izin kegiatan.<br />
Oleh karena itu, penguasaan hukum yang mengatur dan menerbitkan masalah lingkungan dalam pembangunan wajib kita menguasai pula ilmu-ilmu lain yang relevan, misalnya ekonomi, sosial budaya, planologi, hidrologi, kimia dan biologi. Pendekatan interdisipliner ilmu demikian dapat dan berkembang. Meningkatkan kegiatan pembangunan, akan membawa perkembangan baru atas pengertian bahaya, kerugian daan lingkungan tercemar terhadap aspek kesehatan dan lingkunga salah satu “Instrumen Hukum” yang dikembangkan dan mengatasi ini adalah AMDAL.<br />
AMDAL sebagai studi ilmiah dianggap mempunyai kemampuan untuk melakuka prediksi dan identifikasi itu terhadap kemungkinan timbulnya dampak lingkungan. Dalam proses AMDAL ini analisis mengenai masalah dilakukan yang berdasarkan pendekatan antar berbagai disiplin ilmu dengan menggunakan prinsip-prinsip ilmiah pula untuk menerangkan hubungaan kausal masalah lingkungan dan cara pemecahaannya. Dengan demikian, dalam perkembangan baru ini, hokum disamping untuk menjaga ketertiban, sarana pembaharuan masyarakat juga dianggap mampu mengidentifikasi dan menginterpretasikan masalah-masalah lingkunga yang mungkin timbul daaan tata cara memecahkannya. Suatu perkembangan hukum yang dipengaruhinya oleh metode dan prinsip ilmu.<br />
Untuk melakukan analisis secara demikian, Undang-undang Lingkungan Hidup Tahun 1982 dan peraturan Pemerintah tentaang AMDAL akan dijadikan acuan utama dalam keseluruhan proses pengujiaan masalah dan sarana pemecahaannya.<br />
Atas dasar pemikiran diatas, analisis masalah hukum tentang AMDAL pertama-tama akan membantu memberikan uraian keterkaitan perundang-undangan dan pelaksanaan AMDAL dengan Undang-undang atau ketentuan hokum sektoral untuk memperoleh persamaan persepsi dan penafsiran atas hokum yang mengatur pelaksanaan AMDAL dilihat dari penyusunan, penilaian, dan pengambilan keputusan. Kedua, pengaruh dari kualifikasi AMDAL oleh perangkat aparatur pemerintah yang memiliki criteria keahlian khusus dalam proses AMDAL sebagai penanggung jawab utama. Status AMDAL dalam proses pengambilan keputusan sebagai “Significant Agency Expertise” yang memegang yurisdiksi kewenangan dan merupakan ruang lingkupnya yang lebih utama dalam masalah hukum yang timbul di kemudian hari.<br />
Dalam pengertian diatas, ditegaskan bahwa aparat pemerintah (agency) barulah dapat dikualifisir dan mempunyai “Primary Jurisdiction” yang memberikan kedudukan hukum yang istimewa baginya untuk memutuskan apa yang menurut aparatur pemerintah paling menguntungkan berdasarkan keahliannya yang khusus, karena itu kedudukan ini memberikan dasar hukum yang kuat baginya untuk menetapkan pilihan yang terbaik dan bersifat final.<br />
Di dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluaan Negara (GBHN) mengamanatkan bahwa :<br />
Penelitian, pengendalian dan pemanfaatan ssumber daya alam serta pembinaan lingkungan hidup perlu ditingkatkan dengan menggunakan cara yang tepat sehingga mengurangi dampak yang penting yang merugikan lingkungan hidup serta mempertahankan mutu dan kelestariannya kemampuan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga pembangunan dapat berlangsung dengan berkesinambungan.</p>
<p>Untuk menciptakan suatu pembangunan yang berkesinambungan, faktor lingkungan hidup menjadi perhatian yang utama, sebab pada hakekatnya adalah : (Suparni, 1992 : 36)<br />
”Gangguan terhadap keseimbangan lingkungan yaitu sadar manusia untuk mengubah keseimbangan lingkungan dari tingkat kualitas yang lebih tinggi. Dalam hal ini harus menjaga agar lingkungan tetap mampu untuk mendukung tingkat hidup pada kualitas yang lebih tinggi.”</p>
<p>Oleh karena itu pembangunan yang memungkinkan timbulnya dampak penting terhadap lingkungan harus dibuat analisis mengenai dampak lingkungan, misalnya pembangunan pabrik pupuk, pembangunan pabrik tapioka, dan lain-lain. Kewajiban membuat analisis mengenai dampak lingkungan dapat kita lihat pada Pasal 15 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 yang isinya “Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan”.<br />
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 diatas maka pemerintah berhasil menetapkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan. Peraturan Pemerintah ini merupakan tonggaak sejarah yang amat penting dalam rangka pembangunan berwawasan lingkungan.<br />
Mengenai masalah analisis mengenai dampak lingkungan adalah menyangkut masalah orang banyak, maka peranan pihak yang berkepentingan yaitu pemrakarsa, aparatur pemerintah, dan masyarakat sangat penting. Oleh karena itu untuk menegakkan analisis mengenai dampak lingkungan ini harus ada kerjasama yang baik antara aparatur pemerintah dan pihak yang terkait.<br />
Untuk itu Menteri Negara Kependudukan dan Lingkuyngan Hidup telah mengeluarkan beberapa keputusan sebagai realisasi dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 yang isinya merupakan pedoman bagi para konsultan yang akan membuat analisis mengenai dampak lingkungan. Oleh karena itu seorang konsultan tidak boleh menyimpang dari ketentuan diatas.<br />
Dalam membuat data, seorang pemrakarsa proyekharus mengetahui apakah proyek yang akan didirikannya itu wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, jadi disini keadaan dari lokasi proyek harus jelas. Secara yuridis, analisis mengenai dampak lingkunga dibutuhkan hanya terhadap kegiatan pembangunan yang berdampak penting, mengenai ada atau tidaknya dampak penting itu tidak mudah diukur dengan barometer tertentu. Sebab formulasi hukum tidak secar jelas memberikan batas baik secara kuantitatif maupun kualitatif tentang apa yang merupakan dampak yang penting. Secar yuridis hanya menyatakan dampak penting itu berupa perubahan lingkungan yaitu yang sangat mendasar bersumber dari suatu kegiatan. Contoh dampak itu paling tidak menyangkut hidup orang banyak antara lain menyangkut alam, flora dan fauna dan sebagainya yang dapat terganggu akibat langsung terhadap polusi udara, air dan darat.<br />
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka terhadap usaha yang menimbulkan dampak penting, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Oleh sebab itu bagi proyek yang mempunyai dampak penting banyak sekali sekali yang meminta pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan sehingga mendorong munculnya pihak pihak yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, akibatnya studi analisi mengenai dampak lingkungan hanya formalitas saja, yang tidak dilaksanakan berdasarkan prosedure yang telah ditentukan oleh Undang-undang.<br />
Berdasarkan uraian di atas, maka akibat mengenai analisis mengenai dampak lingkungan dianggap formalitas saja, banyak sekali terdapat data fiktif yaitu data yang diperolehdari hasil data konsssultan saja atau bisa juga dari hasil pemikiran yang dibuat oleh konssultan itu dapat saja karena kesengajaan atau karena kelalaiannya sehingga dat yang sebenarnya harus dicantumkan ke dalam analisi mengenai dampak lingkungan tidak dibuatnya secar tepat, akibatnya setelah terjadi dampak penting terhadap lingkungan maka diketahui segala kesalahanya.<br />
Untuk itulah maka setiap konsultan harus bertanggung jawab atas semua data yang dibuatnya sehingga konsultan harus hati-hati dalam membuat analisis mengenai dampak lingkungan. Tanggung jawab ini menyangkut ganti rugi apabila konsultan itu melakukan kesalahan dalam membuat data analisis. Didalam Kitaab Undang-Undaang Hukum Perdata mengenai tanggung jawab ini diatur dalam pasal 1801 dan pasal 1803 Kitab Undaang-Undang Hukum Perdata :<br />
“Si kuasa tidak saja bertanggung jawab tentang perbuatan –perbuatan yang dilakukan dengan sengaja tapi juga tentang kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya”.</p>
<p>Namun itu tanggung jawab tentang kelalaian bagi seseorang yang dengan Cuma-Cuma menerima kuasa adalah tidak begitu berat seperti yang dapat diminta dari seseorang yang untuk itu menerima upah.<br />
Disisi lain Pasal 1803 KUH Perdata berbunyi :<br />
“Si Kuasa bertanggung jawab untuk oraang yang telah ditunjuk olehnya sebagai penggantinya”<br />
1.	Jika ia tidak diberikan kekuasaan untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya.<br />
2. Jika kekuasaan itu telah diberikan kepadanya tanpa sebab penyebutaan seoraang tertentu. Sedangkan oraang yang dipilih itu ternyata tidak cakap atau tidak mampu.<br />
Si pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberikan kekuasaan kepada si kuasa untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk pengurusan benda-benda yang terletak diluar wilayah daripada yang ditempat tingfgal si pemberi kuasa.<br />
Dalam segala hal, si pemberi kuasa dapat secara langsung menurut orang yang ditunjuk oleh si kuaasaa sebagaai penggantinya itu.<br />
Dari uraian diatas jelas bahwa tanggung jawab konsultan sangat besar, untuk itulah penulis mengambil judul “TANGGUNG JAWAB KONSULTAN DALAM PEMBUATAN ANALISI MENGENAI DAAMPAK LINGKUNGAN DAAN AAKIBAT HUKUMNYA”<br />
B.  PERMASALAHAN<br />
Bertitik tolak dari uraian diatas, maka yang menjadi permasalahan adalah:<br />
1.	Apa saja kewajiban-kewajiban konsultan yang harus dipenuhinya dalam menyusun AMDAL ?<br />
2.	Sejauh mana taanggung jawab konsultan terhadap analisis tersebut ?</p>
<p>C. Ruang Lingkup<br />
Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas dan menyeluruh tentang penelitian ini, perlu pembatasan masalah ini dengan menitik beratkan pada tanggung jawab konsultan dalam perjanjian pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan yang sesuai dengan Pasal 1801 dan Pasal 1803 KUH Perdata dan tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan hal-hal lain yang lebih relevan.<br />
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan pengetahuan penulis selama ini, serta menambah informasi bagi perkembangan Ilmu Pengetahuan bidang hukum pada umumnya.<br />
Dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi seseorang yang ingin terjun ke dunia konsultan analisis mengenai dampak lingkungan sehingga dapat melaksanakan dan menegakkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.</p>
<p>D. Tujuan dan kegunaan penelitian<br />
1.	Tujuan Penelitian<br />
Penelitian ini secara menyeluruh mempunyai tujuan untuk :<br />
-	Menganalisis sekitar hak dan kewajiban konsultan yangmembidangi penyusunan dokumen AMDAL.<br />
-	Mengaanalisis sampai sejauh mana batas tanggung jawab konsultan AMDAL<br />
2.	Kegunaan Penelitian<br />
Secara teoritis kegunaan penelitian ini akan berguna untuk perkembangan ilmu pengetaahuaan dalam Hukum Lingkungan khususnya yang berhubungan dengan konsssultan AMDAL.<br />
Secara praktis diharapkan hasil penelitian ini daapat merupaklaan rekomendasi/pemikiran/konsep/saran untuk digunakan para pihak yang berkepentingan, baik bagi praktisi, akademisi ataupun aparat penegak hukum.</p>
<p>E.  Metode Penelitian<br />
Sejalan dengan ruang lingkup dan permasalahan dalam penelitian yang bersifat eksploratoris sebagi landasan utama dan tolak ukur dalam penyusunan maka dilakukan penelitian lapangan melalui wawancara denga para konsultan dan penelitian kepustakaan dengan cara pengumpulan data-data dan teori yang ada melaui kepustakaan, sehingga penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis (empiris) bersifat eksploiratoris yang tidak bermaksud menguji suatu hipotesa. Selanjutnya teknik pengumpulan dapat dilakukan melaui:</p>
<p>1.	Penelitian Kepustakaan (Library Research )<br />
Penelitian kepustaakaan dalam rangka memperoleh data skunder yaitu bahn hukum primer misalnya Peraturan Pengganti Undang-Undang serta bahan hukum sekunder seperti buku –buku (literatur).<br />
2.	Penelitian Lapangan (Field Research)<br />
Penelitian lapangan dalam rangka memperoleh data primer maka penulis melakukan penelitian langsung Program Penelitian Lingkungan Hiddup (PPLH) dengan cara wawancara kepada para konsultan dan pihak-pihak terkait.<br />
Setelah data-data kepustakaan dan lapangan didapat, maka terhadap data tersebut selanjutnya dilakukan dengan cara Content Analisys terhadap data tekstular dan menetapkan metode kualitatif terhadap dat yang diperoleh dari lapangan, yang kemudian penulis konstruksikan dalam suatu kesimpulan pada bagian akhir dari penelitian ini.</p>
<p>BAB II<br />
TINJAUAN UMUM TENTANG ANALISIS MENGENAI<br />
DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)</p>
<p>A. Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)<br />
1. Sebelum keluar Perauraan Pemerintah No. 27 Taahun 1999<br />
Menurut Fola S. Ebisemiju (1993) bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungaan atau Environmental Impact Assesment (EIA) muncul sebagai jawaban atas keprihatinan tentang daampak negaatif dari kegiatan manusia khususnya pencemaran lingkungan akibat dari kegiatan industri pada tahun 1960-an. Sejak itu, AMDAL tetap menjadi alat utama untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan manajemen yang bersih lingkungan dan selalu melekat pada tujuan pembangunan yang berkelanjutan. (Ebisemiju dalam Soemartono, 1996 : 15 <img class="wp-smiley" src="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" alt="8)" /><br />
Menurut Munn (1974) definisi umum tenyang Amdal itu adalah :<br />
“ Analisis Mengenaai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah suatu kegiatan (studi) yang dilakukaan untuk meng identifikasi, memprediksi, menginterpretasikan dan mengkomunikasikan pengaruh suatu rencana kegiatan terhadap lingkungan”<br />
Dari definisi secara akademis ini kemudian dirumuskan definisi hukum dalam perundang-undangan, antara lain :</p>
<p>a.	Menurut Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 Pasal 1 ayat 1<br />
(pelaksaanaan Pasal 16 Undaang-undang Lingkungan Hidup Tahun 1982) merumuskan sebagai berikut :<br />
“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.” (Ebisemiju dalam Silalahi, 1995 : 23).</p>
<p>b.	Menurut Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 yang menyatakan sebagai berikut :<br />
“Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.” (Fandeli, 1995 : 34).</p>
<p>Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah keseluruhan dokumen studi kelayakan lingkungan yang terdiri dari kerangka acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL). Dari pengertian tersebut Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) hanya merupakan salah satu dokumen dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).<br />
Untuk menghilangkan kemungkinan pencemaran, keseluruhan yang terdapat dalam AMDAL harus dilaksanakan secara cermat sesuai dengan situasi dan kondisi yang sebenarnya. (Soemartono, 1996).<br />
Jadi istilah AMDAL dibedakan dengan ANDAL, yaitu AMDAL merupakan keseluruhan proses yang meliputi kelima buah dokumen, yaitu Penyajian Informasi Lingkungan (PIL), Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL). Sedangkan ANDAL yaitu Analisis Dampak Lingkungan merupakan salah satu dokumen yang dibuat dalam proses tersebut. (Suparni, 1994 : 94).</p>
<p>Prinsip Dalam Penerapan dan Tata Laksana Amdal<br />
1.  Prinsip Dalam Penerapan AMDAL</p>
<p>Dalam Peraturan penerapan AMDAL tercermin beberapa prinsip yang dianut, yaitu sebagai berikut :<br />
a. Suatu rencana kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup dapat dilaksanakan setelah dipertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan hidup.<br />
Dalam prinsip ini mengandung pengertian bahwa dampak lingkungan yang harus dipertimbangkan mencakup semua aspek lingkungan, baik biofisik, sosial ekonomi maupun sosial budaya yang relevan denga rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Untuk mempertimbangkan dampak rencana kegiatan dalam lingkungan hidup diperlukan pengaturan mengenai prosedur administratif.<br />
Dalam Kaitan dengan prosedur administratif tersebut, prosedur AMDAL diintegrasikan kedalam prosedur administratif yang ada, yaitu prosedur perizinan yang berlaku bagi rencana kegiatan yang bersangkutan. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 5 PP No. 51 Tahun 1993 yang menyatakan :<br />
“ Keputusan tentang pemberian izin terhadap rencana kegiatan oleh instansi yang berwenang dibidang perizinan untuk jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 hanya dapat diberikan setelah adanya persetujuan atas rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan oleh instansi yang bertanggung jawab.”</p>
<p>b. AMDAL merupakan instrumen pengambilan keputusan dan merupakan bagian dari perencanaan<br />
Sebagai instrumen pengambilan keputusan, AMDAL dapat memperluas wawasan pengambilan keputusan sehingga dapat diambil keputusan yang paling optimal dari berbagai alternatif yang tersedia. Sebagai konsekwensi kewajiban setiap orang untuk memelihara lingkungan hidup, termasuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan perusakan lingkungan, maka menjadi kewajiban pemrakarsa untuk memikul biaya pencegahan dan penanggulangan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pelaksanaan rencana kegiatannya.<br />
c. Kriterian dan prosedur untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup harus secara jelas dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.<br />
Seorang pemrakarsa memerlukan kepastian bahwa untuk rencana kegiatan yang akan dilaksanakannya itu perlu atau tidak perlu dilengkapi dengan AMDAL. Kepastian ini diperlukan berkenaan dengan perbedaan prosedur yang harus ditempuh oleh pemrakarsa. Pengaturan dalam peraturan perundang-undangan mempunyai konsekwensi bahwa kriteria dan prosedur itu mengikat baik bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan kegiatan maupun instansi yang bertanggung jawab dalam menilai dan mengambil keputusan atas AMDAL. Tidak di taatinya kriteria dan prosedur tersebut dapat menjadi dasar gugagatan terhadap keputusan pemberian ijin pelaksanaan rencana kegiatan oleh pihak yang dirugikan haknya. Sedangkan bagi pihak instansi yang berwenang tidak ditaatinya kriteria dan prosedur tersebut merupakan dasar bagi instansi yang berwenang untuk menolak permononan izin bagi izin pelaksanaan kegiatan.<br />
d.	Prosedur AMDAL harus mencakup tata cara penilaian yang tidak memihak.<br />
Prinsip ini berarti :<br />
Pertama: bahwa semua aspek lingkungan dan berbagai kepentingan yang terkait harus didudukan secara serasi dan dipertimbangkan secara imbang.<br />
Kedua: bahwa semua pihak yang berkepentingan dan terkait dengan pelaksanaan rencana kegiatan harus diberi hak dan kesempatan yang sama dalam proses penilaian substansi AMDAL.<br />
Ketiga : 	Pengambilan keputusan harus didasarkan pada cara yang menjamin objektifitas.<br />
e. AMDAL bersifat terbuka, kecuali yang menyangkut rahasia negara. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban untuk memelihara lingkungan hidup, termasuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Hak dan kewajiban ini dapat terlaksana secara baik kalau subjek pendukung hak dan kewajiban berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut berarti pula, bahwa hak dan kewajiban itu mempunyai hak akses terhadap keadaan dan kondisi lingkungan hidup.<br />
f.	Keputusan tentang AMDAL harus dilakukan secara tertulis dengan mengemukakan pertimbangan pengambilan keputusan.<br />
Keputusan tertulis memberikan jaminan kepastian mengenai substansi keputusan tersebut. Jaminan kepastian ini penting bagi :<br />
1) Pemrakarsa : dengan keputusan tertulis dia mengetahui secara pasti tentang syarat dan kewajiban yang harus dia penuhi dalam rangka pelaksanaan rencana kegiatannya, dan apabila keputusan ini bersifat merugikan kepentingannya keputusan itu dapat dipakai sebagai dasar untuk mengajukan banding atau gugatan tata usaha negara.<br />
2) Pejabat : yang mengeluarkan keputusan itu : keputusan itu menjadi pegangan untuk menilai apakah pemrakarsa menaati syarat dan kewajiban yang ditetapkan dalam keputusan, maka keputusan itu menjadi dasar untuk diambilnya tindakan hukum administratif terhadap pemrakarsa.<br />
3) Penegak hukum : keputusan tertulis itu dapat menjadi sumber untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan si pemrakarsa, dan bahan dalam rangka penyidikan perkara pidana.<br />
4) Warga masyarakat : keputusan itu dapat dipakai sebagai dasar gugatan apabila pelanggaran yang dilakukan pemrakarsa terhadap keputusan itu menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.<br />
g.	Pelaksanaan rencana kegiatan yang AMDAL-nya telah disetujui harus dipantau.<br />
Pemantauan perlu dilakukan untuk mengetahui perubahan-perubahan lingkungan yang terjadi akibat dilaksanakan rencana kegiatan. Hasil pemantauan perubahan lingkungan dan evaluasi hasilnya merupakan bahan masukan bagi penyusunan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, baik nasional maupun internasional.<br />
h. Penerapan AMDAL dilaksanakan dalam rangka kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang dirumuskan secara jelas.<br />
AMDAL merupakan suatu instrumen kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang tertuju ke arah tercapainya suatu tujuan, yaitu tetap terpeliharanya kemampuan lingkungan hidup bagi pembangunan yang berkelanjutan. Karena itu, AMDAL harus selalu mengacu kepada kebijaksanaan nasional.<br />
i.	Untuk menerapkan AMDAL sangat tergantung kepada aparat-aparat yang memadai.<br />
Keberhasilan penerapan AMDAL sangat bergantung kepada kemampuan aparat pelaksanaannya, baik aparat administrasi, pemerintah maupun penyusun AMDAL. (Suparni, 1994 : 107)</p>
<p>2.  Tata Laksana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)<br />
Tata laksana AMDAL dalam garis besarnya adalah sebagai berikut :<br />
a. Pemrakarsa rencana kegiatan mengajukan penyajian informasi Lingkungan (PIL) kepada instansi yang bertanggung jawab. PIL tersebut dibuat berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh mentri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup. Instaansi yang bertanggung jawab adlah instansi yang berwenang memberi keputusan tentang rencana pelaksanaan kegiatan.<br />
b. Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam PIL dinilai tidak tepat, maka instansi yang bertanggung jawab menolak lokasi tersebut dan memberi petunjuk tentang kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat PIL yang baru. Apabila suatu lokasi dapat menimbulkan perbenturan kepentingan antar sektor maka instansi yang bertanggung jawab mengadakan konsultasi dengan menteri atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.<br />
c. Apabila hasil penelitian PIL menentukan bahwa perlu dibuatkan ANDAL, berhubung dengan adanya dampak penting rencana kegiatan terhadap lingkungan, baik dilingkungan geofisik maupun lingkungan sosial budaya, maka pemrakarsa bersama-sama instansi yang bertanggung jawab membuat Kerangka Acuan (KA) bagi penyusunan ANDAL.<br />
d. Apabila ANDAL tidak perlu dibuat untuk suatu rencana kegiatan, berhubung tidak ada dampak penting, maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi kegiatan tersebut.<br />
e. Apabila dari semua sudaah diketahui bahwa akan ada dampak penting maka tidak perlu dibuat PIL terlebih dahulu akan tetapi dapat langsung menyusun (KA) bagi pembuat ANDAL.<br />
f. ANDAL merupakan komponen studi kelayakan rencana kegiatan sehingga dengan demikian terdapat tiga studi kelayakan dalam perencanaan pembangunan.<br />
g. Pedoman umum penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan berdasarkan penyusunan ANDAL yang dibuat oleh Menteri KLH.<br />
h. Apabila ANDAL menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi ilmu dan teknologi lebih besar dibandingkan dengan dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan untuk menolak rencana kegiatan yang bersangkutan. Terhadap penolakan ini, pemrakarsa dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dan instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya penolakan itu.<br />
i. Apabila ANDAL disetujui, maka pemrakarsa menyusun RKL dan RPL dengan menggunakan pedoman penyusunan RKL dan RPL yang du\ibuat oleh Menteri KLH atau Departemen yang bertanggung jawab.<br />
j. Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan kadaluarsa apabila rencana kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkannyakeputusan tersebut. Pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas ANDAL.<br />
k. Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan gugur, apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena kegiatan lain, sebelum rencana kegiatan dilaksanakan. (Fandeli, 1995 : <img class="wp-smiley" src="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" alt="8)" /></p>
<p>Pedoman dan Analisa Data dalam Penyusunan AMDAL<br />
Timbulnya perbedaan penafsiran dan tolak ukur penilaian atas kriteria atau baku lingkungan disebabkan perbedaan menjabarkan pedoman dan perbedaan metode yang digunakan untuk memperoleh data, mengidentifikasi dan menganalisa data. Padahal salah satu hal penting sdalam AMDAL adalah “Consistency” dan “Simplicy”, sehingga baik pedoman maupun metodologi penyusunan AMDAL oleh konsultan harus memperhatikan “konsisten” sehingga tidak menimbulkan penafsiran-penafsiran yang berubah-ubah atau berbeda-beda secara yuridis. Pedoman dan metodologi ini juga harus menyajikan prosedur penyusunan dan penilaian yang mudah dan sederhana dalam praktek. (Silalahi, 1995 : 31)<br />
Beberapa ketentuan hukum dalam proses AMDAL  yang bertalian dengan pedoman ini , antara lain :<br />
1.  Masalah Penapisan (Screening) dalam Proses AMDAL<br />
Penapisan merupakan terjemahan dari sreening. Kata Screen berarti menapis atau menyaring. Screening atau penapisan merupakan kata benda yang berarti sesuatu hal dari hasil –hasil kegiatan menapis. Dalam Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) penapisan adalah suatu proses untuk pengambilan keputusan. (Fandeli, 1995 : 6 <img class="wp-smiley" src="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" alt="8)" /><br />
Pada hakekatnya lingkup penapisan dapat bersifat nasional yang tercermin pada kebijaksanaan sektoral. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986. Sementara itu lingkup penapisan dalam proses program dan proyek tercermin pada Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986. Lingkup penapisan yang paling rendah adalah dalam menyusun AMDAL untuk menentukan aktivitas yang menimbulkan dampak komponen lingkungan yang terkena dampak dan teknologi untuk menanggulangi dampak, sehingga dengan demikian penapisan harus dilakukan terhadap kegiatan proyek dan terhadap AMDAL-nya sendiri. (Fandeli, 1995 : 6 <img class="wp-smiley" src="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" alt="8)" /><br />
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang AMDAL, PIL adalah sebagai salah satu alat penapisan terutama untuk menilai tepat tidaknya lokasi rencana kegiatan (Pasl 9), perlu tidaknya membuat ADL (Pasal 11) dan dalam hal terdapatnya keraguan tentang ada tidaknya dampak penting. Jelaslah disini diperlukan panduan yang jelas untuk menyusun daftar parameter kunci untuk mengetahui matriks identifikasi dampak penting pada lingkungan. (Silalahi, 1995:32).<br />
Jadi penapisan itu bertujuan untuk memilih rencana-rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Langkah itu sangat penting bagi pemrakarsa untuk dapat mengetahui sendiri mungkin apakah proyeknya itu akan terkena AMDAL. Hal ini berkenaan dengan rencana anggaran biaya dan waktu. (Soemarwoto, 1997:76).<br />
Penapisan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan pada tahapan awal digunakan untuk menentukan suatu proyek memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau tidak; dan bagi proyek-proyek yang memerlukan AMDAL, apakah langsung menyusun ANDAL (dokumen 3) atau kita harus melewati PIL yang merupakan Penapisan Tingkat Pertama (PP No. 29 Tahun 1986 dan Kep. Men. KLH No. 50/1987). Namun menurut PP No. 51 Tahun 1993 dan Kep. Men. KLH No. 11 Tahun 1994 tidak ada penapisan dengan PIL. (Fandeli, 1995 : 68).</p>
<p>2.   Pelingkupan Dalam Proses AMDAL<br />
Pelingkupan (scoping) atau pembatasan-pembatasan ruang lingkup pelaksanaan ANDAL. Pembatasan ruang lingkup tertentu atau memfokuskan ANDAL pada komponen-komponen lingkungan tertentu atau memfokuskan ANDAL pada komponen-komponen lingkungan tertentu sangat diperlukan. Maksudnya diperlukan agar ANDAL menghasilkan data dan informasi lingkungan yang relevan sesuai dengan rencana kegiatan / proyek-proyek yang bersangkutan. (Husein, 1992 : 48).<br />
Pelingkupan (scoping) memgang peranan yang sangat penting di dalam menentukan data yang harus dikumpulkan yang diperlukan untuk menyusun garis besar. Setiap kali data akan dikumpulkan haruslah ditanyakan “ perlukah data tersebut untuk mengambil keputusan?”.<br />
Dengan demikian apabila Pelingkupan telah dijalankan dengan baik, penelitian menjadi terfokus, data yang dikumpulkan hanya terbatas pada yang diperlukan saja, dan biaya, tenaga dan waktu dapat digunakan secar efektif dan efisien. (Fandeli, 1995 : 107).<br />
Pelingkupan dalam studi ANDAL dilaksanakan mengingat maksud dan tujuan serta kegunaan hasil studi. Pembatasan ruang lingkup ANDAL tersebut perlu pula disesuaikan dengan pedoman yang telah ditetapkan pemerintah.<br />
Dalam Lampiran II Keputusan MENKLH Nomor : KEP-50/MENKLH/6/1987 tentang Pedoman Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan, ditetapkan ruang lingkup studi ANDAL sebagai berikut :</p>
<p>a.	Batas Wilayah Studi<br />
Batas wlayah studi ditentukan dengan memperhatikan batas proyek, batas ekologis, batas administrasi, dan batas teknis.<br />
b.	Komponen lingkungan yang telah ditelaah<br />
Komponen lingkungan yang harus dicakup dalam studi adalah komponen lingkungan biogesik, sosial ekonomi dan sosial budaya.<br />
c.	Rencana Kegiatan yang harus ditelaah dampaknya<br />
Uraian rencana kegiatan dan komponen kegiatannya serta dampak yang ditimbulkan.<br />
Kegunaan Pelingkupan (Scoping)  adalah untuk kepentingan :<br />
a.	Identifikasi dampak penting atau masalah utam dari suatu proyek.<br />
b.	Menetapkan komponen-komponen lingkungan yang akan terkena dampak nyata.<br />
c.	Menetapkan strategi penelitian pada komponen lingkungan yang akan terkena dampak.<br />
d.	Menetapkan parameter atau indikator dari komponen lingkungan yang akan diukur.<br />
e.	Efisiensi waktu studi AMDAL.<br />
f.	Efisiensi biaya studi AMDAL.<br />
g. Komponen-komponen yang ditetapkan sedikit-dikitnya atau sama sekali tidak terkena dampak lingkungan tidak akan dievaluasi lagi.<br />
Dengan pelingkupan (scoping) maka waktu, biaya dan tenaga untuk studi AMDAL dapat lebih efisien, tanpa banyak terbuang untuk meneliti, menganalisa dan memprediksi dampak terhadap komponen lingkungan yang tidak terkena dampak.</p>
<p>AMDAL Sebagai Prasyarat Dalam Sistem Perizinan<br />
Di Indonesia dinamakan sebagai “Een Vergunningenland” (Negara Perizinan), karena sedemikian banyaknya jenis perizinan di negara kita. Jenis perizinan yang erat hubungannya dengan pengelolaan lingkunggan hidup antara lain :<br />
-	Izin usaha yang diatur dalam Ordonansi Gangguan (Hinder Ordonantie) Stbl. 1926 No. 226,<br />
-	Izin Mendirikan Banggunan (IMB),<br />
-	Izin yang berkaitan dengan Pengendalian Pencemaran Air (PP No. 29 Tahun 1990),<br />
-	Izin yang berkaitan dengan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU No. 5 Tahun 1990),<br />
-	Izin yang berkaitan dengan Perlindungan Hutan (PP No. 28 Tahun 1985),<br />
-	Dan lain-lain (Lotulung, 1993 :86).<br />
Ditinjau dari segi perizinan AMDAL, maka AMDAL untuk kegiatan industri harus melihat beberapa aspek perizinan antara lain :<br />
1.  AMDAL Dalam Sistem Perizinan (Umum)<br />
Dalam  Pasal 6 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 dinyatakan sebagai berikut :<br />
“Setiap orang yang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.</p>
<p>Jadi kewajiban tersebut dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.<br />
Dengan mengacu ketentuan perizinan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Pokok Lingkungan Hidup Tahun 1997 di atas, maka Oasal 5 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 ini menyatakan tentang keputusan pemberian izin terhadap rencana-rencana kegiatan oleh instansi yang berwenang di bidang-bidang perizinan untuk jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diberikan setelah adanya keputusan persetujuan atas RKL dan RPL oleh instansi yang bertanggung jawab.<br />
Keputusan persetujuan atas RKL danRPL yang baru dapat diberikan apabila terjadi rencana kegiatan tersebut tidak memerlukan ANDAL, atau memerlukan AMDAL yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab. Jadi dengan demikian keputusan pemberian izin baru akan diberikan oleh instansi yang berwenang. Apabila rencana kegiatan tersebut dalam tahap perencanaan dan operasionalnya tidak mencemari atau merusak lingkungan hidup . (Husein, 1992 : 206)<br />
2.   AMDAL Dalam Sistem Perizinan (Sektoral)<br />
Apabila AMDAL telah dipahami sebagai salah satu syarat perizinan dalam setiap rencana kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting pada lingkungan, maka keterkaitannya dengan proses perizinan sektoral, sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 49 Undang-undang Pokok Lingkungan Hidup Tahun 1997, AMDAL harus diartikan sebagai salah satu persyaratan tambahan untuk memperoleh izin, sesuai dengan Pasal 11 (Ayat 1) Hinder Ordonantie (HO) yang menyatakan bahwa :<br />
“Pejabat yang memberikan izin itu dapat mengenakan syarat baru kepada pemegang izin itu, jika menurut pendapatnya memang memerlukan”<br />
Sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-undang Pokok Lingkungan Hidup itu bukan saja syarat baru menurut pajabat yang hidup bukan saja syarat baru menurut pajabat yang menberi izin, tetapi sudah merupakan sistem perizinan dalam sistem hukum lingkungan Indonesia berdasarkan Undang-undang Pokok Lingkungan Hidup Tahun 1997.<br />
Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 51 Thun 1993 tentang AMDAL atau Peraturan Pemerintah tentang AMDAL, sebagai pelaksana Undang-undang Pokok Lingkungan Hidup Tahun 1997 yang mengakui berlakunya ketentuan sektoral yang berhubungan dengan lingkungan, apabila tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, Pasal 5 AMDAL Tahun 1986 yang mengatur mengenai syarat-syarat perizinan terkait pula dengan sistem HO. Karena itu, keharusan mempertimbangkan gangguan dalam arti HO harus ditafsirkan sebagai meliputi pula Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang harus dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan, sebagai syarat baru menurut Pasal 11 (Ayat 1) di atas. Terhadap kegiatan yang sudah ada, sesuai dengan ketentuan peralihan Pasal 38 dan 39 AMDAL diwajibkan membuat studi mengenai evaluasi dempak lingkungan atau SEMDAL.<br />
Yang menarik dari ketentuan hukum berdasarkan Hinder Ordonantie (HO) sebagaimana diuraikan di atas, meskopun ketentuan hukum ini dibuat sebelum ilmu dan teknologi berkembang seperti sekarang adalah tersedianya peluang yang luas untuk mengembangkan syarat-syarat perizinan, seperti diatur dalam Pasal 7 HO yang berbunyi :<br />
“Apabila dengan persyaratan-persyaratan dapat diusahakan hilangnya keberatan-keberatan dengan bahaya kerugian atau gangguan, maka izin itu diberikan dengan bersyarat”.<br />
Hal ini memperlihatkan terbukanya peluang untuk memberikan persyaratan baru atas dasar pertimbanagn atau keberatan tentang kemungkinan terjadinya “bahaya, kerugian atau gangguan”.<br />
Untuk menghindarinya terjadinya “bahaya, kerugian atau gangguan”, maka pembuat Undang-undang akan memperlihatkan pula tersedianyan ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan yang berlawanan dengan syarat perizinan (aspek preventif). Hal ini diatur dalam Pasal 15 Ho, yang menyatakan bahwa :<br />
Pemilik, pemegang Bezit, pemakai atau pengurus tempat kerja sebagai tersebut dalam pasal 1 dihukum :<br />
a. Dengan hukuman selam-lamanya dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima ratus gulden, jika ia mendirikan atau menjalankan tanpa izin yang dikehendaki…… atau jika ia berlaku berlawanan dengan alasan untuk kepentingan ketertiban, keselamatan atau kesehatan umum (Pasal 2 dan 3).<br />
b. Dengan hukuman kurungan selam-lamanya dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya dua ratus lima puluh gulden, jika ia berbuat berlawanan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.<br />
Untuk melaksanakan tindaka tersebut di atas, pejabat yang berwenang dapat mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan, termasuk wewenang memasuki tempat-tempat kerja walupun tanpa izin yang mendiami atau mempergunakan tempat kerja tersebut ….. (Pasal 16 HO) dan mencabut izin (Pasal 18). Hal ini diperkuat pula oleh ketentuan hukum dalam Pasal 33 PP No. 20 Tahun 1990.<br />
Dengan adanya ketentuan ini, tindakan hukum yang dapat dikenakan pada setiap orang yang tidak melaksanakan AMDAL yang diatur oleh hukum administrasi, disamping memberikan wewenang untuk mencabut izin, menutup dan menyegel mesin-mesin atau tindakan lain untuk mencegah terjadinya akibat selanjutnya, terhadap perbuatan ini dapat juga dikenakan denda dan pidana kurungan, meskipun belum terbukti adanya pencemaran dalam arti hukum.<br />
Dengan disahkannya Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian, selanjutnya disebut Undang-undang Pokok Tahun 1984, yang menetapkan keterkaitan undang-undang ini dengan Undang-undang Lingkungan Hidup Tahun 1997 syarat-syarat perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 13, 14 dan 15 berlaku pula bagi proses perizinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 AMDAAL Tahun 1993. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Pokok Tahun 1984, dipidana selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh juta rupiah dengan hukuman tambahan pencabutan izin usaha . (Silalahi, 1995 :36)</p>
<p>Kriteria Kegiatan yang Diwajibkan Membuat AMDAL<br />
Menurut Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993, yang dimaksud dangan AMDAAL adalah merupakan hasil studi mengenai dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Hasil studi ini terdiri dari beberapa dokumen. Atas dasar dokumen ini kebijaksanaan dipertimbangkan dan diambil.<br />
Didalam menghasilkan dokumen, perlu dibuat tata laksana. Tata laksana ini merupakan suatu prosedur. Panjang dan pendeknya prosedur tergantung dari proyek pembangunan yang dilaksanakan (Fandeli, 1995 : 34).<br />
Semenjak berlakunya PP No. 51 Tahun 1993, maka KEP/14?MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebagai peraturan yang menyusun AMDAL. Dengan dikeluarkannya KEP-14/MENLH/3/1994, maka kriteria yang diwajibkan dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) itu harus memperhatikan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). (Silalahi, 1995 : 140)<br />
Untuk mengetahui secara luas tentang kriteria kegiatan tersebut, maka keempat kegiatan tersebut haruslah diuraikan terlebih dahulu.</p>
<p>I.	KERANGKA ACUAN<br />
a.	Pengertian<br />
Kerangka Acuan adalah ruang lingkup studi Analisis Dampak  Lingkungan yang merupakan hasil pelingkupan (PP No.51/1993)<br />
b.	Tujuan Penyusunan KA-ANDAL adalah untuk :<br />
1.	Merumuskan lingkup dan ruang studi ANDAL<br />
2. Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia (Soemaetono, 1996 : 164)<br />
c.	Fungsi Dokumen KA-ANDAL :<br />
1. Sebagai rujukan bagi pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab yang membidangi rencana usaha atau kegiatan, dan penyusunan studi ANDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan.<br />
2.	Sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilaian dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL<br />
d.	Manfaat Kerangka Acuan :<br />
1. Kerangka Acuan menggambarkan ruang lingkup sesuatu pekerjaan yang disepakatinya bersama oleh pihak yang berkepentingan. Dengan disepakatinya ruang lingkup pekerjaan tersebut maka semua pihak yang akan berpegang pada KA tersebut, baik dalam proses pelaksanaan pekerjaan maupun dalam evaluasinya, yang dimaksud semua pihak dalam hal ini adalah pihak pemrakarsa, konsultan penyusun, komisi AMDAL, tim teknis dan instansi teknis yang bertanggung jawab.<br />
2. Bahwa KA harus disusun dan disepakati bersama oleh semua pihak yang berkepentingan, yaitu : pemrakarsa. Instansi yang bertanggung jawab/komisi maupun calon penyusun ANDAL yang dimaksud untuk mmmempercepat proses penyelesaiannya.<br />
3.	Dasar pertimbangan perlunya KA-ANDAAL disusun adalah :<br />
a)	Keanekaaragaman<br />
ANDAL bertujuan untuk menduga kemungkinan seperti tercantum di bawah ini. Terjadinya dampak dari sesuatu rencana kegiatan terhadap lingkungan, baik pada tahap pra konstruksi, maupun pasca konstruksi keanekaragaman faktor lingkungan , faktor manusia dam lain sebagainya. Kemungkinan timbulnyadampak lingkungan akan berbeda-beda pula. Dengan demikian, KA diberikan untuk memberikan arahan tntang komponen kegiatan manakah yang harus ditelaah, dan dokumen lingkungan manakah yang perlu diamati selama penyusunan ANDAAL.<br />
b)	Keterbatasan Sumberdaya<br />
Pelaksanaan ANDAL seringkali dihadapkan pada keterbatasan sumber daya seperti waktu, dana, tenaga dan lain-lain sebagainya. KA memberikan keterbatasan tentang bagaimana menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai dalam keterbatasan sumberdaya tersebut tanpa mengurangi mutu ANDAL. Dalam KA ditonjolkan upaya untuk menuyusun prioritas yang harus diutamakan agar tujuan ANDAL dapat terpenuhi meskipun sumberdaya terbatas.<br />
c)	Efisien<br />
Pengumpulan data dan informasi untuk kepentingan Andal perlu dibatasi pada faktor-faktor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan. Dengan cara ini maka ANDAL dapat dilaksanakan dengan efisien.<br />
e.	Hubungan Penyusunan KA dengan Pemakai ANDAL<br />
Dalam penyusunan KA perlu dipahami bahwa pemakai hasil ANDAL adalah para pengambil keputusan, perencanaan dan pengelolaan rencana kegiatan bersangkutan. Dengan demikian maka studi ini harus lebih ditekankan pada pendugaan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut terhadap lingkungan dan usaha penanganannya ditinjau dari segi teknologi, ekonomi dan lingkungan secara komprehensif. (Fandeli, 1995 : 42).</p>
<p>II.	ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL)<br />
Pengertian Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana atau kegiatan (Pasal 1 PP No. 51 Tahun 1993).<br />
Pedoman umum penyusunan dokumen ANDAL berfungsi sebagai acuan bagi penyususnan Pedoman Teknis Penyusunan ANDAL, atau sebagai dasar penyususnan ANDAL bilamana Pedoman Teknis Penyusunan ANDAL usaha atau kegiatan yang bersangkutan belum tentu diterapkan. (Semartono, 1996 : 173).<br />
Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) perlu disusun sedemikian rupa sehingga dapat :<br />
1. Langsung mengemukakan masukan penting yang bermanfat bagi pengambilan keputusan, perencanaan dan pengelolaan rencana usaha atau kegiatan;<br />
2. Mudah dipahami isinya oleh semua pihak, termasuk masyarakat, dan mudah disarikan isinya bagi pemuatan dalam media masa, bila dipandang bperlu.<br />
3.	Memuat uraian singkat tentang :<br />
a. Rencana kegiatan atau usaha dengan berbagai kemungkinan dampak pentingnya. Baik pada tahap pra konstruksi, kontruksi maupun pasca kontruksi.<br />
b. Keterangan mengenai kemungkinan adanya kesenjangan data informasi serta berbagai kekurangan dan keterbatasan, yang dihadapi selama menyusun ANDAL.<br />
c.	Hal lain yang dipandang sangat perlu untuk melengkapi ringkasan<br />
Fungsi dan pedoman umum penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), antara lain :<br />
1. Pedoman Umum Penyusunan ANDAL digunakan sebagai salah satu acuan bagi penyusunann Pedoman Teknis Penyusunan ANDAL atau sebagai dasar penyusunan ANDAL bilamana Pedoman Teknis Penyusunan ANDAL usaha-usaha atau kegiatan yang bersangkutan belum ditetapkan.<br />
2. Pdoman Umum Penyusunan ANDAL berlaku pula bagi keperluan penyusunan AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor,AMDAL Kawasan dan AMDAL Regional. (Silalahi, 1995 : 157).<br />
Dalam Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) ada 5 (lima) tahapan kegiatan utama yang akan dilaksanakan sebagai berikut :<br />
A.	Pengumpulan Data dan Informasi tentang :<br />
a.	Komponen rencana kegiatan<br />
b.	Komponene rona lingkunagan awal<br />
Ad.a.  Komponen rencana kegiatan<br />
Data yang dikumpulkan adalah data tentang berbagai aktivitas rencana kegiatan baik pada pra kontruksi, kontruksi maupun pasca kontruksi. Pemilihan data yang dikumpulkan tersebut harus mengutamakan data yang berkaitan langsung dengan berbagai dampak yang mungkin akan timbul apabila rencana kegiatan tersebut akan dilaksanakan nantinya.<br />
Ad.b.   Komponen rona lingkungan awal<br />
Data yang dikumpulkan terutama komponen lingkungan (biogeofisik, sosial ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat), yang akan mengalami dampak akibat rencana kegiatan maupun yang dapat mempengaruhi terhadap rencana kegiatan tersebut.<br />
B.	Proyeksi Perubahan Rona Lingkungan Awal<br />
Rona lingkungan awal merupakan kondisi lingkungan sesuai hasil analisis data lingkungan yang dikumpulkan sebelum ada kegiatan. Rona lingkungan awal ini akan mengalami perubahan akibat adanya rencana kegiatan apabila telah dilaksanakan nantinya. Besarnya perubahan lingkungan ini perlu diketahui menurut ruang dan waktu bagi kepentingan evaluasi maupun penanganan.<br />
C.  Evaluasi Dampak Pnring<br />
Pada tahap evaluasi dampak penting ini, uraian yang disajikan meliputi hal-hal berikut ini :<br />
a. Evaluasi dampak penting yang bersifat holistik terhadap seluruh dampak yang diperkirakan. Misal, dampak positif maupun dampak negatif dianalisis sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan pengaruh mempengaruhi sehingga akan diketahui pertimbangannya.<br />
b. Hubungan sebab akibat antara rencana kegiatan dengan rona lingkungan. Setiap rencana kegiatan apabila telah dilaksanakan akan menimbulkan dampak yang berbeda pada rona lingkungan yang berbeda.<br />
c.	Ciri dampak penting<br />
Pada bagian ini yang perlu dikemukakan adalah sifat-sifat sesuatu dampak.<br />
d.	Luas penyebaran dampak penting<br />
Sesuatu dampak mungkin akan mengenai sesuatu daerah yang sempit atau mungkin akan sangat luas.<br />
e.	Cara pendektan dalam penanganan dampak<br />
Hal ini memuat cara penanganan dampak yang mungkin akan terjadi, baik dari segi ekonomi, teknologi maupun instansi. Dari segi ekonomi misalnya dengan bantuan, untuk menangguangi masalah lingkungan. Dari segi teknologi adalah dengan cara membatasi, mengisolasi atau menetralisasi terhadap bahan berbahaya dan bahan beracun. Dari segi instansi misalnya dengan mmmemperluas sistem pengelolaan agar hal yang menyangkutan penanggulangan masalah lingkungan dengan jalan merangsang kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pengawasan dan lain sebagainya.<br />
D.	Alternatif Pengelolaan dan Pemantauan lingkungan<br />
Uraian ini akan memuat hal-hal sebagai berikut :<br />
a. Komponen lingkungan terkena dampak, sumber dampak, tolak ukur dan bobot dampak untuk kepentingan pengelolaan maupun pemantauan lingkungan.<br />
b. Metode pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang mencakup faktor biogeofisik-kimia, sosial ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat.<br />
c.	Saat pengelolaan dan pemantauan lingkungan akan dilaksanakan  frekwensi kekerapannya menurut ruang dan waktu.<br />
d.	Pelaksanaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. (Fandeli, 1995 : 47).</p>
<p>III.	Rencana Pengelolaan Lingkungan<br />
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) merupakan dokumen yang memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif yang timbul sebagai akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan.<br />
Dalam pengertian tersebut upaya pengelolaan lingkungan mencakup empat kelompok aktivitas antara lain :<br />
a. Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan melalui pemilihan atas alternatif, tata letak lokasi dan rencana bangun proyek.<br />
b. Pengelolan lingkungan yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimalisasi atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul di saat usaha atau kegiatan beroperasi, maupun hingga saat usaha atau kegiatan terakhir.<br />
c. Pengelolaan lingkungan yang bersifat meningkatkan dampak posityif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada pemrakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut.<br />
d. Pengelolaan memberikan pertimbangan ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas sumber daya tidak dapat pulih, hilang atau rusak sebagai akibat usaha atau kegiatan. (Silalahi, 1995 : 173).</p>
<p>Mengingat dokumen AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan, maka dokumen RKL hanya akan bersifat memberikan pokok-pokok arahan, prinsip-prinsip atau persyaratan untuk mencegah/mengendalikan dampak. Namun demikianlah apabila dipandang perlu dapat dilengakapi dengan acuan literatur tentang rancangan bangunan untuk mencegah/penanggulangan dampak. (Soemartono, 1996 : 175).<br />
Setelah dikeluarkannya PP No. 51 Tahun 1993 dokumen AMDAL bersamaan dengan dokumen ANDAL. Didalam dokumen ANDAL memang tercantum pula adanya materi RKL, namun bersifat arahan dan garis besar.<br />
Untuk membuat RKL dapat dilaksanakan dengan pengumpulan data di lapangan RKL didasarkan pada adanya dampak penting yang timbul. RKL yang akan dilaksanakan disusun dengan pendekatan teknologi, ekonomi dan institusional. Sesuai dengan prosedur penyusunan dokumen ANDAL, RKL yang bersamaan sesuai PP No. 51 Tahun 1993 dan Kep. Men LH No. 14/3/1994 maka penyusunan RKL tidak perlu melakukan studi ke lapangan. (Fandeli, 1995 : 49)<br />
RKL berfungsi sebagai pedoman dalam menanggulangi dampak. Dengan demikian RKL dapat mengikat semua pihak untuk ikut membantu menanggulangi kemungkinan terjadinya dampak negatif dalam pembangunan. Dalam RKL dapat dikemukakan instansi yang bertindak sebagai koordinator, dan instansi lainnya yang bertindak sebagai pengawas dan pelaksana. (Fandeli, 1995 : 49)</p>
<p>IV.	Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)<br />
Yang dimaksud dengan pemantauan adalah pengukuran berdasarkan waktu atau suatu pengukuran yang berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu. Sehingga pengertian dari pemantauan lingkungan adalah pengulangan pengukuran pada komponen-komponen atau parameter lingkungan pada waktu-waktu tertentu.<br />
Pemantauan dampak lingkungan dapat pula diartikan sebagai berikut : pemantauan dampak lingkungan adalah pengulangan pengukuran pada komponen atau parameter lingkungan untuk mengetahui adanya perubahan lingkungan karena adanya pengaruh dari luar yaitu aktivitas proyek. (Husein, 1992 : 121).<br />
Pemantauan lingkungan dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi pada tingkatan, mulai dari tingkat proyek sampai ke tingkat kawasan atau bahkan regional; tergantung pada skala keacuhan pada masalah yang dihadapi.<br />
Disamping skala keacuhan, ada 2 kata kunci yang membedakan pemantauan merupakan suatu kegiatan yang berorientasi pada data sistematik, berulang dan terencana. (Soemartono, 1996 : 17 <img class="wp-smiley" src="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" alt="8)" /><br />
Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen rencana pemantauan lingkungan, antara lain adalah :<br />
a. Komponen/parameter lingkungan yang dipantau hanyalah yang mengalami perubahan mendasar, atau terkena dampak penting. Dengan demikian tidak seluruh komponen lingkungan yang harus dipantau; hal-hal yang dipandang tidak penting atau tidak relevan tidak perlu dipandang.<br />
b. Uraian tentang keterkaitan yang akan dijalin antara dokumen ANDAL, RKL dan RPL. Aspek-aspek yang dipantau perlu memperhatikan benar dampak penting yang dinyatakan dalam ANDAL, dan sifat pengelolaan dampal lingkungan yang dirumuskan dalam dokumen RKL.<br />
c.	Pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan atau terhadap komponen lingkungan yang terkena dampak.<br />
d. Pemantauan lingkungan harus layak secara ekonomi walau aspek-aspek yang akan dipantau telah dibatasi pada hal-hal yang penting saja, namun biaya yang dikeluarkan untuk pemantauan perlu diperhatikan mengingat kegiatan pemantauan senantiasa berlangsung sepnjang usia, usaha atau kegiatan.<br />
e.	Rencana pengumpulan dan analisis data serta aspek-aspek yang akan dipantau, mencakup hal :<br />
1.	Jenis data yang dikumpulkan<br />
2.	Lokasi pemantauan<br />
3.	Frekwensi dan jangka waktu pemantauan<br />
4.	Metode pengumpulan data</p>
<p>f. Dokumen RPL perlu memuat kelembagaan pemantauan lingkungan, yang dimaksud disini adalah instansi yang bertanggung jawab sebagai penyandang dana pemantauan, pelaksanaan pemantauan, penggunaan hasil pemantauan dan pengawasan kegiatan pemantauan. (Silalahi, 1995 : 185)</p>
<p>Akibat Hukum Jika Suatu Perusahaan Tidak Melaksanakan Amdal<br />
Menurut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Lingkungan Hidup yang menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sisi lain dari hak ini adalah kewajiban setiap orang untuk memelihara lingkunga hidup dan mencegah serta menaggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Kewajiban setiap orang tersebut adalah tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat yang mencerminkan harkat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. (Suparni, 1994 : 166).<br />
Jadi penegakan didalam hukum lingkungan itu harus diatur segala bentuk pelanggaran maupun kejahatan bagi pelaku baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum dengan upaya pencegahan (preventif) maupun penindakan (represif). Untuk tindakan represif ini ada beberapa jenis instrumen yang dapat diterapkan dan penerapannya tergantung dari keperluannya, sebagai pertimbangan lain melihat dampak yang ditimbulkan, yaitu : Administratif, Perdata dan Pidana. (Subagyo, 1992 : 81).</p>
<p>Aspek Perdata Dalam Penegakan Hukum Perdata<br />
Penggunaan instrumen hukum perdata dalam menyelasaikan sengketa-sengketa yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup, pada hakekatnya memperluas upaya penegakan hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan, sebab :<br />
Pertama : Dengan melalui hukum perdata dapat dipaksakan ketaatan pada norma-norma hukum lingkungan baik yang bersifat hukum privat maupun hukum publik, misalnya : wewenang hukum perdata untuk menjatuhkan putusan yang berisi perintah atau larangan (Verbod of Gebod) terhadap seorang yang telah bertindak secara bertentangan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam suatu Verguning (surat izin) yang berkaitan dengan masalah lingkunga hidup.<br />
Kedua : Hukum perdata dapat memberikan penentuan norma-norma (Nomstelling) dalam masalah lingkungan hidup, misalnya : melalui putusan hakim perdata dapat dirumuskan norma-norma tentang tindakan yang cermat yang seharusnyadiharapkan dari seseorang dalam hubungan masyarakat.<br />
Ketiga : Hukum perdata memberikan kemungkinan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian atas pencemaran lingkungan terhadap pihak yang menyebabkan timbulnya pencemaran tersebut, yang biasanya dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.<br />
Mengenai aspek keperdataan perlu dibedakan antara penerapan hukum perdata oleh instansi yang berwenang melaksanakan kebijaksanaan lingkungan dan penerapan hukum perdata untuk melaksanakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan. (Suparni, 1994 : 173).<br />
Dengan demikian tujuan pembangunan penegakan hukum lingkungan melalui penerapan kaedah-kaedah hukum perdata adalah terutama untuk lebih memberikan perlindungan hukum terhadap alam lingkungan maupun si korban yang menderita kerugian sebagai akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. (Lotulung, 1993 : 2).<br />
Ganti kerugian dan pemulihan ini diatur dalam Pasal 20 UU Lingkungan Hidup Yang berbunyi sebagai berikut :<br />
(1) Barang siapa merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup memikiul tanggung jawab dengan kewajiban membayar ganti kerugian kepada penderita yang telah dilanggar hanya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.<br />
(2) Tata cara pengaduan oleh penderita, tata cara penelitian oleh tim tentang bentuk, jenis dan besarnya kerugian serta tata cara penuntutan ganti kerugian diatur dengan peraturan perundang-undangan.<br />
(3) Barang siapa merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung jawab membayar biaya pemulihan lingkungan hidup kepada negara.<br />
(4)	Tata cara penetapan dan pembayaran biaya pemulihan lingkungan hidup diatur dengan peraturan perundang-undangan.<br />
Penjelasan Pasal 20 ini menyatakan bahwa :<br />
Ayat (1) :<br />
Kerugian merupakan konsekwensi setiap orang untuk melestarikan kemampuan lingkungan guna menunjang pembangunan yang berkesinambungan.<br />
Ayat (2) :<br />
Bentuk dan jenis kerugian akibat perusakan dan pencemaran akan menentukan besarnya kerugian. Penelitian tentang bentuk, jenis dan besarnya kerugian dilakukan oleh tim yang dibentuk pemerintah. Penelitian meliputi bidang ekologi, medis, sosial budaya dan lain-lain yang diperlukan. Tim yang terdiri dari pihak penderita atau kuasanya, dan unsur pemerintah dibentuk untuk tiap-tiap kasus. Bilamana tidak tercapai kata sepakat dalam batas waktu tertentu, maka penyelesaiannya diatur melalui Pengadilan Negeri.<br />
Ayat (3) :<br />
Disamping kewajiban membayar gani kerugian sebagaimana tersebut dalam penjelasan ayat (2), perusak dan atau pencemar lingkungan hidup berkewajiban juga membayar biaya pemulihan lingkungan hidup kepada negara untuk keperluan pemulihan. Tim yang dimaksud dalam penjelasan ayat (2) dapat pula diserahi tugas untuk menetapkan besarnya biaya pemulihan lingkungan hidup.<br />
Ayat (4) :<br />
Cukup jelas<br />
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 20 UU Lingkungan hidup ini menunjukkan dua hal, yaitu ganti kerugian kepada penderita dan biaya pemulihan lingkungan yang telah rusak/tercemar yang perlu dibayar kepada negara.</p>
<p>1.	Ganti Kerugian Kepada Penderita<br />
Pasal 20 ayat (1) menganut prinsip pencemaran membayar (Polluter Pays Principle). Prinsip tersebut merupakan azas yang dianut dan diterapkan secara konsekwen sebagai salah satu kebijakan lingkungan dan jalan keluar bagi kasus pencemaran.<br />
Pasal 20 ayat (2) menentukan tentang berbagai cara yang perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pertama-tama adalah mengenai tata cara pengaduan oleh penderita. Hal ini penting sekali diatur, karena dalam banyak hal penderita ini adalah rakyat biasa yang kurang mengetahui bagaimana mempergunakan haknya untuk meminta ganti rugi karena penderitaan yang mereka alami sebagai akibat perusakan dan atau pencemaran.( Harjosomantri, 1993 : 352).<br />
2.	Biaya Pemulihan Lingkungan<br />
Pembayaran ganti kerugian kepada penderita tidak membebaskan si perusak dan atau pencemar dari kewajibannya untuk membayar biaya pemulihan lingkungan yang telah rusak dan atau telah tercemar oleh perbuatan itu.<br />
Kewajiban inidiatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU Lingkungan Hidup. Biaya ini dibayar kepada negara karena negaralah yang mempunyai kemampuan dengan fasilitas yang ada padany untuk melakukan upaya pemulihan lingkungan yang telah rusak dan atau tercemar itu. (Suparni, 1994 : 176).<br />
Didalam Pasal 20 ayat (4) yang telah menyatakan tentang perlunya diatur dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan dan pembayaran biaya pemulihan tersebut. Dalam hubungan ini, hasil penelitian oleh tim sebagaimana disebut dalam Pasal 20 ayat (2), dapat dimanfaatkan untuk keperluan penetapan biaya pemulihan. (Hardjosoemantri, 1993 : 353).<br />
3.	Azas Tanggung Jawab Mutlak<br />
Dalam hubungan dengan penyelesaian ganti kerugian ketentuan yang dipakai adalah sebagaimana tertera dalam Pasal 1243 dan Pasal 1365 KUH Perdata :<br />
Pasal 1234 KUH Perdata :<br />
“Penggantian biaya kerugian dan bunga karena tak terpenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berhutang,setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika suatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tengang waktu yang telah dilampauinya”</p>
<p>Pasal 1365 KUH Perdata  :<br />
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena selahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”</p>
<p>Prinsip yang digunakan kedua pasal tersebut adalah “Liability Based on Fault” dengan nbeban pembuktian yang memberatkan penderita. Ia baru akan memperoleh ganti kerugian apabila ia berhasil membuktikan adanya unsur kesalahan pada pihak tergugat. Kesalahan disini merupakanunsur yang menentukan pertanggung jawaban, yang berati bila tidak adanya bukti kesalahan, tidak ada kewajiban memberi ganti kerugian. Dalam hal menurut ganti kerugian berhubung dengan penderitaan akibat kerusakan dan atau pencemaran, pasal yang dapat digunakan adalah pasal 1365 KUH Perdata. (Suparni, 1994 : 177).<br />
Dalam kaitan dengan pembuktian perlu dikemukakan Pasal 1865 KUH Perdata yang menyatakan :<br />
“Barang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas nama,ia mendasarkan sesuatu hak, kewajiban membuktikan peristiwa-peristiwa itu; sebaliknya barang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa guna pembantahan hak orang lain diwajibkanjuga membuktikan peristiwa-peristiwa itu”.</p>
<p>Rudiger Lummert Mengemukakan, bahwa dengan berkembangnya industrialisasi yang menghasilkan resiko yang bertambah besar serta makin rumitnya hubungan sebab-akibat, maka teori hukum telah menghasilkan konsep “Resiko” dan meninggalkan konsep “Kesalahan”.<br />
Konsep tanggung jawab mutlak diartikan terutama sebagai kewajiban mutlak yang dihubungkan dengan ditimbulkannya kerusakan. Salah satu ciri utama tanggung jawab mutlak adalah tidak adanya persyaratan tentang perlu adanya kesalahan.<br />
Berdasarkan prinsip pencemar membayar dan azas tanggung jawab mutlak ini, dikembangkanlah di dalam ilmu hukum prosedur tentang pembuktian yang oleh Krier disebut “Shifting(or Alleviating) of Burden of Proofs”. Dengan adanya pembalikan beban pembuktian tidak merupakan halangan bagi penderita atau pencipta “Lingkungan baik dan sehat” untuk berperkara di depan pengadilan sebagai penggugat, karena adalah tanggung jawab dari tergugat untuk membuktikan bahwa kegiatan-kegiatannya yang mengandung resiko tudak mempunyai akibat-akibat yang berbahaya atau menimbulkan gangguan (pencemaran atau perusakan).<br />
Dengan demikian, maka dalam perkara lingkungan seseorang bertanggung jawab atas akibat kerugian yang ditimbulkannya, kecuali ia membuktikan bahwa ia tidak dapat dipersalahkan.<br />
Azas tanggung jawab mutlak telah dimasukkan dalam UU Lingkungan hidup,yaitu dalam Pasal 21 yang berbunyi :<br />
“Dalam beberapa kegiatan yang menyangkut jenis sumber daya tertentu tanggung jawab timbul secara mutlak pada perusak dan atau pencemar pada saat terjadinya perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang pengaturannya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”.</p>
<p>Penjelasannya adalah sebagai berikut :<br />
“Azas tanggung jawab mutlak dikenakan secara selektif atas kasus yang akan ditetapkan berdasrkan peraturan perundang-undangan yang dapat menentukan jenis dan kategori kegiatan yang akan terkena oleh ketentuan-ketentuan termaksud”. (Hardjosoemantri, 1993 : 358).</p>
<p>Aspek Administrasi Dalam Penegakan Hukum Lingkungan<br />
Pemrakarsa yang tidak melakukan AMDAL dapat dikenakan ketentuan hukum yang dalam sistem perizinan, misalnya Pasal 11 ayat (1) HO (Hinder Ordonantie) tentang keharusan memenuhi syarat-syarat baru dalam sistem perizinan dikembangkan dengan memperhatikan Pasal5 AMDAL –93, Pasal 12 ayat (1) Ho tentang wewenang membuat izin oleh instansi yang berwenang dikaitkan dalam Pasal 33 Bab Pengawasan dan Pemantauan, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, dan Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 26, sebagai akibat tidak dilaksanakannya Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1985 tentang Perindustrian.<br />
Tanggung jawab konsultan AMDAL sebagai akibat tidak dipenuhinya persyaratan kualifikasi penyusunan AMDAAL dapat ditelusuri berdasarkan Pasal 30 PP AMDAL-86 (dijadikan bagian dari Pasal 20 AMDAL-93) dan ketentuan undang-undang lain yang relevan dengan tugas konsulat.<br />
Pejabat yang mengambil keputusan atau pejabat lain yang melakukan tugas pengawasan atas pelaksanaan AMDAL dapat diancam dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Silalahi, 1995 : 50).<br />
Aspek/saran administratif dapat bersifat preventif dan bertujuan menegakkan peraturan perundang-undangan. Upaya penegakan hukum dapat ditetapkan terhadap kegiatan yang menyangkut persyaratan perizinan, baku mutu lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL), dan sebagainya.<br />
Sarana administratif dapat ditegakkan dengan kemudahan-kemudahan terutama di bidang keuangan, seperti keringanan bea masuk alat-alat pencegahan pencemaran dan kredit bank untuk biaya pengelolaan lingkungan dan sebagainya. (Suparni, 1994 : 166).<br />
Jadi penegakan hukim preventif berarti pengawasan aktif dilakukan terhadap kepatuhan atas peraturan tanpa kejadian-kejadian langsung yang menyangkut kejadian konkrit yang menimbulkan dugaan keras bahwa peraturan hukum telah dilanggar. Upaya ini dapat dilakukan dengan penyuluhan, pemantauan dan penggunaan kewenangan yang bersifat pengawasan. (Silalahi, 1995 : 51).<br />
Aspek/sarana administratif dapat bersifat represif oleh pengusaha terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan lingkungan administratif pada dasarnya bertujuan untuk mengakhiri secara langsung keadaan terlarang itu.<br />
Sanksi administratif terutama mempunyai fungsi instrumental (Een Instrumentele Functie), yaitu penanggulangan dan pengendalian perbuatan terlarang. Disamping itu sanksi administrasi terutama ditujukan kepada perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang dilanggar tersebut. Beberapa jenis sarana penegakan huum administrasi adalah sebagai berikut :<br />
1.	Penyerasian peraturan (Harmonisering)<br />
2.	Tindakan paksa (Bestuursdwang)<br />
3.	Uang paksa (Publiekrechtelijk Dwangsom)<br />
4.	Penutupan tempat usaha (Sluiting Van Een Inrichting)<br />
5.	Penghentian kegiatan mesin perusahaan (Buitengebruiksteling Van Een Toestel)<br />
6.	Pencabutan izin melalui proses :  teguran, paksaan, kepolisian, penutupan dan uang paksa<br />
Kewajiban setiap orang seperti tersebut dalam Pasal 5 UU Lingkungan Hidup secara lebih khusus diatur dalam ketentuan Pasal 7 UU Lingkungan Hidup, menurut ketentuan ini setiap orang yang menjalankansuatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan. Kewajiban tersebut harus dicantumkan pada setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab. Denga adanya kewajiban tersebut yang dijadikan salah satu syarat dalam pemberian izin, maka penyelanggaran bidang usaha senantiasa terikat guna melakukan tindakan pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.<br />
Pelanggaran kewajiban yang tercantum dalam izin berakibat dikenakannya sanksi administrastif, dapt berupa peringatan kepada pemegang izin, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin. (Suparni, 1994 : 167).<br />
Jadi dalam rangka penjatuhan sanksi administratif terhadap pencemaran lingkungan masih terdapat perbedaan pendapat, yang disebabkan oleh alasan-alasan non yuridis antara lain terhadap akibat penutupan perusahaan yang dikaitkan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibatnya terjadi pengangguran. Kendala-kendala/hambatan inilah yang mengakibatkan lemahnya penegakan hukum lingkungan dari aspek hukum administratif.<br />
Peraturan perundang-undangan lingkungan yang mengadung prosedur administratif dalam proses pengambilan keputusan administratif negara adalah :<br />
a)	Ordonantie Gangguan (HO) Stbll. 1926 No. 226, Pasal 5 ayat (3)<br />
Menyantumkan bahwa setiap orang berhak dalam waktu satu sebulan menyerahkan atau menyatakan keberatannya terhadap pemberian izin tempat usaha. Namun dalam praktek peran serta yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) HO ini tidak pernah dimanfaatkan oleh yang berkepentingan.<br />
b)	Peraturan Pemerintah N0. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL<br />
Pasal 22 ayat (1) PP AMDAL mengatur tentang kewajiban membuat AMDAL setiap rencana kegiatan oleh instansi yang bertanggung jawab. Sedangkan dalam ayat (2) ditetapkan bahwa dokumen AMDAL bersifat terbuka untuk umum, selanjutnya ayat (3) mencantumkan bahwa “Sifat Keterbukaan” sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilaksanakan dalam bentuk peran serta masyarakat mengemukakan saran dan pemikirannya secara lisan dan/atau tertulis kepada komisi.<br />
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 22 ayat (1) dinyatakan bahwa pengumuman rencana kegiatan dapat dilakukan melalui media masa dan/atau papan pengumuman di instansi yang bertanggung jawab. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menyampaikan saran dan pemikirannya.<br />
Namun dari aspel hukum lingkungan administarttif, ketentuan Pasal 22 ayat (3) tersebut masih perlu dirinci lebih lanjut dalam bentuk prosedur peran serta masyarakat, karene pPAsal 22 PP AMDAAAL tidak mengatur secara jelas dan rinci prosedur peran serta masyarakat tersebut.<br />
c)	Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian<br />
Salah satu upaya pencegahan pencemaran lingkungan diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU Perindustrian yang menetapkan bahwa “Setiap pendirian usaha industri baru maupun setiap perluasan wajib memperoleh izin usaha industri, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri”<br />
Dari pembahasan tentang aspek hukum administrasi dalam rangka penegakan hukum lingkungan nampak bahwa bidang hukum administrasi belum sepenuhnya mendapat pembahasan dan pengembangan antara lain seperti : peraturan pelaksanaan mengenai pencemaran lingkungan dalam berbagai instrumen hukum seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), baku mutu lungkungan, perizinan lingkungan, sebagai kelemahan yang memerlukan penyempurnaan. (Silalahi, 1995 : 53).<br />
Aspek Pidana Dalam Penegakan Hukum Lingkungan<br />
Pelaksanaan Studi AMDAL berhubungan pula dengan aspek hukum pidana. Karena pelaksanaan studi ini dengan cara yang tidak sebagaiman mestinya, misalnya karena pertimbangan untuk menghemat waktu, biaya dan tenaga akan tetapi kemudian ternyata kegiatan itu menimbulkan pencemaran dan atau perusakan, dapat menyebabkan kasus yang diselesaikan melalui proses pengadilan pidana.<br />
Untuk memahami sejauh mana kaitan studi AMDAL dengan hukum pidana, perlu diketengahkan konsep-konsep hukum pidana yang meliputi : perumusan tindak pidana (delik) lingkungan, bentuk kesalahan pelaku dalam tindak pidana lingkungan dan pertanggungjawaban pidananya. (Husein, 1992 : 225).<br />
Menurut Andi Hamzah, pengertian “Delik Formil” adalah delik yang semata-mata melakukan perbuatan tertentu, diancam dengan pidana, seperti pada Pasal 160 (menghasut), Pasal 362 (Pencurian),. Sedangkan delik materiil adalh delik yang dengan terjadinya akibat yang tidak dikehendaki undang-undang, maka terciptalah delik, misalnya pembunuhan ada akibat matinya korban. Bila dikaitkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 22 UU Lingkungan Hidup, maka dapat ditafsirkan bahwa delik ini adalah Delik Materiil, yaitu akibatnya lingkungan hidup menjadi rusak. (Silalahi, 1995 : 59).<br />
Menyangkut masalah siapa yang menjadi subyek tindak pidana lingkungan dapat dilihat dari isi Pasal 22 UU Lingkungan Hidup yang dirumuskan dalam kata-kata “barang siapa” yang lebih cenderung menunjuk pada subjek hukum orang perorang, sebab tidak secara tegas menyebutkan subjek hukum. Apabila disimak lebih lanjut pada kutipan kalimat “….Rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-undang ini atau Undang-undang lain….”. Maka subjek tindak pidana lingkungan dapat pula berupa badan hukum, misalnya pada Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan dan sebagainya. Dari isi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa ketentuan pidana Pasal 22 UU Lingkungan hidup berlaku pula pada badan hukum yang melakukan perusakan atau pencemaran lingkungan hidup. (Silalahi, 1995 : 59).<br />
UU Lingkungan Hidup hanya menggariskan pokok-pokok pengelolaan lingkungan menurut garis besarnya, disamping itu merumuskan pula tindak tindak pidana (delik) lingkungan berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Pengaturan tindak pidana lingkungan tersebut bersifat substansial. Dalam UU Lingkungan Hidup terdapat ketentuan prosedural, yang mengatur tata cara penanganan suatu kasus tindak pidana lingkungan. Karena ketentuan-ketentuan prosedural tersebut tidak terdapat dalam UU Lingkungan Hidup, maka ketentuan-ketentuan prosedural terdapat dalam Uu N0. 8 Tahun 1982 (KUHAP) yabg harus dipergunakan. Khusus mengenai pembuktian, diatur dalam Pasal 183 sampai 189 KUHAP.<br />
Pembuktian tindak pidana lingkungan tidak dapat dipersamakan dengan pembuktian tindak pidana lainnya. Di dalam pembuktian tindak pidana lingkungan melalui pendekatan terpadu lintas disiplin dan diperlukan kemampuan menterjemahkan fakta-fakta hukum.</p>
<p>2. Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999<br />
Konsep dasar analisis mengenai dampak lingkungan dapat dilihat dari pengertian di bawah ini :<br />
1.	Beberapa perumusan yaitu :<br />
a.	Undang-Undang No. 23 Tahun 1997<br />
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidupa adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelanggaraan usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 1 angka 21)<br />
b.	Prof. Otto Soemarwoto<br />
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan diartikan sebagai suatu aktivitas ilmiah, terapan yang ditujukan mengidentifikasikan, menafsirkan dan memberi informasi tentang dampak yang akan ditimbulkan oleh aktivitas pembangunan terhadap kehidupan manusia dalam ekosistem yang bermanfaat bagi perjuangan hidup manusia.<br />
c.	Prof. I. Soerinegara<br />
Idealnya pendugaan pengaruh terhadap lingkungan harus dilakukan pada waktu sebelum ada proyek pada waktu berjalan , pada waktu proyek selesai dan beberapa waktu sesudah proyek selesai, jadi pendugaan atau analisis pengaruh terhadap lingkungan adalah suatu kegiatan monitoring terus-menerus.<br />
d.	Prof. Menadjad Darusaputra<br />
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah suatu studi yang mempelajari pengaruh dari suatu kegiatan manusia, khususnya suatu proyek terhadap lingkungan secara utuh dan menyeluruh baik pengaruh yang positif maupun negatif dengan tujuan untuk terakhirnya memperkecil pengaruh negatifnya dan memperbesar pengaruf positifnya terhadap lingkungan. (Abdurrahman, 1986 : 81-81)<br />
2.	Menurut Ir. Kaslan A. Thohir<br />
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah cara pengukuran dampak lingkungan proyek atau pengukuran perbedaan kondisi lingkungan yang diperkirakan akan tanpa adanya proyek dan yang diperkirakan akan adanya proyek. (Thohir, 1985 : 28 <img class="wp-smiley" src="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" alt="8)" /><br />
3.	Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999<br />
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi prosrs pengambilan keputusan tentang penyelenggaran usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 1 angka 1)<br />
Disamping beberapa pengertian di atas dalam Anlisis Mengenai Dampak Liungkungan merupakan keseluruhan proyek yang meliputi penyusunan berturut-turut :<br />
1.	Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)<br />
2.	Kerangka Acuan (KA) bagi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan<br />
3.	Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)<br />
4.	Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)<br />
5.	Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). (Suparni, 1992 : 95)<br />
Dari pengertian di atas dapt kita simpulkan dua hal, yaitu :<br />
1.	Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Merupakan bagian dari proses percanaan dan intsrumennya dari pengambilan keputusan.<br />
2. Tidak semua rencana kegiatan itu wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hanyalah rencana kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. (Suparni, 1992 : 95)</p>
<p>1.	Dampak Lingkungan<br />
Menurut Otto Soemareoto dampak adalah :<br />
Suatu kegiatan atau perubahab yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas. Aktivitas tersebut dapat bersifat alamiah, baik kimia, fisik, maupun biologi, misalnya senburan asap beracun dari kawah gunung Dieng adalah aktivitas alam yang bersifat kimia, gempa bumi adalaha aktivitas fisik, dan pertumbuhan eceng gondok merupakan aktivitas biologi. Aktivitas dapat pula dilakukan manusia, misalnya pembangunan sebuah pelabuhan dan penyemprotan dengan pestisida. Dalam konteks Analisis Mengenai Dampak Lingkungan , penelitian dampak dilakukan karena adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan. (Soemarwoto, 1990 : 43)<br />
Dampak pembangunan menjadi masalah karena perubahan yang disebabkan pembangunan selalu lebih luas dari pada yang menjadi sasaran pembangunan yang diharapkan . Di samping iti pembangunan juga menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Dampak penting itu dapat kita lihat dari penjelasan Pasal 15 Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 jo Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999, yaitu :<br />
a.	Jumlah manusia yang akan terkena dampak;<br />
b.	Luas wilayah penyebaran dampak;<br />
c.	Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;<br />
d.	Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak;<br />
e.	Sifat kumulatif dampak;<br />
f.	Berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irrreversible) dampak.<br />
Berdasarkan tingkat perkembangan ilmu dan teknologi diidentifikasikan ada sembilan perkembangan kategori kegiatan yang mempunyai potensi menimbulkan dampak lingkungan hidup. Kategori tersebut dapat kita lihat pada Pasal 3 ayat (1) dari penjelasan Peraturan Pemerintah N0. 27 Tahun 1999, yaitu ;<br />
1.	Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, misalnya pembuatan jalan, bendungan/dam, jalan kereta api dan pembukaan hutan;<br />
2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbarui maupun yang tak terbarui, misalnya kegiatan pertambangan dan eksploitasi hutan;<br />
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya, misalnya pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan usaha konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakaiannya.<br />
4. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya, misalnya kegiatan yang menimbulkan perubahan atau pergeseran struktur tata nilai, pandangan dan/atau cara hidup masyarakat setempat;<br />
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya, misalnya kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran, kerusakan kawasan konservasi alam, atau pencemaran benda cagar budaya;<br />
6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik, misalnya introduksi suatu jenis tumbuhan baru atau jasad renik (mikro organisme) yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru terhadap tanaman, introduksi suatu jenis hewan baru dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;<br />
7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati, misalnya penggunaan bahan hayati dan non hayati mencakup pula pengertian perubahan;<br />
8. Penerapan teknologi untuk mempengaruhi lingkungan hidup, misalnya penerapan teknologi yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan;<br />
9.	Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.<br />
Mengenai daya dukung lingkungan dapat dilihat pada Pasal 1 angka 8 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 yaitu daya dukung lingkunga hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Sedangkan mengenai baku mutu lingkungan disebutkan dalam Pasal 1 Angka 11 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 yaitu ukuran batas atau kadar makhluk hidup , zat energi, atau komponen yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Kedua pasal itu menentukan jika terjadi pencemaran, sebagai batas tolak ukur dari suatu akibat pembangunan.<br />
Selain menimbulkan dampak fisik pembangunan juga menimbulkan dampak nonfisik yaitu sosial budaya dan kesehatan masyarakat. Untukitulah seharusnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan menyangkut ketiga aspek tersebut diatas. Diintegrasikan ketiga aspek tadi kedalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan lebih menguntungkan daripada dipisahkan.<br />
Dengan demikian bagi pemrakarsa proyek harus memakai ketiga dampak tersebut agar dalam pelaksanaanya nanti tidak menimbulkan kerugian bagi proyeknya.</p>
<p>2.	 Pihak-pihak yang berkepentingan<br />
Pihak-pihak yang berkepentingan atau terkait dalam analisis mengenai dampak lingkungan sangat penting sekali. Sebab para pihak inilah yang akan menentukan pelaksanaan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Oleh karena itu peranan para pihak sangat berpengaruh berhasil tidaknya pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Ada tiga Aspek yang berkepentingan didalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yaitu:<br />
1.	Pemrakarsa<br />
2.	Aparatur Pemerintah<br />
3.	Masyarakat<br />
Ad. 1. Pemrakarsa<br />
Menurut Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 angka 7, menentukan pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Adapun yang dimaksudkan dengan orang adalah adalah orang seorang , kelompok orang, atau badan-badan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan badan yaitu meliputi badan-badan pemerintahan dan badan usaha milik negara.<br />
Rumusan pengertian yang demikian memberikan penegasanbahwa Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 berlaku terhadap rencana kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadaap negara maupun swasta.</p>
<p>Ad.2. Aparatur Pemerintah<br />
Aparatur pemerintah yang berkepentingan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dapat dibedakan antara instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan.<br />
Yang dimaksudkan dengan instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan ditingkat pusat berada pada kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan ditingkat daerah pada Gubernur (Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999).<br />
Sedangkan instansi yang membidangi usaha dana atau kegiatan adalah instansi yang membina secara teknis usaha dan atau kegiatan dimaksud.<br />
Untuk menilai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dibentuk komisi, yaitu komisi pusat dan komisi daerah. Komisi pusat dibentuk oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan, sedangkan komisi daerah dibentuk oleh gubernur Kepala Daerah Tingkat I (Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999)<br />
Tugas menilai yang dilakukan oleh komisi pusat meliputi dan menetapkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dari rencana kegiatan yang dibiayai oleh :<br />
1.	Anggaran Pendapat dan Belanja Negara sejauh mengenai kegiatan yang bersangkutan.<br />
2.	Swasta, yang izin usaha dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di tingkat pusat (Suparni, 1992 : 104).<br />
Sedangkan tugas menilai yang dilakukan oleh komisi daerah meliputi menilai dan menetapkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan rencana kegiatan yang dibiayai oleh :<br />
1.	Angaran Pendapat dan Belanja Negara<br />
2.	Angaran Pendapat dan Belanja Negara, apabila penyelenggaraan rencana kegiatan tersebut diserahkan kepada daerah.<br />
3.	Swasta, yang izin usahanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di tingkat daerah. (Suparni, 1992 : 107).<br />
Dalam penyelenggaraan tugasnya, baik komisi pusat maupun daerah masing-masing dibantu oleh tim teknis yang terdiri dari lulisan kursur atau pakar pembantuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.<br />
Ad.3.   Masyarakat<br />
Dilaksanakannya suatu rencana kegiatan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan biofisik dan lingkungan sosial. Adanya dampak sosial yang ditimbulkan oleh pelaksanaan suatu kegiatan mempunyai arti semakin pentingnya peran serta masyarakat, dalam kaitannya dengan pelaksanaan keggiatan tersebut. Karena itu warga masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban perlu diikutsertakan dalam proses penelitian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).<br />
Diikutsertakannya warga masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan saran, maka dapt dicapai suatu keputusan yang optimal. Diikutsertakannya warga masyarakat akan memperbesar kesediaan masyarakat menerima keputusan dan pada gilirannya akan memperkecil kemungkinan timbulnya sengketa lingkungan. Diikutsertakannya warga masyarakat hendaknya dilakukan sejak awal perencanaan suatu kegiatan proyek tertentu.<br />
3.	Metode Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan<br />
Menurut Otto Soemarwoto dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terdiri dari :<br />
1.	Penapisan<br />
2.	Pelingkupan<br />
3.	Prakiraan dan Evaluasi Dampak<br />
4.	Pengelolaan Lingkungan<br />
5.	Pelaporan (Soemarwoto, 1990 : 91-99)<br />
Setiap langkah-langkah itu memiliki tijian yang ingin dicapai. Masing-masing tujuan itu walaupun baik untik suatu tujuan tertentu, tetapi belum tentu sesuai untuk tujuan lain.<br />
Ad.1.     Penapisan<br />
Tujuan penapisan adalah untuk memilih rencana pembangunan yang harus dilengkapi dengan Anlisis Mengenai Dampak Lingkungan. Metode yang dipakai dalam hal ini adalah :<br />
1.	Metode Penapisan Bertahap<br />
Dalam metide ini dilakukan secara bertahap, dalam beberapa langkah yaitu dengan daftar positif dan penyajian informasi lingkungan.<br />
2.	Metode Penapisan Satu Langkah<br />
Dalam metode ini hanya melihat daftar positif proyek sebagai kriteria. Apbila proyek mempunyai dampak, maka dibuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, jika tidak maka tidak perlu dibuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.<br />
Ad.2.   Pelingkupan<br />
Tujuan pelingkupan adalah untuk membatasi penelitian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan pada dampak pentinga saja. Metode yang sesuai dengan pelingkupan adalah metode identifikasi hal penting. Metode ini diperoleh melalui telaah uraian proyek dan penelitian lapangan di daerah proyek, telaah literatur dan wawancara secara kuesioner, partisipasi observasi dan metode delphi yaitu konferensi jarak hauh dengan menggunakan kuisioner dengan para ahli analisis mengenai lingkungan.<br />
Ad.3.   Prakiraan dan Evaluasi Dampak<br />
Prakiraan dapat ditentukan dari sebelum suatu perusahaan didirikan dan sesudah perusahaan didirikan. Hal ini menyangkut dampak positif dan negatif.<br />
Metode yang sesuai dengan prakiraan dampak yaitu :<br />
1.	Metode informal dilakukan berdasarkan pengalaman<br />
2.	Metode formal dilakukan dengan menggunakan :<br />
a.	Model prakiraan cepat yaitu dengan mengambil data yang sudah tersedia oleh badan lain.<br />
b. Model matematika dengan mengambil model yang khusus dikembangkan dalam penelitian analisis dampak lingkungan, misalnya dengan komputer.<br />
c.	Model fisik dilakukan dengan menggunakan skala tertentu.<br />
d.	Model eksperimen yaitu dengan cara melakukan eksperimen di lapangan atau di laboratarium.<br />
Sedangkan untuk metode Evaluasi Dampak dapat dilakukan dengan cara :<br />
1.	Metode informal yaitu dengan memberi nilai verbal, misalnya kecil, sedang atau besar.<br />
2.	Metode formal terbagi dua, yaitu :<br />
a.	Metode pembobotan yaitu setiap kegiatan untuk mencari data diberi data tertentu.<br />
b.	Metode ekonomi yaitu metode yang diterapkan pada dampak yang mempunyai nilai uang.<br />
Ad. 4.    Pengelolaan Lingkungan<br />
Metode yang sesuai dengan pengelolaan lingkungan adalah metode prakiraan atau dikembangkan sesuai dengan kaidah bidang yang bersangkutan.</p>
<p>Ad.5.     Pelaporan<br />
Hasil penelitian di atas pada akhirnya dibuat hasil penelitian dalam bentuk laporan. Suatu tuntutan dalam membuat penulisan laporan adalah untuk membuat bagian dalam berbagai bidang menjadi satu kesimpulan, karena itu dalam laporan ini terdapat multi disiplin dalam pembuatan laporan penelitian.<br />
3.	Kadaluarsa dan Batalnya Keputusan Aanalisis Mengenai Dampak Lingkungan<br />
1. Kadaluarsa keputusan persetujuan Anlisis Mengenai Dampak Lingkungan. Menurut Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 adalah :<br />
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan dinyatakan kadaluarsa atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini, apabila renmcana dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahunsejak diterbitkannya keputusan kelayakan tersebut.<br />
(2) Apabila keputusan kelayakan lingkungan hidup dinyatakan kadaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk melaksanakan rencana usaha dan/atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas analisis dampak lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang bertanggung jawab.<br />
(3)	Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) instansi yang bertanggung jawab memutuskan :<br />
a. Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang pernah disetujui dapat sepenuhnya dipergunakan kembali; atau<br />
b.	Pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah ini.<br />
2.	Batalnya Keputusan Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999, yaitu :<br />
Menurut Pasal 25 PP No. 27 Tahun 1999 adalah :<br />
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini apabila pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan/atau kegiatannya.<br />
(2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan di lokasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) pemrakarsa wajib membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.<br />
Menurut Pasal 26 PP No. 27 Tahun 1999 adalah :<br />
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini apabila pemrakarsa mengubah desain dan/atau bahan penolong.<br />
(2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemrakarsa wajib membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.<br />
Menurut Pasal 27 PP No. 27 Tahun 1999 adalah :<br />
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini apabila terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mandasar sebagai akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.<br />
(2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) pemrakarsa wajib membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup baru sesaui dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.<br />
Jadi jelas untuk dinyatakan batalnya keputusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, apabila :<br />
1.	Pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan/atau kegiatannya;<br />
2.	Pemrakarsa mengubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong;<br />
3. Terjadinya peribahan lingkungan hidup yang sangat mendasar sebagai akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.<br />
Oleh karena itu perubahan lingkungan ini menyangkut perubahan positif atau perubahan negatif bagi kegiatan pembangunan.</p>
<p>B.	Dasar Hukum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan<br />
Di Indonesia dasar hukum untuk melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalh Ketentuan Pasal 16 Undang-undang No. 4 Tahun 1982 yang pelaksanaannya diatur pada Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.<br />
Adapun rumusan Pasal 16 Undang-undang No. 4 Tahun 1982 yang isinya sebagai berikut :<br />
“Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah”.<br />
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tersebut di atas maka telah ditetapkan lima Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup pada tanggal 4 Juni 1987, sehari menjelang efektif berlakunya Peraturan Pemerintah N0. 29 Tahun 1986.<br />
Adapun keputusan-keputusan sebagai berikut :<br />
1.	KEP-49/MENKLH/6/1987 tentang Pedoman Penentuan Dampak Penting,<br />
2.	KEP-50/MENKLH/6/1987 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,<br />
3.	KEP-51/MENKLH/6/1987 tentang Pedoman Penyusunan Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan,<br />
4.	KEP-52/MENKLH/6/1987 tentang Batas Waktu Penyusunan Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan,<br />
5.	KEP-53//MENKLH/6/1987 tentang Pedoman Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi.<br />
Peraturan perudang-undangan tersebut di atas sekarang tidak berlaku lagi semenjak dikeluarkannya Undang-undang yang baru berupa Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pedoman Lingkungan Hidup.<br />
Demikian juga halnya dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 telah dicabut dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan pada tanggal 23 Oktober 1993. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 telah ditetapkan enam (6) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup pada tanggal 19 Maret 1994 dan satu keputusan Kepala BAPEDAAAl pada tanggal 18 Maret 1994.<br />
Adapun Keenam Keputusan Menteri Neegara Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut :<br />
1. KEP-10/MENKLH/3/1994 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. KEP-49 sampai dengan KEP-53 tersebut di atas.<br />
2.	KEP/11/MENKLH/6/1994 tentang Jenis Usaha dan Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.<br />
3.	KEP-12/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan.<br />
4.	KEP-13/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi AMDAL.<br />
5.	KEP-14/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Upaya Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.<br />
6.	KEP-15/MENKLH/3/1994 tentang Pembentukan Komisis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Terpadu.<br />
Dengan sdiundangkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup maka perlu dilakukan penyesuaian terhadapPeraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang Amdal, oleh karena itu Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993 dicabur, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 yang mulai berlaku efektif tanggal 18 Nopember 2000.<br />
C.	Prinsip-prinsip Dalam Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan<br />
Dalam penerapannya analsisi mengenai dampak lingkungan tercermin dalam beberapa prinsip yang dianut  :<br />
a. Suatu rencana kegiatan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup dapat dilaksanakannya setelah dipertimbangkannya dampak terhadap lingkungan hidup.<br />
b.	Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari proses perencanaan.<br />
c. Kriteria dan prosedur untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan secara jelas dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.<br />
d.	Prosedur mengenai dampak lingkungan harus mencakup tata cara penelitian yang tidak memihak.<br />
e.	Analisis mengenai dampak lingkungan bersifat terbuka kecuali yang menyangkut rahasia negara.<br />
f. Keputusan tentang analisis mengenai dampak penting terhadap lingkungan harus dilakukan secara tertulis dengan mengemukakan pertimbangan pengambilan suatu keputusan, hal ini berguna untuk adanya kepastian hukum.<br />
g.	Pelaksanaan rencana kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan telah disetujui harus dipandang atau dipantau terus menerus.<br />
h. Penerapan analisis mengenai dampak lingkunagn dilakukan dalam rangka kebijakan nasional, pengelolaan lingkungan hidup yang dirumuskan secara jelas.<br />
i. Untuk menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan diperlukan aparat memadai sehingga di dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kesalahan. (Suparni, 1992 : 113).</p>
<p>1.	Efektifitas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan<br />
Seperti kita ketahui bahwa pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dewasa ini belum dapat kita terapkan sebagai alat perencanaan, bahwa dokumen formal saja yakin sebagai atau sekedar untuk memenuhi ketentuan undang-undang saja.<br />
Beberapa sebab tidak dipergunakannya laporan-laporan analisis mengenai dampak lingkungan adalah :<br />
a. Analisis mengenai dampak lingkungan yang dilakukan terlambat sehungga tidak dapat lagi memberikan masukan untuk pengambilan suatu keputusan.<br />
b.	Tidak adanya pemantauan, baik itu pemantauan terhadap pelaksanaan proyek maupun pada tahap operasional proyek.<br />
c. Disalahgunakannya analisis mengenai dampak lingkungan untuk membenarkannya diadakannya proyek sehingga membuat tenaga kerja dan biaya yang dikeluarkan menjadi mubazir. (Soemarwoto, 1990 : 78-79)<br />
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menaikan efektifitas analisis mengenai dampak lingkungan adalah :<br />
a. Menumbuhkan pengertian di kalangan yang akan merencanakan dan pemrakarsa proyek bahwa analisis mengenai dampak lingkungan bukanlah alat-alat untuk mengahambat pembangunan, melainkan sebaliknya analisis dampak lingkungan adalah untuk menyempurnakan perencanaan pembangunan.<br />
b. Sebagian besar laporan analisis dampak lingkungan mengandung banyak sekali data-data tetapi masih banyak diantaranya tidak relevan dengan masalah yang dipelajari.<br />
c. Agar perencanaan pembangunan dan pelaksanaan proyek dapat menggunakan hasil telaah analisis dampak lingkungan haruslah ditulis dengan jelas dan dengan bahasa yang dapat dimengertioleh perencanaan dan pelaksanaan tersebut.<br />
d.	Rekomendasi yang diberikan haruslah spesifik dan jelas sehingga para perencanaan dapat menggunakannya.<br />
e. Persyaratan proyek yang tertera dalam laporan analisis dampak lingkungan yang telah disetujui haruslah menjadi bagian integral izin pelaksanaan proyek dan mempunyai kekuatan yang sama seperti yang termuat dalam rancangan rekayasa yang telah disetujui oleh badan yang bersangkutan .<br />
f. Adanya kemampuan pada badan pemerintah yang berwenang untuk memeriksa laporan analisis dampak lingkungan, jika perlu dengan bantuan pakar. (Soemarwoto, 1990 : 79-80).<br />
2.	Akibat Pembuatan Analisis Dampak Lingkungan<br />
Seperti kita ketahui bahwa adanya pembuatan analisis dampak lingkungan karena adanya perjanjian antara konsultan dengan pemrakarsa atau pemilik proyek. Disini pihak konsultan bertugas untuk membuat atau menyusun analisis dampak lingkungan, sedangkan pemilik proyek sebagai pihak yang mempunyai rencan kegiatan pembuatan analisis dampak lingkungan sehubungan dengan proyek tersebut mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.<br />
Dalam membuat analisis dampak lingkungan seorang konsultan harus bertanggung jawab atas semua data yang dibuatnya, baik karena kesengajaan atau kelalaiannya. (Pasal 1830 BW).<br />
Apabhila seorang konsultan telah melakukan kesalahan di atas maka dikatakan konsultan telah melakukan prestasi yang bukan seharusnya ia lakukan. Hal ini di dalam hukum perjanjian dinamakan ingkar janji (wanprestasi). Disini konsultan tidak membuat data yang sebanarnya akibatnya akan menimbulakan data fiktifd. Terhadap data yang sedemikian seorang konsultan harus bertanggung jawab dan memikul atas semua kerugian dari pemilik proyek.<br />
Berdasarkan uraian kerugian atas seorang konsultan harus mengganti semua kerugianj atas perbuatan baik itu karena kesengajaan atau karena kelalaian sehungga pemilik proyek dapat dibenarkan menurut hukum myang berlaku atas tuntutan ganti ruginya.</p>
<p>TANGGUNG JAWAB KONSULTAN DALAM PEMBUATAN ANALISIS<br />
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA</p>
<p>LOGO UMP</p>
<p>Paper ini merupakan tugas akhir<br />
Program Sarjana Hukum</p>
<p>OLEH :<br />
BAB I<br />
PENDAHULUAN</p>
<p>A. LATAR BELAKANG<br />
Pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana dalam rangka mengelola dan memanfaatkan sumber daya, guna mencapai tujuan pembangunan yakni meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Pembangunan tersebut dari masa ke masa terus berlanjut dan berkesinambungan serta selalu ditingkatkan pelaksanaannya, guna memenuhi dan meningkatkan kebutuhan penduduk tersebut berjalan seiring dengan semakin meningkatnya jumlah pertumbuhan penduduk.<br />
Pelaksanaan pembangunan sebagai kegiatan yang berkesinambungan dan selalu meningkat seiring dengan baik dan meningkaatnya jumlah dan kebutuhan penduduk, menarik serta mengundang resiko pencemaran dan perusakan yang disebabkanoleh tekanan kebutuhan pembangunan terhadap sumber daya alam, tekanan yang semakin besar tersebut ada dan dapat mengganggu, merusak struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan.<br />
Untuk mencegah kemerosotan lingkungan dan sumber daya alam dengan maksud agar lingkungan dan sumber daya alam tersebut tetap terpelihara keberadaan dan kemampuan dalam mendukung berlanjutnya pembangunan, maka setiap aktivitas pembangunan haruslah dilandasi oleh dasar-dasar pertimbangan pelestarian dan sumber daya alam tersebut. (Husin, 1992 : 1).<br />
Keinginan untuk mempengaruhi pengaruh negatif dan resiko pada tingkat yang mungkin (Risk Assesment) dan mengelola resikonya (Risk Management) melalui mekanisme dan system hokum lingkungan dalam apa yang disebut sebagai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). (Silalahi, 11995 : 1).<br />
Analisis Dampak lingkungan yang sering disebut ANDAL, lahir denga diundangkannya lingkungan hidup di Amerika Serikat yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102 ayat (1) (c) dalam undang-undang ini menyatakan, semua usulan legislasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang diperkirakan akan mempunyai daampak penting terhadap lingkungan harus disertai laporan mengenai Environmental Impact Assesment ( Analisa Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut. NEPA 1969 merupakn suatu reaksi terhadap kerusaakan lingkungan oleh aktivitas manusia yang semakin meningkat, antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah industri daan transpor. Rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta rendahnya nilai estetika alam. (Suparni, 1994 : 89).<br />
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Pokok Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997 tentang kewajiban Membuat Analisis Mengenai Damoak Lingkungan (AMDAL) terhadap setiap rencana yang diperkirakan mempunyai<br />
Dampak penting terhadap lingkungan hidup, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. (UU No. 23 Tahun 1997,1997).<br />
Dalam waktu empat tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 telah diteliti berbagai aspek untuk penetapan criteria daamapak kegiatan dari lingkungan-lingkungan social Budaya. Karena dianggap Peraturan Pemerintah belum memadai, maka kebijakan pemerintah dalam menyikapi pelaksanaan dan penegakkan undang-undang No. 23 Tahun 1997 dikeluarkanlah Peraaturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 yang mencabut Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993. Alasan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 diantaranya beberapa persoalan yang bermunculan pada tingkat pelaksanaan termasuk kurang dipahaminya ketentuan-ketentuan hukum dasarnya menurut Undang-undang Lingkungan Hidup Tahun 1997 serta implikasi aspek-aspek teknis dan ilmu ilmiah pada penerapan hukumnya, sehingga menjadi kendala menegakkan ketentuan-ketentuan tersebut, terutama pada kegiatan yang menggunakan bahan-bahan kimia yang bersifat toksis, dan dampak lingkungan penting lainnya.<br />
Atas pertimbangan di atas, mengalami kondisi untuk segera dikembangkan lebih lanjut ketentuan hukumnya sesuai dengan perkembangan baru, masalah-masalah yang belum terakomodasi oleh ketentuan-ketentuan yang dianggap mengandung kelemahan-kelemahan tertentu, seperti keterkaitan AMDAL denga perizinan, mekanisme keterkaitan AMDAL dan masyarakat sebagai pelaksana peran serta rakyat dalam proses pengambilan keputusan, dan metode pengumpulan informasi yang mampu memberikan identifikasi terhadap berbagai pengaruh dan dampak lingkungan. Ini berarti dalam hal perencanaan proyek pusat, komisi daerah telah dilibatkan, yang akan menjamin keterpaduan vertical.<br />
Landasan Hukum kebijaksanaan lingkungan secara umum di Indonesia dinyatakan sejak Repelita II yang diatur dalam TAP MPR No. IV Tahun 1973 tentang GBHN yang berbunyi sebagai berikut :<br />
“ Dalam pelaksanaan pembangunan sumber daya alam Indonesia harus digunakan secara rasional. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus diusahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan menyeluruh dan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang.”</p>
<p>Kurang dipahminya proses AMDAL dalam system perizinan menyebabkan studi AMDAL sering kali dianggap memperlambat diperolehnya izin kegiatan.<br />
Oleh karena itu, penguasaan hukum yang mengatur dan menerbitkan masalah lingkungan dalam pembangunan wajib kita menguasai pula ilmu-ilmu lain yang relevan, misalnya ekonomi, sosial budaya, planologi, hidrologi, kimia dan biologi. Pendekatan interdisipliner ilmu demikian dapat dan berkembang. Meningkatkan kegiatan pembangunan, akan membawa perkembangan baru atas pengertian bahaya, kerugian daan lingkungan tercemar terhadap aspek kesehatan dan lingkunga salah satu “Instrumen Hukum” yang dikembangkan dan mengatasi ini adalah AMDAL.<br />
AMDAL sebagai studi ilmiah dianggap mempunyai kemampuan untuk melakuka prediksi dan identifikasi itu terhadap kemungkinan timbulnya dampak lingkungan. Dalam proses AMDAL ini analisis mengenai masalah dilakukan yang berdasarkan pendekatan antar berbagai disiplin ilmu dengan menggunakan prinsip-prinsip ilmiah pula untuk menerangkan hubungaan kausal masalah lingkungan dan cara pemecahaannya. Dengan demikian, dalam perkembangan baru ini, hokum disamping untuk menjaga ketertiban, sarana pembaharuan masyarakat juga dianggap mampu mengidentifikasi dan menginterpretasikan masalah-masalah lingkunga yang mungkin timbul daaan tata cara memecahkannya. Suatu perkembangan hukum yang dipengaruhinya oleh metode dan prinsip ilmu.<br />
Untuk melakukan analisis secara demikian, Undang-undang Lingkungan Hidup Tahun 1982 dan peraturan Pemerintah tentaang AMDAL akan dijadikan acuan utama dalam keseluruhan proses pengujiaan masalah dan sarana pemecahaannya.<br />
Atas dasar pemikiran diatas, analisis masalah hukum tentang AMDAL pertama-tama akan membantu memberikan uraian keterkaitan perundang-undangan dan pelaksanaan AMDAL dengan Undang-undang atau ketentuan hokum sektoral untuk memperoleh persamaan persepsi dan penafsiran atas hokum yang mengatur pelaksanaan AMDAL dilihat dari penyusunan, penilaian, dan pengambilan keputusan. Kedua, pengaruh dari kualifikasi AMDAL oleh perangkat aparatur pemerintah yang memiliki criteria keahlian khusus dalam proses AMDAL sebagai penanggung jawab utama. Status AMDAL dalam proses pengambilan keputusan sebagai “Significant Agency Expertise” yang memegang yurisdiksi kewenangan dan merupakan ruang lingkupnya yang lebih utama dalam masalah hukum yang timbul di kemudian hari.<br />
Dalam pengertian diatas, ditegaskan bahwa aparat pemerintah (agency) barulah dapat dikualifisir dan mempunyai “Primary Jurisdiction” yang memberikan kedudukan hukum yang istimewa baginya untuk memutuskan apa yang menurut aparatur pemerintah paling menguntungkan berdasarkan keahliannya yang khusus, karena itu kedudukan ini memberikan dasar hukum yang kuat baginya untuk menetapkan pilihan yang terbaik dan bersifat final.<br />
Di dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluaan Negara (GBHN) mengamanatkan bahwa :<br />
Penelitian, pengendalian dan pemanfaatan ssumber daya alam serta pembinaan lingkungan hidup perlu ditingkatkan dengan menggunakan cara yang tepat sehingga mengurangi dampak yang penting yang merugikan lingkungan hidup serta mempertahankan mutu dan kelestariannya kemampuan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga pembangunan dapat berlangsung dengan berkesinambungan.</p>
<p>Untuk menciptakan suatu pembangunan yang berkesinambungan, faktor lingkungan hidup menjadi perhatian yang utama, sebab pada hakekatnya adalah : (Suparni, 1992 : 36)<br />
”Gangguan terhadap keseimbangan lingkungan yaitu sadar manusia untuk mengubah keseimbangan lingkungan dari tingkat kualitas yang lebih tinggi. Dalam hal ini harus menjaga agar lingkungan tetap mampu untuk mendukung tingkat hidup pada kualitas yang lebih tinggi.”</p>
<p>Oleh karena itu pembangunan yang memungkinkan timbulnya dampak penting terhadap lingkungan harus dibuat analisis mengenai dampak lingkungan, misalnya pembangunan pabrik pupuk, pembangunan pabrik tapioka, dan lain-lain. Kewajiban membuat analisis mengenai dampak lingkungan dapat kita lihat pada Pasal 15 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 yang isinya “Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan”.<br />
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 diatas maka pemerintah berhasil menetapkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan. Peraturan Pemerintah ini merupakan tonggaak sejarah yang amat penting dalam rangka pembangunan berwawasan lingkungan.<br />
Mengenai masalah analisis mengenai dampak lingkungan adalah menyangkut masalah orang banyak, maka peranan pihak yang berkepentingan yaitu pemrakarsa, aparatur pemerintah, dan masyarakat sangat penting. Oleh karena itu untuk menegakkan analisis mengenai dampak lingkungan ini harus ada kerjasama yang baik antara aparatur pemerintah dan pihak yang terkait.<br />
Untuk itu Menteri Negara Kependudukan dan Lingkuyngan Hidup telah mengeluarkan beberapa keputusan sebagai realisasi dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 yang isinya merupakan pedoman bagi para konsultan yang akan membuat analisis mengenai dampak lingkungan. Oleh karena itu seorang konsultan tidak boleh menyimpang dari ketentuan diatas.<br />
Dalam membuat data, seorang pemrakarsa proyekharus mengetahui apakah proyek yang akan didirikannya itu wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, jadi disini keadaan dari lokasi proyek harus jelas. Secara yuridis, analisis mengenai dampak lingkunga dibutuhkan hanya terhadap kegiatan pembangunan yang berdampak penting, mengenai ada atau tidaknya dampak penting itu tidak mudah diukur dengan barometer tertentu. Sebab formulasi hukum tidak secar jelas memberikan batas baik secara kuantitatif maupun kualitatif tentang apa yang merupakan dampak yang penting. Secar yuridis hanya menyatakan dampak penting itu berupa perubahan lingkungan yaitu yang sangat mendasar bersumber dari suatu kegiatan. Contoh dampak itu paling tidak menyangkut hidup orang banyak antara lain menyangkut alam, flora dan fauna dan sebagainya yang dapat terganggu akibat langsung terhadap polusi udara, air dan darat.<br />
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka terhadap usaha yang menimbulkan dampak penting, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Oleh sebab itu bagi proyek yang mempunyai dampak penting banyak sekali sekali yang meminta pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan sehingga mendorong munculnya pihak pihak yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, akibatnya studi analisi mengenai dampak lingkungan hanya formalitas saja, yang tidak dilaksanakan berdasarkan prosedure yang telah ditentukan oleh Undang-undang.<br />
Berdasarkan uraian di atas, maka akibat mengenai analisis mengenai dampak lingkungan dianggap formalitas saja, banyak sekali terdapat data fiktif yaitu data yang diperolehdari hasil data konsssultan saja atau bisa juga dari hasil pemikiran yang dibuat oleh konssultan itu dapat saja karena kesengajaan atau karena kelalaiannya sehingga dat yang sebenarnya harus dicantumkan ke dalam analisi mengenai dampak lingkungan tidak dibuatnya secar tepat, akibatnya setelah terjadi dampak penting terhadap lingkungan maka diketahui segala kesalahanya.<br />
Untuk itulah maka setiap konsultan harus bertanggung jawab atas semua data yang dibuatnya sehingga konsultan harus hati-hati dalam membuat analisis mengenai dampak lingkungan. Tanggung jawab ini menyangkut ganti rugi apabila konsultan itu melakukan kesalahan dalam membuat data analisis. Didalam Kitaab Undang-Undaang Hukum Perdata mengenai tanggung jawab ini diatur dalam pasal 1801 dan pasal 1803 Kitab Undaang-Undang Hukum Perdata :<br />
“Si kuasa tidak saja bertanggung jawab tentang perbuatan –perbuatan yang dilakukan dengan sengaja tapi juga tentang kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya”.</p>
<p>Namun itu tanggung jawab tentang kelalaian bagi seseorang yang dengan Cuma-Cuma menerima kuasa adalah tidak begitu berat seperti yang dapat diminta dari seseorang yang untuk itu menerima upah.<br />
Disisi lain Pasal 1803 KUH Perdata berbunyi :<br />
“Si Kuasa bertanggung jawab untuk oraang yang telah ditunjuk olehnya sebagai penggantinya”<br />
1.	Jika ia tidak diberikan kekuasaan untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya.<br />
2. Jika kekuasaan itu telah diberikan kepadanya tanpa sebab penyebutaan seoraang tertentu. Sedangkan oraang yang dipilih itu ternyata tidak cakap atau tidak mampu.<br />
Si pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberikan kekuasaan kepada si kuasa untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk pengurusan benda-benda yang terletak diluar wilayah daripada yang ditempat tingfgal si pemberi kuasa.<br />
Dalam segala hal, si pemberi kuasa dapat secara langsung menurut orang yang ditunjuk oleh si kuaasaa sebagaai penggantinya itu.<br />
Dari uraian diatas jelas bahwa tanggung jawab konsultan sangat besar, untuk itulah penulis mengambil judul “TANGGUNG JAWAB KONSULTAN DALAM PEMBUATAN ANALISI MENGENAI DAAMPAK LINGKUNGAN DAAN AAKIBAT HUKUMNYA”<br />
B.  PERMASALAHAN<br />
Bertitik tolak dari uraian diatas, maka yang menjadi permasalahan adalah:<br />
1.	Apa saja kewajiban-kewajiban konsultan yang harus dipenuhinya dalam menyusun AMDAL ?<br />
2.	Sejauh mana taanggung jawab konsultan terhadap analisis tersebut ?</p>
<p>C. Ruang Lingkup<br />
Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas dan menyeluruh tentang penelitian ini, perlu pembatasan masalah ini dengan menitik beratkan pada tanggung jawab konsultan dalam perjanjian pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan yang sesuai dengan Pasal 1801 dan Pasal 1803 KUH Perdata dan tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan hal-hal lain yang lebih relevan.<br />
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan pengetahuan penulis selama ini, serta menambah informasi bagi perkembangan Ilmu Pengetahuan bidang hukum pada umumnya.<br />
Dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi seseorang yang ingin terjun ke dunia konsultan analisis mengenai dampak lingkungan sehingga dapat melaksanakan dan menegakkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.</p>
<p>D. Tujuan dan kegunaan penelitian<br />
1.	Tujuan Penelitian<br />
Penelitian ini secara menyeluruh mempunyai tujuan untuk :<br />
-	Menganalisis sekitar hak dan kewajiban konsultan yangmembidangi penyusunan dokumen AMDAL.<br />
-	Mengaanalisis sampai sejauh mana batas tanggung jawab konsultan AMDAL<br />
2.	Kegunaan Penelitian<br />
Secara teoritis kegunaan penelitian ini akan berguna untuk perkembangan ilmu pengetaahuaan dalam Hukum Lingkungan khususnya yang berhubungan dengan konsssultan AMDAL.<br />
Secara praktis diharapkan hasil penelitian ini daapat merupaklaan rekomendasi/pemikiran/konsep/saran untuk digunakan para pihak yang berkepentingan, baik bagi praktisi, akademisi ataupun aparat penegak hukum.</p>
<p>E.  Metode Penelitian<br />
Sejalan dengan ruang lingkup dan permasalahan dalam penelitian yang bersifat eksploratoris sebagi landasan utama dan tolak ukur dalam penyusunan maka dilakukan penelitian lapangan melalui wawancara denga para konsultan dan penelitian kepustakaan dengan cara pengumpulan data-data dan teori yang ada melaui kepustakaan, sehingga penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis (empiris) bersifat eksploiratoris yang tidak bermaksud menguji suatu hipotesa. Selanjutnya teknik pengumpulan dapat dilakukan melaui:</p>
<p>1.	Penelitian Kepustakaan (Library Research )<br />
Penelitian kepustaakaan dalam rangka memperoleh data skunder yaitu bahn hukum primer misalnya Peraturan Pengganti Undang-Undang serta bahan hukum sekunder seperti buku –buku (literatur).<br />
2.	Penelitian Lapangan (Field Research)<br />
Penelitian lapangan dalam rangka memperoleh data primer maka penulis melakukan penelitian langsung Program Penelitian Lingkungan Hiddup (PPLH) dengan cara wawancara kepada para konsultan dan pihak-pihak terkait.<br />
Setelah data-data kepustakaan dan lapangan didapat, maka terhadap data tersebut selanjutnya dilakukan dengan cara Content Analisys terhadap data tekstular dan menetapkan metode kualitatif terhadap dat yang diperoleh dari lapangan, yang kemudian penulis konstruksikan dalam suatu kesimpulan pada bagian akhir dari penelitian ini.</p>
<p>BAB II<br />
TINJAUAN UMUM TENTANG ANALISIS MENGENAI<br />
DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)</p>
<p>A. Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)<br />
1. Sebelum keluar Perauraan Pemerintah No. 27 Taahun 1999<br />
Menurut Fola S. Ebisemiju (1993) bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungaan atau Environmental Impact Assesment (EIA) muncul sebagai jawaban atas keprihatinan tentang daampak negaatif dari kegiatan manusia khususnya pencemaran lingkungan akibat dari kegiatan industri pada tahun 1960-an. Sejak itu, AMDAL tetap menjadi alat utama untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan manajemen yang bersih lingkungan dan selalu melekat pada tujuan pembangunan yang berkelanjutan. (Ebisemiju dalam Soemartono, 1996 : 15 <img class="wp-smiley" src="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" alt="8)" /><br />
Menurut Munn (1974) definisi umum tenyang Amdal itu adalah :<br />
“ Analisis Mengenaai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah suatu kegiatan (studi) yang dilakukaan untuk meng identifikasi, memprediksi, menginterpretasikan dan mengkomunikasikan pengaruh suatu rencana kegiatan terhadap lingkungan”<br />
Dari definisi secara akademis ini kemudian dirumuskan definisi hukum dalam perundang-undangan, antara lain :</p>
<p>a.	Menurut Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 Pasal 1 ayat 1<br />
(pelaksaanaan Pasal 16 Undaang-undang Lingkungan Hidup Tahun 1982) merumuskan sebagai berikut :<br />
“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.” (Ebisemiju dalam Silalahi, 1995 : 23).</p>
<p>b.	Menurut Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 yang menyatakan sebagai berikut :<br />
“Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.” (Fandeli, 1995 : 34).</p>
<p>Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah keseluruhan dokumen studi kelayakan lingkungan yang terdiri dari kerangka acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL). Dari pengertian tersebut Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) hanya merupakan salah satu dokumen dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).<br />
Untuk menghilangkan kemungkinan pencemaran, keseluruhan yang terdapat dalam AMDAL harus dilaksanakan secara cermat sesuai dengan situasi dan kondisi yang sebenarnya. (Soemartono, 1996).<br />
Jadi istilah AMDAL dibedakan dengan ANDAL, yaitu AMDAL merupakan keseluruhan proses yang meliputi kelima buah dokumen, yaitu Penyajian Informasi Lingkungan (PIL), Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL). Sedangkan ANDAL yaitu Analisis Dampak Lingkungan merupakan salah satu dokumen yang dibuat dalam proses tersebut. (Suparni, 1994 : 94).</p>
<p>Prinsip Dalam Penerapan dan Tata Laksana Amdal<br />
1.  Prinsip Dalam Penerapan AMDAL</p>
<p>Dalam Peraturan penerapan AMDAL tercermin beberapa prinsip yang dianut, yaitu sebagai berikut :<br />
a. Suatu rencana kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup dapat dilaksanakan setelah dipertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan hidup.<br />
Dalam prinsip ini mengandung pengertian bahwa dampak lingkungan yang harus dipertimbangkan mencakup semua aspek lingkungan, baik biofisik, sosial ekonomi maupun sosial budaya yang relevan denga rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Untuk mempertimbangkan dampak rencana kegiatan dalam lingkungan hidup diperlukan pengaturan mengenai prosedur administratif.<br />
Dalam Kaitan dengan prosedur administratif tersebut, prosedur AMDAL diintegrasikan kedalam prosedur administratif yang ada, yaitu prosedur perizinan yang berlaku bagi rencana kegiatan yang bersangkutan. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 5 PP No. 51 Tahun 1993 yang menyatakan :<br />
“ Keputusan tentang pemberian izin terhadap rencana kegiatan oleh instansi yang berwenang dibidang perizinan untuk jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 hanya dapat diberikan setelah adanya persetujuan atas rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan oleh instansi yang bertanggung jawab.”</p>
<p>b. AMDAL merupakan instrumen pengambilan keputusan dan merupakan bagian dari perencanaan<br />
Sebagai instrumen pengambilan keputusan, AMDAL dapat memperluas wawasan pengambilan keputusan sehingga dapat diambil keputusan yang paling optimal dari berbagai alternatif yang tersedia. Sebagai konsekwensi kewajiban setiap orang untuk memelihara lingkungan hidup, termasuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan perusakan lingkungan, maka menjadi kewajiban pemrakarsa untuk memikul biaya pencegahan dan penanggulangan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pelaksanaan rencana kegiatannya.<br />
c. Kriterian dan prosedur untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup harus secara jelas dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.<br />
Seorang pemrakarsa memerlukan kepastian bahwa untuk rencana kegiatan yang akan dilaksanakannya itu perlu atau tidak perlu dilengkapi dengan AMDAL. Kepastian ini diperlukan berkenaan dengan perbedaan prosedur yang harus ditempuh oleh pemrakarsa. Pengaturan dalam peraturan perundang-undangan mempunyai konsekwensi bahwa kriteria dan prosedur itu mengikat baik bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan kegiatan maupun instansi yang bertanggung jawab dalam menilai dan mengambil keputusan atas AMDAL. Tidak di taatinya kriteria dan prosedur tersebut dapat menjadi dasar gugagatan terhadap keputusan pemberian ijin pelaksanaan rencana kegiatan oleh pihak yang dirugikan haknya. Sedangkan bagi pihak instansi yang berwenang tidak ditaatinya kriteria dan prosedur tersebut merupakan dasar bagi instansi yang berwenang untuk menolak permononan izin bagi izin pelaksanaan kegiatan.<br />
d.	Prosedur AMDAL harus mencakup tata cara penilaian yang tidak memihak.<br />
Prinsip ini berarti :<br />
Pertama: bahwa semua aspek lingkungan dan berbagai kepentingan yang terkait harus didudukan secara serasi dan dipertimbangkan secara imbang.<br />
Kedua: bahwa semua pihak yang berkepentingan dan terkait dengan pelaksanaan rencana kegiatan harus diberi hak dan kesempatan yang sama dalam proses penilaian substansi AMDAL.<br />
Ketiga : 	Pengambilan keputusan harus didasarkan pada cara yang menjamin objektifitas.<br />
e. AMDAL bersifat terbuka, kecuali yang menyangkut rahasia negara. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban untuk memelihara lingkungan hidup, termasuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Hak dan kewajiban ini dapat terlaksana secara baik kalau subjek pendukung hak dan kewajiban berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut berarti pula, bahwa hak dan kewajiban itu mempunyai hak akses terhadap keadaan dan kondisi lingkungan hidup.<br />
f.	Keputusan tentang AMDAL harus dilakukan secara tertulis dengan mengemukakan pertimbangan pengambilan keputusan.<br />
Keputusan tertulis memberikan jaminan kepastian mengenai substansi keputusan tersebut. Jaminan kepastian ini penting bagi :<br />
1) Pemrakarsa : dengan keputusan tertulis dia mengetahui secara pasti tentang syarat dan kewajiban yang harus dia penuhi dalam rangka pelaksanaan rencana kegiatannya, dan apabila keputusan ini bersifat merugikan kepentingannya keputusan itu dapat dipakai sebagai dasar untuk mengajukan banding atau gugatan tata usaha negara.<br />
2) Pejabat : yang mengeluarkan keputusan itu : keputusan itu menjadi pegangan untuk menilai apakah pemrakarsa menaati syarat dan kewajiban yang ditetapkan dalam keputusan, maka keputusan itu menjadi dasar untuk diambilnya tindakan hukum administratif terhadap pemrakarsa.<br />
3) Penegak hukum : keputusan tertulis itu dapat menjadi sumber untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan si pemrakarsa, dan bahan dalam rangka penyidikan perkara pidana.<br />
4) Warga masyarakat : keputusan itu dapat dipakai sebagai dasar gugatan apabila pelanggaran yang dilakukan pemrakarsa terhadap keputusan itu menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.<br />
g.	Pelaksanaan rencana kegiatan yang AMDAL-nya telah disetujui harus dipantau.<br />
Pemantauan perlu dilakukan untuk mengetahui perubahan-perubahan lingkungan yang terjadi akibat dilaksanakan rencana kegiatan. Hasil pemantauan perubahan lingkungan dan evaluasi hasilnya merupakan bahan masukan bagi penyusunan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, baik nasional maupun internasional.<br />
h. Penerapan AMDAL dilaksanakan dalam rangka kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang dirumuskan secara jelas.<br />
AMDAL merupakan suatu instrumen kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang tertuju ke arah tercapainya suatu tujuan, yaitu tetap terpeliharanya kemampuan lingkungan hidup bagi pembangunan yang berkelanjutan. Karena itu, AMDAL harus selalu mengacu kepada kebijaksanaan nasional.<br />
i.	Untuk menerapkan AMDAL sangat tergantung kepada aparat-aparat yang memadai.<br />
Keberhasilan penerapan AMDAL sangat bergantung kepada kemampuan aparat pelaksanaannya, baik aparat administrasi, pemerintah maupun penyusun AMDAL. (Suparni, 1994 : 107)</p>
<p>2.  Tata Laksana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)<br />
Tata laksana AMDAL dalam garis besarnya adalah sebagai berikut :<br />
a. Pemrakarsa rencana kegiatan mengajukan penyajian informasi Lingkungan (PIL) kepada instansi yang bertanggung jawab. PIL tersebut dibuat berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh mentri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup. Instaansi yang bertanggung jawab adlah instansi yang berwenang memberi keputusan tentang rencana pelaksanaan kegiatan.<br />
b. Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam PIL dinilai tidak tepat, maka instansi yang bertanggung jawab menolak lokasi tersebut dan memberi petunjuk tentang kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat PIL yang baru. Apabila suatu lokasi dapat menimbulkan perbenturan kepentingan antar sektor maka instansi yang bertanggung jawab mengadakan konsultasi dengan menteri atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.<br />
c. Apabila hasil penelitian PIL menentukan bahwa perlu dibuatkan ANDAL, berhubung dengan adanya dampak penting rencana kegiatan terhadap lingkungan, baik dilingkungan geofisik maupun lingkungan sosial budaya, maka pemrakarsa bersama-sama instansi yang bertanggung jawab membuat Kerangka Acuan (KA) bagi penyusunan ANDAL.<br />
d. Apabila ANDAL tidak perlu dibuat untuk suatu rencana kegiatan, berhubung tidak ada dampak penting, maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi kegiatan tersebut.<br />
e. Apabila dari semua sudaah diketahui bahwa akan ada dampak penting maka tidak perlu dibuat PIL terlebih dahulu akan tetapi dapat langsung menyusun (KA) bagi pembuat ANDAL.<br />
f. ANDAL merupakan komponen studi kelayakan rencana kegiatan sehingga dengan demikian terdapat tiga studi kelayakan dalam perencanaan pembangunan.<br />
g. Pedoman umum penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan berdasarkan penyusunan ANDAL yang dibuat oleh Menteri KLH.<br />
h. Apabila ANDAL menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi ilmu dan teknologi lebih besar dibandingkan dengan dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan untuk menolak rencana kegiatan yang bersangkutan. Terhadap penolakan ini, pemrakarsa dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dan instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya penolakan itu.<br />
i. Apabila ANDAL disetujui, maka pemrakarsa menyusun RKL dan RPL dengan menggunakan pedoman penyusunan RKL dan RPL yang du\ibuat oleh Menteri KLH atau Departemen yang bertanggung jawab.<br />
j. Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan kadaluarsa apabila rencana kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkannyakeputusan tersebut. Pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas ANDAL.<br />
k. Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan gugur, apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena kegiatan lain, sebelum rencana kegiatan dilaksanakan. (Fandeli, 1995 : <img class="wp-smiley" src="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" alt="8)" /></p>
<p>Pedoman dan Analisa Data dalam Penyusunan AMDAL<br />
Timbulnya perbedaan penafsiran dan tolak ukur penilaian atas kriteria atau baku lingkungan disebabkan perbedaan menjabarkan pedoman dan perbedaan metode yang digunakan untuk memperoleh data, mengidentifikasi dan menganalisa data. Padahal salah satu hal penting sdalam AMDAL adalah “Consistency” dan “Simplicy”, sehingga baik pedoman maupun metodologi penyusunan AMDAL oleh konsultan harus memperhatikan “konsisten” sehingga tidak menimbulkan penafsiran-penafsiran yang berubah-ubah atau berbeda-beda secara yuridis. Pedoman dan metodologi ini juga harus menyajikan prosedur penyusunan dan penilaian yang mudah dan sederhana dalam praktek. (Silalahi, 1995 : 31)<br />
Beberapa ketentuan hukum dalam proses AMDAL  yang bertalian dengan pedoman ini , antara lain :<br />
1.  Masalah Penapisan (Screening) dalam Proses AMDAL<br />
Penapisan merupakan terjemahan dari sreening. Kata Screen berarti menapis atau menyaring. Screening atau penapisan merupakan kata benda yang berarti sesuatu hal dari hasil –hasil kegiatan menapis. Dalam Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) penapisan adalah suatu proses untuk pengambilan keputusan. (Fandeli, 1995 : 6 <img class="wp-smiley" src="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" alt="8)" /><br />
Pada hakekatnya lingkup penapisan dapat bersifat nasional yang tercermin pada kebijaksanaan sektoral. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986. Sementara itu lingkup penapisan dalam proses program dan proyek tercermin pada Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986. Lingkup penapisan yang paling rendah adalah dalam menyusun AMDAL untuk menentukan aktivitas yang menimbulkan dampak komponen lingkungan yang terkena dampak dan teknologi untuk menanggulangi dampak, sehingga dengan demikian penapisan harus dilakukan terhadap kegiatan proyek dan terhadap AMDAL-nya sendiri. (Fandeli, 1995 : 6 <img class="wp-smiley" src="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" alt="8)" /><br />
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang AMDAL, PIL adalah sebagai salah satu alat penapisan terutama untuk menilai tepat tidaknya lokasi rencana kegiatan (Pasl 9), perlu tidaknya membuat ADL (Pasal 11) dan dalam hal terdapatnya keraguan tentang ada tidaknya dampak penting. Jelaslah disini diperlukan panduan yang jelas untuk menyusun daftar parameter kunci untuk mengetahui matriks identifikasi dampak penting pada lingkungan. (Silalahi, 1995:32).<br />
Jadi penapisan itu bertujuan untuk memilih rencana-rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Langkah itu sangat penting bagi pemrakarsa untuk dapat mengetahui sendiri mungkin apakah proyeknya itu akan terkena AMDAL. Hal ini berkenaan dengan rencana anggaran biaya dan waktu. (Soemarwoto, 1997:76).<br />
Penapisan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan pada tahapan awal digunakan untuk menentukan suatu proyek memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau tidak; dan bagi proyek-proyek yang memerlukan AMDAL, apakah langsung menyusun ANDAL (dokumen 3) atau kita harus melewati PIL yang merupakan Penapisan Tingkat Pertama (PP No. 29 Tahun 1986 dan Kep. Men. KLH No. 50/1987). Namun menurut PP No. 51 Tahun 1993 dan Kep. Men. KLH No. 11 Tahun 1994 tidak ada penapisan dengan PIL. (Fandeli, 1995 : 68).</p>
<p>2.   Pelingkupan Dalam Proses AMDAL<br />
Pelingkupan (scoping) atau pembatasan-pembatasan ruang lingkup pelaksanaan ANDAL. Pembatasan ruang lingkup tertentu atau memfokuskan ANDAL pada komponen-komponen lingkungan tertentu atau memfokuskan ANDAL pada komponen-komponen lingkungan tertentu sangat diperlukan. Maksudnya diperlukan agar ANDAL menghasilkan data dan informasi lingkungan yang relevan sesuai dengan rencana kegiatan / proyek-proyek yang bersangkutan. (Husein, 1992 : 48).<br />
Pelingkupan (scoping) memgang peranan yang sangat penting di dalam menentukan data yang harus dikumpulkan yang diperlukan untuk menyusun garis besar. Setiap kali data akan dikumpulkan haruslah ditanyakan “ perlukah data tersebut untuk mengambil keputusan?”.<br />
Dengan demikian apabila Pelingkupan telah dijalankan dengan baik, penelitian menjadi terfokus, data yang dikumpulkan hanya terbatas pada yang diperlukan saja, dan biaya, tenaga dan waktu dapat digunakan secar efektif dan efisien. (Fandeli, 1995 : 107).<br />
Pelingkupan dalam studi ANDAL dilaksanakan mengingat maksud dan tujuan serta kegunaan hasil studi. Pembatasan ruang lingkup ANDAL tersebut perlu pula disesuaikan dengan pedoman yang telah ditetapkan pemerintah.<br />
Dalam Lampiran II Keputusan MENKLH Nomor : KEP-50/MENKLH/6/1987 tentang Pedoman Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan, ditetapkan ruang lingkup studi ANDAL sebagai berikut :</p>
<p>a.	Batas Wilayah Studi<br />
Batas wlayah studi ditentukan dengan memperhatikan batas proyek, batas ekologis, batas administrasi, dan batas teknis.<br />
b.	Komponen lingkungan yang telah ditelaah<br />
Komponen lingkungan yang harus dicakup dalam studi adalah komponen lingkungan biogesik, sosial ekonomi dan sosial budaya.<br />
c.	Rencana Kegiatan yang harus ditelaah dampaknya<br />
Uraian rencana kegiatan dan komponen kegiatannya serta dampak yang ditimbulkan.<br />
Kegunaan Pelingkupan (Scoping)  adalah untuk kepentingan :<br />
a.	Identifikasi dampak penting atau masalah utam dari suatu proyek.<br />
b.	Menetapkan komponen-komponen lingkungan yang akan terkena dampak nyata.<br />
c.	Menetapkan strategi penelitian pada komponen lingkungan yang akan terkena dampak.<br />
d.	Menetapkan parameter atau indikator dari komponen lingkungan yang akan diukur.<br />
e.	Efisiensi waktu studi AMDAL.<br />
f.	Efisiensi biaya studi AMDAL.<br />
g. Komponen-komponen yang ditetapkan sedikit-dikitnya atau sama sekali tidak terkena dampak lingkungan tidak akan dievaluasi lagi.<br />
Dengan pelingkupan (scoping) maka waktu, biaya dan tenaga untuk studi AMDAL dapat lebih efisien, tanpa banyak terbuang untuk meneliti, menganalisa dan memprediksi dampak terhadap komponen lingkungan yang tidak terkena dampak.</p>
<p>AMDAL Sebagai Prasyarat Dalam Sistem Perizinan<br />
Di Indonesia dinamakan sebagai “Een Vergunningenland” (Negara Perizinan), karena sedemikian banyaknya jenis perizinan di negara kita. Jenis perizinan yang erat hubungannya dengan pengelolaan lingkunggan hidup antara lain :<br />
-	Izin usaha yang diatur dalam Ordonansi Gangguan (Hinder Ordonantie) Stbl. 1926 No. 226,<br />
-	Izin Mendirikan Banggunan (IMB),<br />
-	Izin yang berkaitan dengan Pengendalian Pencemaran Air (PP No. 29 Tahun 1990),<br />
-	Izin yang berkaitan dengan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU No. 5 Tahun 1990),<br />
-	Izin yang berkaitan dengan Perlindungan Hutan (PP No. 28 Tahun 1985),<br />
-	Dan lain-lain (Lotulung, 1993 :86).<br />
Ditinjau dari segi perizinan AMDAL, maka AMDAL untuk kegiatan industri harus melihat beberapa aspek perizinan antara lain :<br />
1.  AMDAL Dalam Sistem Perizinan (Umum)<br />
Dalam  Pasal 6 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 dinyatakan sebagai berikut :<br />
“Setiap orang yang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.</p>
<p>Jadi kewajiban tersebut dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.<br />
Dengan mengacu ketentuan perizinan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Pokok Lingkungan Hidup Tahun 1997 di atas, maka Oasal 5 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 ini menyatakan tentang keputusan pemberian izin terhadap rencana-rencana kegiatan oleh instansi yang berwenang di bidang-bidang perizinan untuk jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diberikan setelah adanya keputusan persetujuan atas RKL dan RPL oleh instansi yang bertanggung jawab.<br />
Keputusan persetujuan atas RKL danRPL yang baru dapat diberikan apabila terjadi rencana kegiatan tersebut tidak memerlukan ANDAL, atau memerlukan AMDAL yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab. Jadi dengan demikian keputusan pemberian izin baru akan diberikan oleh instansi yang berwenang. Apabila rencana kegiatan tersebut dalam tahap perencanaan dan operasionalnya tidak mencemari atau merusak lingkungan hidup . (Husein, 1992 : 206)<br />
2.   AMDAL Dalam Sistem Perizinan (Sektoral)<br />
Apabila AMDAL telah dipahami sebagai salah satu syarat perizinan dalam setiap rencana kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting pada lingkungan, maka keterkaitannya dengan proses perizinan sektoral, sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 49 Undang-undang Pokok Lingkungan Hidup Tahun 1997, AMDAL harus diartikan sebagai salah satu persyaratan tambahan untuk memperoleh izin, sesuai dengan Pasal 11 (Ayat 1) Hinder Ordonantie (HO) yang menyatakan bahwa :<br />
“Pejabat yang memberikan izin itu dapat mengenakan syarat baru kepada pemegang izin itu, jika menurut pendapatnya memang memerlukan”<br />
Sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-undang Pokok Lingkungan Hidup itu bukan saja syarat baru menurut pajabat yang hidup bukan saja syarat baru menurut pajabat yang menberi izin, tetapi sudah merupakan sistem perizinan dalam sistem hukum lingkungan Indonesia berdasarkan Undang-undang Pokok Lingkungan Hidup Tahun 1997.<br />
Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 51 Thun 1993 tentang AMDAL atau Peraturan Pemerintah tentang AMDAL, sebagai pelaksana Undang-undang Pokok Lingkungan Hidup Tahun 1997 yang mengakui berlakunya ketentuan sektoral yang berhubungan dengan lingkungan, apabila tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, Pasal 5 AMDAL Tahun 1986 yang mengatur mengenai syarat-syarat perizinan terkait pula dengan sistem HO. Karena itu, keharusan mempertimbangkan gangguan dalam arti HO harus ditafsirkan sebagai meliputi pula Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang harus dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan, sebagai syarat baru menurut Pasal 11 (Ayat 1) di atas. Terhadap kegiatan yang sudah ada, sesuai dengan ketentuan peralihan Pasal 38 dan 39 AMDAL diwajibkan membuat studi mengenai evaluasi dempak lingkungan atau SEMDAL.<br />
Yang menarik dari ketentuan hukum berdasarkan Hinder Ordonantie (HO) sebagaimana diuraikan di atas, meskopun ketentuan hukum ini dibuat sebelum ilmu dan teknologi berkembang seperti sekarang adalah tersedianya peluang yang luas untuk mengembangkan syarat-syarat perizinan, seperti diatur dalam Pasal 7 HO yang berbunyi :<br />
“Apabila dengan persyaratan-persyaratan dapat diusahakan hilangnya keberatan-keberatan dengan bahaya kerugian atau gangguan, maka izin itu diberikan dengan bersyarat”.<br />
Hal ini memperlihatkan terbukanya peluang untuk memberikan persyaratan baru atas dasar pertimbanagn atau keberatan tentang kemungkinan terjadinya “bahaya, kerugian atau gangguan”.<br />
Untuk menghindarinya terjadinya “bahaya, kerugian atau gangguan”, maka pembuat Undang-undang akan memperlihatkan pula tersedianyan ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan yang berlawanan dengan syarat perizinan (aspek preventif). Hal ini diatur dalam Pasal 15 Ho, yang menyatakan bahwa :<br />
Pemilik, pemegang Bezit, pemakai atau pengurus tempat kerja sebagai tersebut dalam pasal 1 dihukum :<br />
a. Dengan hukuman selam-lamanya dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima ratus gulden, jika ia mendirikan atau menjalankan tanpa izin yang dikehendaki…… atau jika ia berlaku berlawanan dengan alasan untuk kepentingan ketertiban, keselamatan atau kesehatan umum (Pasal 2 dan 3).<br />
b. Dengan hukuman kurungan selam-lamanya dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya dua ratus lima puluh gulden, jika ia berbuat berlawanan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.<br />
Untuk melaksanakan tindaka tersebut di atas, pejabat yang berwenang dapat mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan, termasuk wewenang memasuki tempat-tempat kerja walupun tanpa izin yang mendiami atau mempergunakan tempat kerja tersebut ….. (Pasal 16 HO) dan mencabut izin (Pasal 18). Hal ini diperkuat pula oleh ketentuan hukum dalam Pasal 33 PP No. 20 Tahun 1990.<br />
Dengan adanya ketentuan ini, tindakan hukum yang dapat dikenakan pada setiap orang yang tidak melaksanakan AMDAL yang diatur oleh hukum administrasi, disamping memberikan wewenang untuk mencabut izin, menutup dan menyegel mesin-mesin atau tindakan lain untuk mencegah terjadinya akibat selanjutnya, terhadap perbuatan ini dapat juga dikenakan denda dan pidana kurungan, meskipun belum terbukti adanya pencemaran dalam arti hukum.<br />
Dengan disahkannya Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian, selanjutnya disebut Undang-undang Pokok Tahun 1984, yang menetapkan keterkaitan undang-undang ini dengan Undang-undang Lingkungan Hidup Tahun 1997 syarat-syarat perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 13, 14 dan 15 berlaku pula bagi proses perizinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 AMDAAL Tahun 1993. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Pokok Tahun 1984, dipidana selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh juta rupiah dengan hukuman tambahan pencabutan izin usaha . (Silalahi, 1995 :36)</p>
<p>Kriteria Kegiatan yang Diwajibkan Membuat AMDAL<br />
Menurut Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993, yang dimaksud dangan AMDAAL adalah merupakan hasil studi mengenai dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Hasil studi ini terdiri dari beberapa dokumen. Atas dasar dokumen ini kebijaksanaan dipertimbangkan dan diambil.<br />
Didalam menghasilkan dokumen, perlu dibuat tata laksana. Tata laksana ini merupakan suatu prosedur. Panjang dan pendeknya prosedur tergantung dari proyek pembangunan yang dilaksanakan (Fandeli, 1995 : 34).<br />
Semenjak berlakunya PP No. 51 Tahun 1993, maka KEP/14?MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebagai peraturan yang menyusun AMDAL. Dengan dikeluarkannya KEP-14/MENLH/3/1994, maka kriteria yang diwajibkan dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) itu harus memperhatikan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). (Silalahi, 1995 : 140)<br />
Untuk mengetahui secara luas tentang kriteria kegiatan tersebut, maka keempat kegiatan tersebut haruslah diuraikan terlebih dahulu.</p>
<p>I.	KERANGKA ACUAN<br />
a.	Pengertian<br />
Kerangka Acuan adalah ruang lingkup studi Analisis Dampak  Lingkungan yang merupakan hasil pelingkupan (PP No.51/1993)<br />
b.	Tujuan Penyusunan KA-ANDAL adalah untuk :<br />
1.	Merumuskan lingkup dan ruang studi ANDAL<br />
2. Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia (Soemaetono, 1996 : 164)<br />
c.	Fungsi Dokumen KA-ANDAL :<br />
1. Sebagai rujukan bagi pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab yang membidangi rencana usaha atau kegiatan, dan penyusunan studi ANDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan.<br />
2.	Sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilaian dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL<br />
d.	Manfaat Kerangka Acuan :<br />
1. Kerangka Acuan menggambarkan ruang lingkup sesuatu pekerjaan yang disepakatinya bersama oleh pihak yang berkepentingan. Dengan disepakatinya ruang lingkup pekerjaan tersebut maka semua pihak yang akan berpegang pada KA tersebut, baik dalam proses pelaksanaan pekerjaan maupun dalam evaluasinya, yang dimaksud semua pihak dalam hal ini adalah pihak pemrakarsa, konsultan penyusun, komisi AMDAL, tim teknis dan instansi teknis yang bertanggung jawab.<br />
2. Bahwa KA harus disusun dan disepakati bersama oleh semua pihak yang berkepentingan, yaitu : pemrakarsa. Instansi yang bertanggung jawab/komisi maupun calon penyusun ANDAL yang dimaksud untuk mmmempercepat proses penyelesaiannya.<br />
3.	Dasar pertimbangan perlunya KA-ANDAAL disusun adalah :<br />
a)	Keanekaaragaman<br />
ANDAL bertujuan untuk menduga kemungkinan seperti tercantum di bawah ini. Terjadinya dampak dari sesuatu rencana kegiatan terhadap lingkungan, baik pada tahap pra konstruksi, maupun pasca konstruksi keanekaragaman faktor lingkungan , faktor manusia dam lain sebagainya. Kemungkinan timbulnyadampak lingkungan akan berbeda-beda pula. Dengan demikian, KA diberikan untuk memberikan arahan tntang komponen kegiatan manakah yang harus ditelaah, dan dokumen lingkungan manakah yang perlu diamati selama penyusunan ANDAAL.<br />
b)	Keterbatasan Sumberdaya<br />
Pelaksanaan ANDAL seringkali dihadapkan pada keterbatasan sumber daya seperti waktu, dana, tenaga dan lain-lain sebagainya. KA memberikan keterbatasan tentang bagaimana menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai dalam keterbatasan sumberdaya tersebut tanpa mengurangi mutu ANDAL. Dalam KA ditonjolkan upaya untuk menuyusun prioritas yang harus diutamakan agar tujuan ANDAL dapat terpenuhi meskipun sumberdaya terbatas.<br />
c)	Efisien<br />
Pengumpulan data dan informasi untuk kepentingan Andal perlu dibatasi pada faktor-faktor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan. Dengan cara ini maka ANDAL dapat dilaksanakan dengan efisien.<br />
e.	Hubungan Penyusunan KA dengan Pemakai ANDAL<br />
Dalam penyusunan KA perlu dipahami bahwa pemakai hasil ANDAL adalah para pengambil keputusan, perencanaan dan pengelolaan rencana kegiatan bersangkutan. Dengan demikian maka studi ini harus lebih ditekankan pada pendugaan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut terhadap lingkungan dan usaha penanganannya ditinjau dari segi teknologi, ekonomi dan lingkungan secara komprehensif. (Fandeli, 1995 : 42).</p>
<p>II.	ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL)<br />
Pengertian Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana atau kegiatan (Pasal 1 PP No. 51 Tahun 1993).<br />
Pedoman umum penyusunan dokumen ANDAL berfungsi sebagai acuan bagi penyususnan Pedoman Teknis Penyusunan ANDAL, atau sebagai dasar penyususnan ANDAL bilamana Pedoman Teknis Penyusunan ANDAL usaha atau kegiatan yang bersangkutan belum tentu diterapkan. (Semartono, 1996 : 173).<br />
Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) perlu disusun sedemikian rupa sehingga dapat :<br />
1. Langsung mengemukakan masukan penting yang bermanfat bagi pengambilan keputusan, perencanaan dan pengelolaan rencana usaha atau kegiatan;<br />
2. Mudah dipahami isinya oleh semua pihak, termasuk masyarakat, dan mudah disarikan isinya bagi pemuatan dalam media masa, bila dipandang bperlu.<br />
3.	Memuat uraian singkat tentang :<br />
a. Rencana kegiatan atau usaha dengan berbagai kemungkinan dampak pentingnya. Baik pada tahap pra konstruksi, kontruksi maupun pasca kontruksi.<br />
b. Keterangan mengenai kemungkinan adanya kesenjangan data informasi serta berbagai kekurangan dan keterbatasan, yang dihadapi selama menyusun ANDAL.<br />
c.	Hal lain yang dipandang sangat perlu untuk melengkapi ringkasan<br />
Fungsi dan pedoman umum penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), antara lain :<br />
1. Pedoman Umum Penyusunan ANDAL digunakan sebagai salah satu acuan bagi penyusunann Pedoman Teknis Penyusunan ANDAL atau sebagai dasar penyusunan ANDAL bilamana Pedoman Teknis Penyusunan ANDAL usaha-usaha atau kegiatan yang bersangkutan belum ditetapkan.<br />
2. Pdoman Umum Penyusunan ANDAL berlaku pula bagi keperluan penyusunan AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor,AMDAL Kawasan dan AMDAL Regional. (Silalahi, 1995 : 157).<br />
Dalam Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) ada 5 (lima) tahapan kegiatan utama yang akan dilaksanakan sebagai berikut :<br />
A.	Pengumpulan Data dan Informasi tentang :<br />
a.	Komponen rencana kegiatan<br />
b.	Komponene rona lingkunagan awal<br />
Ad.a.  Komponen rencana kegiatan<br />
Data yang dikumpulkan adalah data tentang berbagai aktivitas rencana kegiatan baik pada pra kontruksi, kontruksi maupun pasca kontruksi. Pemilihan data yang dikumpulkan tersebut harus mengutamakan data yang berkaitan langsung dengan berbagai dampak yang mungkin akan timbul apabila rencana kegiatan tersebut akan dilaksanakan nantinya.<br />
Ad.b.   Komponen rona lingkungan awal<br />
Data yang dikumpulkan terutama komponen lingkungan (biogeofisik, sosial ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat), yang akan mengalami dampak akibat rencana kegiatan maupun yang dapat mempengaruhi terhadap rencana kegiatan tersebut.<br />
B.	Proyeksi Perubahan Rona Lingkungan Awal<br />
Rona lingkungan awal merupakan kondisi lingkungan sesuai hasil analisis data lingkungan yang dikumpulkan sebelum ada kegiatan. Rona lingkungan awal ini akan mengalami perubahan akibat adanya rencana kegiatan apabila telah dilaksanakan nantinya. Besarnya perubahan lingkungan ini perlu diketahui menurut ruang dan waktu bagi kepentingan evaluasi maupun penanganan.<br />
C.  Evaluasi Dampak Pnring<br />
Pada tahap evaluasi dampak penting ini, uraian yang disajikan meliputi hal-hal berikut ini :<br />
a. Evaluasi dampak penting yang bersifat holistik terhadap seluruh dampak yang diperkirakan. Misal, dampak positif maupun dampak negatif dianalisis sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan pengaruh mempengaruhi sehingga akan diketahui pertimbangannya.<br />
b. Hubungan sebab akibat antara rencana kegiatan dengan rona lingkungan. Setiap rencana kegiatan apabila telah dilaksanakan akan menimbulkan dampak yang berbeda pada rona lingkungan yang berbeda.<br />
c.	Ciri dampak penting<br />
Pada bagian ini yang perlu dikemukakan adalah sifat-sifat sesuatu dampak.<br />
d.	Luas penyebaran dampak penting<br />
Sesuatu dampak mungkin akan mengenai sesuatu daerah yang sempit atau mungkin akan sangat luas.<br />
e.	Cara pendektan dalam penanganan dampak<br />
Hal ini memuat cara penanganan dampak yang mungkin akan terjadi, baik dari segi ekonomi, teknologi maupun instansi. Dari segi ekonomi misalnya dengan bantuan, untuk menangguangi masalah lingkungan. Dari segi teknologi adalah dengan cara membatasi, mengisolasi atau menetralisasi terhadap bahan berbahaya dan bahan beracun. Dari segi instansi misalnya dengan mmmemperluas sistem pengelolaan agar hal yang menyangkutan penanggulangan masalah lingkungan dengan jalan merangsang kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pengawasan dan lain sebagainya.<br />
D.	Alternatif Pengelolaan dan Pemantauan lingkungan<br />
Uraian ini akan memuat hal-hal sebagai berikut :<br />
a. Komponen lingkungan terkena dampak, sumber dampak, tolak ukur dan bobot dampak untuk kepentingan pengelolaan maupun pemantauan lingkungan.<br />
b. Metode pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang mencakup faktor biogeofisik-kimia, sosial ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat.<br />
c.	Saat pengelolaan dan pemantauan lingkungan akan dilaksanakan  frekwensi kekerapannya menurut ruang dan waktu.<br />
d.	Pelaksanaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. (Fandeli, 1995 : 47).</p>
<p>III.	Rencana Pengelolaan Lingkungan<br />
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) merupakan dokumen yang memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif yang timbul sebagai akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan.<br />
Dalam pengertian tersebut upaya pengelolaan lingkungan mencakup empat kelompok aktivitas antara lain :<br />
a. Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan melalui pemilihan atas alternatif, tata letak lokasi dan rencana bangun proyek.<br />
b. Pengelolan lingkungan yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimalisasi atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul di saat usaha atau kegiatan beroperasi, maupun hingga saat usaha atau kegiatan terakhir.<br />
c. Pengelolaan lingkungan yang bersifat meningkatkan dampak posityif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada pemrakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut.<br />
d. Pengelolaan memberikan pertimbangan ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas sumber daya tidak dapat pulih, hilang atau rusak sebagai akibat usaha atau kegiatan. (Silalahi, 1995 : 173).</p>
<p>Mengingat dokumen AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan, maka dokumen RKL hanya akan bersifat memberikan pokok-pokok arahan, prinsip-prinsip atau persyaratan untuk mencegah/mengendalikan dampak. Namun demikianlah apabila dipandang perlu dapat dilengakapi dengan acuan literatur tentang rancangan bangunan untuk mencegah/penanggulangan dampak. (Soemartono, 1996 : 175).<br />
Setelah dikeluarkannya PP No. 51 Tahun 1993 dokumen AMDAL bersamaan dengan dokumen ANDAL. Didalam dokumen ANDAL memang tercantum pula adanya materi RKL, namun bersifat arahan dan garis besar.<br />
Untuk membuat RKL dapat dilaksanakan dengan pengumpulan data di lapangan RKL didasarkan pada adanya dampak penting yang timbul. RKL yang akan dilaksanakan disusun dengan pendekatan teknologi, ekonomi dan institusional. Sesuai dengan prosedur penyusunan dokumen ANDAL, RKL yang bersamaan sesuai PP No. 51 Tahun 1993 dan Kep. Men LH No. 14/3/1994 maka penyusunan RKL tidak perlu melakukan studi ke lapangan. (Fandeli, 1995 : 49)<br />
RKL berfungsi sebagai pedoman dalam menanggulangi dampak. Dengan demikian RKL dapat mengikat semua pihak untuk ikut membantu menanggulangi kemungkinan terjadinya dampak negatif dalam pembangunan. Dalam RKL dapat dikemukakan instansi yang bertindak sebagai koordinator, dan instansi lainnya yang bertindak sebagai pengawas dan pelaksana. (Fandeli, 1995 : 49)</p>
<p>IV.	Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)<br />
Yang dimaksud dengan pemantauan adalah pengukuran berdasarkan waktu atau suatu pengukuran yang berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu. Sehingga pengertian dari pemantauan lingkungan adalah pengulangan pengukuran pada komponen-komponen atau parameter lingkungan pada waktu-waktu tertentu.<br />
Pemantauan dampak lingkungan dapat pula diartikan sebagai berikut : pemantauan dampak lingkungan adalah pengulangan pengukuran pada komponen atau parameter lingkungan untuk mengetahui adanya perubahan lingkungan karena adanya pengaruh dari luar yaitu aktivitas proyek. (Husein, 1992 : 121).<br />
Pemantauan lingkungan dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi pada tingkatan, mulai dari tingkat proyek sampai ke tingkat kawasan atau bahkan regional; tergantung pada skala keacuhan pada masalah yang dihadapi.<br />
Disamping skala keacuhan, ada 2 kata kunci yang membedakan pemantauan merupakan suatu kegiatan yang berorientasi pada data sistematik, berulang dan terencana. (Soemartono, 1996 : 17 <img class="wp-smiley" src="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" alt="8)" /><br />
Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen rencana pemantauan lingkungan, antara lain adalah :<br />
a. Komponen/parameter lingkungan yang dipantau hanyalah yang mengalami perubahan mendasar, atau terkena dampak penting. Dengan demikian tidak seluruh komponen lingkungan yang harus dipantau; hal-hal yang dipandang tidak penting atau tidak relevan tidak perlu dipandang.<br />
b. Uraian tentang keterkaitan yang akan dijalin antara dokumen ANDAL, RKL dan RPL. Aspek-aspek yang dipantau perlu memperhatikan benar dampak penting yang dinyatakan dalam ANDAL, dan sifat pengelolaan dampal lingkungan yang dirumuskan dalam dokumen RKL.<br />
c.	Pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan atau terhadap komponen lingkungan yang terkena dampak.<br />
d. Pemantauan lingkungan harus layak secara ekonomi walau aspek-aspek yang akan dipantau telah dibatasi pada hal-hal yang penting saja, namun biaya yang dikeluarkan untuk pemantauan perlu diperhatikan mengingat kegiatan pemantauan senantiasa berlangsung sepnjang usia, usaha atau kegiatan.<br />
e.	Rencana pengumpulan dan analisis data serta aspek-aspek yang akan dipantau, mencakup hal :<br />
1.	Jenis data yang dikumpulkan<br />
2.	Lokasi pemantauan<br />
3.	Frekwensi dan jangka waktu pemantauan<br />
4.	Metode pengumpulan data</p>
<p>f. Dokumen RPL perlu memuat kelembagaan pemantauan lingkungan, yang dimaksud disini adalah instansi yang bertanggung jawab sebagai penyandang dana pemantauan, pelaksanaan pemantauan, penggunaan hasil pemantauan dan pengawasan kegiatan pemantauan. (Silalahi, 1995 : 185)</p>
<p>Akibat Hukum Jika Suatu Perusahaan Tidak Melaksanakan Amdal<br />
Menurut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Lingkungan Hidup yang menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sisi lain dari hak ini adalah kewajiban setiap orang untuk memelihara lingkunga hidup dan mencegah serta menaggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Kewajiban setiap orang tersebut adalah tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat yang mencerminkan harkat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. (Suparni, 1994 : 166).<br />
Jadi penegakan didalam hukum lingkungan itu harus diatur segala bentuk pelanggaran maupun kejahatan bagi pelaku baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum dengan upaya pencegahan (preventif) maupun penindakan (represif). Untuk tindakan represif ini ada beberapa jenis instrumen yang dapat diterapkan dan penerapannya tergantung dari keperluannya, sebagai pertimbangan lain melihat dampak yang ditimbulkan, yaitu : Administratif, Perdata dan Pidana. (Subagyo, 1992 : 81).</p>
<p>Aspek Perdata Dalam Penegakan Hukum Perdata<br />
Penggunaan instrumen hukum perdata dalam menyelasaikan sengketa-sengketa yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup, pada hakekatnya memperluas upaya penegakan hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan, sebab :<br />
Pertama : Dengan melalui hukum perdata dapat dipaksakan ketaatan pada norma-norma hukum lingkungan baik yang bersifat hukum privat maupun hukum publik, misalnya : wewenang hukum perdata untuk menjatuhkan putusan yang berisi perintah atau larangan (Verbod of Gebod) terhadap seorang yang telah bertindak secara bertentangan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam suatu Verguning (surat izin) yang berkaitan dengan masalah lingkunga hidup.<br />
Kedua : Hukum perdata dapat memberikan penentuan norma-norma (Nomstelling) dalam masalah lingkungan hidup, misalnya : melalui putusan hakim perdata dapat dirumuskan norma-norma tentang tindakan yang cermat yang seharusnyadiharapkan dari seseorang dalam hubungan masyarakat.<br />
Ketiga : Hukum perdata memberikan kemungkinan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian atas pencemaran lingkungan terhadap pihak yang menyebabkan timbulnya pencemaran tersebut, yang biasanya dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.<br />
Mengenai aspek keperdataan perlu dibedakan antara penerapan hukum perdata oleh instansi yang berwenang melaksanakan kebijaksanaan lingkungan dan penerapan hukum perdata untuk melaksanakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan. (Suparni, 1994 : 173).<br />
Dengan demikian tujuan pembangunan penegakan hukum lingkungan melalui penerapan kaedah-kaedah hukum perdata adalah terutama untuk lebih memberikan perlindungan hukum terhadap alam lingkungan maupun si korban yang menderita kerugian sebagai akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. (Lotulung, 1993 : 2).<br />
Ganti kerugian dan pemulihan ini diatur dalam Pasal 20 UU Lingkungan Hidup Yang berbunyi sebagai berikut :<br />
(1) Barang siapa merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup memikiul tanggung jawab dengan kewajiban membayar ganti kerugian kepada penderita yang telah dilanggar hanya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.<br />
(2) Tata cara pengaduan oleh penderita, tata cara penelitian oleh tim tentang bentuk, jenis dan besarnya kerugian serta tata cara penuntutan ganti kerugian diatur dengan peraturan perundang-undangan.<br />
(3) Barang siapa merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung jawab membayar biaya pemulihan lingkungan hidup kepada negara.<br />
(4)	Tata cara penetapan dan pembayaran biaya pemulihan lingkungan hidup diatur dengan peraturan perundang-undangan.<br />
Penjelasan Pasal 20 ini menyatakan bahwa :<br />
Ayat (1) :<br />
Kerugian merupakan konsekwensi setiap orang untuk melestarikan kemampuan lingkungan guna menunjang pembangunan yang berkesinambungan.<br />
Ayat (2) :<br />
Bentuk dan jenis kerugian akibat perusakan dan pencemaran akan menentukan besarnya kerugian. Penelitian tentang bentuk, jenis dan besarnya kerugian dilakukan oleh tim yang dibentuk pemerintah. Penelitian meliputi bidang ekologi, medis, sosial budaya dan lain-lain yang diperlukan. Tim yang terdiri dari pihak penderita atau kuasanya, dan unsur pemerintah dibentuk untuk tiap-tiap kasus. Bilamana tidak tercapai kata sepakat dalam batas waktu tertentu, maka penyelesaiannya diatur melalui Pengadilan Negeri.<br />
Ayat (3) :<br />
Disamping kewajiban membayar gani kerugian sebagaimana tersebut dalam penjelasan ayat (2), perusak dan atau pencemar lingkungan hidup berkewajiban juga membayar biaya pemulihan lingkungan hidup kepada negara untuk keperluan pemulihan. Tim yang dimaksud dalam penjelasan ayat (2) dapat pula diserahi tugas untuk menetapkan besarnya biaya pemulihan lingkungan hidup.<br />
Ayat (4) :<br />
Cukup jelas<br />
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 20 UU Lingkungan hidup ini menunjukkan dua hal, yaitu ganti kerugian kepada penderita dan biaya pemulihan lingkungan yang telah rusak/tercemar yang perlu dibayar kepada negara.</p>
<p>1.	Ganti Kerugian Kepada Penderita<br />
Pasal 20 ayat (1) menganut prinsip pencemaran membayar (Polluter Pays Principle). Prinsip tersebut merupakan azas yang dianut dan diterapkan secara konsekwen sebagai salah satu kebijakan lingkungan dan jalan keluar bagi kasus pencemaran.<br />
Pasal 20 ayat (2) menentukan tentang berbagai cara yang perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pertama-tama adalah mengenai tata cara pengaduan oleh penderita. Hal ini penting sekali diatur, karena dalam banyak hal penderita ini adalah rakyat biasa yang kurang mengetahui bagaimana mempergunakan haknya untuk meminta ganti rugi karena penderitaan yang mereka alami sebagai akibat perusakan dan atau pencemaran.( Harjosomantri, 1993 : 352).<br />
2.	Biaya Pemulihan Lingkungan<br />
Pembayaran ganti kerugian kepada penderita tidak membebaskan si perusak dan atau pencemar dari kewajibannya untuk membayar biaya pemulihan lingkungan yang telah rusak dan atau telah tercemar oleh perbuatan itu.<br />
Kewajiban inidiatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU Lingkungan Hidup. Biaya ini dibayar kepada negara karena negaralah yang mempunyai kemampuan dengan fasilitas yang ada padany untuk melakukan upaya pemulihan lingkungan yang telah rusak dan atau tercemar itu. (Suparni, 1994 : 176).<br />
Didalam Pasal 20 ayat (4) yang telah menyatakan tentang perlunya diatur dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan dan pembayaran biaya pemulihan tersebut. Dalam hubungan ini, hasil penelitian oleh tim sebagaimana disebut dalam Pasal 20 ayat (2), dapat dimanfaatkan untuk keperluan penetapan biaya pemulihan. (Hardjosoemantri, 1993 : 353).<br />
3.	Azas Tanggung Jawab Mutlak<br />
Dalam hubungan dengan penyelesaian ganti kerugian ketentuan yang dipakai adalah sebagaimana tertera dalam Pasal 1243 dan Pasal 1365 KUH Perdata :<br />
Pasal 1234 KUH Perdata :<br />
“Penggantian biaya kerugian dan bunga karena tak terpenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berhutang,setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika suatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tengang waktu yang telah dilampauinya”</p>
<p>Pasal 1365 KUH Perdata  :<br />
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena selahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”</p>
<p>Prinsip yang digunakan kedua pasal tersebut adalah “Liability Based on Fault” dengan nbeban pembuktian yang memberatkan penderita. Ia baru akan memperoleh ganti kerugian apabila ia berhasil membuktikan adanya unsur kesalahan pada pihak tergugat. Kesalahan disini merupakanunsur yang menentukan pertanggung jawaban, yang berati bila tidak adanya bukti kesalahan, tidak ada kewajiban memberi ganti kerugian. Dalam hal menurut ganti kerugian berhubung dengan penderitaan akibat kerusakan dan atau pencemaran, pasal yang dapat digunakan adalah pasal 1365 KUH Perdata. (Suparni, 1994 : 177).<br />
Dalam kaitan dengan pembuktian perlu dikemukakan Pasal 1865 KUH Perdata yang menyatakan :<br />
“Barang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas nama,ia mendasarkan sesuatu hak, kewajiban membuktikan peristiwa-peristiwa itu; sebaliknya barang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa guna pembantahan hak orang lain diwajibkanjuga membuktikan peristiwa-peristiwa itu”.</p>
<p>Rudiger Lummert Mengemukakan, bahwa dengan berkembangnya industrialisasi yang menghasilkan resiko yang bertambah besar serta makin rumitnya hubungan sebab-akibat, maka teori hukum telah menghasilkan konsep “Resiko” dan meninggalkan konsep “Kesalahan”.<br />
Konsep tanggung jawab mutlak diartikan terutama sebagai kewajiban mutlak yang dihubungkan dengan ditimbulkannya kerusakan. Salah satu ciri utama tanggung jawab mutlak adalah tidak adanya persyaratan tentang perlu adanya kesalahan.<br />
Berdasarkan prinsip pencemar membayar dan azas tanggung jawab mutlak ini, dikembangkanlah di dalam ilmu hukum prosedur tentang pembuktian yang oleh Krier disebut “Shifting(or Alleviating) of Burden of Proofs”. Dengan adanya pembalikan beban pembuktian tidak merupakan halangan bagi penderita atau pencipta “Lingkungan baik dan sehat” untuk berperkara di depan pengadilan sebagai penggugat, karena adalah tanggung jawab dari tergugat untuk membuktikan bahwa kegiatan-kegiatannya yang mengandung resiko tudak mempunyai akibat-akibat yang berbahaya atau menimbulkan gangguan (pencemaran atau perusakan).<br />
Dengan demikian, maka dalam perkara lingkungan seseorang bertanggung jawab atas akibat kerugian yang ditimbulkannya, kecuali ia membuktikan bahwa ia tidak dapat dipersalahkan.<br />
Azas tanggung jawab mutlak telah dimasukkan dalam UU Lingkungan hidup,yaitu dalam Pasal 21 yang berbunyi :<br />
“Dalam beberapa kegiatan yang menyangkut jenis sumber daya tertentu tanggung jawab timbul secara mutlak pada perusak dan atau pencemar pada saat terjadinya perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang pengaturannya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”.</p>
<p>Penjelasannya adalah sebagai berikut :<br />
“Azas tanggung jawab mutlak dikenakan secara selektif atas kasus yang akan ditetapkan berdasrkan peraturan perundang-undangan yang dapat menentukan jenis dan kategori kegiatan yang akan terkena oleh ketentuan-ketentuan termaksud”. (Hardjosoemantri, 1993 : 358).</p>
<p>Aspek Administrasi Dalam Penegakan Hukum Lingkungan<br />
Pemrakarsa yang tidak melakukan AMDAL dapat dikenakan ketentuan hukum yang dalam sistem perizinan, misalnya Pasal 11 ayat (1) HO (Hinder Ordonantie) tentang keharusan memenuhi syarat-syarat baru dalam sistem perizinan dikembangkan dengan memperhatikan Pasal5 AMDAL –93, Pasal 12 ayat (1) Ho tentang wewenang membuat izin oleh instansi yang berwenang dikaitkan dalam Pasal 33 Bab Pengawasan dan Pemantauan, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, dan Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 26, sebagai akibat tidak dilaksanakannya Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1985 tentang Perindustrian.<br />
Tanggung jawab konsultan AMDAL sebagai akibat tidak dipenuhinya persyaratan kualifikasi penyusunan AMDAAL dapat ditelusuri berdasarkan Pasal 30 PP AMDAL-86 (dijadikan bagian dari Pasal 20 AMDAL-93) dan ketentuan undang-undang lain yang relevan dengan tugas konsulat.<br />
Pejabat yang mengambil keputusan atau pejabat lain yang melakukan tugas pengawasan atas pelaksanaan AMDAL dapat diancam dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Silalahi, 1995 : 50).<br />
Aspek/saran administratif dapat bersifat preventif dan bertujuan menegakkan peraturan perundang-undangan. Upaya penegakan hukum dapat ditetapkan terhadap kegiatan yang menyangkut persyaratan perizinan, baku mutu lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL), dan sebagainya.<br />
Sarana administratif dapat ditegakkan dengan kemudahan-kemudahan terutama di bidang keuangan, seperti keringanan bea masuk alat-alat pencegahan pencemaran dan kredit bank untuk biaya pengelolaan lingkungan dan sebagainya. (Suparni, 1994 : 166).<br />
Jadi penegakan hukim preventif berarti pengawasan aktif dilakukan terhadap kepatuhan atas peraturan tanpa kejadian-kejadian langsung yang menyangkut kejadian konkrit yang menimbulkan dugaan keras bahwa peraturan hukum telah dilanggar. Upaya ini dapat dilakukan dengan penyuluhan, pemantauan dan penggunaan kewenangan yang bersifat pengawasan. (Silalahi, 1995 : 51).<br />
Aspek/sarana administratif dapat bersifat represif oleh pengusaha terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan lingkungan administratif pada dasarnya bertujuan untuk mengakhiri secara langsung keadaan terlarang itu.<br />
Sanksi administratif terutama mempunyai fungsi instrumental (Een Instrumentele Functie), yaitu penanggulangan dan pengendalian perbuatan terlarang. Disamping itu sanksi administrasi terutama ditujukan kepada perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang dilanggar tersebut. Beberapa jenis sarana penegakan huum administrasi adalah sebagai berikut :<br />
1.	Penyerasian peraturan (Harmonisering)<br />
2.	Tindakan paksa (Bestuursdwang)<br />
3.	Uang paksa (Publiekrechtelijk Dwangsom)<br />
4.	Penutupan tempat usaha (Sluiting Van Een Inrichting)<br />
5.	Penghentian kegiatan mesin perusahaan (Buitengebruiksteling Van Een Toestel)<br />
6.	Pencabutan izin melalui proses :  teguran, paksaan, kepolisian, penutupan dan uang paksa<br />
Kewajiban setiap orang seperti tersebut dalam Pasal 5 UU Lingkungan Hidup secara lebih khusus diatur dalam ketentuan Pasal 7 UU Lingkungan Hidup, menurut ketentuan ini setiap orang yang menjalankansuatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan. Kewajiban tersebut harus dicantumkan pada setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab. Denga adanya kewajiban tersebut yang dijadikan salah satu syarat dalam pemberian izin, maka penyelanggaran bidang usaha senantiasa terikat guna melakukan tindakan pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.<br />
Pelanggaran kewajiban yang tercantum dalam izin berakibat dikenakannya sanksi administrastif, dapt berupa peringatan kepada pemegang izin, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin. (Suparni, 1994 : 167).<br />
Jadi dalam rangka penjatuhan sanksi administratif terhadap pencemaran lingkungan masih terdapat perbedaan pendapat, yang disebabkan oleh alasan-alasan non yuridis antara lain terhadap akibat penutupan perusahaan yang dikaitkan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibatnya terjadi pengangguran. Kendala-kendala/hambatan inilah yang mengakibatkan lemahnya penegakan hukum lingkungan dari aspek hukum administratif.<br />
Peraturan perundang-undangan lingkungan yang mengadung prosedur administratif dalam proses pengambilan keputusan administratif negara adalah :<br />
a)	Ordonantie Gangguan (HO) Stbll. 1926 No. 226, Pasal 5 ayat (3)<br />
Menyantumkan bahwa setiap orang berhak dalam waktu satu sebulan menyerahkan atau menyatakan keberatannya terhadap pemberian izin tempat usaha. Namun dalam praktek peran serta yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) HO ini tidak pernah dimanfaatkan oleh yang berkepentingan.<br />
b)	Peraturan Pemerintah N0. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL<br />
Pasal 22 ayat (1) PP AMDAL mengatur tentang kewajiban membuat AMDAL setiap rencana kegiatan oleh instansi yang bertanggung jawab. Sedangkan dalam ayat (2) ditetapkan bahwa dokumen AMDAL bersifat terbuka untuk umum, selanjutnya ayat (3) mencantumkan bahwa “Sifat Keterbukaan” sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilaksanakan dalam bentuk peran serta masyarakat mengemukakan saran dan pemikirannya secara lisan dan/atau tertulis kepada komisi.<br />
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 22 ayat (1) dinyatakan bahwa pengumuman rencana kegiatan dapat dilakukan melalui media masa dan/atau papan pengumuman di instansi yang bertanggung jawab. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menyampaikan saran dan pemikirannya.<br />
Namun dari aspel hukum lingkungan administarttif, ketentuan Pasal 22 ayat (3) tersebut masih perlu dirinci lebih lanjut dalam bentuk prosedur peran serta masyarakat, karene pPAsal 22 PP AMDAAAL tidak mengatur secara jelas dan rinci prosedur peran serta masyarakat tersebut.<br />
c)	Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian<br />
Salah satu upaya pencegahan pencemaran lingkungan diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU Perindustrian yang menetapkan bahwa “Setiap pendirian usaha industri baru maupun setiap perluasan wajib memperoleh izin usaha industri, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri”<br />
Dari pembahasan tentang aspek hukum administrasi dalam rangka penegakan hukum lingkungan nampak bahwa bidang hukum administrasi belum sepenuhnya mendapat pembahasan dan pengembangan antara lain seperti : peraturan pelaksanaan mengenai pencemaran lingkungan dalam berbagai instrumen hukum seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), baku mutu lungkungan, perizinan lingkungan, sebagai kelemahan yang memerlukan penyempurnaan. (Silalahi, 1995 : 53).<br />
Aspek Pidana Dalam Penegakan Hukum Lingkungan<br />
Pelaksanaan Studi AMDAL berhubungan pula dengan aspek hukum pidana. Karena pelaksanaan studi ini dengan cara yang tidak sebagaiman mestinya, misalnya karena pertimbangan untuk menghemat waktu, biaya dan tenaga akan tetapi kemudian ternyata kegiatan itu menimbulkan pencemaran dan atau perusakan, dapat menyebabkan kasus yang diselesaikan melalui proses pengadilan pidana.<br />
Untuk memahami sejauh mana kaitan studi AMDAL dengan hukum pidana, perlu diketengahkan konsep-konsep hukum pidana yang meliputi : perumusan tindak pidana (delik) lingkungan, bentuk kesalahan pelaku dalam tindak pidana lingkungan dan pertanggungjawaban pidananya. (Husein, 1992 : 225).<br />
Menurut Andi Hamzah, pengertian “Delik Formil” adalah delik yang semata-mata melakukan perbuatan tertentu, diancam dengan pidana, seperti pada Pasal 160 (menghasut), Pasal 362 (Pencurian),. Sedangkan delik materiil adalh delik yang dengan terjadinya akibat yang tidak dikehendaki undang-undang, maka terciptalah delik, misalnya pembunuhan ada akibat matinya korban. Bila dikaitkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 22 UU Lingkungan Hidup, maka dapat ditafsirkan bahwa delik ini adalah Delik Materiil, yaitu akibatnya lingkungan hidup menjadi rusak. (Silalahi, 1995 : 59).<br />
Menyangkut masalah siapa yang menjadi subyek tindak pidana lingkungan dapat dilihat dari isi Pasal 22 UU Lingkungan Hidup yang dirumuskan dalam kata-kata “barang siapa” yang lebih cenderung menunjuk pada subjek hukum orang perorang, sebab tidak secara tegas menyebutkan subjek hukum. Apabila disimak lebih lanjut pada kutipan kalimat “….Rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-undang ini atau Undang-undang lain….”. Maka subjek tindak pidana lingkungan dapat pula berupa badan hukum, misalnya pada Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan dan sebagainya. Dari isi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa ketentuan pidana Pasal 22 UU Lingkungan hidup berlaku pula pada badan hukum yang melakukan perusakan atau pencemaran lingkungan hidup. (Silalahi, 1995 : 59).<br />
UU Lingkungan Hidup hanya menggariskan pokok-pokok pengelolaan lingkungan menurut garis besarnya, disamping itu merumuskan pula tindak tindak pidana (delik) lingkungan berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Pengaturan tindak pidana lingkungan tersebut bersifat substansial. Dalam UU Lingkungan Hidup terdapat ketentuan prosedural, yang mengatur tata cara penanganan suatu kasus tindak pidana lingkungan. Karena ketentuan-ketentuan prosedural tersebut tidak terdapat dalam UU Lingkungan Hidup, maka ketentuan-ketentuan prosedural terdapat dalam Uu N0. 8 Tahun 1982 (KUHAP) yabg harus dipergunakan. Khusus mengenai pembuktian, diatur dalam Pasal 183 sampai 189 KUHAP.<br />
Pembuktian tindak pidana lingkungan tidak dapat dipersamakan dengan pembuktian tindak pidana lainnya. Di dalam pembuktian tindak pidana lingkungan melalui pendekatan terpadu lintas disiplin dan diperlukan kemampuan menterjemahkan fakta-fakta hukum.</p>
<p>2. Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999<br />
Konsep dasar analisis mengenai dampak lingkungan dapat dilihat dari pengertian di bawah ini :<br />
1.	Beberapa perumusan yaitu :<br />
a.	Undang-Undang No. 23 Tahun 1997<br />
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidupa adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelanggaraan usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 1 angka 21)<br />
b.	Prof. Otto Soemarwoto<br />
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan diartikan sebagai suatu aktivitas ilmiah, terapan yang ditujukan mengidentifikasikan, menafsirkan dan memberi informasi tentang dampak yang akan ditimbulkan oleh aktivitas pembangunan terhadap kehidupan manusia dalam ekosistem yang bermanfaat bagi perjuangan hidup manusia.<br />
c.	Prof. I. Soerinegara<br />
Idealnya pendugaan pengaruh terhadap lingkungan harus dilakukan pada waktu sebelum ada proyek pada waktu berjalan , pada waktu proyek selesai dan beberapa waktu sesudah proyek selesai, jadi pendugaan atau analisis pengaruh terhadap lingkungan adalah suatu kegiatan monitoring terus-menerus.<br />
d.	Prof. Menadjad Darusaputra<br />
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah suatu studi yang mempelajari pengaruh dari suatu kegiatan manusia, khususnya suatu proyek terhadap lingkungan secara utuh dan menyeluruh baik pengaruh yang positif maupun negatif dengan tujuan untuk terakhirnya memperkecil pengaruh negatifnya dan memperbesar pengaruf positifnya terhadap lingkungan. (Abdurrahman, 1986 : 81-81)<br />
2.	Menurut Ir. Kaslan A. Thohir<br />
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah cara pengukuran dampak lingkungan proyek atau pengukuran perbedaan kondisi lingkungan yang diperkirakan akan tanpa adanya proyek dan yang diperkirakan akan adanya proyek. (Thohir, 1985 : 28 <img class="wp-smiley" src="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" alt="8)" /><br />
3.	Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999<br />
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi prosrs pengambilan keputusan tentang penyelenggaran usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 1 angka 1)<br />
Disamping beberapa pengertian di atas dalam Anlisis Mengenai Dampak Liungkungan merupakan keseluruhan proyek yang meliputi penyusunan berturut-turut :<br />
1.	Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)<br />
2.	Kerangka Acuan (KA) bagi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan<br />
3.	Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)<br />
4.	Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)<br />
5.	Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). (Suparni, 1992 : 95)<br />
Dari pengertian di atas dapt kita simpulkan dua hal, yaitu :<br />
1.	Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Merupakan bagian dari proses percanaan dan intsrumennya dari pengambilan keputusan.<br />
2. Tidak semua rencana kegiatan itu wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hanyalah rencana kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. (Suparni, 1992 : 95)</p>
<p>1.	Dampak Lingkungan<br />
Menurut Otto Soemareoto dampak adalah :<br />
Suatu kegiatan atau perubahab yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas. Aktivitas tersebut dapat bersifat alamiah, baik kimia, fisik, maupun biologi, misalnya senburan asap beracun dari kawah gunung Dieng adalah aktivitas alam yang bersifat kimia, gempa bumi adalaha aktivitas fisik, dan pertumbuhan eceng gondok merupakan aktivitas biologi. Aktivitas dapat pula dilakukan manusia, misalnya pembangunan sebuah pelabuhan dan penyemprotan dengan pestisida. Dalam konteks Analisis Mengenai Dampak Lingkungan , penelitian dampak dilakukan karena adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan. (Soemarwoto, 1990 : 43)<br />
Dampak pembangunan menjadi masalah karena perubahan yang disebabkan pembangunan selalu lebih luas dari pada yang menjadi sasaran pembangunan yang diharapkan . Di samping iti pembangunan juga menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Dampak penting itu dapat kita lihat dari penjelasan Pasal 15 Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 jo Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999, yaitu :<br />
a.	Jumlah manusia yang akan terkena dampak;<br />
b.	Luas wilayah penyebaran dampak;<br />
c.	Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;<br />
d.	Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak;<br />
e.	Sifat kumulatif dampak;<br />
f.	Berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irrreversible) dampak.<br />
Berdasarkan tingkat perkembangan ilmu dan teknologi diidentifikasikan ada sembilan perkembangan kategori kegiatan yang mempunyai potensi menimbulkan dampak lingkungan hidup. Kategori tersebut dapat kita lihat pada Pasal 3 ayat (1) dari penjelasan Peraturan Pemerintah N0. 27 Tahun 1999, yaitu ;<br />
1.	Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, misalnya pembuatan jalan, bendungan/dam, jalan kereta api dan pembukaan hutan;<br />
2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbarui maupun yang tak terbarui, misalnya kegiatan pertambangan dan eksploitasi hutan;<br />
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya, misalnya pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan usaha konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakaiannya.<br />
4. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya, misalnya kegiatan yang menimbulkan perubahan atau pergeseran struktur tata nilai, pandangan dan/atau cara hidup masyarakat setempat;<br />
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya, misalnya kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran, kerusakan kawasan konservasi alam, atau pencemaran benda cagar budaya;<br />
6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik, misalnya introduksi suatu jenis tumbuhan baru atau jasad renik (mikro organisme) yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru terhadap tanaman, introduksi suatu jenis hewan baru dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;<br />
7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati, misalnya penggunaan bahan hayati dan non hayati mencakup pula pengertian perubahan;<br />
8. Penerapan teknologi untuk mempengaruhi lingkungan hidup, misalnya penerapan teknologi yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan;<br />
9.	Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.<br />
Mengenai daya dukung lingkungan dapat dilihat pada Pasal 1 angka 8 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 yaitu daya dukung lingkunga hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Sedangkan mengenai baku mutu lingkungan disebutkan dalam Pasal 1 Angka 11 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 yaitu ukuran batas atau kadar makhluk hidup , zat energi, atau komponen yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Kedua pasal itu menentukan jika terjadi pencemaran, sebagai batas tolak ukur dari suatu akibat pembangunan.<br />
Selain menimbulkan dampak fisik pembangunan juga menimbulkan dampak nonfisik yaitu sosial budaya dan kesehatan masyarakat. Untukitulah seharusnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan menyangkut ketiga aspek tersebut diatas. Diintegrasikan ketiga aspek tadi kedalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan lebih menguntungkan daripada dipisahkan.<br />
Dengan demikian bagi pemrakarsa proyek harus memakai ketiga dampak tersebut agar dalam pelaksanaanya nanti tidak menimbulkan kerugian bagi proyeknya.</p>
<p>2.	 Pihak-pihak yang berkepentingan<br />
Pihak-pihak yang berkepentingan atau terkait dalam analisis mengenai dampak lingkungan sangat penting sekali. Sebab para pihak inilah yang akan menentukan pelaksanaan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Oleh karena itu peranan para pihak sangat berpengaruh berhasil tidaknya pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Ada tiga Aspek yang berkepentingan didalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yaitu:<br />
1.	Pemrakarsa<br />
2.	Aparatur Pemerintah<br />
3.	Masyarakat<br />
Ad. 1. Pemrakarsa<br />
Menurut Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 angka 7, menentukan pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Adapun yang dimaksudkan dengan orang adalah adalah orang seorang , kelompok orang, atau badan-badan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan badan yaitu meliputi badan-badan pemerintahan dan badan usaha milik negara.<br />
Rumusan pengertian yang demikian memberikan penegasanbahwa Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 berlaku terhadap rencana kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadaap negara maupun swasta.</p>
<p>Ad.2. Aparatur Pemerintah<br />
Aparatur pemerintah yang berkepentingan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dapat dibedakan antara instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan.<br />
Yang dimaksudkan dengan instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan ditingkat pusat berada pada kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan ditingkat daerah pada Gubernur (Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999).<br />
Sedangkan instansi yang membidangi usaha dana atau kegiatan adalah instansi yang membina secara teknis usaha dan atau kegiatan dimaksud.<br />
Untuk menilai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dibentuk komisi, yaitu komisi pusat dan komisi daerah. Komisi pusat dibentuk oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan, sedangkan komisi daerah dibentuk oleh gubernur Kepala Daerah Tingkat I (Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999)<br />
Tugas menilai yang dilakukan oleh komisi pusat meliputi dan menetapkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dari rencana kegiatan yang dibiayai oleh :<br />
1.	Anggaran Pendapat dan Belanja Negara sejauh mengenai kegiatan yang bersangkutan.<br />
2.	Swasta, yang izin usaha dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di tingkat pusat (Suparni, 1992 : 104).<br />
Sedangkan tugas menilai yang dilakukan oleh komisi daerah meliputi menilai dan menetapkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan rencana kegiatan yang dibiayai oleh :<br />
1.	Angaran Pendapat dan Belanja Negara<br />
2.	Angaran Pendapat dan Belanja Negara, apabila penyelenggaraan rencana kegiatan tersebut diserahkan kepada daerah.<br />
3.	Swasta, yang izin usahanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di tingkat daerah. (Suparni, 1992 : 107).<br />
Dalam penyelenggaraan tugasnya, baik komisi pusat maupun daerah masing-masing dibantu oleh tim teknis yang terdiri dari lulisan kursur atau pakar pembantuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.<br />
Ad.3.   Masyarakat<br />
Dilaksanakannya suatu rencana kegiatan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan biofisik dan lingkungan sosial. Adanya dampak sosial yang ditimbulkan oleh pelaksanaan suatu kegiatan mempunyai arti semakin pentingnya peran serta masyarakat, dalam kaitannya dengan pelaksanaan keggiatan tersebut. Karena itu warga masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban perlu diikutsertakan dalam proses penelitian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).<br />
Diikutsertakannya warga masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan saran, maka dapt dicapai suatu keputusan yang optimal. Diikutsertakannya warga masyarakat akan memperbesar kesediaan masyarakat menerima keputusan dan pada gilirannya akan memperkecil kemungkinan timbulnya sengketa lingkungan. Diikutsertakannya warga masyarakat hendaknya dilakukan sejak awal perencanaan suatu kegiatan proyek tertentu.<br />
3.	Metode Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan<br />
Menurut Otto Soemarwoto dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terdiri dari :<br />
1.	Penapisan<br />
2.	Pelingkupan<br />
3.	Prakiraan dan Evaluasi Dampak<br />
4.	Pengelolaan Lingkungan<br />
5.	Pelaporan (Soemarwoto, 1990 : 91-99)<br />
Setiap langkah-langkah itu memiliki tijian yang ingin dicapai. Masing-masing tujuan itu walaupun baik untik suatu tujuan tertentu, tetapi belum tentu sesuai untuk tujuan lain.<br />
Ad.1.     Penapisan<br />
Tujuan penapisan adalah untuk memilih rencana pembangunan yang harus dilengkapi dengan Anlisis Mengenai Dampak Lingkungan. Metode yang dipakai dalam hal ini adalah :<br />
1.	Metode Penapisan Bertahap<br />
Dalam metide ini dilakukan secara bertahap, dalam beberapa langkah yaitu dengan daftar positif dan penyajian informasi lingkungan.<br />
2.	Metode Penapisan Satu Langkah<br />
Dalam metode ini hanya melihat daftar positif proyek sebagai kriteria. Apbila proyek mempunyai dampak, maka dibuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, jika tidak maka tidak perlu dibuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.<br />
Ad.2.   Pelingkupan<br />
Tujuan pelingkupan adalah untuk membatasi penelitian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan pada dampak pentinga saja. Metode yang sesuai dengan pelingkupan adalah metode identifikasi hal penting. Metode ini diperoleh melalui telaah uraian proyek dan penelitian lapangan di daerah proyek, telaah literatur dan wawancara secara kuesioner, partisipasi observasi dan metode delphi yaitu konferensi jarak hauh dengan menggunakan kuisioner dengan para ahli analisis mengenai lingkungan.<br />
Ad.3.   Prakiraan dan Evaluasi Dampak<br />
Prakiraan dapat ditentukan dari sebelum suatu perusahaan didirikan dan sesudah perusahaan didirikan. Hal ini menyangkut dampak positif dan negatif.<br />
Metode yang sesuai dengan prakiraan dampak yaitu :<br />
1.	Metode informal dilakukan berdasarkan pengalaman<br />
2.	Metode formal dilakukan dengan menggunakan :<br />
a.	Model prakiraan cepat yaitu dengan mengambil data yang sudah tersedia oleh badan lain.<br />
b. Model matematika dengan mengambil model yang khusus dikembangkan dalam penelitian analisis dampak lingkungan, misalnya dengan komputer.<br />
c.	Model fisik dilakukan dengan menggunakan skala tertentu.<br />
d.	Model eksperimen yaitu dengan cara melakukan eksperimen di lapangan atau di laboratarium.<br />
Sedangkan untuk metode Evaluasi Dampak dapat dilakukan dengan cara :<br />
1.	Metode informal yaitu dengan memberi nilai verbal, misalnya kecil, sedang atau besar.<br />
2.	Metode formal terbagi dua, yaitu :<br />
a.	Metode pembobotan yaitu setiap kegiatan untuk mencari data diberi data tertentu.<br />
b.	Metode ekonomi yaitu metode yang diterapkan pada dampak yang mempunyai nilai uang.<br />
Ad. 4.    Pengelolaan Lingkungan<br />
Metode yang sesuai dengan pengelolaan lingkungan adalah metode prakiraan atau dikembangkan sesuai dengan kaidah bidang yang bersangkutan.</p>
<p>Ad.5.     Pelaporan<br />
Hasil penelitian di atas pada akhirnya dibuat hasil penelitian dalam bentuk laporan. Suatu tuntutan dalam membuat penulisan laporan adalah untuk membuat bagian dalam berbagai bidang menjadi satu kesimpulan, karena itu dalam laporan ini terdapat multi disiplin dalam pembuatan laporan penelitian.<br />
3.	Kadaluarsa dan Batalnya Keputusan Aanalisis Mengenai Dampak Lingkungan<br />
1. Kadaluarsa keputusan persetujuan Anlisis Mengenai Dampak Lingkungan. Menurut Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 adalah :<br />
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan dinyatakan kadaluarsa atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini, apabila renmcana dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahunsejak diterbitkannya keputusan kelayakan tersebut.<br />
(2) Apabila keputusan kelayakan lingkungan hidup dinyatakan kadaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk melaksanakan rencana usaha dan/atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas analisis dampak lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang bertanggung jawab.<br />
(3)	Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) instansi yang bertanggung jawab memutuskan :<br />
a. Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang pernah disetujui dapat sepenuhnya dipergunakan kembali; atau<br />
b.	Pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah ini.<br />
2.	Batalnya Keputusan Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999, yaitu :<br />
Menurut Pasal 25 PP No. 27 Tahun 1999 adalah :<br />
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini apabila pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan/atau kegiatannya.<br />
(2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan di lokasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) pemrakarsa wajib membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.<br />
Menurut Pasal 26 PP No. 27 Tahun 1999 adalah :<br />
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini apabila pemrakarsa mengubah desain dan/atau bahan penolong.<br />
(2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemrakarsa wajib membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.<br />
Menurut Pasal 27 PP No. 27 Tahun 1999 adalah :<br />
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini apabila terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mandasar sebagai akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.<br />
(2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) pemrakarsa wajib membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup baru sesaui dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.<br />
Jadi jelas untuk dinyatakan batalnya keputusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, apabila :<br />
1.	Pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan/atau kegiatannya;<br />
2.	Pemrakarsa mengubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong;<br />
3. Terjadinya peribahan lingkungan hidup yang sangat mendasar sebagai akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.<br />
Oleh karena itu perubahan lingkungan ini menyangkut perubahan positif atau perubahan negatif bagi kegiatan pembangunan.</p>
<p>B.	Dasar Hukum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan<br />
Di Indonesia dasar hukum untuk melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalh Ketentuan Pasal 16 Undang-undang No. 4 Tahun 1982 yang pelaksanaannya diatur pada Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.<br />
Adapun rumusan Pasal 16 Undang-undang No. 4 Tahun 1982 yang isinya sebagai berikut :<br />
“Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah”.<br />
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tersebut di atas maka telah ditetapkan lima Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup pada tanggal 4 Juni 1987, sehari menjelang efektif berlakunya Peraturan Pemerintah N0. 29 Tahun 1986.<br />
Adapun keputusan-keputusan sebagai berikut :<br />
1.	KEP-49/MENKLH/6/1987 tentang Pedoman Penentuan Dampak Penting,<br />
2.	KEP-50/MENKLH/6/1987 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,<br />
3.	KEP-51/MENKLH/6/1987 tentang Pedoman Penyusunan Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan,<br />
4.	KEP-52/MENKLH/6/1987 tentang Batas Waktu Penyusunan Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan,<br />
5.	KEP-53//MENKLH/6/1987 tentang Pedoman Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi.<br />
Peraturan perudang-undangan tersebut di atas sekarang tidak berlaku lagi semenjak dikeluarkannya Undang-undang yang baru berupa Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pedoman Lingkungan Hidup.<br />
Demikian juga halnya dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 telah dicabut dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan pada tanggal 23 Oktober 1993. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 telah ditetapkan enam (6) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup pada tanggal 19 Maret 1994 dan satu keputusan Kepala BAPEDAAAl pada tanggal 18 Maret 1994.<br />
Adapun Keenam Keputusan Menteri Neegara Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut :<br />
1. KEP-10/MENKLH/3/1994 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. KEP-49 sampai dengan KEP-53 tersebut di atas.<br />
2.	KEP/11/MENKLH/6/1994 tentang Jenis Usaha dan Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.<br />
3.	KEP-12/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan.<br />
4.	KEP-13/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi AMDAL.<br />
5.	KEP-14/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Upaya Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.<br />
6.	KEP-15/MENKLH/3/1994 tentang Pembentukan Komisis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Terpadu.<br />
Dengan sdiundangkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup maka perlu dilakukan penyesuaian terhadapPeraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang Amdal, oleh karena itu Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993 dicabur, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 yang mulai berlaku efektif tanggal 18 Nopember 2000.<br />
C.	Prinsip-prinsip Dalam Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan<br />
Dalam penerapannya analsisi mengenai dampak lingkungan tercermin dalam beberapa prinsip yang dianut  :<br />
a. Suatu rencana kegiatan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup dapat dilaksanakannya setelah dipertimbangkannya dampak terhadap lingkungan hidup.<br />
b.	Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari proses perencanaan.<br />
c. Kriteria dan prosedur untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan secara jelas dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.<br />
d.	Prosedur mengenai dampak lingkungan harus mencakup tata cara penelitian yang tidak memihak.<br />
e.	Analisis mengenai dampak lingkungan bersifat terbuka kecuali yang menyangkut rahasia negara.<br />
f. Keputusan tentang analisis mengenai dampak penting terhadap lingkungan harus dilakukan secara tertulis dengan mengemukakan pertimbangan pengambilan suatu keputusan, hal ini berguna untuk adanya kepastian hukum.<br />
g.	Pelaksanaan rencana kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan telah disetujui harus dipandang atau dipantau terus menerus.<br />
h. Penerapan analisis mengenai dampak lingkunagn dilakukan dalam rangka kebijakan nasional, pengelolaan lingkungan hidup yang dirumuskan secara jelas.<br />
i. Untuk menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan diperlukan aparat memadai sehingga di dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kesalahan. (Suparni, 1992 : 113).</p>
<p>1.	Efektifitas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan<br />
Seperti kita ketahui bahwa pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dewasa ini belum dapat kita terapkan sebagai alat perencanaan, bahwa dokumen formal saja yakin sebagai atau sekedar untuk memenuhi ketentuan undang-undang saja.<br />
Beberapa sebab tidak dipergunakannya laporan-laporan analisis mengenai dampak lingkungan adalah :<br />
a. Analisis mengenai dampak lingkungan yang dilakukan terlambat sehungga tidak dapat lagi memberikan masukan untuk pengambilan suatu keputusan.<br />
b.	Tidak adanya pemantauan, baik itu pemantauan terhadap pelaksanaan proyek maupun pada tahap operasional proyek.<br />
c. Disalahgunakannya analisis mengenai dampak lingkungan untuk membenarkannya diadakannya proyek sehingga membuat tenaga kerja dan biaya yang dikeluarkan menjadi mubazir. (Soemarwoto, 1990 : 78-79)<br />
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menaikan efektifitas analisis mengenai dampak lingkungan adalah :<br />
a. Menumbuhkan pengertian di kalangan yang akan merencanakan dan pemrakarsa proyek bahwa analisis mengenai dampak lingkungan bukanlah alat-alat untuk mengahambat pembangunan, melainkan sebaliknya analisis dampak lingkungan adalah untuk menyempurnakan perencanaan pembangunan.<br />
b. Sebagian besar laporan analisis dampak lingkungan mengandung banyak sekali data-data tetapi masih banyak diantaranya tidak relevan dengan masalah yang dipelajari.<br />
c. Agar perencanaan pembangunan dan pelaksanaan proyek dapat menggunakan hasil telaah analisis dampak lingkungan haruslah ditulis dengan jelas dan dengan bahasa yang dapat dimengertioleh perencanaan dan pelaksanaan tersebut.<br />
d.	Rekomendasi yang diberikan haruslah spesifik dan jelas sehingga para perencanaan dapat menggunakannya.<br />
e. Persyaratan proyek yang tertera dalam laporan analisis dampak lingkungan yang telah disetujui haruslah menjadi bagian integral izin pelaksanaan proyek dan mempunyai kekuatan yang sama seperti yang termuat dalam rancangan rekayasa yang telah disetujui oleh badan yang bersangkutan .<br />
f. Adanya kemampuan pada badan pemerintah yang berwenang untuk memeriksa laporan analisis dampak lingkungan, jika perlu dengan bantuan pakar. (Soemarwoto, 1990 : 79-80).<br />
2.	Akibat Pembuatan Analisis Dampak Lingkungan<br />
Seperti kita ketahui bahwa adanya pembuatan analisis dampak lingkungan karena adanya perjanjian antara konsultan dengan pemrakarsa atau pemilik proyek. Disini pihak konsultan bertugas untuk membuat atau menyusun analisis dampak lingkungan, sedangkan pemilik proyek sebagai pihak yang mempunyai rencan kegiatan pembuatan analisis dampak lingkungan sehubungan dengan proyek tersebut mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.<br />
Dalam membuat analisis dampak lingkungan seorang konsultan harus bertanggung jawab atas semua data yang dibuatnya, baik karena kesengajaan atau kelalaiannya. (Pasal 1830 BW).<br />
Apabhila seorang konsultan telah melakukan kesalahan di atas maka dikatakan konsultan telah melakukan prestasi yang bukan seharusnya ia lakukan. Hal ini di dalam hukum perjanjian dinamakan ingkar janji (wanprestasi). Disini konsultan tidak membuat data yang sebanarnya akibatnya akan menimbulakan data fiktifd. Terhadap data yang sedemikian seorang konsultan harus bertanggung jawab dan memikul atas semua kerugian dari pemilik proyek.<br />
Berdasarkan uraian kerugian atas seorang konsultan harus mengganti semua kerugianj atas perbuatan baik itu karena kesengajaan atau karena kelalaian sehungga pemilik proyek dapat dibenarkan menurut hukum myang berlaku atas tuntutan ganti ruginya</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/karenasemuasayangmega.wordpress.com/96/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/karenasemuasayangmega.wordpress.com/96/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/karenasemuasayangmega.wordpress.com/96/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/karenasemuasayangmega.wordpress.com/96/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/karenasemuasayangmega.wordpress.com/96/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/karenasemuasayangmega.wordpress.com/96/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/karenasemuasayangmega.wordpress.com/96/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/karenasemuasayangmega.wordpress.com/96/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/karenasemuasayangmega.wordpress.com/96/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/karenasemuasayangmega.wordpress.com/96/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/karenasemuasayangmega.wordpress.com/96/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/karenasemuasayangmega.wordpress.com/96/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/karenasemuasayangmega.wordpress.com/96/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/karenasemuasayangmega.wordpress.com/96/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/karenasemuasayangmega.wordpress.com/96/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/karenasemuasayangmega.wordpress.com/96/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=karenasemuasayangmega.wordpress.com&amp;blog=3291916&amp;post=96&amp;subd=karenasemuasayangmega&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/96/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bfea8fde85b71106d7ae40af575a22a5?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">karenasemuasayangmega</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" medium="image">
			<media:title type="html">8)</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" medium="image">
			<media:title type="html">8)</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" medium="image">
			<media:title type="html">8)</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" medium="image">
			<media:title type="html">8)</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" medium="image">
			<media:title type="html">8)</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" medium="image">
			<media:title type="html">8)</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" medium="image">
			<media:title type="html">8)</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" medium="image">
			<media:title type="html">8)</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" medium="image">
			<media:title type="html">8)</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" medium="image">
			<media:title type="html">8)</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" medium="image">
			<media:title type="html">8)</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zakiblog.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" medium="image">
			<media:title type="html">8)</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/95/</link>
		<comments>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/95/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2008 07:21:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>karenasemuasayangmega</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/?p=95</guid>
		<description><![CDATA[&#60;!&#8211;[if supportFields]&#38;gt; TOC \o &#34;1-1&#34; \n \p &#34; &#34; \h \z \t &#34;Head_Num,2&#34; &#38;lt;![endif]&#8211;&#62;UMUM 1. I.2. Perubahan dalam perundang-undangan. 14. I.4. Pengertian “pegawai negeri “ 15. I.4. Istilah “kekuasaan negara”. 16. I.4. Istilah “Inlands gebruiksrecht”. 17. I.4. Istilah “vervoermiddel” dalam pasal 9 R.O. 18. I.5. Berlakunya undang-undang. 19. I.5. Berlakunya undang-undang. 20. I.5. Hutang-piutang dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=karenasemuasayangmega.wordpress.com&amp;blog=3291916&amp;post=95&amp;subd=karenasemuasayangmega&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="Section1">
<p class="MsoToc1">
<p class="MsoToc1">&lt;!&#8211;[if supportFields]&amp;gt;<span><span></span><span> </span>TOC \o &quot;1-1&quot; \n \p &quot; &quot; \h \z \t &quot;Head_Num,2&quot; <span></span></span>&amp;lt;![endif]&#8211;&gt;<span style="font-size:12pt;"><span class="MsoHyperlink"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296810">UMUM</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296811">1.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>I.2. Perubahan  dalam perundang-undangan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296824">14.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>I.4.  Pengertian “pegawai negeri “</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296825">15.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>I.4.  Istilah “kekuasaan negara”.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296826">16.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>I.4.  Istilah “Inlands gebruiksrecht”.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296827">17.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>I.4.  Istilah “vervoermiddel” dalam pasal 9 R.O.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296828">18.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>I.5.  Berlakunya undang-undang.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296829">19.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>I.5.  Berlakunya undang-undang.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296830">20.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>I.5.  Hutang-piutang dan hukum pidana.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296831">21.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>I.5.  Perkara pidana dan sengketa perdata.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296832">22.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>I.5.Amnesti dan abolisi</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296833">TENTANG  PIDANA</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296834">23.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>II.1. Jenis pidana.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296845">34.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>II.3. Hukuman bersyarat.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296846">35.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>II.3. Pengurangan dengan masa tahanan</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296847">HAL-HAL  YANG MENGHAPUSKAN, MERINGANKAN, MEMBERATKAN PIDANA</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296848">36.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296862">UNSUR-UNSUR  TINDAK PIDANA</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296863">50.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>IV.1.2.<span> </span>Kealpaan &#8211;  Kesengajaan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296864">51.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>IV.2. Kesengajaan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296866">53.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>IV.3. Melawan hukum.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296870">57.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>IV.4. Kesalahan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296871">PERCOBAAN,  PENYERTAAN, CONCURSUS</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296872">58.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>V.1.  Percobaan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296873">59.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>V.2  Penyertaan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296878">64.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>V.4.  Gabungan tindak-tindak pidana.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296879">65.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>V.4.  Gabungan pelanggaran dan kejahatan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296880">66.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>V.4.  Perbuatan lanjutan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296881">67.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>V.4.  Perbuatan Ianjutan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296882">68.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>V.4.  Omissie-delict.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296883">69.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>V.4.  Delik aduan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296884">70.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>V.4.  Tempo mengajukan delik aduan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296885">HAPUSNYA  KEWENANGAN MENUNTUT</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296886">DAN  MENJALANKAN PIDANA</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296887">71.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>VI.1. Gugurnya hak untuk menuntut hukuman.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296888">72.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>VI.1. Hapusnya kewenangan penuntutan  pidana.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296891">TINDAK  PIDANA TERHADAP NEGARA</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296892">75.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>VII.5. Tindak pidana terhadap Kepala  Negara.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296893">TINDAK  PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KETERTIBAN UMUM</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296894">76.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>VIII.3. Tindakan-tindakan yang membahayakan jiwa  orang.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296895">77.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>VIII  .9. Penghinaan terhadap suatu golongan penduduk  Indonesia.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296896">78.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>VIII.9. Penghinaan terhadap suatu golongan  penduduk.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296897">79.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>VIII.9. Pawai tanpa izin.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296898">TINDAK  PIDANA TERHADAP ALAT NEGARA/PENGUASA</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296899">80.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>IX.1. Penyuapan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296901">82.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>IX.5. Penghasutan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296902">83.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>IX.5. Pernyataan perasaan-perasaan yang memenuhi, membenci, atau  menghina Pemerintah.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296904">85.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>IX.5. Penghinaan terhadap penguasa.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296907">88.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>IX.5. Penghinaan kepada badan kekuasaan  negara.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296908">TINDAK  PIDANA PEMALSUAN</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296909">89.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>X.1.  Sumpah palsu.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296910">90.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>X.4.  Surat palsu.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296912">92.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>X.4.  Pemalsuan surat.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296921">TINDAK  PIDANA TERHADAP KESUSILAAN</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296922">101.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XI.1.  Perzinahan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296923">102.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XI.3.  Pornografi.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296925">104.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XI.  Perjudian.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296926">105.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XI.10.  Penganiayaan hewan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296927">106.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XI.11.  Perkawinan terlarang.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296929">TINDAK  PIDANA TERHADAP KEHORMATAN</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296930">108.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XII.1.  Penghinaan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296935">113.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XII.1. Pengaduan  palsu.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296936">114.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XII.3.  Fitnah.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296937">TINDAK  PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296938">115.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XIII.4. Tindak  pidana pemaksaan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296939">TINDAK  PIDANA TERHADAP NYAWA DAN TUBUH ORANG</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296940">116.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XIV.4.  Menyebabkan mati/luka karena kelalaian.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296943">119.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XIV.5.  Penganiayaan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296944">TINDAK  PIDANA TERHADAP KEKAYAAN</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296945">120.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XV.1.  Pencurian.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296946">121.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XV2.  Penggelapan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296962">137.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XV.3.  Penipuan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296966">141.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XV.3. Penipuan &#8211;  “Stellionaat”.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296967">142.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XV.3. Penipuan &#8211;  “Stellionaat”.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296968">143.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XV.3.  Penipuan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296969">144.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XV.4.  Penadahan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296974">149.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XV.5.  Pemerasan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296977">152.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XV.6. Perusakan  barang.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296978">TINDAK  PIDANA PENERBITAAN</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296979">153.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XVI.1. Tindak  pidana penerbitan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296980">TINDAK  PIDANA JABATAN</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296981">154.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XVII. Tindak  pidana jabatan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296990">TINDAK  PIDANA SUBVERSI</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296991">163.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XIX. Tindak  pidana subversi.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296994">TINDAK  PIDANA KORUPSI.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519296995">166.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XX. Tindak  pidana korupsi.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297002">TINDAK  PIDANA EKONOMI</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297003">173.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XXI. Tindak  pidana ekonomi.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297023">TINDAK  PIDANA PEMILIHAN UMUM</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297024">193.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XXII. Tindak  pidana pemilihan umum.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297025">TINDAK  PIDANA LALU LINTAS</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297026">194.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XXIII. Tindak  pidana Ialu lintas.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297027">TINDAK  PIDANA IMIGRASI</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297028">195.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XXIX. Tindak  pidana imigrasi.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297029">TINDAK  PIDANA LAIN-LAIN</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297030">196.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XXX. Tindak  pidana perburuhan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297033">199.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XXX. Pemakaian  tanah perkebunan tanpa izin.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297034">200.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XXX. Mempunyai  senjata api tanpa izin.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297037">203.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XXX. Menghambat  program Pemerintah di bidang sandang pangan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297038">204.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XXX. Tindak  pidana perumahan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297040">206.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XXX. Tindak  pidana adat yang sesuai dengan ps. 436 K.U.H.P.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297041">207.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XXX. Tindak  pidana bantuan hukum.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc1"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297042">HUKUM  PIDANA</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297043">208.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>1.4. Istilah  belum dewasa.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297044">209.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>1.4. Istilah  senjata tajam.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297045">210.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>II.3. Pidana  tambahan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297046">211.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>IV.3. Melawan  hukum.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297048">213.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>IV.3.  Pengaduan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297050">215.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>V.4.  Perencanaan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297051">216.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>VIII.2.  Pengrusakan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297052">217.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>VIII.9.  Penghinaan terhadap Pemerintah atau terhadap suatu golongan penduduk  Indonesia.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297053">218.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>VIII.9. Tanpa  izin menjalankan pekerjaan yang harus dengan izin.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297054">219.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XI.6.  Perjudian.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297055">220.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XII.1.  Penghinaan/pencemaran.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297056">221.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XII.1.  Penghinaan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297057">222.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XII.1.  Pencemaran.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297058">223.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XII.3.  Fitnah.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297059">224.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XII.4. Membuka  rahasia.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297060">225.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XIII.5.  Melarikan wanita.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297061">226.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XV.1.  Pencurian.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297062">227.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XV.3.  Penipuan.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297063">228.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XXVII. Tindak  pidana narkotik.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297064">229.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XXX. Tindak  pidana adat.</a></span></span></p>
<p class="MsoToc2"><span class="MsoHyperlink"><span style="font-size:12pt;"><a href="http://www.ma-ri.go.id/Html/Basis%20Data/hukum%20pidana.htm#_Toc519297066">231.<span style="font-style:normal;text-decoration:none;color:#000000;"><span> </span></span>XXX. Penggunaan  perumahan tanpa hak</a></span></span></p>
<p class="MsoNormal">&lt;!&#8211;[if supportFields]&amp;gt;<span></span>&amp;lt;![endif]&#8211;&gt;<!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--></p>
<h1><a name="_Toc519269885"></a><a name="_Toc519272746"></a><a name="_Toc519296810"><span><span>UMUM</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272747"></a><a name="_Toc519296811"><span><!--[if !supportLists]-->1.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.2. Perubahan dalam perundang-undangan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Ketentuan <strong>pasal 1 ayat 2 K.U.H.P</strong>. berlaku juga  dalam perkara yang se­dang dalam tingkat banding.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Dicabutnya Undang-undang  Pengendalian Harga tahun 1948 dengan di­ganti dengan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-undang No. 9 tahun 1962, bukanlah merupakan perubahan  perundang-undangan, karena prinsip bahwa harga-harga dan jasa dari barang-barang  harus diawasi tetap dipertahankan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. <span>23-5-1970</span><em> </em>No. 27 K/Kr/1969. </span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong> :  Kwee Tjin Hok.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong> : 1. Prof. R.  Subekti <span>S.H</span><strong>.; </strong>2. Indroharto S.H.;<span> </span>3. Busthanul Arifin  S.H.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272748"></a><a name="_Toc519296812"><span><!--[if !supportLists]-->2.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.2. Perubahan dalam perundang-undangan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Penggantian Undang-undang Deviezen tahun 1940 dengan  Undang-undang tahun 1964 No. 32 tidak merupakan perubahan perundang-undangan  dalam arti <strong>pasal 1 ayat 2 K.U.H.P.</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 1-3-1969 No. 136 K/Kr/1966. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Jang Thung Ming alias Joung Tjoeng  Jong.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong> : 1. Prof. R.  Subekti S.H.; 2. M. Abdurrachman S.H.; <em>3. </em>Busthanul Arifin SH.; 4. Indroharto S.H.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272749"></a><a name="_Toc519296813"><span><!--[if !supportLists]-->3.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.2. Perubahan dalam perundang-undangan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Karena Undang-undang No.  17/1964 (tentang cheque kosong) telah di­cabut dengan Undang-undang No.  12/1971 dan terhadap terdakwa-terdakwa diperlakukan pasal 1 ayat 2 K.U.H.P.,  terdakwa-terdakwa dilepaskan dari Segala tuntutan hukum.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 27-5-1972 No. 72 K/Kr/1970. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : 1. Mohamad Tohan Iljas; 2. Wilson  Hutauruk.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Prof. Sardjono S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.;<span> </span>3. Z. Asikin Kusumah  Atmadja S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272750"></a><a name="_Toc519296814"><span><!--[if !supportLists]-->4.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.2. Perubahan dalam perundang-undangan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Perubahan yang terjadi karena peraturan “Dekon” tidak  merupakan perubahan dalam perundang-undangan dalam arti <strong>pasal 1 ayat 2  K.U.H.P.</strong><strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 22-10-1963 No. 118 K/Kr/1963. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Tjhia Kia Hin.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272751"></a><a name="_Toc519296815"><span><!--[if !supportLists]-->5.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.2. Perubahan dalam perundang-undangan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Perubahan nilai Rp. 25,- termaksud dalam pasal 364,  373, 379 dan 407 K.U.H.P. menjadi Rp. <span>250</span><em>,- </em>berdasarkan<strong> </strong>P.P.P.U<strong>.</strong> No. 16 tahun 1960 merupakan suatu perubahan dalam perundang-undangan dalam arti  <strong>pasal 1 ayat 2 K.U.H.P.</strong></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 13-2-1962 No. 93 K/Kr/1961.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong> :  Hadisoemarta alias Sukadi.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272752"></a><a name="_Toc519296816"><span><!--[if !supportLists]-->6.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.2. Perubahan dalam perundang-undangan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Karena pada waktu perkara terdakwa diadili oleh  Pengadilan Tinggi Eko­nomi di Semarang Undang-Undang Beras 1948 telah  dicabut dengan Perpu No. 8 tahun 1962, perbuatan terdakwa yang dilakukannya  dalam tahun 1960-1961, berdasarkan <strong>pasal 1 ayat 2 K.U.H.P.</strong> tidak lagi  merupakan kejahatan atau pelanggaran.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 7-4-1963 No. 37 K/Kr/1963. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Haji Mohamad Has.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272753"></a><a name="_Toc519296817"><span><!--[if !supportLists]-->7.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.2. Perubahan dalam perundang-undangan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Karena berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan  tanggal 14 Maret 1963 semua peraturan tentang kewajiban mengadakan catatan yang  ditetapkan da­lam atau berdasarkan pasal 9 Prijsbeheersching verordening  1948 dicabut, ma­ka perbuatan terdakwa yang dilakukan dalam tahun 1959, pada  waktu per­karanya diadili oleh Pengadilan Tinggi Ekonomi Semarang pada bulan  April 1963 berdasarkan <strong>pasal 1 ayat 2 K.U.H.P.</strong> tidak lagi merupakan  kejahatan atau pelanggaran.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 2-6-1946 No. 13 K/Kr/1946. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Lie Tjan Tie.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272754"></a><a name="_Toc519296818"><span><!--[if !supportLists]-->8.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.2. Perubahan dalam perundang-undangan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Keberatan yang diajukan  penuntut kasasi: “bahwa Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri telah salah  menerapkan hukum dengan mempergunakan Undang-Undang No. 24/PRP/1960, sedang  undang-undang tersebut telah dicabut sejak tanggal 29 Maret 1971 dengan  berlakunya Undang-Undang No. 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">tidak dapat diterima karena dalam pasal 36  Undang-undang No. 3/1971 ditentukan bahwa yang harus diperlakukan adalah  undang-undang yang berla­ku pada saat tindak pidana dilakukan; sedang dalam  hal ini tindak pidana di­lakukan sebelum berlakunya Undang-undang No.  3/1971</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 19-11-1974 No. 54 K/Kr/1973. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Haji Mustafa Umar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong> : 1. Prof. Oemar  Seno Adji S.H.; 2. Purwosunu <span>S.H</span><strong>.;</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">3. Busthanul Arifin S.H.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272755"></a><a name="_Toc519296819"><span><!--[if !supportLists]-->9.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.2. Perubahan dalam perundangan-undangan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Pada penggantian P.P. No. 20/1962 dengan P.P.  No.20/1963 tidak ada perubahan mengenai norma-normanya, sehingga dalam hal ini  <strong>pasal 1 ayat 2</strong> <strong>K.U.H.P.</strong> tidak dapat  diperlakukan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 22-12-1964 No. 22 K/Sip/1964. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Kiai Haji Achmad Syarbini.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272756"></a><a name="_Toc519296820"><span><!--[if !supportLists]-->10.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.2. Perubahan dalam perundang-undangan</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Walaupun keadaan bahaya sudah dicabut dan dengan  demikian semua peraturan-peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang  Keadaan Bahaya juga turut hapus, namun karena masih ada peraturan-peraturan lain  yang memuat larangan mengenai perhimpunan-perhimpunan tertentu, “grond idee”  dari pada Undang-undang Keadaan Bahaya tidaklah berubah, maka tidaklah dapat  dikatakan bahwa dalam hal ini telah ada perubahan  penundang-undangan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 7-1-1964 No. 143 K/Kr/1963. <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Joesoef bin Boestam.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272757"></a><a name="_Toc519296821"><span><!--[if !supportLists]-->11.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.2. Perubahan dalam perundang-undangan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Keberatan dalam memori kasasi : &#8211; bahwa dengan  dicabutnya Peraturan Faktur mengenai barang-barang dalam perkara ini, yakni ban2  oto, oleh surat keputusan Menteri Perdagangan tgl. 12-6-1953 No. 499/M/1963  haruslah diperlakukan <strong>pasal 1 ayat 2 K.U.H.P.</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Tidak dapat dibenarkan, karena Peraturan Faktur masih  berlaku bagi 13 jenis barang, jadi perlunya faktur masih diakui sehingga tidak  terdapat peru­bahan perundangan-undangan menurut <strong>pasal 1 ayat 2  K.U.H.P.</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 24-11-1964 No. 144  K/Kr/1963.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Tan Tjoan Kok; Tan Tjoan Eng; Tan Tjoan  Hong.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272758"></a><a name="_Toc519296822"><span><!--[if !supportLists]-->12.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.2. Perubahan dalam perundangan-undangan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Keberatan yang diajukan dalam memori kasasi : &#8211; bahwa  karena dengan berlakunya Perpu No. 8 tahun 1962, Rijstordonnantie 1948 tidak  berlaku lagi, penuntut kasasi seharusnya dilepaskan dari  tuduhan;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Tidak dapat dibenarkan, karena dalam hal ini tidaklah  terjadi perubahan perundang-undangan dalam arti <strong>pasal 1 ayat 2  K.U.H.P.</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 19-9-1964 No. K/Kr/1964.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Oei Gwan Tjay.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272759"></a><a name="_Toc519296823"><span><!--[if !supportLists]-->13.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.2. Perubahan dalam perundang-undangan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Dengan dikeluarkannya P.P. No. 20/1963 norma-norma  yang terkandung dalam prijsbeheerschingsordonnantie 1948 tidaklah berubah  sehingga tidaklah terjadi perubahan perundang-undangan dalam arti <strong>pasal 1  ayat 2 K.U.H.P.</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 1-9-1964 No. 114  K/Kr/1963.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong> :  A. Riduan bin Haji Abdullah.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272760"></a><a name="_Toc519296824"><span><!--[if !supportLists]-->14.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.4. Pengertian “pegawai negeri “</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><span style="font-family:Arial;">Pasal 92 K.U.H.P.</span></strong><span style="font-family:Arial;"> tidak memberi penafsiran mengenai siapakah yang  harus dianggap sebagai pegawai negeri, tetapi memperluas arti pegawai negeri  sedangkan menurut pendapat Mahkamah Agung yang merupakan pegawai negeri ialah  setiap orang yang diangkat oleh Penguasa yang dibebani dengan jabatan Umum untuk  melaksanakan sebagian dari tugas Negara atau  bagian-bagiannya;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">i.c. terdakwa diangkat Menteri Keuangan RI. dalam  jabatan Direktur Percetakan R.I. Yogyakarta.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 1-12-1962 No. 81 K/Kr/1962.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : R. Moetomo Notowidigdo.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272761"></a><a name="_Toc519296825"><span><!--[if !supportLists]-->15.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.4. Istilah “kekuasaan negara”.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Menurut pasal 1 R.I.B.,  Kepolisian termasuk kekuasaan negara yang dimaksudkan dalam <strong>pasal 207  K.U.H.P.</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 23-1-1956 No. 37  K/Kr/1956.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Achmad Muhamad bin Yakub.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272762"></a><a name="_Toc519296826"><span><!--[if !supportLists]-->16.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.4. Istilah “Inlands gebruiksrecht”.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Hak “grant” Sumatera Timur termasuk “Inlands  gebruiksrecht” dalam <strong>pasal 385 K.U.H.P.</strong>.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 7-8-1956 No. 58 K/Kr/1953.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. Sutan Kali Malikul Adil,  3. Mr. R. Soerjotjokro.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272763"></a><a name="_Toc519296827"><span><!--[if !supportLists]-->17.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.4. Istilah “vervoermiddel” dalam pasal 9 R.O.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Berdasarkan <strong>pasal 9 Rechten Ordonantie</strong> Jawatan  Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan penyegelan atas kran pipa tersebut,  karena pada hakekatnya pipa itu berfungsi memindahkan minyak dari satu tempat  ketempat yang lain sehingga fungsinya dapat disamakan dengan alat pengangkut  (vervoemiddel) seperti yang dimaksudkan dalam pasal 9 R.O.  tersebut.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 31-12-1973 No. 35 K/Kr/1972.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : <span>H.Y.  Kalesaran</span><strong>; </strong>Djamalus.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong> : 1. <span>Prof</span><em>. </em>R. Subekti S.H., 2. D.H.  Lumbanra­dja <span>S.H.,</span><strong> </strong><span>3.</span><strong> </strong>S.H. Sri Widojati Wiratmo Soekito  S.H.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272764"></a><a name="_Toc519296828"><span><!--[if !supportLists]-->18.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.5. Berlakunya undang-undang.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Keberatan yang diajukan oleh penuntut-kasasi bahwa ia  tidak tahu akan adanya undang-undang yang melarang membeli atau memperoleh uang  perak, tidak dapat diterima, karena tiap-tiap orang dianggap mengetahui  undang-undang setelah undang-undang itu diundangkan dalam Lembaran  Negara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 14-11-1961 No. 77 K/Kr/1961.<span> </span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : M. Sabirin Biran.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272765"></a><a name="_Toc519296829"><span><!--[if !supportLists]-->19.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.5. Berlakunya undang-undang.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Berdasarkan pasal 100 (2)  Undang-undang Dasar Sementara R.I. pengundangan terjadi dalam bentuk menurut  undang-undang adalah syarat tunggal untuk kekuatan mengikat, maka berlakunya  undang-undang tidak tergantung dari hal apakah isi undang-undang itu sudah atau  belum diketahui oleh yang bersangkutan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 22-5-1955 No. 77/Kr/1953. <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Haji Iljas.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong> : 1. Mr. R.  Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. R. Soekardana, 3. R. Ranoe  Atmadja.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272766"></a><a name="_Toc519296830"><span><!--[if !supportLists]-->20.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]--><span>I.5.</span><em> </em>Hutang-piutang dan hukum  pidana.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Sengketa tentang hutang-piutang merupakan sengketa  perdata.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 11-3-1970 No. 93 K/Kr/1969. <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Abdul Gapoer.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> :1. Prof. R. Subekti S.H., 2. lndroharto S.H., 3. Z. Asikin  Kusumah Atmadja S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272767"></a><a name="_Toc519296831"><span><!--[if !supportLists]-->21.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.5. Perkara pidana dan sengketa perdata.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Pertimbangan Pengadilan  Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Karena perkara ini mengenai  perselisihan tentang letaknya bagian masing­masing ahli waris atas tanah  warisan, perkara ini merupakan sengketa perda­ta yang harus diselesaikan  menurut acara perdata pula; maka perbuatan yang dituduhkan pada tertuduh bukan  merupakan kejahatan ataupun pelanggaran dan karenanya mereka harus dilepaskan  dari segala tuntutan hukum</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 14-7-1976 No. 110 K/Kr/1975. <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Sahat bin Dipokarto.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Palti Radja Siregar S.H., 2. Purwosunu S.H., 3. Bustanul  Arifin S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272768"></a><a name="_Toc519296832"><span><!--[if !supportLists]-->22.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->I.5.Amnesti dan abolisi</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Keberatan yang diajukan  penuntut kasasi : &#8211; bahwa karena penuntut kasasi dalam tahun 1961 telah  melaporkan diri kepada Pemerintah sehing­ga kepadanya harus diterapkan  keputusan Presiden rnengenai amnesti dan abolisi,</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Tidak dapat dibenarkan: &#8211;  karena menurut hasil pemeriksaan dia di­perkara dalam tahun 1958 dan diputus  dalam tahun 1959, jadi sebelum adanya keputusan Presiden mengenai amnesti,  sehingga hal tersebut tidak dapat diajukan sebagai alasan dalam pemeriksaan  tingkat kasasi.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 29-4-1967 No. 122 K/Kr/1966.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Ui Gem alias Ui Kem Siong.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> :1. Surjadi S.H., 2. Subekti S.H., 3. M. Abdurrachman S.H.</p>
<h2 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--></h2>
<h1><a name="_Toc519269886"></a><a name="_Toc519272769"></a><a name="_Toc519296833"><span><span>TENTANG PIDANA</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272770"></a><a name="_Toc519296834"><span><!--[if !supportLists]-->23.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->II.1. Jenis pidana.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Menambah jenis hukuman yang ditetapkan dalam <strong>pasal  10 K.U.H.P.</strong><strong> </strong>tidak  dibenarkan.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 11-3-1970 No. 59 K/Kr/1969.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : N. Berman Bangun.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Prof. R. Subekti S.H., 2. Prof. Sardjono S.H., 3.  Indroharto S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272771"></a><a name="_Toc519296835"><span><!--[if !supportLists]-->24.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->II.1. Jenis pidana.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Pengadilan Negri sebagai Hakim Pidana tidak berwenang  rnenjatuhkan putusan yang lain dari pada yang ditentukan dalam <strong>pasal 10  K.U.H.P.</strong> sepertinya putusan yang tersebut dalam dictum ke 3 yaitu  :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">“Menghukum lagi Tertuduh untuk rneninggalkan  tanah/sawah terperkara naina Djum/sawah Laukeibo guna pakai oleh saksi  Pengadu”.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 26-9-1970 No. 74 K/Kr/1969.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Bangsa Ginting.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Prof. R Subekti S.H., 2. Indroharto S.H., <span>3</span><em>. </em>Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272772"></a><a name="_Toc519296836"><span><!--[if !supportLists]-->25.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->II.1. Jenis pidana.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Dalam menjatuhkan hukuman  bersyarat, Hakim dapat menetapkan sebagai syarat bahwa terdakwa harus mengganti  kerugian yang disebabkan karena tin­dak pidana yang telah dilakukannya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 9-5-1963.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Ie Dwan Tjio.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272773"></a><a name="_Toc519296837"><span><!--[if !supportLists]-->26.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->II.1. Jenis pidana.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">dalam perkara pidana  Pengadilan tidak dapat menjatuhkan hukuman yang isinya : &#8211; Menghukum terdakwa  untuk meninggalkan tanah terperkara.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 10-5-1972 No. 11 K/Kr/1971.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong> :  Suwe Karo2; Djedamin Karo2;</p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Prof. Sardjono S.H., 2. lndroharto S.H., 3. Sri Widoyati  Wiratmo Sukito S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272774"></a><a name="_Toc519296838"><span><!--[if !supportLists]-->27.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->II.1. Jenis pidana.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Hukuman tambahan yang dijatuhkan oleh Pengadilan  Negeri: “Menghukum atas tertuduh-tertuduh untuk meninggalkan hutan yang digarap  guna dihijaukan kembali” dan “Menghukum lagi atas tertuduh-tertuduh untuk  membayar kerugi­an Negara masing-masing besarnya 1/29 x Rp. <span>1.485.700,-”</span><em> </em>harus dibatalkan karena bertentangan  dengan <strong>pasal 10 K.U.H.P.</strong></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 13-8-1974 No. 61 K/Kr/1973.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Terima Pinem dkk (29 orang).</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Prof. Oemar Seno Adji S.H., 2. Hendrotomo S.H., 3.  Busthanul Arifin S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272775"></a><a name="_Toc519296839"><span><!--[if !supportLists]-->28.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->II.1. Jenis pidana.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Hakim Pidana tidak  berwemang menetapkan ganti rugi.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 6-6-1970 No. 54 K/Kr/1969.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Selamet Sembiring.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> :1. Prof. Subekti S.H., 2. D.H.Lumbanradja S.H., 3. Z. Asikin  Kusumah Atmadja S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272776"></a><a name="_Toc519296840"><span><!--[if !supportLists]-->29.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->II.1. Jenis pidana.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Hukuman percobaan hanya dapat diberikan dalam hal  dijatuhkan hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 17-10-1970 No. 52 K/Kr/1970. <span> </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Djai bin Murta.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Prof. R. Subekti S.H., 2. Sri Widoyati Wiratmo Sukito S.H.,  3. Busthanul Arifin S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272777"></a><a name="_Toc519296841"><span><!--[if !supportLists]-->30.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->II.1. Jenis pidana.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Keberatan yang diajukan oleh penuntut kasasi : &#8211;  bahwa Pengadilan dengan ponis pidana menentukan siapa yang berhak atas tanah  tersebut, sedang hal ini adalah wewenang Hakim Perdata; bahwa disini Hakirn  Pidana telah keliru menafsirkan hukuman tambahan yang dimaksudkan oleh pasal 14  <span>K.U.H.P.</span><strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Tidak dapat diterima, karena ketentuan yang  dimaksudkan itu adalah bukan hukuman tambahan, tetapi hukuman bersyarat dengan  syarat khusus Se­suai dengan <strong>pasal 14 c.  K.U.H.P.</strong></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><span>(Penuntut kasasi oleh Pengadilan Negeri  dijatuhi hukuman bersyarat dengan syarat khusus : &#8211; tertuduh harus mengembalikan  tanah tersebut kepada saksi);</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span>Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span> tgl. 25-2-1975 No. 66 K/Kr/1974. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Ludin Gultom; Rudolf  Sianturi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong> : 1. Hendrotomo  S.H., 2. Purwosumu S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272778"></a><a name="_Toc519296842"><span><!--[if !supportLists]-->31.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->II.1. Jenis pidana.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Bahwa dalam <strong>Pen. Pres. No. <em>5 </em>tahun 1959</strong> tidak disebutkan  hukum­an<strong> </strong>denda, tidaklah berarti  bahwa penambahan hukuman badan dengan hukuman denda tidak diperkenankan lagi,  karena Pen. Pres. tersebut hanya bermaksud mempertinggi ancaman hukuman badan  bagi semua tindak pidana ekonomi yang menghalangi program  Pemerintah.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 12-6-1964 No. 193 K/Kr/1964.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> :1. Gouw Wie Goan, II. Jo Kiem Seng.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272779"></a><a name="_Toc519296843"><span><!--[if !supportLists]-->32.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->II.1. Jenis pidana.</span></a></p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;">Dalam </span><span style="font-size:12pt;">pasal 6 b  Undang-undang Darurat No. 7/1955</span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> dicantumkan dengan tegas bahwa hukuman dapat berupa hukuman penjara dan hukuman  denda a­tau salah satu dari dua macam hukuman tersebut. (i.c.  PengadilanTinggi men­jatuhkan hukuman penjara).</span></h3>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 7-8-1971 No. 111 K/Kr/1970.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Bachsan Kaharudin Lubis.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> :1. Prof. R. Subekti Si!., 2. Sri Widoyati Wiratino Sukito S.H.,  3. Busthanul Arifin S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272780"></a><a name="_Toc519296844"><span><!--[if !supportLists]-->33.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->II.1. Jenis pidana.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Mobil</span><em> </em>yang dibeli oleh pemohon kasasi dengan  sejumlah uang yang diterimanya sebagai hasil dari tindak pidana yang  dipersalahkan padanya, dapat dikatakan diperoleh, meskipun secara tidak  langsung, dari kejahatan sebagai ditentukan dalam <strong>pasal 39  K.U.H.P.</strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 13-11-1962 No. 125 K/Kr/1960.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Mr. Lim Wam Too.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272781"></a><a name="_Toc519296845"><span><!--[if !supportLists]-->34.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->II.3. Hukuman bersyarat.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Adalah tidak tepat bila  lamanya terdakwa berada dalam tahanan turut diperhitungkan dalam hukuman  bersyarat.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 23-12-1970 No. 148 K/Kr/1969.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Soejatmo Winoto Bagoes Doekoeh.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Prof. R. Subekti S.H., 2. D.H. Lumbanradja S.H., 3.  Indroharto S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272782"></a><a name="_Toc519296846"><span><!--[if !supportLists]-->35.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->II.3. Pengurangan dengan masa tahanan</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong>Pasal 32 dan 33  K.U.H.P.</strong> tidak mewajibkan, tetapi hanya mewenangkan<strong> </strong>Pengadilan yang menjatuhkan hukuman  penjara kepada Terdakwa yang ditahan sementara untuk mengurangkan waktu tahanan  sementara itu dari hukuman.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 13-12-1960 No. 48 K/Kr/1960.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Tambatua Simbolon.</p>
<h2 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--></h2>
<h1><a name="_Toc519269887"></a><a name="_Toc519272783"></a><a name="_Toc519296847"><span><span>HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN,  MERINGANKAN,</span></span> </a><a name="_Toc519269888"></a><a name="_Toc519272784"><span><span>MEMBERATKAN PIDANA</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272785"></a><a name="_Toc519296848"><span><!--[if !supportLists]-->36.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Kekhilafan terdakwa mengenai  sifat melawan hukum dari pada perbuat­annya tidaklah menghilangkan  pertanggungan jawab kepidanaannya.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 1-3-1958 No. 263 K/Kr/1957.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Kristian alias Ompu Sitorpa Marga Siagian.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272786"></a><a name="_Toc519296849"><span><!--[if !supportLists]-->37.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Perbuatan penuntut kasasi menembak mati si korban  tidak dapat dianggap sebagai dilakukan demi pembelaan termaksud dalam <strong>pasal  49 K.U.H.P.</strong> karena menurut Mahkamah Agung tidak ada keseimbangan antara  serangan yang dilakukan oleh si korban dengan perbuatan penuntut  kasasi.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 9-2-1959 No. 193 K/Kr/1958.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Haji Hasjim bin Haji Derahman.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272787"></a><a name="_Toc519296850"><span><!--[if !supportLists]-->38.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Keberatan yang diajukan oleh  penuntut kasasi : &#8211; bahwa pelanggaran itu (mengangkut penumpang lebih dari  maximum) dikarenakan terpaksa dan terdorong oleh rasa pribadinya ya’ni ia  setelah mengangkut penumpang maximum yang terdiri dan orang-orang biasa Ia  membolehkan seorang anggota tentara naik, tentara mana toch tentara negerinya  yang ia kenal bertugas di daerah itu dan tentara itu juga tidak dipungut  bayaran.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Tidak dapat dibenarkan karena  keberatan tersebut bukanlah dorongan yang bersandar pada “rasa pribadi penuntut  kasasi” dan merupakan “paksaan” termaksud dalam pasal 48 K.U.H.P. sehingga  perbuatan penuntut kasasi tetap merupakan tindak pidana.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 30-5-1961 No. 121 K/Kr/1960.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Sae’oen bin Hoesen.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272788"></a><a name="_Toc519296851"><span><!--[if !supportLists]--><em>39.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span></em><!--[endif]-->III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana<em>.</em></span></a><em></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Suatu perintah dari Ketua Pengadilan Negeri kepada  Panitera mengenai hal yang terletak diluar lingkungan pekerjaannya sebagai  panitera, bukanlah perintah <span>yang  dimaksudkan dalam </span><strong>pasal 51  K.U.H.P.</strong> dan bagaimanapun juga penuntut <span>kasasi sebagai Panitera</span><strong> </strong>adalah satu-satunya yang bertanggung  jawab atas penggunaan uang kas Pengadilan Negeri tersebut.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 7-7-1964 No. 166 K/Kr/1963.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Boerhanoedin gelar Manah Soetan.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272789"></a><a name="_Toc519296852"><span><!--[if !supportLists]-->40.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Perintah </span><span style="font-family:Arial;">dari pimpinan R.M.S. kepada terdakwa tidak merupakan  suatu perintah jabatan yang dimaksudkan <span>oleh</span><strong> <span>pasal 51 K.U.H.P.</span> </strong><span>karena</span><strong> </strong>perintah menurut pasal ini <span>harus</span><strong> </strong>diberikan oleh pembesar yang berwenang  untuk <span>itu.</span><strong></strong></span></p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Putusan Mahkamah  Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> tgl.  9-2-1960 No. 181 K/Kr/1959.</span></h3>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong> :  Marikin (Marthen) Lukulima.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272790"></a><a name="_Toc519296853"><span><!--[if !supportLists]-->41.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Keberatan yang diajukan  penuntut kasasi : &#8211; bahwa penuntut kasasi tidak merasa bersalah karena sebagai  anggota Hansip ía hanya rnelakukan perintah dari <span>Pamong Desa;</span><strong></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Tidak dapat dibenarkan  karena perbuatan penganiayaan tidak tercakup dalam “perintah atasan”.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Dan keberatan yang  diajukan penuntut kasasi: &#8211; bahwa sebagai Ka­mituwo ia berwenang  memerintahkan untuk menjaga keamanan desa;</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Tidak dapat diterima  karena wewenang dan tanggung jawab Kamituwo tidaklah meliputi kewenangan  melakukan perbuatan-perbuatan penganiayaan.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 27-1-1971 No. 63 K/Kr/1970.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Moeslani dkk.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan susunan rnaielis :  1. Prof. R. Subekti S.H., 2. Busthanul Arifin S.H., 3. Sri Widoyati Wiratmo  Sukito S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272791"></a><a name="_Toc519296854"><span><!--[if !supportLists]-->42.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Dalam “noodtoestand” harus  dilihat adanya :</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;">1.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;">Pertentangan antara dua  kepentingan hukum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;">2.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;">Pertentangan antara  kepentingan hukum dan kewajiban.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:0;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;">3.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;">Pertentangan antara dua  kewajiban hukum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 27-7-1969 No. 117 K/Kr/1968. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Soetopo dan Soetedjo.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong> : 1. M.  Abdurrachman S.H., 2. Prof. Sardjono S.­H., 3. D.H. Lumbanradja  S.H.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272792"></a><a name="_Toc519296855"><span><!--[if !supportLists]-->43.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Keberatan yang diajukan penuntut kasasi : </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Bahwa tidak akan terjadi perbuatan pembacokan <span>itu apabila</span><strong> </strong>saksi <span>Ru’at</span><strong> </strong>tidak menyediakan diri untuk dicoba  (dibacok);</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Tidak dapat diterima,  karena ikut bersalahnya orang lain dalam suatu tindak pidana tidak menyebabkan  penuntut kasasi bebas dari kesalahan terhadap tindak pidana tersebut.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 8-1-1975 No. 105 K/Kr/1975.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Hadji Umar Said bin Rodiwongso.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Prof. Umar Seno Adji S.H., 2. D.H. Lumban­<span>radja S.H., 3. Hendrotomo S.H.</span><strong></strong></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272793"></a><a name="_Toc519296856"><span><!--[if !supportLists]-->44.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Pembunuhan yang dilakukan  untuk memenuhi hukum adat tidak merupakan hal yang membebaskan seperti yang  dimaksud dalam <strong>pasal 50 K.U.H.P.</strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 3-11-1971 No. 20 K/Kr/1970.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Masidin bin Sumpai.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Prof. R. Subekti S.H., 2. D.H. Lumbanradja S.H., 3. Z.  Asiskin Kusumah Atmadja.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272794"></a><a name="_Toc519296857"><span><!--[if !supportLists]-->45.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Kesanggupan penuntut kasasi  untuk membayar kembali uang yang dimaksudkan itu tidak menghilangkan sifat dapat  dihukum perbuatan yang telah dilakukannya.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 19-5-1959<em> </em>No. 47  <span>K/Kr/1959. </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span> : R. </span>Singgih  Prawirojudho.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272795"></a><a name="_Toc519296858"><span><!--[if !supportLists]-->46.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->III.1.Hal-hal yang menghapuskan pidana.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Penyelesaian sengketa rnengenai tanah yang  bersangkutan pada tanggal 17 Januari 1957 tidak meniadakan tindak pidana yang  dilakukan para tertuduh pada bulan April 1956 dan yang telah diadili pada  tanggal 18 Desember 1956.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 8-12-1956 No. 178<span> K/Kr/1956.</span><em> </em></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Kartodimedjo dkk.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272796"></a><a name="_Toc519296859"><span><!--[if !supportLists]-->47.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Pertimbangan Pengadilan  Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Bahwa tentang keadaan  darurat (noodtoestand) pada umumnya dapat disimpulkan bahwa ía adalah keadaan  yang merupakan salah satu bentuk dari pada “overmacht” yang umumnya didapati  dalam salah satu bentuk kejadi­<span>an</span><strong> </strong>seperti berikut</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-10mm;text-align:justify;margin:6pt 0 0 20mm;"><span style="font-family:Arial;">1.<span> </span>Dalam hal adanya  pertentangan antara dua kepentingan hukum (bij bot­sing van wee  rechtsbelangen).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-10mm;text-align:justify;margin:6pt 0 0 20mm;"><span style="font-family:Arial;">2.<span> </span>Dalam hal adanya  pertentangan antara kepentingan hukum dan <span>kewajiban</span><strong> </strong>hukum (bij botsing <span>van </span><strong><span> </span></strong>een rechtsbelang en een  rechtsplicht).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-10mm;text-align:justify;margin:6pt 0 0 20mm;"><span style="font-family:Arial;">3.<span> </span>Dalam hal adanya  pertentangan antara dua kewajiban hukum (bij botsing van twee  rechtsplichten).</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Bahwa dalam perkara ini  Pengadilan Tinggi tidak rnelihat adanya cukup alasan untuk memasukkan perbuatan  terdakwa II dalam salah satu bentuk keadaan darurat tersebut, sedangkan  rnengenai terdakwa I dapat disimpulkan bahwa terdapat petunjuk bahwa terdakwa I  tidak semata-rnata bertindak karena “perin­tah jabatan” yang diberikan oleh  terdakwa II kepadanya, tetapi selain itu telah ada persetujuan antara keduanya  untuk melakukan perbuatan tersebut;</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Bahwa oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri  mengenai terdakwa I dan II (yang telah melepaskan terdakwa I dan II dan segala  tuntutan karena adanya “perintah jabatan” dan “overmacht”) harus  dibatalkan.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 20-9-1967 No. 30 K/Kr/1967.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : 1. Sutomo bin Hadi Kusumo, 2. D. Suseno.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Surjadi S.H., 2. Subekti S.H., 3. M. Abdurrachman S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272797"></a><a name="_Toc519296860"><span><!--[if !supportLists]-->48.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->III.1. Hal-hal yang menghapuskan pidana.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Keberatan yang diajukan  penuntut kasasi: &#8211; bahwa ia menggunakan pistolnya itu karena dalam kebingungan  berhubung kena lemparan batu; lagi pula bila ia dalam keadaan sadar tak mungkin  ia hanya mengenai pinggang korban ……….;<span> </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Tidak dapat dibenarkan  karena hal itu tidak akan dapat merupakan alasan yang menghilangkan sifat  daripada tindak pidana yang bersangkutan; (penuntut kasasi dipersalahkan atas  kejahatan: “penganiayaan”).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 4-10-1967 No. 77  K/Kr/1965.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Malim Kesuh Karo Karo.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong> :1. Surjadi  S.H., 2. Subekti S.H., 3. M. Abdurrachman S.H.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272798"></a><a name="_Toc519296861"><span><!--[if !supportLists]-->49.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->III.2. Hal-hal yang meringankan pidana.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Menurut <strong>pasal 45 K.U.H.P.</strong><strong> </strong>Hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada  anak yang belum berumur 16 tahun yang melakukan suatu tindak  pidana.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 25-2-1958 No. 324 K/Kr/1957.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Kondrat Nadeak.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--> </span></p>
<h1><a name="_Toc519269889"></a><a name="_Toc519272799"></a><a name="_Toc519296862"><span><span>UNSUR-UNSUR TINDAK  PIDANA</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272800"></a><a name="_Toc519296863"><span><!--[if !supportLists]-->50.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IV.1.2.<span> </span>Kealpaan &#8211;  Kesengajaan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><span style="font-family:Arial;">Pasal <span>56</span><em> </em>K.U.H.P.</span></strong><span style="font-family:Arial;"> mensyaratkan bahwa harus ada kesengajaan untuk  membantu delik yang dituduhkan, sedangkan kesimpulan bahwa tertuduh harus  menduga atau mencurigai bahwa barang itu akan dikeluarkan dari daerah pabean  Indonesia; bersangkutan lebih dengan bentuk culpa dari pada dengan bentuk  dolus.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. <span>25-1-1975</span><em> </em>No. 25 K/Kr/1974.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Drs. Hadisapoetro.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>dengan</span><strong> <em><span>Susunan Majelis</span></em></strong><span> : 1.</span><strong> </strong>Prof. Oemar Seno Adji,S.H., 2. Kabul  Arifin <span>S.H.,</span><strong> </strong>3. Busthanul Arifin <span>S.H.</span><strong></strong></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272801"></a><a name="_Toc519296864"><span><!--[if !supportLists]-->51.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IV.2. Kesengajaan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Seseorang yang menggunakan <span>senjata tajam terhadap</span><strong> </strong>orang lain untuk membuktikan apakah  orang itu benar tidak mempan senjata tajam harus da­pat mempertimbangkan  (voorzien) <span>bahwa</span><strong> </strong>kemungkinan besar orang <span>itu</span><strong> </strong>sebagai manusia biasa benar-benar akan  terluka, sehingga ia harus dianggap mempunyai <span>niat (oogmerk)</span><strong> </strong>untuk melukai orang  tersebut.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong><span> tgl. 8-1-1975 No. 105  K/Kr/1975. </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span> : Hadji Umar Said bin  Rudiwongso.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong> : 1.  Prof. Umar Seno Adji S.H., 2. D.H. Lumbanradja S.H., 3. Hendrotomo S.H</span><strong>.</strong></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272802"></a><a name="_Toc519296865"><span><!--[if !supportLists]-->52.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IV.2. Kesengajaan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">“Lalai tidak menyelidiki  lebih dulu” daftar yang akan ditanda tangani </span><span style="font-family:Arial;">dalam perkara <span>ini tidak merupakan kesengajaan, sedang  kesengajaan itu me­rupakan unsur utama dari pidana  penggelapan</span></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong><span> tgl. 4-2-1976 No. 58  K/Kr/1974 </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span> : Suprapto  BA.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> :1. Hendrotomo S.H., 2. Palti Radja Siregar S.H., 3. Busthanul  Arifin S.H.,</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272803"></a><a name="_Toc519296866"><span><!--[if !supportLists]-->53.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IV.3. Melawan hukum.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Dalam setiap tindak pidana selalu ada unsur  “sifat melawan hukum” dari perbuatan yang dituduhkan walaupun dalam rumusan  delik tidak selalu dicantumkan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Walaupun rumusan delik  penadahan tidak mencantumkan unsur sifat melawan hukum, tetapi ini tidak berarti  bahwa perbuatan yang dituduhkan telah merupakan delik penadahan sekalipun sifat  melawan hukum tidak ada sama sekali.</span></p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Putusan Mahkamah  Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> tgl.  6-6-1970 No. 30 K/Kr/1969.</span></h3>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span> : Mohamad Mursjid bin  Dasu dan Mohamad Sjarif bin Ha­ji Kehan.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong> : 1.  Prof. R. Subekti S.H., 2. Prof. Sardjono S.H., 3. Busthanul Arifin  S.H.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272804"></a><a name="_Toc519296867"><span><!--[if !supportLists]-->54.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IV.3. Melawan hukum</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Meskipun yang dituduhkan  adalah suatu delik formil, namun Hakim secara rnaterieel harus memperhatikan  juga keadaan dari terdakwa atas dasar mana ía tak dapat dihukum (materieele  wederrechtelijkheid).</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 27-5-1972 No. 72 K/Kr/1970. <span> </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Mohamad Toha Iljas dan Wilson Hutauruk.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Prof. R.Sardjono S.H., 2. Busthanul Arifin <span>S.H., 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja  S.H.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272805"></a><a name="_Toc519296868"><span><!--[if !supportLists]-->55.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IV.3. Melawan hukum.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Pada umumnya suatu tindakan  dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum selain berdasarkan suatu ketentuan  perundang-undangan juga berdasarkan azas-azas hukum yang tidak tertulis dan  bersifat umum; sepertinya <span style="text-decoration:underline;">dalam perkara </span>ini faktor negara tidak  dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa sendiri tidak mendapat  untung.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 8-1-1966 No. 42 K/Kr/1965.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Macroes Effendi.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H., 2. Prof. R. Subekti S.H., 3.  Surjadi S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272806"></a><a name="_Toc519296869"><span><!--[if !supportLists]-->56.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IV.3. Melawan hukum.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Pertimbangan Pengadilan  Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Bahwa mungkin saja Pemerintah dalam  rnelakukan kebijaksanaan ekonomi­nya mengambil keputusan rnenciptakan suatu  sistim semacarn deterred pay­ment (khusus) akan tetapi secara hukum (pidana)  yang bertanggung jawab mengenai hal-hal itu adalah tetap pihak yang secara  materiil telah melakukan tindakan-tindakan tersebut, in casu  terdakwa.</span></p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Putusan Mahkamah  Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> tgl.  No. 15 K/Kr/l967.</span></h3>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span> : Teuku Jusuf Muda  Dalam.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong> :1.  Surjadi S.H., 2. Subekti S.H., 3. M. Abdurrachman <span>S.H</span><em>.</em></span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272807"></a><a name="_Toc519296870"><span><!--[if !supportLists]-->57.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IV.4. Kesalahan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Keberatan yang diajukan pemohon kasasi: bahwa ketidak  hati-hatian saksi I sangat relevant atas terjadinya kecelakaan  ini;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Tidak dapat diterima karena kesalahan pihak lain  tidak berarti menghi­langkan kesalahan terdakwa.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 19-5-1976 No. <span>54  K/Kr/1975.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Idris Gelar Sidi Maradjo.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Purwosunu S.H., 2. Kabul Arifin S.H., 3. Hendrotomo  S.H.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--></p>
<h1><a name="_Toc519269890"></a><a name="_Toc519272808"></a><a name="_Toc519296871"><span><span>PERCOBAAN, PENYERTAAN,  CONCURSUS</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272809"></a><a name="_Toc519296872"><span><!--[if !supportLists]-->58.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->V.1. Percobaan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Pertimbangan Pengadilan  Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Bahwa ternyata merica putih,  merica hitam,. karet sheet dan kopi Arabica tersebut masih ada dalam gudang P.T.  Megah di Jalan Sekip no.9 A Medan; diantaranya telah dimasukkan kedalam goni  bercampur dengan kopi Ro­busta;</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Bahwa dengan demikian, walaupun tertuduh-tertuduh  telah membuat surat instruksi kepada P.T. Lampong Veem untuk rnengangkut kopi  Robusta sesuai dengan izin ekspor code B.no. 12147, perbuatan tertuduh-tertuduh  baru berupa suatu perbuatan pendahuluan (voorbereidingshandeling) dari percobaan  mengekspor <span>keluar  Indonesia.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">(Menurut Jaksa Agung,  dengan sudah adanya “shipping instruction”, meskipun belum ada penyerahan  dokumen-dokurnen kepada pabean, perbuatan tertuduh-tertuduh sudah merupakan  permulaan pelaksanaan (“begin van uitvoering<span>”)</span><em>.</em></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 31-1-1968 No. 14 K/Kr/1967.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : 1. Merhat Tarigan, 2. Lie Wie Giok, 3. Kho A Tjong dkk.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Surjadi S.H., 2. Subekti S.H., 3. M. Abdurrachman S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272810"></a><a name="_Toc519296873"><span><!--[if !supportLists]-->59.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->V.2 Penyertaan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Keberatan yang diajukan  penuntut kasasi : &#8211; bahwa </span><span style="font-family:Arial;">dalam perkara  <span>ini pelaku utamanya tidak  diadili;</span></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Tidak dapat diterima, karena untuk memeriksa  perkara terdakwa Penga­dilan tidak perlu rnenunggu diajukannya terlebih  dahulu pelaku utama </span>dalam perkara<span> itu.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent3" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">(i.c. Terdakwa dipersalahkan  atas kejahatan “Sebagai Pegawai Negeri turut serta membujuk orang lain melakukan  penggelapan dalam jabatan”)</p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Putusan Mahkamah  Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> tgl. 22-11-1969 No. 7 K/Kr/1969.</span></h3>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Dalam  Perkara</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> : 1. Robinson Pinem, 2. Dj. Damanik, 3. Pangulu Siahaan.</span></h3>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Prof. R. Subekti S.H., 2. Prof. SardjonoS.H., 3. Z.A.  Kusumah Atmadja S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272811"></a><a name="_Toc519296874"><span><!--[if !supportLists]-->60.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->V.2. Penyertaan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent3" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Perbuatan  terdakwa II mengancam dengan pistol tidak memenuhi semua unsur dalam pasal 339  K.U.H.P. terdakwa I lah yang memukul si korban dengan sepotong besi yang  mengakibatkan rneninggalnya si korban.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Karena itu untuk terdakwa  II kwalifikasi yang tepat adalah turut mela­kukan tindak pidana (medeplegen)  sedangkan pembuat materiilnya ialah terdak­wa I.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 26-6-1971 No.  15/K/Kr/1970.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong> :  Uding alias Saeful Bachri bin Haji Nuria.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Prof. R. Sardjono S.H., 2. Indroharto S.H., 3. Asikin  Kusumah Atmadja S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272812"></a><a name="_Toc519296875"><span><!--[if !supportLists]-->61.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->V.2. Penyertaan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Keberatan yang diajukan dalam memori kasasi : &#8211;  bahwa kesalahan penuntut kasasi tidak terbukti karena kawan pelaku pencuri telah  meninggal dunia sehingga penuntut kasasi tidak dapat dinyatakan sebagai  “medepleger” dari orang mati;</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Tidak dapat dibenarkan, karena soal apakah  terdakwa bersama orang lain melakukan tindak pidana yang dituduhkan, harus  disandarkan pada saat</span> tindak pidana itu dilakukan dan apakah hal  termaksud di sidang dapat dibuk­tikan; bahwa kawan pesertanya kemudian  meninggal dunia tidak mempengaruhi hal tersebut.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 12-5-1959 No. 52 K/Kr/l959.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Setoe alias Sosetoe.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272813"></a><a name="_Toc519296876"><span><!--[if !supportLists]-->62.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->V.2. Penyertaan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Menyuruh melakukan (doen plegen)” suatu tindak  pidana, menurut ilmu hukum pidana syaratnya adalah, bahwa orang yang disuruh itu  menurut hukum pidana tidak dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya  sehingga oleh karenanya tidak dapat dihukum.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 1-12-1956 No. 137 K/Kr/1956.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Djohan marga Ginting Munthe; Anwar.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272814"></a><a name="_Toc519296877"><span><!--[if !supportLists]-->63.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->V.2<span> </span>Penyertaan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Pertimbangan Pengadilan  Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Untuk tertuduh IV sebutan  “memalsukan surat” lebih tepat diganti dengan istilah “memancing pembuatan surat  palsu” karena karya tertuduh IV dalam perkara ini ialah memberi  keterangan-keterangan atau bahan kepada tertuduh-tertuduh lainnya untuk membuat  surat palsu tersebut.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 11-9-1968 No. 114  K/Kr/1967.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : 1. Sinaga Siregar, 2. Partoanan Harahap, 3. Sjafwi  Da­tuk Penghulu Hakim, 4. Go Jouw Chong.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong> : 1. M.  Abdurrachman S.H.; 2. Sardjono S.H., 3. Busthanul Arifin  S.H.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272815"></a><a name="_Toc519296878"><span><!--[if !supportLists]-->64.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->V.4. Gabungan tindak-tindak pidana.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Dalam hal gabungan tindak  pidana mengenai beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh seorang terdakwa dan  diadili sekaligus, menurut <strong>pasal 70 K.U.­H.P.</strong> untuk tiap pelanggaran  harus diberi hukuman tersendiri.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. <span>11-1-1960 No.  26</span><strong> </strong>K/Kr/1958.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong> :  Achmad Tohir.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272816"></a><a name="_Toc519296879"><span><!--[if !supportLists]-->65.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->V.4. Gabungan pelanggaran dan kejahatan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Dalam hal ada gabungan  pelanggaran dan kejahatan maka untuk tiap pelanggaran dijatuhkan hukuman dengan  tidak dikurangi.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong><span> tgl. 29-5-1962 No. 178  K/Kr/1962. </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span> : Liem Swan  Than.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272817"></a><a name="_Toc519296880"><span><!--[if !supportLists]-->66.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->V.4. Perbuatan lanjutan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Penghinaan-penghinaan  ringan yang dilakukan terhadap <span>5  orang</span> pada hari-hari yang berlainan tidak mungkin berdasar satu keputusan  kehendak (wilsbesluit), maka tidak dapat dipandang sebagai satu perbuatan dan  tidak dapat atas kesemua perkaranya diberikan satu  putusan.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 5-3-1963 No. 162 K/Kr/1962.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Ny. Etty Achmad Sanubari.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272818"></a><a name="_Toc519296881"><span><!--[if !supportLists]-->67.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->V.4. Perbuatan Ianjutan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Soal perbuatan  lanjutan(”voortgezette handeling”) hanya mengenai soal penjatuhan hukuman  (straftoemeting) dan tidak mengenai pembebasan dari  tuntutan;</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Maka keberatan yang diajukan penuntut kasasi,  bahwa perbuatan yang dituduhkan kepadanya <strong><em>Dalam Perkara</em></strong> ini  (perkara tanah G.G. di desa Sedati) merupakan suatu perbuatan lanjutan  (“voortgezette handeling”) dengan perbuatannya </span>dalam perkara <span>tanah G.G. di desa Tambak Cemadi, sedang  untuk itu ia telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Sidoardjo tanggal 6  Maret 1962, tidak dapat dibenarkan.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong><span> tgl. 28-4-1964 No. 156  K/Kr/1963. </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span> : M.  Supardiman.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272819"></a><a name="_Toc519296882"><span><!--[if !supportLists]-->68.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->V.4. Omissie-delict.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Perbuatan yang dituduhkan pada penuntut  kasasi, ialah tidak melaporkan pendirian perusahaan kepada Jawatan Perburuhan,  merupakan suatu omissie-delict yang berlaku terus menerus dan dapat dituntut  setiap waktu, sedang daluwarsa hanya bisa terjadi setelah ia berhenti sebagai  Notaris.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong><span> tgl. 24-8-1965 No. 173  K/Kr/1963. </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span> : Anwar  Mahajudin.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272820"></a><a name="_Toc519296883"><span><!--[if !supportLists]-->69.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->V.4. Delik aduan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Keberatan yang diajukan pemohon kasasi bahwa perkara  ini termasuk “delik aduan yang absolut” maka harus ada pengaduan dari yang  terhina dan dalam surat pengaduan harus ada kata-kata permintaan agar peristiwa  itu di­tuntut.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Tidak dapat diterima,  karena klachtdelict tidak terikat pada bentuk yang tertentu (vormvrij).</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 3-2-1972 No. 76 K/Kr/1969.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> :1. Baharmin Harefa, 2. Muhamad Nasir Hidayat Harefa.,</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Prof. Soebekti S.H., 2. Sri Widojati Soekito S.H., 3. Z.A.  Kusumah Atmadja S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272821"></a><a name="_Toc519296884"><span><!--[if !supportLists]-->70.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->V.4. Tempo mengajukan delik aduan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Dalam delik aduan, tempo  yang dimaksud dalam </span><strong><span style="font-family:Arial;">pasal 74 ayat 1 K.U.H.P.</span></strong><span style="font-family:Arial;"> dihitung sejak yang  berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan, bukan sejak ía mengetahui  benar /tidaknya perbuatan yang dilakukan.</span></p>
<h4 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:Arial;"> tgl. 15-2-1969 No. 57 K/Kr/1968.</span></h4>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span> : Kang Lip  Tang.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong> : 1. M.  Abdurrachman S.H., 2. Prof. R.Sardjono S.H., 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja  S.H.</span></p>
<h2 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--></h2>
<h1><a name="_Toc519269891"></a><a name="_Toc519272822"></a><a name="_Toc519296885"><span><span>HAPUSNYA KEWENANGAN  MENUNTUT</span></span></a></h1>
<h1><a name="_Toc519269892"></a><a name="_Toc519272823"></a><a name="_Toc519296886"><span><span>DAN MENJALANKAN  PIDANA</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272824"></a><a name="_Toc519296887"><span><!--[if !supportLists]-->71.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->VI.1. Gugurnya hak untuk menuntut hukuman.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Karena ternyata  tertuduh/penuntut kasasi telah meninggal dunia, oleh Mahkamah Agung diputuskan  Menyatakan gugur hak tuntutan hukum terhadap perbuatan-perbuatan yang dituduhkan  penuntut kasasi.</p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Putusan Mahkamah  Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> tgl.  30 – 9 -1975 No. 18 K/Kr/1975.</span></h3>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong> :1. Thomas Lamadlauw, II. Bos Katili. III. Junus Hamid. dkk.</p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;">Dengan </span><em><span style="font-size:12pt;">Susunan  Majelis</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> : 1.  Purwosunu S.H., 2. Kabul Arifin S.H., 3. Pal­ti Radja Siregar  S.H.</span></h3>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272825"></a><a name="_Toc519296888"><span><!--[if !supportLists]-->72.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->VI.1. Hapusnya kewenangan penuntutan pidana.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Menurut pasal <strong>78 ayat 1 sub 2 K.U.H.P.</strong>,  perkara “penghinaan ringan” adalah suatu kejahatan dan dengan demikian baru  kedaluwarsa setelah lewat waktu enam tahun.</span></p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Putusan Mahkamah  Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> tgl.  1-2-1958 No. 269<span> K/Kr/1957</span><em>.</em></span></h3>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong> :  Soetomo<strong>.</strong></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272826"></a><a name="_Toc519296889"><span><!--[if !supportLists]-->73.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->VI.1. Hapusnya kewenangan penuntutan pidana.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Keberatan yang dajukan penuntut kasasi bahwa  Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan bahwa penuntut kasasi dengan saksi  telah mengadakan perdamaian dengan jalan mengganti kerugian saksi, dan setelah  perdamaian saksi tidak lagi menuntut penuntut kasasi;</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Tidak dapat diterima,  karena perdamaian tidak dapat menghapuskan penuntutan atas suatu perkara dan  delik ini bukan delik aduan sehingga pengaduan dari saksi tidak diperlukan.</p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Putusan Mahkamah  Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> tgl.  20-9-1972 No. 97 K/Kr/1971.</span></h3>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Dalam  Perkara</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> :  Riduan Dalimunthe.</span></h3>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> :1. Prof. Sardjono S.H., 2. Busthanul Arifin S.H., 3. Sri  Widojati Wiratmo Soekito S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272827"></a><a name="_Toc519296890"><span><!--[if !supportLists]-->74.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->VI.1. Hapusnya kewenangan penuntutan pidana.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Karena hak untuk menuntut hukuman gugur,  permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa yang tertuduhnya meninggal dunia,  harus dinyatakan tidak dapat diterima.</span></p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Putusan Mahkamah  Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> tgl.  19-11-1974 No. 29 K/Kr/1974.</span></h3>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span> : Tengku Muhamad Ali  Pijeng.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><span>dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong> : 1.  Prof. Oemar</span> Seno Adji A.H., 2. Palti Radja Siregar S.H., 3. Busthanul  Arifin S.H.</p>
<h2 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-weight:normal;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--> </span></h2>
<h1><a name="_Toc519269893"></a><a name="_Toc519272828"></a><a name="_Toc519296891"><span><span><span>TINDAK PIDANA</span></span></span></a><span><span><span><span style="font-weight:normal;"> </span>TERHADAP NEGARA</span></span></span></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272829"></a><a name="_Toc519296892"><span><!--[if !supportLists]-->75.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->VII.5. Tindak pidana terhadap Kepala Negara.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Keberatan yang diajukan  penuntut kasasi: &#8211; bahwa fakta “dimuka umum” tidak terdapat dalam perkara  ini.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Tidak dapat dibenarkan : &#8211; karena pernyataan  seperti halnya <strong><em>Dalam Perkara</em></strong> ini, tidak perlu dinyatakan dirnuka  umum.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>(penuntut kasasi telah dipersalahkan atas  kejahatan : &#8211; “Penghinaan dengan sengaja terhadap  Presiden”).</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong><span> tgl. 28-12-1965 No. 26  K/Kr/1965.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span> :  Tupak.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong> : 1. Dr.  Wirjono Prodjodikoro S.H., 2. Sutan Abdul Hakim S.H., 3. M. Abdurrachman  S.H.</span></p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-size:12pt;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--> </span></h3>
<h1><a name="_Toc519269894"></a><a name="_Toc519272830"></a><a name="_Toc519296893"><span><span>TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KETERTIBAN  UMUM</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272831"></a><a name="_Toc519296894"><span><!--[if !supportLists]-->76.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->VIII.3. Tindakan-tindakan yang membahayakan jiwa  orang.</span></a></p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;">Pertimbangan  Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung</span></h3>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>“Openlijk” dalam naskah asli pasal 170  Wetboek van Strafrecht lebih tepat diterjemahkan “secara terang-terangan”,  istilah mana mempunyai arti yang berlainan dengan “openbaar” atau “dimuka  umum”.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">“Secara terangan-terangan”  berarti tidak secara bersembunyi jadi tidak perlu “dimuka umum”, cukup apabila  tidak diperdulikan apa ada kemungkinan orang lain dapat rnelihatnya.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 17-3-1976 No. 10 K/Kr/1975. <span> </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : 1. Fausi bin Abdullah; 2. Achmad Rozali; 3. Idris bin Ismail;  4. Ansoti bin Abd. Rachman.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> 1. Hendrotomo S.H., 2. Purwosunu SH., 3. Palti Radja Siregar  S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272832"></a><a name="_Toc519296895"><span><!--[if !supportLists]-->77.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->VIII .9. Penghinaan terhadap suatu golongan penduduk  Indonesia.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Keberatan yang diajukan dalam memori kasasi; &#8211; bahwa  ia tidak dapat dipersalahkan atas <strong>pasal 156 K.U.H.P.</strong> karena para guru  sekolah Pesantren dan para anggauta pengurus langgar di kampung Kepugeran tidak  merupakan “groep van bevolking”.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Tidak dapat dibenarkan  karena para guru dan pangurus langgar tersebut adalah penganut Agama Islam  semuanya, yang dapat dikatakan merupakan suatu golongan penduduk berdasar atas  Agama yang dipeluknya.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 20-11-1962 No. 86 K/Kr/1962.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Subrata sebenarnya Sastrasubrata bin Sumarta.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272833"></a><a name="_Toc519296896"><span><!--[if !supportLists]-->78.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->VIII.9. Penghinaan terhadap suatu golongan penduduk.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Mengingat Golkar telah diberikan hak-hak dan  kewajiban-kewajiban ter­tentu oleh Undang-undang Pemilihan Umum dan  Peraturan-peraturan pelaksanaan­nya, Golkar bergerak dalam kehidupan ketata  negaraan kita, sehingga dapatlah Golkar disamakan dengan golongan penduduk dalam  arti </span><strong>pasal <span>156 </span>K.U.H.P.</strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong><span> tgl. 17-10-1973 No. 99  K/Kr/1971. </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span> : Subli bin Haji  Dardjat.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>dengan susunan majeIis: 1. <span>Prof</span><em>. </em>Subekti S.H., 2. Busthanul Arifin  S.H., 3. Indroharto S.H.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272834"></a><a name="_Toc519296897"><span><!--[if !supportLists]-->79.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->VIII.9. Pawai tanpa izin.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Berlakunya <strong>pasal 510 K.U.H.P.</strong> tidak tergantung  pada keadaan Staat van Oorlog en Beleg:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Untuk mengadakan pawai di jalan umum diperlukan izin  dari yang ber­wajib dan tidak cukup dengan pemberitahuan saja kepada  Polisi.</span></p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Putusan Mahkamah  Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> tgl.  25-1-1957 No. 73 K/Kr/1956.</span></h3>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong> :<span> </span>Soenarno.<strong></strong></p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--></h3>
<h1><a name="_Toc519269895"></a><a name="_Toc519272835"></a><a name="_Toc519296898"><span><span>TINDAK PIDANA TERHADAP ALAT  NEGARA/PENGUASA</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272836"></a><a name="_Toc519296899"><span><!--[if !supportLists]-->80.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IX.1. Penyuapan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Tidaklah menjadl persoalan apakah niat penuntut  kasasi tercapai atau tidak akan tetapi cukuplah bahwa penuntut kasasi bermaksud  dengan pemberiannya memperoleh pelayanan yang berlawanan dengan kewajiban saksi  Se­bagai pegawai negeri.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Lagi pula pemberian itu  tidak perlu diadakan diwaktu pegawai yang bersangkutan melakukan dinasnya,  melainkan dapat juga diadakan di rumah sebagai kenalan.</p>
<h4 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:Arial;"> tgl. 3-8-1963 No. 39 K/Kr/1963.</span></h4>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong> :  Ting An Bing.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272837"></a><a name="_Toc519296900"><span><!--[if !supportLists]-->81.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IX.1. Penyuapan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong>Pasal 209 K.U.H.P.</strong><span> tidak mensyaratkan bahwa pemberian itu  diterima dan maksud dari pada pasal 209 K.U.H.P. ialah untuk menetapkan sebagai  suatu kejahatan tersendiri suatu percobaan yang dapat dihukum untuk  menyuap.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong><span> tgl. 22-6-1956 No. 145  K/Kr/1955. </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span> : Tan Su  Lam.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272838"></a><a name="_Toc519296901"><span><!--[if !supportLists]-->82.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IX.5. Penghasutan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Tulisan-tulisan yang  rnenguraikan cara-cara</span><strong><span style="font-family:Arial;"> </span></strong><span style="font-family:Arial;">rnemperjuangkan sesuatu melalui Pengadilan Negeri  dengan bantuan advocaat (i.c. supaya rakyat petani dapat kembali menduduki dan  menguasai tanahnya masing-masing), yang merupakan penjelasan dari pokok-pokok  yang diperjuangkan, bukanlah merupakan hasutan.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span>Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span> tgl. 1-8-1973 No. 92 K/Kr/1971. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Muslim Siregar.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><span>dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong> : 1. Prof.  R. Subekti S.H., 2. D.H. Lumbanradja S.H., 3. Busthanul Arifin  S.H.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272839"></a><a name="_Toc519296902"><span><!--[if !supportLists]-->83.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IX.5. Pernyataan perasaan-perasaan yang memenuhi, membenci,  atau menghina Pemerintah.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Pasal 18, 19 Undang-undang  Dasar Sementara menjamin kebebasan<span> </span>mem­punyai dan  rnengeluarkan pendapat, akan tetapi dengan sendirinya asal didalam mengeluarkan  pendapat itu orang tidak melanggar undang-undang; maka pasal 18, 19  Undang-undang Dasar Sementara berlaku bersama-sama dengan <strong>pasal 154  K.U.H.P.</strong>; lagi pula berdasarkan pasal 95 Undang-undang Dasar Sementara,  undang-undang tidak boleh diganggu gugat.</p>
<h4 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:Arial;"> tgl. 23-1-1956 No. 52 K/Kr/1955.</span></h4>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272840"></a><a name="_Toc519296903"><span><!--[if !supportLists]-->84.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IX.5.<span> </span>Pernyataan perasaan-perasaan yang memusuhi, membenci atau<span> </span>meng­hina  Pemerintah.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Keberatan yang diajukan  oleh penuntut kasasi : &#8211; bahwa pengecoran uang logam tersebut tidak membawa  cemar Negara R.I. dan tidak bermaksud<span> </span>menye­rang  nama baik/kehormatan Pemerintah R.I.; dan oleh karena uang logam ter­sebut,  sudah tidak digunakan lagi sebagai alat pembayaran;</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Dapat diterima, karena  Sejajar dengan pendapat Mahkamah Agung dalam perkara No. 27 <span>K/Kr/1956 yang</span> antara lain menyatakan  bahwa ucapan seseorang bahwa wang Indonesia bagi orang tersebut adalah sebagai  sampah saja, oleh Mahkamah Agung dipertimbangkan sebagai tidak mengandung  perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pernerintah Indonesia,  maka dalam perkara ini perbuatan mengecor uang logam Republik Indonesia berupa  wang 1/10, ¼ dan ½ rupiah dan dijadikan alat-alat onderdiil mobil, menurut  pendapat Mahkamah Agung juga tidak mengandung perasaan permusuhan,  keben­cian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia. Dengan demikian  perbuatan mengecor uang logam dalam perkara ini bukan merupakan kejahatan maupun  pelanggaran.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 17-3-1976 No. 3 K/Kr/1975.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Kho Tjin Lien.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> 1. Hendrotomo S.H., 2. R. Purwoto S. Ganda Subroto S.H., 3.  Purwosunu S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272841"></a><a name="_Toc519296904"><span><!--[if !supportLists]-->85.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IX.5. Penghinaan terhadap penguasa.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Hakim dan Jaksa termasuk  dalam pengertian kekuasaan yang ada dalam<strong> </strong>Negara Republik Indonesia termaksud  dalam pasal 207 K.U.H.P.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 1-9-1964 No. 10 K/Kr/1964.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Gandut bin Djang Alang.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272842"></a><a name="_Toc519296905"><span><!--[if !supportLists]-->86.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IX.5. Penghinaan terhadap penguasa.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Menurut pasal 142 U.U.D.S. segala  peraturan</span> undang-undang yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950 tetap  berlaku sebagai peraturan Republik <span>Indonesia selama tidak dicabut oleh  undang-undang atas kuasa Undang-undang Dasar tersebut dan karena sampai sekarang  pasal 2G7 K.U.H.P. belum dicabut, maka masih berlakulah pasal itu; karena  Undang-undang No. 1 tahun 1946 menurut pasal 17 berlaku untuk Jawa dan Madura,  maka pasal 207 K.U.H.P. menurut pasal 8 No 38 undang-undang tersebut juga telah  diubah.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong><span> tgl. 21-11-1958 No. 160  K/Kr/1958.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272843"></a><a name="_Toc519296906"><span><!--[if !supportLists]-->87.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IX.5. Penghinaan terhadap penguasa.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Kata-kata terdakwa “kalau demikian halnya,  Pemerintah Daerah menyeleweng, Pemerintah Daerah memberontak dan kejam” oleh  Pengadilan Tinggi telah secara tepat dianggap mempunyai unsur kesengajaan  menghina.</span></p>
<h4 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:Arial;"> tgl. 23-4-1963 No. K/Kr/1963.</span></h4>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span>: MS.Wacbidin Basjarahil  alias H.Moechsin Wachidin.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272844"></a><a name="_Toc519296907"><span><!--[if !supportLists]-->88.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IX.5. Penghinaan kepada badan kekuasaan negara.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Penghinaan secara pribadi  kepada pegawai negeri waktu sedang menjalankan jabatan dengan syah adalah  merupakan penghinaan kepada suatu badan kekuasaan negara.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 11-3-1970 No. 121  K/Kr/1968.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Thomas Abraham Sugeba.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong> :1. Prof.  R.Subekti S.H., <em>2, </em>D.H.Lumbanradja  <span>SH</span><em>. </em>3. Z. Asikin Kusumah Atmadja  S.H.</span></p>
<h2 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--></h2>
<h1><a name="_Toc519269896"></a><a name="_Toc519272845"></a><a name="_Toc519296908"><span><span>TINDAK PIDANA </span></span></a><span><span><span><span>PEMALSUAN</span></span></span></span></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272846"></a><a name="_Toc519296909"><span><!--[if !supportLists]-->89.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->X.1. Sumpah palsu.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Kewajiban yang dibebankan kepada Hakim oleh  pasal 283 H.I.R. tidak merupakan unsur dari tindak pidana yang dimaksudkan oleh </span><strong>pasal 242  K.U.H.P.</strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong><span> tgl. 10-7-1962 No. 189  K/Kr/1961. </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span> : Kasan  Mimbar.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272847"></a><a name="_Toc519296910"><span><!--[if !supportLists]-->90.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->X.4. Surat palsu.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Yang dimaksudkan dengan “menyuruh membuat palsu”  dalam <strong>pasal 263 K.U.H.P. </strong>ialah menyuruh membuat surat yang isinya  bertentangan dengan kebenaran.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong><span> tgl. 28-4-1964 No.  134/Kr/1963. </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span> : Raden  Soedarno;</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272848"></a><a name="_Toc519296911"><span><!--[if !supportLists]-->91.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->X.4. Surat palsu.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang  dibenarkan Mahkamah Agung; </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Sebutan “memalsukan surat” adalah kurang  tepat; yang lebih tepat ialah : “membuat surat palsu”.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong><span> tgl. 11-9-1968 No. 114  K/Kr/1967. </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span> : 1. Singa Siregar, 2.  Partoanan Harahap, 3. Sjafwi Datuk Penghulu Hakim, 4. Go Jouw  Chong.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong> 1. M.  Abdurrachman S.H., 2. Sardjono SH. 3. Busthanul Arifin  S.H.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272849"></a><a name="_Toc519296912"><span><!--[if !supportLists]-->92.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->X.4. Pemalsuan surat.</span></a></p>
<h4 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:Arial;">Pertimbangan  Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :</span></h4>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Mengisi blanco kwitansi  tidak mempunyai unsur melawan hukum sepanjang pengisiannya tidak bertentangan  dengan maksud dari penandatangan untuk apa kwitansi itu ditanda tanganinya.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">i.c.<span> </span>tertuduh dipersalahkan  melakukan “pemalsuan surat”, karena ia telah mengisi kwitansi yang bersangkutan  dengan kata-kata “persekot dari harga rumah Jalan Botelempangan No. 14”, padahal  terbukti antara tertuduh dan penanda tangan kwitansi hanya ada perjanjian pinjam  meminjam uang Rp. 100.000,-</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 5-6-1975 No. 40 K/Kr/1973.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Abdul Hafid Tumpa.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Prof. Umar Seno Adji S.H., 2. Hendroto­mo S.H., 3.  Busthanul Arifin S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272850"></a><a name="_Toc519296913"><span><!--[if !supportLists]-->93.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->X.4. Pemalsuan surat.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Karena <strong>pasal 263  K.U.H.P.</strong> merumuskan “dapat mendatangkan kerugian pada orang lain” maka  kerugian tidak perlu nyata-nyata ada.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. <span>15-5-1975</span><em> </em>No. 88 K/Kr/1974.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Soeharto bin H. Noerhadi.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Palti R. Siregar S.H., 2. Hendrotomo S.H., 3. Busthanul  Arifin S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272851"></a><a name="_Toc519296914"><span><!--[if !supportLists]-->94.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->X.4. Pemalsuan surat.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Kerugian yang mungkin  ditimbulkan oleh pemalsuan surat berdasarkan <strong>pasal 263 K.U.H.P.</strong> tidak  harus berupa kerugian materiil, dapat juga berupa kerugian terhadap kepentingan  masyarakat sepertinya dalam hal penggunaan surat yang dipalsukan itu dapat  menyulitkan pengusutan suatu perkara.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. <span>29-5-1965</span><em> </em>No. 10 K/Kr/1965.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong> :  Teuku Abdul Said.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272852"></a><a name="_Toc519296915"><span><!--[if !supportLists]-->95.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->X.4. Pemalsuan surat.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Bahwa surat dibuat atas  permintaan yang berkepentingan dengan penuh kepercayaan terhadap pemakainya,  tidaklah menghilangkan sifat perbuatan itu scbagai pembuatan surat palsu  termasuk dalam <strong>pasal 263 K.U.H.P.</strong> atau membebaskan pernbuatnya dari  kesalahan atau penghukuman.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. <span>29-5-1965</span><em> </em>No. 10 K/Kr/1965.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Teuku Abdul Said.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272853"></a><a name="_Toc519296916"><span><!--[if !supportLists]-->96.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->X.4. Pemalsuan surat.</span></a></p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-size:12pt;">Menurut pasal 263  K.U.H.P.</span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> juga  dapat dihukum membuat surat yang diperuntukan bagi pembuktian suatu hal; seperti  Dalam Perkara ini, membuat surat guna pembuktian bahwa 10 orang guru sejak 1  Januari 1953 disamping tugasnya pada pagi hari juga memberi pelajaran pada waktu  petang hari di seko­lah rakyat dan masing-masing berhak menerima honorarium  Rp.250,- tiap-tiap bulan; pada hal 10 orang guru tersebut tidak memberikan  pelajaran pada waktu petang hari dan juga tidak pernah mendapat perintah semacam  itu dari terdakwa.</span></h3>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 7-5-1958 No. 194 K/Kr/1957.<em> </em></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Soekiran alias Dibjosoemartojo.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272854"></a><a name="_Toc519296917"><span><!--[if !supportLists]-->97.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->X.4. Pemalsuan surat.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Dalam hal pemalsuan surat  izin perumahan, yang dapat dirugikan adalah yang mempunyai izin yang syah dan  semua orang yang mungkin dapat rnenempati rumah itu dengan mernpergunakan  prosedur yang normal.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 7 &#8211; 1 &#8211; 1964 No. 129 K/Kr/1963.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Tjhay Touw Siong.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272855"></a><a name="_Toc519296918"><span><!--[if !supportLists]-->98.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->X.4. Pemalsuan surat.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Keberatan yang yang  diajukan penuntut kasai : bahwa apa yang dilakukannya tidak merugikan Negara dan  juga tidak menguntungkan dia sendiri.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Tidak dapat diterima  karena hal-hal tersebut tidak merupakan unsur dari tindak pidana yang  dipersalahkan kepadanya <strong>(pasal 269 ayat 1 K.U.H.P.)</strong>.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 31 &#8211; 3 &#8211; 1971 No. 74 K/Kr/1970.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : A. Rachman al Amantjik bin M. idris.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3.  Indroharto S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272856"></a><a name="_Toc519296919"><span><!--[if !supportLists]-->99.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->X.4. Pemalsuan surat.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Keberatan yang diajukan  oleh penuntut kasasi bahwa surat resep tidak rnenimbulkan hak sehingga tidak  termasuk dalam <strong>pasal 263 K.U.H.P</strong>.;</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Tidak dapat dibenarkan,  karena sebuah resep memanglah menimbulkan hak untuk membeli chat-chat yang  tercantum dalam resep yang bersangkutan, sehingga harus dianggap sebagai suatu  surat bukti dalam arti kata menurut pasal 263 K.U.H.P.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgi. 6 &#8211; <em>5 </em>- 1967 No.  146 K/Kr/1966.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: R. Tumenggung Soehadi Prijonegoro.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Surjadi S.H.; 2. Subekti S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272857"></a><a name="_Toc519296920"><span><!--[if !supportLists]-->100.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->X.4.  Pemalsuan surat.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Keberatan yang diajukan  penuntut kasasi: &#8211; bahwa dia tidak termaksud untuk melakukan kejahatan seperti  dimaksud dalam <strong>pasal 263 K.U.H.P.</strong> karena terjadinya jual beli itu tidak  menguntungkan dirinya sesenpun.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Tidak dapat dibenarkan  karena hal itu bukan merupakan syarat “pemalsuan surat” menurut pasal 263  K.U.H.P. melainkan cukuplah, bahwa perbuatan pemalsuan yang bersangkutan dapat  menimbulkan suatu kerugian.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 15 &#8211; 11 &#8211; 1967 No. 62 K/Kr/1967.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Bahrunsyah, Muhamad Zein bin Udin.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Surjadi S.H.; 2. Subekti S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--> </span></p>
<h1><a name="_Toc519269897"></a><a name="_Toc519272858"></a><a name="_Toc519296921"><span><span>TINDAK PIDANA TERHADAP  KESUSILAAN</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272859"></a><a name="_Toc519296922"><span><!--[if !supportLists]-->101.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XI.1.  Perzinahan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong>Pasal 284 K.U.H.P.</strong><span> merupakan “absoluut klachtdelict” sehingga  pengaduan terhadap Ielaki yang melakukan perzinahan merupakan juga pengaduan  terhadap isteri yang berzinah, sedang Jaksa berwenang untuk atas azas  opportuniteit hanya mengadakan penuntutan terhadap salah seorang dari  mereka.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong><span> tgl. 19 &#8211; 3 &#8211; <span>1955 </span>No. 52 K/Kr/1953. </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span> : Harangan  SiIalahi.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. Mr.  R.S. kartanegara; 2. Mr. R. Soerjotjokro; 3. Mr. Sutan Abdul  Hakim.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272860"></a><a name="_Toc519296923"><span><!--[if !supportLists]-->102.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XI.3.  Pornografi.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Kejahatan yang dimaksudkan  oleh <strong>pasal 282 K.U.H.P.</strong> tidak mengandung unsur “melanggar  kesusilaan”.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 9-2 &#8211; 1959 No. 203 K/Kr/1958.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Asani bin Haji Sulaiman.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272861"></a><a name="_Toc519296924"><span><!--[if !supportLists]-->103.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XI.3.  Pornografi.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Kwalifiksi tindak pidana yang  oleh Pengadilan Tinggi dirumuskan sebagai “Mempertunjukkn kepada umum  gambar/film yang dikenalnya melanggar kesusiIaan” diperbaiki sehingga  menjadi:</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">“Mempertunjukkan secara  terang-terangan gambar/film yang dikenalnya melanggar kesusilaan”.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 8 &#8211; 1 &#8211; 1975 No. 52 K/Kr/1973.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : 1. haji Hamin Drachman; 2. Hans Handoko, alias Tjio; 3.  Mansjur.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> :1. Prof. Oemar Seno Adji S.H.; 2. Kabul Arifin S.H.; 3.  Busthanul Arifin S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272862"></a><a name="_Toc519296925"><span><!--[if !supportLists]-->104.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XI.  Perjudian.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Permainan “lotre buntut”  harus dipandang sebagai judi yang memenuhi syarat-syarat <strong>pasal 3</strong><strong>03 ayat 3 K.U.H.P.</strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 8 &#8211; 1 &#8211; 1975 No. 130 K/Kr/1972.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Eddy.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Prof. Oemar Seno Adji S.H.; 2. R.Z. Asikin Kusumaatmadja  S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272863"></a><a name="_Toc519296926"><span><!--[if !supportLists]-->105.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XI.10.  Penganiayaan hewan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Sepanjang pengetahuan Mahkamah Agung tidak  dikenal hukum adat di Tapanuli yang menentukan bahwa apabila seekor babi dari  lain kampung merusak tanaman, babi ini dapat dibunuh; maka perbuatan terdakwa  tetap merupa­kan pelanggaran </span><strong>pasal 302 K.U.H.P.</strong><span> jo P.P.P.U. No. 18 tahun  1960.</span></p>
<h4 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:Arial;"> tgl. 27-9-1961 No. 64 K/Kr/1961.</span></h4>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span> : Sappe  Taringan.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272864"></a><a name="_Toc519296927"><span><!--[if !supportLists]-->106.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XI.11.  Perkawinan terlarang.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Perbuatan penuntut kasasi,  yang dituduh melanggar <strong>pasal 279 ayat 1 ke 2 K.U.H.P.</strong> tidak merupakan  kejahatan ataupun pelanggaran, karena pada umurnnya menurut hukum adat yang  berlaku diseluruh Indonesia khususnya diluar daerah berlakunya H.O.C.I. tidak  ada larangan bagi laki-laki untuk kawin dengan lebih dari seorang perempuan dan  peristiwa yang menjadi perkara ini terjadi sebelum berlakunya Undang2 No.  1/1974. (Undang2 Pokok Perkawinan).</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. <span>6-5-1975</span><em> </em>No. 90 K/Kr/1974.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : EIly Gomer Binti.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272865"></a><a name="_Toc519296928"><span><!--[if !supportLists]-->107.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XI.11.  Perkawinan terlarang.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Adalah layak bila para  pemohon kasasi percaya saja kepada dan menganggap syah putusan Pengadilan Agama  R.I. di Lubuk Linggau yang berisi pence­raian pemohon kasasi I dengan  suaminya Ali Setam bin Pagam; dan seandainya berdirinya Pengadilan Agama itu  secara tidak syah, kekeliruan anggapan para pemohon kasasi ini merupakan suatu  kekeliruan yang dapat dimaafkan (yen. schoonbare dwaling).</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Maka pemohon kasasi yang  telah melangsungkan perkawinan dengan berpegangan pada putusan Pengadilan Agama  tersebut tidaklah dapat dianggap terbukti telah melakukan perkawinan sedang  diketahui bahwa perkawinannya yang ada menjadi halangan yang syah baginya untuk  kawin lagi.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 1-12-1956 No. 138 K/Kr/1955.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Pr. Masjian binti Alikusum.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> 1. Mr. R.S. Kartanegara, 2. Mr. R. Soerjotjokro, 3. Mr. Sutan  Abdul Hakim.</p>
<h2 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--></h2>
<h1><a name="_Toc519269898"></a><a name="_Toc519272866"></a><a name="_Toc519296929"><span><span>TINDAK PIDANA TERHADAP  KEHORMATAN</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272867"></a><a name="_Toc519296930"><span><!--[if !supportLists]-->108.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XII.1.  Penghinaan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Karena tuduhan-tuduhan  terhadap Mr. Jusuf Wibisono yang dilontarkan penuntut kasasi dalam karangannya  ada samar tidak tegas dan nyata, tidaklah dapat diterima bahwa penuntut kasasi  telah bertindak demi kepentingan umum.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Lagi pula bagi penuntut  kasasi sebagai anggota D.P.R. ada jalan lain untuk bertindak demi kepentingan  umum, ialah dengan membicarakan masalahnya didalam D.P.R.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 9-11-1957 No. 13 K/Kr/1956.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Maridi Danoekoesoemo.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272868"></a><a name="_Toc519296931"><span><!--[if !supportLists]-->109.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XII.1.  Penghinaan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Dalam tindak pidana  menista dengan surat (smaadschrift) dan pada umumnya dalam tindak pidana  penghinaan yang dimuat dalam Buku II Bab XVI K.U. H.P. tidak perlu adanya animus  injuniandi, yakni niat untuk menghina.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 21-12-1957 No. 37 K/Kr/1957.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Mohamad Sjukur.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272869"></a><a name="_Toc519296932"><span><!--[if !supportLists]-->110.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XII.1.  Penghinaan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Kata-kata yang diucapkan  Seperti yang dituduhkan dan terbukti di persidangan yaitu “Menawi Pak Carik  mempersulit pertanyaan kulo, kulo bade laporan datang atasan”; “Sajatosipun soal  pembentukan Panitya (P.P.P.) punopo boten dimusyawarahkan, lan saking pundi”,  adalah tidak sifat menghina.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Hal ini tunduk pada  kasasi, karena kesimpulan apakah suatu rangkaian kalimat (ucapan) bersifat  menghina atau tidak adalah kesimpulan juridis.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 22-4-1975 No. 32 K/Kr/1974.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Moeslim.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Hendrotomo S.H., 2. Purwosunu S.H., 3. Busthanul Arifin  S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272870"></a><a name="_Toc519296933"><span><!--[if !supportLists]-->111.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XII.1.  Penghinaan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Pembuktian mengenai  kebenaran hal yang dituduhkan sebagai yang dimaksudkan dalam <strong>pasal 312  K.U.HP.</strong> hanya diizinkan dalam hal kepada terdakwa dituduhkan  kejahatan-kejahatan menista atau menista dengan surat, akan tetapi pembuktian  kebenaran yang dituduhkan itu sama sekali tidak diperkenankan pada tuduhan  kejahatan “penghinaan bersahaja”.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 4-1-1958 No. 21 K/Kr/1957.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : R. Subakti.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272871"></a><a name="_Toc519296934"><span><!--[if !supportLists]-->112.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XII.1.  Penghinaan</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Penghinaan atas pejabat  yang mendampingi orang yang menjalankan tugasnya secara syah dipandang ditujukan  terhadap seorang pejabat yang dimaksudkan dalam <strong>pasal 316 K.U.H.P.</strong></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 10-10-1974 No. 45 K/Kr/1973.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong> :  I. Frans Suriton, II. Ny. N. Suriton Sampauw.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Prof. Oeman Seno Adji S.H., 2. Hendrotomo S.H., 3.  Busthanul Arifin S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272872"></a><a name="_Toc519296935"><span><!--[if !supportLists]-->113.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XII.1.  Pengaduan palsu.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Surat pengaduan ataupun  “aangifte” bahwa seorang jaksa telah memaksakan kepada terdakwa untuk mengambil  seorang pengacara tertentu, yang di­kirimkan kepada Pengadilan Tinggi,  merupakan pengaduan atau “aangifte” kepada “overheid” termaksud dalam <strong>pasal  317 K.U.H.P.</strong> “Bevoegd” atau tidaknya Pe­ngadilan Tinggi mengurus isi  pengaduan atau “aangifte” itu tidak merupakan unsur dari pasal 317 K.U.H.P.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 11-2-1958 No. 32 K/Kr/1957.<span> </span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong> :  Liem Koen Beng.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272873"></a><a name="_Toc519296936"><span><!--[if !supportLists]-->114.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XII.3.  Fitnah.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Perbuatan yang dilakukan  oleh pembela untuk mempertahankan kepen­tingan yang dibelanya, dianggap  dilakukan karena terpaksa (noodzakelijke verdediging) asalkan saja  perbuatan-perbuatan membela itu dilakukan dengan baik dan dengan cara yang tidak  berlebihan.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 3-1-1973 No. 109 K/Kr/1970.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span> : Yap Thian Hien  S.H.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1.. Prof. R. Subekti S.H., 2. Sri Widoyati Wi­ratmo  Soekito S.H., 3. Indroharto S.H.</p>
<h4 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--> </span></h4>
<h1><a name="_Toc519269899"></a><a name="_Toc519272874"></a><a name="_Toc519296937"><span><span>TINDAK PIDANA TERHADAP  KEMERDEKAAN</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272875"></a><a name="_Toc519296938"><span><!--[if !supportLists]-->115.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XIII.4.  Tindak pidana pemaksaan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Amar putusan Pengadilan  Tinggi tentang kejahatan yang dipersalahkan kepada tertuduh yang berbunyi :  “Dengan melawan hukum mengancam de­ngan suatu perbuatan lain atau mengancam  dengan perbuatan yang tidak menyenangkan saksi <span>Pr.</span><strong> </strong>Nursiyam melakukan perbuatan meminum  brendi dan air daun nenas diremas dengan garam”.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Harus diperbaiki sehingga  berbunyi sebagai berikut “Dengan melawan hukum memaksa onang lain untuk  melakukan sesuatu dengan perbuatan yang tak menyenangkan”.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 4-8-1976 No. 92 K/Kr/1973.<span> </span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong> :  Daslim bin Ahmaddin.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan susunan rnajelis :  1. Prof. Oemar Seno Adji S.H., 2. Hendrotomo <span>S.H., 3. Busthanul Arifin  S.H.</span></p>
<h4 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--> </span></h4>
<h1><a name="_Toc519269900"></a><a name="_Toc519272876"></a><a name="_Toc519296939"><span><span>TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN TUBUH  ORANG</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272877"></a><a name="_Toc519296940"><span><!--[if !supportLists]-->116.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XIV.4.  Menyebabkan mati/luka karena kelalaian.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Tindak pidana tersebut  dalam <strong>pasal 360 K.U.H.P.</strong> adalah “Karena kealpaannya menyebabkan orang  luka sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaannya sementara”.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 4-5-1974 No 83 K/Kr/1973.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Ketang bin Rustarn.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Prof. Oemar Seno Adji S.H., 2. Hendrotomo S.H., 3.  Busthanul Arifin <span>S.H.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272878"></a><a name="_Toc519296941"><span><!--[if !supportLists]-->117.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XIV.4  Menyebabkan luka karena kelalaian.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Antara kejahatan-kejahatan  tersebut dalam <strong>pasal 195 ayat 1</strong> dan <strong>pasal 360 K.U.H.P.</strong> tidak ada  hubungan sebagai tindak pidana khusus terhadap tindak pidana umum; kedua  kejahatan-kejahatan tersebut merupakan kejahatan yang berdiri sendiri.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 8-5-1962 No. 3 K/Kr/1962.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Legiman.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272879"></a><a name="_Toc519296942"><span><!--[if !supportLists]-->118.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XIV.4.  Menyebabkan mati karena kelalaian.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Pembayaran kerugian oleh  penuntut kasasi kepada pihak korban tidak menghapuskan kesalahannya atas  kejahatan yang dituduhkan kepadanya.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 14-3-1962 No. 175 K/Kr/1961</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Ruslan bin Egok.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272880"></a><a name="_Toc519296943"><span><!--[if !supportLists]-->119.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XIV.5.  Penganiayaan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Kejahatan tersebut dalam  <strong>pasal 352 K.U.H.P.</strong> adalah tindak pidana yang harus dilakukan dengan  sengaja dan untuk menentukan apakah tindak pidana ini dilakukan dengan sengaja  atau tidak, tidak perlu dibuktikan adanya niat buruk pada terdakwa.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl.. 31-8-1957 No. 163 K/Kr/1956.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Lie Lam Fong.</p>
<h1><a name="_Toc519269901"></a><a name="_Toc519272881"></a><a name="_Toc519296944"><span><span>TINDAK PIDANA TERHADAP  KEKAYAAN</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272882"></a><a name="_Toc519296945"><span><!--[if !supportLists]-->120.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.1.  Pencurian.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Pemberian bon untuk  pertanggungan jawab pengambilan kopi tidak menghilangkan kesalahan penuntut  kasasi tentang pencurian kopi tersebut.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 22-10-1963 No. 64 K/Kr/1963.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Mochamad Anwar Nasution.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272883"></a><a name="_Toc519296946"><span><!--[if !supportLists]-->121.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV2.  Penggelapan.</span></a></p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;">Unsur  memiliki dalam pasal 372 K.U.H.P. berarti menguasai suatu benda bertentangan  dengan sifat dari hak yang dimiliki atas benda itu.</span></h3>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 11-8-1959 No. 69 K/Kr/1959.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong> :  Soetomo Soemopawiro bin Soemopawiro.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272884"></a><a name="_Toc519296947"><span><!--[if !supportLists]-->122.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.2.  Penggelapan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">SoaI apakah perbuatan  penuntut kasasi menimbulkan kerugian atau tidak, tidaklah merupakan unsur dari  tindak pidana penggelapan.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 3-12-1963 No. 101 <span>K/Kr/1963.</span><strong> </strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Ir. Mursaid Kromosudarmo.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272885"></a><a name="_Toc519296948"><span><!--[if !supportLists]-->123.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.2.  Penggelapan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Yang diartikan dengan kata  memiliki (toeeigenen) sebagai termaksud da­lam <strong>pasal 374 K.U.H.P.</strong> ialah menguasai barang bertentangan dengan hak yang dipunyai seseorang atas  barang tersebut (toeeigening is een “beschikken” over het goed in strijd met de  aard van het recht, dat men over dat goed uitoefent) maka penggunaan uang oleh  seorang pegawai negeri untuk keperluan lain (meskipun untuk itu dibuatkan bon)  dari pada yang telah ditentukan merupakan kejahatan termaksud dalam pasal 374 <strong>K.U.H.P.</strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 8-5-1957 No. 83 K/Kr/1956.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Maijidin Manorsa Siagian.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272886"></a><a name="_Toc519296949"><span><!--[if !supportLists]-->124.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.2.  Penggelapan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Perkataan “memiliki” dan  menggelapkan” dalam <strong>pasal 372 dan 415 K.U.­H.P.</strong> tidak selalu  mengandung sifat bermanfaat bagi diri pribadi.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 7-4-1956 No. <em>92 </em><span>K/Kr/1955</span><em>. </em></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Mas Soepii Adiwidjojo.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272887"></a><a name="_Toc519296950"><span><!--[if !supportLists]-->125.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.2.  Penggelapan.</span></a></p>
<h4 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:Arial;">Dengan  merubah kata “mengambil” dalam tuduhan menjadi “memiliki”</span></h4>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Pengadilan Tinggi tidak  melanggar pasal 282 (2) HJ.R., karena dari penjelasan yang mengikuti kata  tersebut “yakni barang yang dipegang olehnya bukan karena kejahatan” dapat  disimpulkan bahwa masalahnya hanyalah masalah perbedaan penerjemahan kata “zich  toeeigenen”.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 25-2-1958 No. 308 K/Kr/1957.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Ali bin Said Badjeri.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272888"></a><a name="_Toc519296951"><span><!--[if !supportLists]-->126.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.2.  Penggelapan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Dalam hal seseorang  diwajibkan menjual barang kepada pihak-pihak tertentu, ia dapat dianggap  melakukan kejahatan penggelapan apabila ia menjual barang yang bersangkutan  kepada orang lain.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 22-9-1956 No. 33 K/Kr/1956.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Benyamin Alwien Rozenberg.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Mr. S. Kartanegara, 2. Mr. S. Soerjotjok­ro, 3. Mr.  Sutan Abdul Hakim.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272889"></a><a name="_Toc519296952"><span><!--[if !supportLists]-->127.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.2.  Penggelapan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Seorang dealer yang  bertindak atas nama dan untuk firma tertentu yang tidak menyerahkan kepada firma  tersebut seluruh uang penjualan yang diterima­nya dari para pembeli,  melainkan mempergunakannya untuk kepentingan sen­diri tanpa izin dari firma  melakukan tindakan pemilikan tanpa hak dan oleh karenanya dipersalahkan  melakukan penggelapan.</p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Putusan Mahkamah  Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> tgl.  28-8-1974 No. 50 K/Kr/1973.</span></h3>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong> :1. R. Ibrahim Karnadiputra, II. Usman Pagardjati.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Dr. Santoso Poedjosoebroto S.H., 2. Palti Radja Siregar  S.H., 3. Busthanul Arifin S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272890"></a><a name="_Toc519296953"><span><!--[if !supportLists]-->128.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.2.  Penggelapan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Dengan penerimaan kembali  oleh orang yang dirugikan sebagian dari uang yang digelapkan, sifat kepidanaan  dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak berubah menjadi  keperdataan.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 8-2-1958 No. 242 K/Kr/1957.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> : Malbani bin Akwan.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272891"></a><a name="_Toc519296954"><span><!--[if !supportLists]-->129.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.2.  Penggelapan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Pembayaran kembali uang  pada tgl. 13 September 1956 tidak meniadakan sifat tindak pidana dari perbuatan  yang menurut surat tuduhan telah di­lakukan oleh terdakwa pada waktu antara  September 1956 dan Desember 1956.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 10-11-1959 No. 183 <span>K/Kr/1959.</span><em> </em></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: R. Sasmito Amidjojo bin R. Sastroamidjojo.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272892"></a><a name="_Toc519296955"><span><!--[if !supportLists]-->130.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.2.  Penggelapan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Terdakwa sebagai  penyelenggara arisan dalam perkara ini, karena tidak menyerahkan uang arisan  yang telah terkumpul kepada anggota yang berhak, telah melakukan penggelapan dan  tidak tepat kalau arisan dianggap sebagai hubungan pinjam meminjam tanpa  bunga.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 19-11-1973 No. 106 K/Kr/1973.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Ny. Misnan Darmosoekarto.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong> : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3.  Indroharto S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272893"></a><a name="_Toc519296956"><span><!--[if !supportLists]-->131.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.2.  Penggelapan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Karena para terdakwa telah  menjual kain blacu itu kepada orang luar daerah Pasuruan, sedang kain blacu ini  mereka peroleh dalam kedudukan sebagai penyalur untuk masyarakat dan  jawatan-jawatan di daerah Pasuruan, mereka telah berbuat menyimpang dari sifat  dan tujuan penerimaan kain blacu tersebut kepada mereka sehingga perbuatan  mereka harus dianggap sebagai pe­milikan secara melawan hukum yang dilakukan  dengan sengaja.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 28-8-1965 No. 68 <span>K/Kr/1965.</span><em> </em></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: 1 Pek Tjie Sing; 2. Lauw Kong Kie;</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272894"></a><a name="_Toc519296957"><span><!--[if !supportLists]-->132.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.2.  Penggelapan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Walaupun tidak menyebabkan batalnya seluruh  putusan, namun karena </span><strong>pasal 372  K.U.H.P.</strong><span> dan berikutnya tidak  menyebut-nyebut “penggelapan yang dilakukan bersama-sama”, maka perlu  kwalifikasi dari amar putusan tersebut diperbaiki sehingga  berbunyi:</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Menyatakan terdakwa-terdakwa tersebut di atas  masing-masing bersalah melakukan kejahatan “penggelapan”.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong><span> tgl. 28-8-1974 No. 50  K/Kr/1973. </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span>: 1. R. Ibrahim  Karnadiputra; 2. Usman Pagardjati. </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong> : 1. Dr.  Santoso Pudjosubroto S.H.; 2. Palti Ra­dja Siregar</span> S.H.; 3. Busthanul  Arifin S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272895"></a><a name="_Toc519296958"><span><!--[if !supportLists]-->133.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.2.  Penggelapan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong>Pasal 374 K.U.H.P.</strong> hanyalah pemberatan dari <strong>pasal 372 K.U.H.P.</strong> yaitu apabila dilakukan dalam  hubungan jabatan, sehingga kalau pasal 374 K.U.HP. dapat dibuktikan maka pasal  372 K.U.H.P. dengan sendirinya dapat dibuktikan juga.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 25-9-1975 No. 35 K/Kr/1975.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Abdul Roni bin Muhamad.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Hendrotomo S.H.; 2. Purwosunu S.H.; 3. Bustanul Arifin  S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272896"></a><a name="_Toc519296959"><span><!--[if !supportLists]-->134.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.2.  Penggelapan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Bahwa kuasa Direksi tidak  menganggap perlu untuk mengadukan penun­tut kasasi kepada Polisi, tidaklah  menutup wewenang Penuntut Umum untuk menuntut perkara ini di muka Hakim karena  tindak pidana penggelapan bu­kan suatu delik aduan.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 18-10-1967 No. 129 K/Kr/1966.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: P.H. Bok, Pontas Siregar, M.P. Lumbantoruan.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Surjadi S.H.; 2. Subekti S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272897"></a><a name="_Toc519296960"><span><!--[if !supportLists]-->135.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.2.  Penggelapan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Untuk dapat dianggap  melakukan penggelapan dalam kedudukan “penguasaan pribadi” (persoonlijke  dienstbetrekking) tidak harus sipembuat menda­patkan upah, rnelainkan  sebagaimana telah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi, cukuplah  penggelapan itu dilakukan dalam rangka pelaksa­naan suatu tugas resmi yang  diberikan kepadanya, ialah dalam perkara ini berdasarkan surat keputusan dari  Pemerintah/Ketua J.B.P.P. Dati II Sukabumi/ Bupati KHD tk. II Sukabumi tgl. 16  Juli 1963, surat perjanjian antara Bupati kdh. tersebut tgl. 2 September 1963  untuk membeli beras keperluan Pemerintah Daerah Dati II Sukabumi/J.B.P.P.;</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 16-4-1966 No. 144 K/Kr/1966.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Tengku Mustadjab bin Husain.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. M. Abdurrachman S.H.; 3.  Surjadi S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272898"></a><a name="_Toc519296961"><span><!--[if !supportLists]-->136.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.2.  Penggelapan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Para penuntut kasasi telah  dengan tepat dipersalahkan melanggar pasal 374 K.U.H.P. karena uang sumbangan  Dana Irian Barat (yang telah mereka te­rima selaku pengurus OPS  Syrup/Saribuah dari para anggauta OPS tersebut untuk disampaikan kepada Panitia  Dana Perjuangan Irian Barat) hanya boleh disimpan dalam Bank yang telah ditunjuk  untuk itu yaitu Bank Nasional In­donesia, sedang mereka menyimpannya di  suatu Bank lain yang tidak diberi­tahukan kepada Panitia Dana Perjuangan  Irian Barat dan juga mereka meng­gunakannya untuk keperluan lain daripada  tujuan yang dimaksudkan oleh Pa­nitia.</p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Putusan Mahkamah  Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> tgl.  5-4-1969 No. 104 K/Kr/1967.</span></h3>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: 1. Froderik Lamsana Namora; 2. Lim Sek Kang; 3. Tan Khing  Ho.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Prof. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.; 3.  Bustanul Arifin S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272899"></a><a name="_Toc519296962"><span><!--[if !supportLists]-->137.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.3.  Penipuan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Perbuatan yang merupakan  unsur dari <strong>pasal 378 K.U.H.P.</strong> adalah: &#8211; membujuk orang untuk membuat  hutang atau penghapuskan piutang bukannya:</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">membujuk orang untuk  memberi pinjaman.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Maka perbuatan yang  dituduhkan kepada penuntut kasasi: &#8211; bahwa ia telah membujuk Teh Tjoe <span>Fat</span><strong> </strong>(saksi) untuk memberi pinjaman  kepadanya, <span>ti­d</span>aklah  merupakan kejahatan yang dimaksudkan oleh pasal 378 K.U.H.P.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 11-8-1960 No. 66 K/Kr/1960.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Tjan Soan Djien.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272900"></a><a name="_Toc519296963"><span><!--[if !supportLists]-->138.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.3.  Penipuan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Seseorang yang menyerahkan  cek, padahal ia rnengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya  merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam <strong>pasal 378 K.U.H.P.</strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 15-11-1975.No. 133 K/Kr/1973.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Ferdinan Siagian; Turman Hutagaol.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Prof. Oemar Seno Adji S.H.; 2. Kabul Arifin S.H.; 3.  Purwosunu S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272901"></a><a name="_Toc519296964"><span><!--[if !supportLists]-->139.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.3.  Penipuan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Yang dilakukan antara  tertuduh dan saksi adalah transaksi keperdataan yang tidak ada unsun-unsur  penipuan, karena saksi harus dianggap menger­ti benar tentang nilai  kwitansi-kwitansi yang diterimanya.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 31-1-1973 No. 104 K/Kr/1971.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong> :Rinie Juniastutik.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Prof. Subekti S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. D.H.  Lumbanradja S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272902"></a><a name="_Toc519296965"><span><!--[if !supportLists]-->140.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.3.  Penipuan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Maksud penipuan tidak ada,  karena uang yang diminta oleh terdakwa sesuai dengan ucapan terdakwa  diperhitungkan dengan/diambil dari honorari­um terdakwa, meskipun uang  tersebut tidak dibelikan ban sepeda motor un­tuk saksi sebagaimana  diutarakan waktu terdakwa minta uang tersebut.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 19-9-1970 No. 67 K/Kr/1969.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: R. Darmodjo.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto SH.; 3. Sri Widoyati  Wiratmo Soekito S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272903"></a><a name="_Toc519296966"><span><!--[if !supportLists]-->141.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.3.  Penipuan &#8211; “Stellionaat”.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Meminjam sebidang tanah  dari yang berhak guna digarap satu musim, tetapi setelah waktu tiba untuk  rnengembalikannya pada yang berhak, tidak dikembalikannya, malahan dijual  musiman kepada orang lain, dipersalahkan melanggar <strong>pasal 385</strong><strong> (4) K.U.H.P.</strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 28-8-1974 No. 104 K/Kr/1973.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Mualib bin Sakawi.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Dr. Santoso Pudjosubroto S.H.; 2. Palti Ra­dja Siregar  S.H.; 3. Busthanul Arifin S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272904"></a><a name="_Toc519296967"><span><!--[if !supportLists]-->142.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.3.  Penipuan &#8211; “Stellionaat”.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Pertimbangan Pengadilan  Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Karena terdakwa telah  terbukti: dengan maksud untuk menguntungkan anak kandungnya sendiri telah  menghilangkan hak saksi K.L. atas tanah kar­cis No. 317 pada pembagian tanah  bendar Simare Mangunsaksak;</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">terdakwa dipersalahkan  melakukan kejahatan: “Dengan maksud hendak rnenguntungkan diri sendiri ataupun  orang lain dengan melawan hukum telah melanggar hak orang Indonesia atas tanah  sedangkan diketahuinya orang lain yang berhak atas tanah itu”.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 10-5-1972 No. 107 K/Kr/1970.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Philemon Lubis.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3.  Indroharto S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272905"></a><a name="_Toc519296968"><span><!--[if !supportLists]-->143.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.3.  Penipuan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Seseorang tidak dapat  secara menurut hukum (rechtmatig) memakai na­ma orang lain.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 15-1-1962 No. 74 K/Kr/1962.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Tan Ling Ting.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272906"></a><a name="_Toc519296969"><span><!--[if !supportLists]-->144.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.4.  Penadahan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Tindak pidana penadahan ex  <strong>pasal 480 K.U.H.P.</strong> pada umumnya bersi­fat formil, sehingga ada  tidaknya pihak lain yang dirugikan bukanlah unsur yang menentukan.</p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Putusan Mahkamah  Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> tgl.  <span>9-3-1965</span><em> </em>No. 201  K/Kr/1964.</span></h3>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Poernomo.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272907"></a><a name="_Toc519296970"><span><!--[if !supportLists]-->145.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.4.  Penadahan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Tidak ada peraturan yang  mengharuskan untuk lebih dahulu rnenuntut dan menghukum orang yang mencuri  sebelum menuntut dan menghukum orang yang menadah.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Dalam perkara ini adanya  orang yang kecurian dan adanya barang-barang yang berasal dari pencurian itu  terdapat pada penadahnya, sudahlah cukup untuk menuntut yang bersangkutan karena  penadahan.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 9-7- 1958 No. 79 K/Kr/1958.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Tee Sien Tyai.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272908"></a><a name="_Toc519296971"><span><!--[if !supportLists]-->146.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.4.  Penadahan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Pemeriksaan tindak pidana  penadahan tidak perlu menunggu adanya keputusan mengenai tindak pidana yang  menghasilkan barang-barang tadahan yang bersangkutan.</p>
<h4 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:Arial;"> tgl. 29-11-1972 No. 126 K/Kr/1969.</span></h4>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: R. Hendro.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Prof. Subekti S.H.; 2. Z. Asikin Kusumah At­madja S.H.;  3. Indroharto S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272909"></a><a name="_Toc519296972"><span><!--[if !supportLists]-->147.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.4.  Penadalian.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Membeli barang yang  berasal dari penadahan tetap dapat dihukum, ka­rena penadahan merupakan juga  suatu kejahatan; asalkan saja pembeli menge­tahui atau patut dapat  rnenyangka bahwa barang yang dibelinya itu berasal dari kejahatan: dalam hal ini  penadahan.</p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Putusan Mahkamah  Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> tgl.  10-8-1957 No. 166 K/Kr/1957.</span></h3>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Achmad bin Marhadan.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272910"></a><a name="_Toc519296973"><span><!--[if !supportLists]-->148.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV4.  Penadahan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Tindak pidana “penadahan” dapat berdiri  sendiri disamping dan Sejajar dengan tindak pidana  “pencurian”.</span></p>
<h4 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:Arial;"> tgl. 21-11-1961 No. 103 K/Kr/1961.</span></h4>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span>:  Kardjono.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272911"></a><a name="_Toc519296974"><span><!--[if !supportLists]-->149.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.5.<em> </em>Pemerasan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Salah satu unsur dari  pasal 425 (1) K.U.H.P. ialah “menjalankan per­buatan itu dalam  jabatannya”.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Karena pembuatan daftar  penerimaan uang dan pembayaran gaji orang­-orang yang dimintai uang oleh  terdakwa itu bukan tugas terdakwa sebagai klerk pada Jawatan Pengajaran Daerah,  tetapi tugas dari Kepala Sekolah Rak­yat yang bersangkutan sedang terdakwa  hanya dimintai bantuan; maka permin­taan uang termaksud, tidaklah dilakukan  terdakwa dalam jabatannya.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 23-1-1956 No. 25 K/Kr/1955.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Tuna Husain.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272912"></a><a name="_Toc519296975"><span><!--[if !supportLists]-->150.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.5.  Pemerasan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Pertimbangan Pengadilan  Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Karena tertuduh telah  terbukti: mengancam saksi akan membuka raha­sia saksi dengan menulis di  surat kabar tentang perbuatan-perbuatan saksi ka­lau saksi tidak mau  memberikan uang Rp. <span>5.000,-</span><em> </em>kepada tertuduh, tetapi uang tersebut  tidak didapatinya karena saksi mengadakan perlawanan;</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">tertuduh dipersalahkan  melakukan kejahatan: “Mencoba melakukan pemerasan”.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 29-3-1972 No. 106 K/Kr/1970.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Mamad Simbolon.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto SH; 3. Sri Widoyati  Wiratmo Soekito SH.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272913"></a><a name="_Toc519296976"><span><!--[if !supportLists]-->151.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.5.  Pemerasan</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Kebiasaan memungut uang  honorarium tersebut dalam perkara ini sudah merupakan kebiasaan yang diterima  oleh masyarakat.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Tindakan tersebut tidak bertentangan dengan  <strong>Undang.undang No. 9 tahun 1961.</strong></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 23-7-1973 No. 43 K/Kr/1973.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Drs. I. Gede Sudana.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. Prof. R.  Subekti Sit; 2. Ny. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH; 3. Busthanul Arifin  S.H.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272914"></a><a name="_Toc519296977"><span><!--[if !supportLists]-->152.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XV.6.  Perusakan barang.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Keberatan yang diajukan dalam memori kasasi:  &#8211; bahwa para penuntut kasasi merusak rumahh saksi karena rumah itu didirikan di  atas tanah\mereka tanpa izin mereka, sehingga yang mereka lakukan itu adalah  justru memperta­hankan hak milik;</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span>tidak dapat dibenarkan, karena dalam hal ini  seharusnya para penuntut kasasi mengajukan persoalannya kepada alat-alat Negara  yang berwenang dan tidak merusak sendiri rumah itu, sehingga perbuatan mereka  merupakan keja­hatan termaksud dalam </span><strong>pasal 406 K.U.H.P.</strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong><span> tgl. 15-3-1958 No. 24  K/Kr/1958. </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span> : Senang marga  Karo-Karo, Martin Padang.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><span><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--> </span></p>
<h1><a name="_Toc519269902"></a><a name="_Toc519272915"></a><a name="_Toc519296978"><span><span>TINDAK PIDANA  PENERBITAAN</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272916"></a><a name="_Toc519296979"><span><!--[if !supportLists]-->153.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XVI.1.<em> </em>Tindak pidana  penerbitan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Seorang redaktur yang  dengan sengaja menyuruh muat dalam surat ka­bar yang dipimpinnya sebuah  karangan yang mengandung isi yang menista orang lain, merupakan pelaku peserta  (mededader) dari kejahatan menista.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Orang yang dengan sengaja  mengirimkan kepada redaktur ini sebuah karangan yang mengandung isi yang menista  orang lain dianggap sebagai pembantu dari kejahatan menista tersebut; karena ia  memberikan bahan-bahan yang merupakan alat untuk melakukan kejahatan itu.</p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Putusan Mahkamah  Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> tgl.  16-1-1959 No. 122 K/Kr/1958.</span></h3>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Goei Poo Aan.</p>
<h2 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--></h2>
<h1><a name="_Toc519269903"></a><a name="_Toc519272917"></a><a name="_Toc519296980"><span><span>TINDAK PIDANA JABATAN</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272918"></a><a name="_Toc519296981"><span><!--[if !supportLists]-->154.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XVII.  Tindak pidana jabatan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Kerugian bagi Negara dan  keuntungan bagi diri sendiri tidak merupakan unsur tindak pidana yang tercantum  dalam pasal 416 K.U.H.P.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 17-1-1962 No. 152 K/Kr/1961.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Hardjoutomo bin Prawirodinoto.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272919"></a><a name="_Toc519296982"><span><!--[if !supportLists]-->155.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XVII.  Tindak pidana jabatan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Bahwa pemilikan dilakukan  dengan sengaja dan bahwa pemilikan itu de­ngan tidak hak merupakan  unsur-unsur dari pada tindak pidana tersebut da­lam <strong>pasal 372  K.U.H.P.,</strong> tetapi unsur-unsur tersebut tidak termuat dalam <strong>pasal 415  K.U.H.P.</strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 7-7-1964 No. 166 K/Kr/1963.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Boerhanoedin gelar Marah Soetan.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272920"></a><a name="_Toc519296983"><span><!--[if !supportLists]-->156.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XVII.  Tindak pidana jabatan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Undang-undang/Hukum tidak  mengenal ketentuan, bahwa apabila seorang Pegawai Negeri dituduh melakukan  kejahatan yang dimaksud oleh <strong>pasal </strong><strong>418 <span>K.U.H.P.,</span></strong> orang yang memberi  kepada Pegawai itu harus dituntut lebih dahu­lu atas kejahatan tersebut  dalam <strong>pasal 209 K.U.H.P.</strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 13-12-1960 No. 50 K/Kr/1960.<span> </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: R. Moch. Zainudin Pranotodikusumo.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272921"></a><a name="_Toc519296984"><span><!--[if !supportLists]-->157.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XVII.  Tindak pidana jabatan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Keberatan yang diajukan  oleh penuntut kasasi: bahwa ia menggunakan uang itu atas pemberian tanggungan  rumah dan tanah dan untuk itu ia sudah mendapat izin;</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">tidak dapat dibenarkan,  karena pemberian tanggungan tersebut tidaklah rnerubah status uang itu sebagai  uang Pemerintah yang tidak boleh diguna­kan untuk tujuan lain dari pada yang  telah ditentukan; sedang izin <span>yang</span><strong> </strong>di­kemukakan itu ternyata adalah  untuk memberi kesempatan kepadanya me­ngembalikan uang yang telah  dipergunakan; sehingga tidak mernpengaruhi si­fat penggunaan uang tersebut  diluar tujuanrya.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 30-6-1964 No. 47 K/Kr/l964.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Mangoentenojo alias Markiman.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272922"></a><a name="_Toc519296985"><span><!--[if !supportLists]-->158.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XVII.  Tindak pidana jabatan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Dipergunakannya sejumlah  uang oleh seorang Pegawai Negeri untuk pos lain dari pada yang ditentukan,  merupakan kejahatan penggelapan termaksud dalam <strong>pasal 415  K.U.H.P.</strong></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 23-3-1957 No. 73 K/Kr/1956.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Kyai Haji Abdul Djalil.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengm <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Mr. R.S. Kartanegara; 2. Mr. Sutan Abdul Hakim; 3. R. Ranoe  Atmodjo.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272923"></a><a name="_Toc519296986"><span><!--[if !supportLists]-->159.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XVII.  Tindak pidana jabatan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Walaupun terdakwa  berwenang menguasai keuangan untuk pekerjaan sehari-hari dan rutin, akan tetapi  dengan mengizinkan penggunaan uang untuk tujuan lain dari pada yang ditetapkan,  terdakwa telah melampaui batas wewenangnya, tindakan mana merupakan tindak  pidana karena merugikan keuang­an Negara.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 3-11-1971 No. 88 K/Kr/1969.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Ir. Soenarso.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Busthanul Arifin SH.; 3. Z. Asikin  Kusuma Atmadja S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272924"></a><a name="_Toc519296987"><span><!--[if !supportLists]-->160.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XVII.  Tindak pidana jabatan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Kebiasaan mengambil uang  dari Kas oleh seorang Pegawai Negeri sebagai pinjaman dengan kasbon sebagai yang  telah dilakukan oleh penuntut ka­sasi tidak menghapuskan kesalahan penuntut  kasasi terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. (<strong>melanggar Adat  sesuai dengan pasal 415 K.U.H.P</strong>.).</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 11-4-1961 No. 106 K/Kr/1960.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Muksin Ishak bin Ishak.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272925"></a><a name="_Toc519296988"><span><!--[if !supportLists]-->161.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XVIl.  Tindak pidana jabatan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Untuk menerapkan <strong>pasal  418 K.U.H.P</strong>., masalahnya harus ditinjau dari sudut Pegawai yang menerima  hadiah dan dari sudut orang yang memberi hadiah.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Dalam perkara ini, saksi  Achmad yang memberi hadiah adalah orang yang sederhana, maka dapat dimengerti  bahwa dalam pandangannya, penun­tut kasasi (seorang Komis pada Kantor  Pengadilan Negeri) adalah seorang Pegawai yang berkuasa.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Ditinjau dari sudut  pemberi hadiah, penuntut kasasi yang karena mengusahakan agar perkara perdata  saksi diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Ne­geri telah menerima hadiah  dari saksi, telah melanggar pasal 418 K.U.H.P.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 12-9-1961 No. 127 K/Kr/1960.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272926"></a><a name="_Toc519296989"><span><!--[if !supportLists]-->162.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XVII.  Tindak pidana jabatan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Keberatan yang diajukan  penuntut kasasi, bahwa perbuatannya itu (me­minta sejumlah uang dari  beberapa penduduk desa) merupakan pelaksanaan dari pada putusan musyawarah  penduduk desa;</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">tidak dapat dibenarkan,  karena putusan musyawarah tsb. yang ternya­ta tidak memenuhi syarat-syarat  yang ditentukan oleh pasal 6 I.G.O. adalah tidak syah dan tidak mempunyai  kekuatan hukum.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 25-12-1957 No. 61 K/Kr/1957.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Saridjojo alias Taslim.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--> </span></p>
<h1><a name="_Toc519269904"></a><a name="_Toc519272927"></a><a name="_Toc519296990"><span><span>TINDAK PIDANA  SUBVERSI</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272928"></a><a name="_Toc519296991"><span><!--[if !supportLists]-->163.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XIX.  Tindak pidana subversi.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Adanya latar belakang  politik merupakan unsur yang essensiil bagi tin­dak pidana subversi.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 22-2-1969 No. 89 K/Kr/1968.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Panto Soegeng.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. M. Abdurrachman S.H.; 2. Prof. Sardjono SH.; 3. Z. Asikin  Kusumah Atmadja S.H.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--> </span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272929"></a><a name="_Toc519296992"><span><!--[if !supportLists]-->164.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XIX.  Tindak pidana subversi.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Latar belakang dari tindak  pidana subversi, ialah hubungannya dengan kekuatan-kekuatan politik,  kekuatan-kekuatan asing dll. tidak diperlukan, se­bab yang perlu disimpulkan  adalah unsur-unsur delik subversi dari perbuatan-perbuatan nyata para  terdakwa.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 17-7-1971 No. 28 K/Kr/1969.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Madjaeni al Zamad dkk.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Prof. R. Sardjono S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3.  Indroharto S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272930"></a><a name="_Toc519296993"><span><!--[if !supportLists]-->165.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XIX.  Tindak pidana subversi.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Untuk klasilikasi yang  tepat daripada kejahatan termaksud dalam <strong>Pen. Pres.</strong> <strong>No. 11 tahun  1963</strong>, putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi perlu diperbaiki  sekedar mengenai kwalifikasinya sehingga menjadi: “Telah ber­salah melakukan  tindak pidana subversi”.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 17-9-1975 No. 8 K/Kr/1974.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Hasyim La Biru bin La Bole.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Kabul Arifin S.H.; 2. Poerwosunu S.H.; 3. Busthanul Arifin  SH.</p>
<h2 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--></h2>
<h1><a name="_Toc519269905"></a><a name="_Toc519272931"></a><a name="_Toc519296994"><span><span>TINDAK PIDANA  KORUPSI.</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272932"></a><a name="_Toc519296995"><span><!--[if !supportLists]-->166.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XX.  Tindak pidana korupsi.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Tindak pidana tersebut  dalam <strong>Undang-Undang Korupsi pasal 1 c jo. pasal 415 K.U.H.P.,</strong> adalah:  melakukan tindak pidana korupsi dengan jalan bagai Pegawai Negeri menerima  hadiah/pemberian, sedang ia tahu atau patut dapat menduga bahwa apa yang  dihadiahkan itu berhubungan dengan kekuasaan atau wewenang karena  jabatannya.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 19-11-1974 No. 77 K/Kr/1973.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: R. Soemarto.Sumarjo.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Prof. Oemar Seno Adji S.H.; 2. Kabul Arifin S.H.; 3.  Indroharto S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272933"></a><a name="_Toc519296996"><span><!--[if !supportLists]-->167.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XX.  Tindak pidana korupsi.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Ancaman hukuman terhadap  tindak pidana korupsi adalah hukuman pen­jara dan/atau denda, maka Hakim  dapat memilih antara kedua jenis hukuman itu dan dapat pula memberi hukuman  secara cumulatief, ialah hukuman pen­jara dan denda;</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 16-7-1974 No. 119 K/Kr/1972.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  M. Usnawi bin Haji Jahya dkk.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272934"></a><a name="_Toc519296997"><span><!--[if !supportLists]-->168.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XX.  Tindak pidana korupsi.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="text-indent:-10mm;margin:6pt 0 0 20mm;">1.  <span> </span>Terdakwa  dipersalahkan melakukan korupsi cq. penggelapan walaupun ia tidak melakukannya  sendiri secara langsung melainkan sengaja membiarkan orang lain menggelapkan  uang negara yang ada pada terdakwa karena jabatannya (dalam hal ini orang lain  tersebut menggunakan uang termaksud untuk tujuan-tujuan di luar tujuan  penggunaan semula) dan walaupun yang mengu­asai uang tersebut adalah bukan  terdakwa melainkan Kepala Kantor Pemba­yaran yang atas perintah terdakwa  Kepala Kantor ini melakukan pembayaran langsung kepada leveransir.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 20mm;">Tidak dapat diterima  anggapan terdakwa yang mengatakan bahwa ke­tidak beresan prosedur  pelaksanaan ada pada Menteri, karena seorang Menteri hanya bertanggung jawab  terhadap politis-beleid, sedangkan technis beleid (pelaksanaan) tetap pada  terdakwa.</p>
<p class="MsoBodyText" style="text-indent:-10mm;margin:6pt 0 0 20mm;">2.  <span> </span>Terdakwa  dipersalahkan melakukan korupsi cq. menerima hadiah, <span>wa</span>laupun menurut anggapannya uang yang  diterima itu dalam hubungan dengan kematian keluarganya, lagi pula penerima  barang-barang bukan ia terdakwa melainkan isteri dan/atau anak-anak  terdakwa.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 19-11-1974 No. 77 K/Kr/1973.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: R. Soemarto Sumardjo.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Prof. Oemar Seno Adji S.H.; 2. Kabul Arifin S.H.; 3.  Indroharto SH.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272935"></a><a name="_Toc519296998"><span><!--[if !supportLists]-->169.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XX.  Tindak pidana korupsi.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Tindak pidana tersebut dalam  <strong>Undang-undang Korupsi pasal 1 a</strong> adalah : melakukan tindak pidana korupsi  dengan jalan sebagai pegawai negeri dengan sengaja membiarkan uang yang ada  padanya karena jabatannya digelapkan orang lain.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 19-11-1974 No. 77 K/Kr/1973.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: R. Sumarto Sumarjo.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Prof. Oemar Seno Adji S.H.; 2. Kabul Arifin S.H.; 3.  Indroharto S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272936"></a><a name="_Toc519296999"><span><!--[if !supportLists]-->170.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XX.  Tindak pidana korupsi.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Pertimbangan Pengadilan  Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Kwalifikasi yang tercantum  dalam amar putusan Pengadilan Negeri: “Ka­rena salah kerakusan, sebagai  pegawai negeri yang pada waktu menjalankan jabatannya, menagih sesuatu  pembayaran seolah-olah harus dibayar baik kepadanya sendiri, maupun kepada  pegawai negeri lain, sedang diketahuinya bahwa wang itu bukan termasuk utang  orang, dilakukan beberapa kali berturut­turut”.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">adalah kurang tepat sehingga perlu diperbaiki menjadi  sebagai berikut : “Menyatakan para terdakwa: 1. ……..dan 2. ……….bersalah  melakukan kejahatan korupsi dilakukan beberapa kali”.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. <span>10-5-1969</span><em> </em>No. 111 K/Kr/1967.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: 1. Ismail J. Hatibi; 2. Usman Pulukadang.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. M. Abdurrachman S.H.; 2. D.H. Lumbanra­dja S.H.; 3. Sri  Widojati Wiratmo Soekito S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272937"></a><a name="_Toc519297000"><span><!--[if !supportLists]-->171.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XX.  Tindak pidana korupsi.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Keberatan yang diajukan dalam memori kasasi: &#8211; bahwa  penuntut ka­sasi menerima barang-barang itu dan yang berhak menyimpan secara  bon, ja­di merupakan hutang piutang dan hutangnya telah dibayar  lunas;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">tidak dapat dibenarkan, karena pada koperasi tersebut  ada larangan un­tuk membon barang-barang koperasi, sedang perlunasan bon-bon  itu tidak menghiIangkan sifat kejahatan dari perbuatan yang telah dilakukan  penuntut kasasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. <span>10-8-1965</span><em> </em>No. 133  K/Kr/1964.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Djojosoewarno alias Suwardi.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272938"></a><a name="_Toc519297001"><span><!--[if !supportLists]-->172.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XX.  Tindak pidana korupsi.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Pertimbangan Pengadilan  Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah  Agung:</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Perjanjian antara P.N.K.A. dan terdakwa tgl.  22 Maret 1969 No. 011/ HK/P/1969 baik karena namanya: “Perjanjian pelaksanaan  proyek pengadaan bantalan kayu jati untuk P.N.K.A.” inaupun pasal-pasal di  dalamnya: &#8211; Pasal pertama dan utama: “Pihak pertama memberi tugas dan pihak  kedua de­ngan penuh rasa tanggung jawab menerima tugas ………..dst.”, adalah  suatu penugasan (lastgeving) dan bukannya suatu persetujuan jual  beli.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Karena itu uang yang  diterima terdakwa pada tanggal 27 Mei 1969 ti­daklah lantas menjadi milik  terdakwa tetapi masihlah milik P.N.K.A. dan penggunaan uang itu oleh terdakwa  untuk keperluan lain daripada yang di­maksud dalam perjanjian di atas adalah  perbuatan memiliki dengan melawan hukum (onrechtmatige toeeigening).</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 7-1-1976 No. 48 K/Kr/1974.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Achmad Soetojo Adnanputra MA.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Purwosunu S.H.; 2. Hendrotomo S.H; 3. Busthanul Arifin  S.H.</p>
<h1><a name="_Toc519269906"></a><a name="_Toc519272939"></a><a name="_Toc519297002"><span><span>TINDAK PIDANA EKONOMI</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272940"></a><a name="_Toc519297003"><span><!--[if !supportLists]-->173.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXI.  Tindak pidana ekonomi.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Suatu badan hukum tidak dapat  disita.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 1-3-1969 No. 136 K/Kr/1966.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Jang Tjing Ming alias Joung Tjoeng long.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. M. Abdurrachman S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3.  lndroharto S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272941"></a><a name="_Toc519297004"><span><!--[if !supportLists]-->174.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXI.  Tindak pidana ekonomi.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Terhadap tiap tindak ekonomi yang menghalang-halangi  program Pemerintah, sekalipun barang-barang yang bersangkutan bukan  barang-barang san­dang-pangan, berlaku <strong>Pen. Pres. No. 5 th. 1959 </strong>dan<strong> Perpu No. 21 th. 1959.</strong></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 24-11-1964 No. 144 K/Kr/1963.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Tan Tjoan Kok; Tan Tjoan Eng; Tan Tjoan Hong.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272942"></a><a name="_Toc519297005"><span><!--[if !supportLists]-->175.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXI.  Tindak pidana ekonomi.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Terhadap putusan Pengadilan atas tindak pidana  ekonomi yang dilaku­kan oleh orang yang tidak dikenal, berdasarkan <strong>pasal  16 ayat 1, 5 dan 6 Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi jo. P.P.P.U. 15/1962,</strong> tidak dapat di­mintakan kasasi.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 25-6-1963 No. 174 K/Kr/l962.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Malaya Indonesia Trading Co. Ltd.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272943"></a><a name="_Toc519297006"><span><!--[if !supportLists]-->176.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXI.  Tindak pidana ekonomi.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Kewajiban penuntut kasasi menurut <strong>pasal <span>9</span><em> </em>Prijsbeheerschings verordening</strong> tidak bersangkut paut dengan hal pajak.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 10-4-1962 No. 119 K/Kr/1961.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Ong Kiaow Bok.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272944"></a><a name="_Toc519297007"><span><!--[if !supportLists]-->177.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXI.  Tindak pidana ekonomi.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Andaikata benar penuntut  kasasi ketika dilakukan penggeledahan oleh polisi di warungnya ia sedang  bepergian ke luar kota dan yang melayani Wa­rung adalah isterinya, hal ini  tidak membebaskan penuntut kasasi dari tanggung jawabnya mengenai perbuatan yang  dituduhkan kepadanya; karena penuntut kasasilah yang bertindak sebagai pedagang  kecil pengusaha warung.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 13-2-1962 No. 167 K/Kr/196l.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Lie Ping Khian.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272945"></a><a name="_Toc519297008"><span><!--[if !supportLists]-->178.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXI.  Tindak pidana ekonomi.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Tertuduh tidak dapat dipersalahkan tentang tidak  dibuatnya catatan dari harga yang diperhitungkan untuk barang dagangannya yang  berupa 406 out­board motors, karena ia belum menerima fakturnya dari  penjualnya, ialah P.T. Indesti Corporation.</span></p>
<h4 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:Arial;"> tgl. 14-8-1962 No. 33 K/Kr/1962.</span></h4>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Haji Talik.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272946"></a><a name="_Toc519297009"><span><!--[if !supportLists]-->179.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXI.  Tindak pidana ekonomi.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Dalam <strong>pasal 4 a Verordening Gecontroleerde  Goederen 1948</strong>, istilah <span>“af­leveren</span>” (penyerahan) disebut  disamping istilah “verkopen” (menjual), maka teranglah bahwa istilah “afleveren”  tidak usah merupakan pelaksanaan dan pemberian dan pula istilah “afleveren”  tidak dapat diartikan “vervreemden”.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 17-12-1956 No. 3  K/Kr/1955.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: I Gusti Made Sempidi.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Mr. R.S. Kartanagara; 2. Mr. Sutan Abdul Hakim; 3. R. Ranoe  Atmodjo.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272947"></a><a name="_Toc519297010"><span><!--[if !supportLists]-->180.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXI.  Tindak pidana ekonomi.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Kwitansi tidak bisa disamakan  dengan faktur. Kwitansi membuktikan pembayaran sejumlah uang, sedangkan faktur  membuktikan pengiriman ba­rang.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 3-7-1962 No. 65 K/Kr/1961.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Tjuen Juen Liong.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272948"></a><a name="_Toc519297011"><span><!--[if !supportLists]-->181.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXI.  Tindak pidana ekonomi.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong>Rijst-ordonantie 1948</strong> memang terutama ditujukan terhadap kaum spekulan, akan tetapi lain dari pada itu  ditujukan juga terhadap tiap-tiap orang yang menyimpan beras lebih dari pada  yang diijinkan.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 13-11-1962 No. 47 K/Kr/1962.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Nitisumarta alias Slamet.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272949"></a><a name="_Toc519297012"><span><!--[if !supportLists]-->182.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXI.  Tindak pidana ekonomi.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Keberatan yang diajukan  penuntut kasasi, bahwa untuk kilang padinya itu ia telah minta izin dari Camat  dan Bupati Asahan pada tgl, 13 Maret 1964 dan sekarang. ia telah mempunyai izin  yang syah, tidak dapat diterima karena pada waktu perkaranya diputus oleh  Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ia belum mempunyai izin termaksud.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 2-5-1973 No. 63 K/Kr/1972.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Togap Pandjaitan.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Prof. Subekti S.H.; 2. Indroharto SH.; 3. R.Z. Asikin  Kusumahatmadja S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272950"></a><a name="_Toc519297013"><span><!--[if !supportLists]-->183.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXI.  Tindak pidana ekonomi.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><span style="font-family:Arial;">Perpu No. 2/1960</span></strong><span style="font-family:Arial;"> yang mengatur mengenai pergudangan tidak bersangkut  paut dengan <strong>Perpu No. 32/1960</strong>. Maksud menimbun bukanlah unsur dari <span>pada</span><strong> </strong>tindak pidana pergudangan tersebut  dalam Perpu No. 2/1960; sedang mengenai barang-barangnya, termasuk semua  barang-barang perusahaan tanpa membedakan antara barang-barang yang termasuk  free-list dan yang bukan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 20-8-1963 No. 184  K/Kr/1962.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Haji Sabari Razak.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272951"></a><a name="_Toc519297014"><span><!--[if !supportLists]-->184.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXI.  Tindak pidana ekonomi.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Perbuatan mengeluarkan barang seperti yang dimaksud  dalam <strong>pasal 26-b</strong> <strong>Rechten ordonnantie</strong> baru selesai dilakukan bila  telah melampaui pos penjaga­an terakhir yang berada di daerah  pabean.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 19-9-1970 No. 86  K/Kr/1969.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Zainal Abidin dkk.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. Prof. R.  Subekti S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. <span>Z.</span><strong> </strong>Asikin Kusumah Atmadja  S.H..</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272952"></a><a name="_Toc519297015"><span><!--[if !supportLists]-->185.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXI.  Tindak pidana ekonomi.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Keberatan yang diajukan oleh penuntut kasasi: &#8211; bahwa  penuntut kasasi sebagai exportir tidak dapat sendiri mengexport getah, akan  tetapi harus be­kerja sama dengan agen kapal;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">tidak dapat dibenarkan: &#8211; karena expeditir dan agen  kapal pada pokok­nya hanya mempunyai tugas pengiriman dan pengangkutan,  sedang segala dokumen surat izin dan sebagainya disediakan oleh dan menjadi  tanggung jawab dalam segi hukum dari penuntut kasasi sebagai  exportir.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">(penuntut kasasi  dipersalahkan atas kejahatan: “Mengeluarkan dari wila­yah Indonesia ke luar  negeri getah sehanyak 260 ton tanpa dilindungi oleh surat-surat yang sah.”).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 14-9-1966 No. 125  K/Kr/1965.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Daniel Reinier Masie.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. Surjadi SH.;  2. Subekti S.H.; 3. Sutan Ab­dul Hakim S.H.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272953"></a><a name="_Toc519297016"><span><!--[if !supportLists]-->186.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXI.  Tindak pidana ekonomi.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Pertimbangan Pengadilan  Tinggi yang diberikan Mahkamah Agung :</p>
<p class="MsoList2" style="text-indent:-10mm;text-align:justify;margin:6pt 0 0 20mm;"><span style="font-family:Arial;">- <span> </span>bahwa party  kopi, termasuk lada putih, lada hitam dan getah terse­but, masih ada dalam  gudang 11 di Belawan, atas party mana belum dilakukan pemeriksaan sebagaimana  mestinya oleh Kantor Bea Cukai di Belawan;</span></p>
<p class="MsoList2" style="text-indent:-10mm;text-align:justify;margin:6pt 0 0 20mm;"><span style="font-family:Arial;">- <span> </span>bahwa  dengan demikian, walaupun surat pengiriman barang kopi dan dokumen ekspor telah  diserahkan oleh P.T. Lampong Veem kepada Jawatan Pabean, belumlah dapat  dikatakan bahwa party tersebut telah diekspor ke luar daerah pabean  Indonesia.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 31-1-1968 No. 14 K/Kr/1967.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: 1. Merhat Tarigan; 2. Lie Wie Giok; 3. Kho A Tjong dkk.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Surjadi S.H.; 2. Subekti S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272954"></a><a name="_Toc519297017"><span><!--[if !supportLists]-->187.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXI.  Tindak pidana ekonomi.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Karena terdakwa tidak  berusaha sebagai mestinya untuk menyelidiki apa­kah diantara  bungkusan-bungkusan dan surat-surat yang dititipkan kepadanya ada yang berisi  barang-barang atau alat-alat pembayaran luar negeri yang membutuhkan izin dari  LAAPLN untuk dapat dibawa ke luar negeri, ia dinyatakan bersalah atas  pelanggaran tidak dengan sengaja membawa keluar negeri alat­-alat pcmbayaran  tanpa izin LAAPN.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 13-4-1957 No. 1/1957/M.A. Pid.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Roeslan Abdulgani.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Mr. R.S. Kartanegara; 2. Mr. R. Soekardono; 3. Mr. Sutan  Abdul Hakim.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272955"></a><a name="_Toc519297018"><span><!--[if !supportLists]-->188.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXI.  Tindak pidana ekonomi.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Undang-undang Pokok Agraria tidak menyebabkan  <strong>pasal 11 ayat 2 dari Deviezen Verordening 1940</strong> sekedar mengenai devisa  Indonesia, tidak berlaku lagi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 23-11-1966 No. 78  K/Kr/1965.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: 1. Ny. Endoen al. Don; 2. Thung Liong Tioe S.H.; 3.  Tan Siang Lian.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. Subekti  S.H.; 2. Sutan Abdul Hakim S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272956"></a><a name="_Toc519297019"><span><!--[if !supportLists]-->189.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXI.  Tindak pidana ekonomi.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Kwalifikasi tindak pidana yang oleh Pengadilan Tinggi  Ekonomi diru­muskan sebagai: “Memasukkan barang-barang dengan tidak  mengindahkan per­aturan-peraturan Rechten Ordonnantie dan Reglement yang  dilekatkan pada ordonnantie itu”;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">diperbaiki sehingga menjadi: “Tmdak pidana ekonomi  dalam hal ini memasukkan barang-barang kedalam daerah Pabean Indonesia tanpa  dilindungi su­rat-surat yang sah”.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 12-11-1975 No. 89 K/Kr/1975.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  1. Muji Setiono bin Jotosumarto; 2. Tan Heng Yan; 3. Chaidir bin Saleh.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Hendrotomo S.H.; 2. Kabul Arifin S.H.; 3. Bustanul Arifin  <span>S.H.</span><strong></strong></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272957"></a><a name="_Toc519297020"><span><!--[if !supportLists]-->190.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXI.  Tindak pidana ekonomi.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Pemasukan barang-barang tersebut kedalam pelabuhan  Tanjung Perak dengan maksud akan dijual kepada pengunjung-pengunjung kantin  douane, da­pat dinamakan “invoer in het vrije verkeer” termaksud dalam  <strong>pasal 1 sub 9a Deviezen Ordonnantie.</strong></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 10-4-1962 No. 119 K/Kr/1961.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Ong Kiauw Bok.<strong></strong></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272958"></a><a name="_Toc519297021"><span><!--[if !supportLists]-->191.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXI.  Tindak pidana ekonomi.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Keberatan yang diajukan  penuntut kasasi: bahwa persil-persil yang bersangkutan adalah milk N.V. Spa  Salutis, suatu badan hukum yang berkedudukan di Bandung, jadi berdasarkan pasal  1 ayat I Deviezen Ordonantie 1940 ada­lah penduduk deviezen  Indonesia;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">tidak dapat diterima,  karena Pengadilan Tinggi Ekonomi mempertimbang­kan bahwa sekalipun N.V.  tersebut berkedudukan di Indonesia, namun N.V. tersebut masih dikuasai Ir.  Roskott yang tidak berkedudukan di Indonesia dan penuntut kasasi Ny. Endoen </span><span style="font-family:Arial;">dalam perkara<span> ini hanya bertindak sebagai ke­dok  (“stroo.vrouw”) dari Ir. Roskott; keberatan ini adalah mengenai penilaian hasil  pembuktian yang bersitat penghargaan tentang suatu kenyataan hal ma­na tidak  dapat dipertimbangkan datam pemeriksaan tingkat  kasasi.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 23-11-1966 No. 78  K/Kr/1965.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Ny. Endoen al. Don;  Thung Liong Tioe S.H.; Tan Siang Lian.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Subekti S.H.; 2. Sutan Abdul Hakim S.H.; 3. M. Abdurrachman  S.H.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272959"></a><a name="_Toc519297022"><span><!--[if !supportLists]-->192.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXI.  Tindak pidana ekonomi.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan  Mahkamah Agung:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Kesalahan tertuduh (menarik cek kosong) ternyata  disebabkan oleh hal­-hal tehnis di Bank, maka kesalahannya merupakan  kesalahan yang ringan;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">OIeh Pengadilan Tinggi keputusan Pengadilan Ekonomi  diperbaiki sepan­jang mengenai hukumannya.</span></p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Putusan Mahkamah  Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> tgl.  9-12-1967 No. 86 K/Kr/1967.</span></h3>
<p class="MsoList2" style="text-indent:0;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Beh Kiat Seng.</span></p>
<p class="MsoList2" style="text-indent:0;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. Surjadi  S.H.; 2. Subekti S.H.; 3. M. Abdurrachman SH.</span></p>
<h2 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--></h2>
<h1><a name="_Toc519269907"></a><a name="_Toc519272960"></a><a name="_Toc519297023"><span><span>TINDAK PIDANA PEMILIHAN  UMUM</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272961"></a><a name="_Toc519297024"><span><!--[if !supportLists]-->193.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXII.  Tindak pidana pemilihan umum.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Kwalifikasi tindak pidana  yang dipersalahkan kepada pemohon kasasi, seorang W.N.I. bekas anggota  organisasi terlarang yang menanda tangani kartu pemilih Model A.1, tepatnya  adalah: “Sebagai W.N.I. bekas anggota organisa­si terlarang rnencoba diberi  hak untuk memilih dan dipilih”.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 8-1-1975 No. 64  K/Kr/1972.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Mohd. Arief.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. Prof. Oemar  Seno Adji S.H.; 2. RI. Asikin Kusumah Atrnadja S.H., 3. Busthanul Arifin  S.H.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><span style="font-family:Arial;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--> </span></strong></p>
<h1><a name="_Toc519269908"></a><a name="_Toc519272962"></a><a name="_Toc519297025"><span><span>TINDAK PIDANA LALU  LINTAS</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272963"></a><a name="_Toc519297026"><span><!--[if !supportLists]-->194.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXIII.  Tindak pidana Ialu lintas.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><span style="font-family:Arial;">Pasal 4a  Undang-undang Lalu Lintas</span></strong><span style="font-family:Arial;"> memang ditujukan  terhadap pengemudi daripada kendaraan dan bukan terhadap  pemiliknya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 31-5-1959 No. 216  K/Kr/1959.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> :  Iskandar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--> </span></p>
<h1><a name="_Toc519269909"></a><a name="_Toc519272964"></a><a name="_Toc519297027"><span><span>TINDAK PIDANA  IMIGRASI</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272965"></a><a name="_Toc519297028"><span><!--[if !supportLists]-->195.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXIX.  Tindak pidana imigrasi.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><span style="font-family:Arial;">Pasal 4 P.P. No. 45 tahun 1954</span></strong><span style="font-family:Arial;"> yang mewajibkan setiap orang asing yang berumur 16  tahun keatas rnelaporkan diri kepada Kantor Kepolisian Se­tempat, ialah bila  orang tersebut akan meninggalkan tempatnya lebih dari 30  hari.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 27-6-1970 No. 80  K/Kr/1968.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Tjin Pai Tje.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. Prof. R.  Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wirat­mo Soekito S.H., 3. D.H. Lumbanradja  S.H.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--> </span></p>
<h1><a name="_Toc519269910"></a><a name="_Toc519272966"></a><a name="_Toc519297029"><span><span>TINDAK PIDANA  LAIN-LAIN</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272967"></a><a name="_Toc519297030"><span><!--[if !supportLists]-->196.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXX.  Tindak pidana perburuhan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Dari Penjelasan </span><strong><span style="font-family:Arial;">Undang-undang No. 23/1953</span></strong><span style="font-family:Arial;"> yang menunjuk pada  Penjelasan P.P. No. 13/1952 nyata bahwa Kantor Notaris merupakan suatu  perusahaan sebagai yang dimaksud oleh pembuat  undang-undang.</span></p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Putusan Mahkamah  Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> tgl.  24-8-1965 No. 173 K/Kr/1963.</span></h3>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Anwar Mahjudin.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272968"></a><a name="_Toc519297031"><span><!--[if !supportLists]-->197.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXX.  Tindak pidana perburuhan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent3" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Keberatan yang  diajukan penuntut kasasi, bahwa mereka bersama sema­ta-mata hanya melakukan  instruksi dari badan organisasi atasan yang bertang­gung jawab dalam aksi  pemogokan tersebut;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">tidak dapat dibenarkan karena dalam hukum pidana  instruksi tersebut tidak menghilangkan pertanggungan jawab mereka masing-masing  atas perbu­atan mereka tidak tunduk pada putusan P.4.P. yang  mengikat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 17-3-1956 No. 91  K/Kr/1955.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Soetardi al. Hadisoetjito  dkk.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272969"></a><a name="_Toc519297032"><span><!--[if !supportLists]-->198.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXX.  Tindak pidana perburuhan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Yang dipandang sebagai  pemimpin dalam <strong>pasal 19 Undang-undang Da­rurat No. 16 tahun 1951</strong> bukan hanya Dewan Pimpinan Pusat di Jakarta, te­tapi juga pemimpin-pemimpin  dari cabang atau ranting di daerah mana dia­dakan pemogokan yang tidak sah  dan yang bertentangan dengan putusan P.4.P.</p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Putusan Mahkamah  Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> tgl.  27-10-1956 No. 75 K/Kr/1955.</span></h3>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Sudan alias Sajuti dkk.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272970"></a><a name="_Toc519297033"><span><!--[if !supportLists]-->199.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXX.  Pemakaian tanah perkebunan tanpa izin.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Bahwa benar dalam  Undang-undang No. 51 th. 1960 ditetapkan bahwa perkara-perkara pemakaian tanah  perkebunan terlebih dulu harus diusahakan penyelesaian dengan musyawarah, tetapi  dalam hal itu haruslah diturut keten­tuan-ketentuan yang diterapkan oleh  Menteri Agraria;</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Pasal <span>5</span><em> </em>undang-undang tersebut tidak memuat  ketentuan bahwa terhadap para, pernakai tanah perkebunan dan hutan sebelum tgl.  12 Juni 1954 tidak diadakan tuntutan pidana.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 19-1-1965 No. 67  K/Kr/1964.</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Djuki bin Adang dkk.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272971"></a><a name="_Toc519297034"><span><!--[if !supportLists]-->200.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXX.  Mempunyai senjata api tanpa izin.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Sejak terdakwa membeli pistol dan pelurunya  sampai ia memperoleh su­rat izin, terang ia mempunyai pistol dan peluru  tanpa izin dan surat izin yang diperolehnya kemudian, tidak menghilangkan  kesalahannya atas perbuatannya sebelum ia mendapat izin.</span></p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Putusan Mahkamah  Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> tgl.  14-11-1961 No. 94 K/Kr/1961.</span></h3>
<p class="MsoList2" style="text-indent:0;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Abdul Raid bin  Kianggun</span>.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272972"></a><a name="_Toc519297035"><span><!--[if !supportLists]-->201.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXX.<span> </span>Menyimpan senjata api tanpa izin yang berwajib</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Instansi Pabean tidak  berwenang memberi izin penguasaan senjata api.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 8-4-1967 No. 15 K/Kr/1967.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Teuku Jusuf Muda Dalam.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Surjadi SH; 2. Prof. R. Subekti S.H.; 3. M. Abdurrachman  S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272973"></a><a name="_Toc519297036"><span><!--[if !supportLists]-->202.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXX.  Mempunyai senjata api tanpa izin.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Kedudukan seseorang (i.c.  sebagai ketua Persatuan Bekas Pejuang RI.) tidak merupakan unsur dari kejahatan  mempunyai senjata api tanpa izin.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 14-3-1960 No. 174 K/Kr/1950.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Abdulmuin.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272974"></a><a name="_Toc519297037"><span><!--[if !supportLists]-->203.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXX.  Menghambat program Pemerintah di bidang sandang pangan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><span>Keberatan yang diajukan penuntut kasasi: bahwa  ia meninggalkan pekerjaannya karena kesalahan pimpinan  pabrik;</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">tidak dapat dibenarkan,  karena andaikata pada pimpinan pabrik terda­pat kesalahan, hal itu bukanlah  alasan bagi penuntut kasasi untuk meninggal­kan pekerjaannya.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 9-6-1964 No. 163 <span>K/Kr/1963.</span><em></em></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Karijodiardjo alias Kasmin.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272975"></a><a name="_Toc519297038"><span><!--[if !supportLists]-->204.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXX.  Tindak pidana perumahan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Penangguhan executie  pengosongan rumah tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari pada perbuatan  terdakwa: “menggunakan perumahan tanpa suatu hak atau tanpa surat izin perumahan  yang syah bagi perumahan yang dikuasai Kepala Daerah”.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 12-7-1969 No. 77 K/Kr/1968.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: The Kian Hien.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. Z. Asikin  Kusumah Atmadja S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272976"></a><a name="_Toc519297039"><span><!--[if !supportLists]-->205.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXX.  Tindak pidana perumahan.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Pertimbangan Pengadilan  Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Bahwa karena pemilik rumah tersebut belurn mendapat  izin dari kepala K.U.P. untuk memutuskan sewa menyewa, pihak penyewa masih  berhak menempati rumah itu; dengan demikian, karena terdakwa disuruh menunggunya  oleh orang tuanya/penyewa, tidaklah dapat dikatakan bahwa ia menempati  ru­mah tersebut tanpa bak.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">Oleh Pengadilan Tinggi  diputuskan:. “Menyatakan bahwa tuntutan terha­dap terdakwa itu tidak dapat  diterima”.</p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;">Oleh  Pengadilan Negeri terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran  “Menggunakan perumahan tanpa suatu hak”.</span></h3>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 30-6-1976 No. 2 K/Kr/1976.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam Perkara</em></strong>:  Soewito.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;">dengan <strong><em>Susunan  Majelis</em></strong>: 1. Purwosunu S.H.; 2. Kabul Arifin S.H.;3. Bustanul Arifin  S.H.</p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272977"></a><a name="_Toc519297040"><span><!--[if !supportLists]-->206.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXX.  Tindak pidana adat yang sesuai dengan ps. 436 K.U.H.P.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Menurut Adat di Lematang Ogan  Tengah dan menurut Agama seorang ayah yang beragama Islam berkuasa untuk  mengawinkan anaknya yang beragama Islam pula. Maka sudahlah tepat penuntut  kasasi dipersalahkan melanggar pasal 436 K.U.H.P.</p>
<h3 style="page-break-after:auto;text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><em><span style="font-size:12pt;">Putusan Mahkamah  Agung</span></em><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;"> tgl.  11-11-1958 No. 145 K/Kr/1958.</span></h3>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong><span>: Tjik Aim bin  Kuntjit.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272978"></a><a name="_Toc519297041"><span><!--[if !supportLists]-->207.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XXX.  Tindak pidana bantuan hukum.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><span style="font-family:Arial;">Ordonnantie 21 October (S 1927- 496)</span></strong><span style="font-family:Arial;"> yang memuat larangan bagi para kuasa dalam perkara  perdata untuk meminta pembayaran bertentangan dengan ketentuan ordonnantie ini  sampai sekarang masih berlaku.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Putusan Mahkamah  Agung</em></strong> tgl. 18-9-1957 No. 46 K/Kr/1957.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em>Dalam  Perkara</em></strong>: Abdulah gelar Sutan Penghulu.</p>
<p class="MsoBodyText" style="margin:6pt 0 0 10mm;"><!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]--></p>
<h1><a name="_Toc519269911"></a><a name="_Toc519272979"></a><a name="_Toc519297042"><span><span>HUKUM PIDANA</span></span></a></h1>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272980"></a><a name="_Toc519297043"><span><!--[if !supportLists]-->208.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->1.4.  Istilah belum dewasa.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Belum dewasa  dalam pasal 332 K.U.H.P. haruslah diartikan belum berumur 21  tahun.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 22  Juni 1976 No. 120 K/Kr/1974. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam  Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Lutfi Adi  bin Mas Hadi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan  <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. <span> </span>Hendrotomo SH. 2. <span> </span>Purwosunu SH. 3.<span> </span>Busthanul  Arifin SH.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272981"></a><a name="_Toc519297044"><span><!--[if !supportLists]-->209.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->1.4.  Istilah senjata tajam.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Buat seorang  petani arit, cangkul dan parang adalah alat pekerjaan sehari­hari, yang  tidak dapat dianggap termasuk senjata tajam yang dimaksudkan oleh pasal 2  (1)Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl.  12-8-1976 No. 103 K/Kr/1975. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam  Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Karnodji  alias Pak Roesli.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan  <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. <span> </span>Purwosunu SH. 2.<span> </span>Palti Radja  Siregar SH. 3. Busthanul Arifin Sh.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272982"></a><a name="_Toc519297045"><span><!--[if !supportLists]-->210.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->II.3.  Pidana tambahan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Mahkamah  Militer Tinggi tidak salah menerapkan hukum dengan menghukum tertuduh dengan  pidana tambahan berupa: penghentian tidak dengan hormat dari ALRI dan pencabutan  hak untuk memasuki ABRI selama 3 (tiga) tahun.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 7 Mei  1979 No. 230 K/Kr/1977. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam  Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">:  Simuh.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan  <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. <span> </span>Busthanul Arifin  SH.<span> </span>2.<span> </span>Kabul  Arifin SH. 3.<span> </span>Purwosunu SH.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272983"></a><a name="_Toc519297046"><span><!--[if !supportLists]-->211.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IV.3.  Melawan hukum.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-10mm;text-align:justify;margin:6pt 0 0 20mm;"><span style="font-family:Arial;">1. <span> </span>Azas “materiele  wederrechtelijkheid” merupakan suatu “buitenwet­telijke uitsluitingsgrond”,  suatu buitenwettelijke rechtsvaardigingsgrond” dan se­bagai suatu alasan  yang buitenwettelijk sifatnya merupakan suatu “fait d’excuse” yang tidak  tertulis, seperti dirumuskan oleh doktrin dan  yurisprudensi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 20mm;"><span style="font-family:Arial;">Sesuai  dengan tujuan dan azas “materiele wederrechtelijkheid” suatu perbuatan yang  merupakan perbuatan pidana, tidak dapat dipidana apabila perbuat­an tersebut  adalah sosial adequat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-10mm;text-align:justify;margin:6pt 0 0 20mm;"><span style="font-family:Arial;">2. <span> </span>Hasil seminar Hukum  Nasional bukanlah sumber atau dasar hukum, terlepas dari persoalan apakah bunyi  resolusi Seminar Hukum Nasional tersebut mengandung azas materiele  wederrechtelijkheid atau tidak.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-10mm;text-align:justify;margin:6pt 0 0 20mm;"><span style="font-family:Arial;">3. <span> </span>Azas materiele  wederrechtelijkheid diakui oleh yurisprudensi dan perundang-undangan tertentu  (Undang-undang No. 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-10mm;text-align:justify;margin:6pt 0 0 20mm;"><span style="font-family:Arial;">4. <span> </span>Dalam hubungannya  dengan azas materiele wederrechtelijkheid maka putusan P.T. harus diperbaiki  karena perbuatan tertuduh dinyatakan “bukan merupakan kejahatan maupun  pelanggaran”, sedangkan sebetulnya perbuatan tersebut adalah merupakan kejahatan  (memenuhi unsur-unsur formil), akan tetapi tertuduh tidak dapat  dipidana.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl.  16-12-1976 No.81 K/Kr/1973. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam  Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Ir. Moch.  Otjo Danaatmadja, Bin Danaatmadja.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan  <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. Prof. Oemar Seno Adji SH. 2.Z. Asikin Kusumah  Atmadja SH. 3.Purwosunu SH.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272984"></a><a name="_Toc519297047"><span><!--[if !supportLists]-->212.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IV.3.  Melawan hukum.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Perbuatan  tertuntut kasasi membongkar bangunan/rumah yang disewanya tanpa izin dari  pemiiknya, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, ka­rena tertuntut  kasasi sebagai warga kota telah memenuhi instruksi Wali Kota Surabaya dengan  membangun kembali rumah tersebut, walaupun di dalam perin­tah ini tidak  terdapat hubungan jenjang jabatan antara atasan dengan bawahan se­bagaimana  dimaksud dalam pasal 51 K.U.H.P. melainkan terdapat hubungan hukum publik antara  tertuntut kasasi dengan Wali Kota.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl.  19-11-1977 No. 95 K/Kr/1973. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam  Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Ny. Toea  Wang Ting alias Tutik Lawati.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan  <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:6pt 0 0 46.35pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;">1.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;">Prof. Oemar  Seno Adji SH. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:6pt 0 0 46.35pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;">2.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;">2. Z. Asikin  Kusumah Atmadja SH. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:6pt 0 0 46.35pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;">3.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;">3.  Indroharto SH.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272985"></a><a name="_Toc519297048"><span><!--[if !supportLists]-->213.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IV.3.  Pengaduan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Karena  perkara ini bukan mengenai detik aduan, terdakwa tetap dapat dituntut sekalipun  saksi yang mengadukannya telah mencabut pengaduannya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 29  Januari 1979 No. 140 K/Kr/1978. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam  Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Sukiya  Santrapradja.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan  <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:6pt 0 0 46.35pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;">1.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;">Busthanul  Arifin SH. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:6pt 0 0 46.35pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;">2.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;">2. Purwosunu  SH. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:6pt 0 0 46.35pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;">3.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;">3. Kabul  Arifin SH.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272986"></a><a name="_Toc519297049"><span><!--[if !supportLists]-->214.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->IV.3.  Pengaduan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Surat saksi  yang ditujukan kepada Polisi, yang pada pokok suratnya menyebutkan “sanggahan  dan tuntutan”, merupakan suatu pengaduan dalam arti pasal 319  K.U.H.P.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 11  April 1978 No. 35 K/Kr/1977. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam  Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Tgk.  Syahbuddin bin Hamzah dkk.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan  <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. Buthanul Arifin SH. 2. Purwosunu SH. 3. Kabul  Arifin SH.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272987"></a><a name="_Toc519297050"><span><!--[if !supportLists]-->215.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->V.4.  Perencanaan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Pengadilan  Tinggi telah salah menafsirkan pasal 340 K.U.H.P. karena untuk menerima adanya  unsur “perencanaan” tidak tergantung pada ukuran waktu  tertentu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl.21  Agustus 1978 No. 9K/Kr/1978. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam  Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Nyata bin  Asnata.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan  <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. Buthanul Arifin SH. 2. Kabul Arifin SH. 3.  Purwosunu SH.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272988"></a><a name="_Toc519297051"><span><!--[if !supportLists]-->216.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->VIII.2.  Pengrusakan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Menyebabkan  rusaknya sebuah mobil taxi tidak termasuk dalam perumusan pasal 409  K.U.H.P.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 12  April 1978 No. 191 K/Kr/1976. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam  Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: S. Abidin  Situmorang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan  <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. Busthanul Arifin SH. 2. Purwosunu SH. 3.  Ka­bul Arifin SH.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272989"></a><a name="_Toc519297052"><span><!--[if !supportLists]-->217.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->VIII.9.  Penghinaan terhadap Pemerintah atau terhadap suatu golongan penduduk  Indonesia.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Perbuatan  “mengeluarkan pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan” dalam pasal 154 dan  156 K.U.H.P. diartikan oleh Mahkamah Agung sebagai pengeluaran pernyataan  permusuhan, benci atau merendahkan dalam bentuk penghinaan sebagaimana  dimaksudkan dalam Titel XVI Buku Kedua K.U.H.P.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Pengertian  tersebut sebagai pengeluaran pernyataan dalam bentuk penghina­an tidak lagi  memperkenankan suatu penafsiran secara luas dan tidak lagi me­nyinggung  secara jauh kebebasan materiil untuk menyatakan pendapat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl.  14-7-1976 No. 71 K/Kr/1973. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam  Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Saidun  Usman.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan  <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. Prof. Oemar Seno Adji SH. 2. Hendrotomo SH. 3.  Busthanul Arifin SH.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272990"></a><a name="_Toc519297053"><span><!--[if !supportLists]-->218.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->VIII.9.  Tanpa izin menjalankan pekerjaan yang harus dengan izin.</span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0;margin:6pt 0 0 10mm;">Menjalankan pekerjaan sebagai  advokat bukanlah pekerjaan yang menurut peraturan umum harus mempunyai izin.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 12-2-1  979 No. 187 K/Kr/1976.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam  Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Raden  Djoko Soeroso.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan  <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. Busthanul Arifin SH. 2. Kabul Arifin SH. 3.  Purwosunu SH.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272991"></a><a name="_Toc519297054"><span><!--[if !supportLists]-->219.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XI.6.  Perjudian.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Tertuduh  yang telah menjual nomor buntutan, oleh Pengadilan Tinggi telah dengan tepat  dipersalahkan atas kejahatan termaksud dalam pasal 303 ke-2  K.U.H.P.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 9  Februari 1977 No. 26 K/Kr/1976. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam  Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> : Eddy  Boedijono</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan  <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. Busthanul Arifin SH. 2. Purwosunu SH. 3.  Ka­bul Arifin SH.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272992"></a><a name="_Toc519297055"><span><!--[if !supportLists]-->220.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XII.1.  Penghinaan/pencemaran.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-10mm;text-align:justify;margin:6pt 0 0 20mm;"><span style="font-family:Arial;">1. <span> </span>Putusan Pengadilan  haruslah didasarkan pada tuduhan, yang dalam perkara ini berdasarkan pasal 315  K.U.H.P. walaupun kata-kata yang tertera dalam surat tuduhan lebih banyak  ditujukan pada pasal 310 K.U.H.P.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-10mm;text-align:justify;margin:6pt 0 0 20mm;"><span style="font-family:Arial;">2. <span> </span>Berdasarkan tuduhan  antara lain “bahwa P.T. Tjahaja Negeri telah ditutup terdakwa, dan apabila mau  menyaksikan kematian P.T. Tjahaja Negeri tersebut supaya datang dan bila ada  barang-barang yang dipinjamkan oleh P.T. Tjaha­ja Bank Gemary dan  barang-barang yang tanggungan P.T. Tjahaja Negeri agar segera diangkut demi  keamanan barang-barang tersebut “terdakwa dinyatakan ber­salah melakukan  tindak pidana pasal 315 K.U.H.P. meskipun kata-kata tersebut lebih banyak  tertuju terhadap pasal 310 K.U.H.P.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl.  16-12-1976 No. 68 K/Kr/1973. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam  Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Koesmin  Faqih BA.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan  <strong><em>Susunan Majelis</em></strong> : 1. Prof. Oemar Seno Adji SH. 2. Purwosunu SH. 3.  Busthanul Arifin SH.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272993"></a><a name="_Toc519297056"><span><!--[if !supportLists]-->221.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XII.1.  Penghinaan.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Tindak  pidana yang terbukti dilakukan tertuduh (pasal 134 K.U.H.P.) merupakan  “penghinaan formil”. Dengan dikeluarkannya ucapan tersebut sudah terjadi tindak  pidana “penghinaan”.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 9  April 1979 No. 26 K/Kr/1978. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam  Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Tan Ging  Ing al. Soegijarto al Djiung.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan  <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. Busthanul Arifin SH. 2. Purwosunu SH. 3.  Ka­bul Arifin SH.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272994"></a><a name="_Toc519297057"><span><!--[if !supportLists]-->222.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XII.1.  Pencemaran.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Menista  dengan surat lebih merupakan penghinaan materiil dari pada penghinaan  formil.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 28  April 1979 No. 74 K/Kr/1975. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam  Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Hoesin  Joesoef.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan  <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. Prof. Oemar Seno Adji SH. 2. Palti Radja  Siregar SH 3. Busthanul Arifin SH.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272995"></a><a name="_Toc519297058"><span><!--[if !supportLists]-->223.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XII.3.  Fitnah.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Memasukkan  pengaduan palsu kepada Kepala Desa merupakan tindak pidana termaksud dalam pasal  317 K.U.H.P.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl. 15  Oktober 1979 No. 12 K/Kr/1979. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam  Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Soeroto  bin Sahuri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan  <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1.Busthanul Arifin SH. 2.Purwosunu SH. 3.Kabul  Arifin SH.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272996"></a><a name="_Toc519297059"><span><!--[if !supportLists]-->224.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XII.4.  Membuka rahasia.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Pasal 323  K.U.H.P. itu dapat berlaku bagi mereka yang bekerja dalam suatu perusahaan tidak  berdasar atas suatu persetujuan ataupun bahwa pasal tersebut meliputi kewajiban  untuk menyimpan rahasia yang tidak dipandang sebagai pelaksanaan dan persetujuan  yang bersangkutan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Penguruslah  yang dapat menentukan hal-hal khusus manakah yang tidak diberitahukan dan  dipandang sebagai rahasia yang harus disimpan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl.  19-11-1977 No. 87K/Kr/1974. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam  Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Irawan  Saputra alias Tan Hok Kim dk.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan  <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. Busthanul Arifin SH. 2. Purwosunu SH. 3. Kabul  Arifin SH.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272997"></a><a name="_Toc519297060"><span><!--[if !supportLists]-->225.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:'Times New Roman';"> </span><!--[endif]-->XIII.5.  Melarikan wanita.</span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">Kawin  tidaknya tertuduh tidak membebaskan ia dari pasal 332 (1) K.U.H.P. yang  dituduhkan kepadanya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Putusan  Mahkamah Agung</span></em></strong><span style="font-family:Arial;"> tgl.  23-4-1979 No. 33 K/Kr/1978 </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><strong><em><span style="font-family:Arial;">Dalam  Perkara</span></em></strong><span style="font-family:Arial;">: Djoni  Sumardjono</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 10mm;"><span style="font-family:Arial;">dengan  <strong><em>Susunan Majelis</em></strong>: 1. Busthanul Arifin SH. 2. Kabul Arifin SH. 3.  Purwosunu SH.</span></p>
<p class="HeadNum"><a name="_Toc519272998"></a><a name="_Toc519297061"><span><!--[if !supportLists]-->226.</span></a></p>
</div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/karenasemuasayangmega.wordpress.com/95/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/karenasemuasayangmega.wordpress.com/95/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/karenasemuasayangmega.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/karenasemuasayangmega.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/karenasemuasayangmega.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/karenasemuasayangmega.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/karenasemuasayangmega.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/karenasemuasayangmega.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/karenasemuasayangmega.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/karenasemuasayangmega.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/karenasemuasayangmega.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/karenasemuasayangmega.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/karenasemuasayangmega.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/karenasemuasayangmega.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/karenasemuasayangmega.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/karenasemuasayangmega.wordpress.com/95/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=karenasemuasayangmega.wordpress.com&amp;blog=3291916&amp;post=95&amp;subd=karenasemuasayangmega&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/95/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bfea8fde85b71106d7ae40af575a22a5?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">karenasemuasayangmega</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/94/</link>
		<comments>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/94/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2008 06:54:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>karenasemuasayangmega</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/?p=94</guid>
		<description><![CDATA[PERCOBAAN (Poging) MOHAMMAD EKAPUTRA, SH.,M.Hum Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara A. Pengertian Percobaan (Poging) 1. Percobaan Menurut KUHP Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=karenasemuasayangmega.wordpress.com&amp;blog=3291916&amp;post=94&amp;subd=karenasemuasayangmega&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PERCOBAAN     (Poging)<br />
MOHAMMAD EKAPUTRA, SH.,M.Hum<br />
Fakultas Hukum<br />
Jurusan Hukum Pidana<br />
Universitas Sumatera Utara<br />
A. Pengertian Percobaan (Poging)<br />
1.   Percobaan Menurut KUHP<br />
Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan<br />
Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP<br />
berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman<br />
adalah sebagai berikut:<br />
Pasal 53<br />
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah<br />
ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya<br />
pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya<br />
sendiri.<br />
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan<br />
dikurangi sepertiga.<br />
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara<br />
seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.<br />
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.<br />
Pasal 54<br />
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.<br />
Kedua pasal      tersebut tidak memberikan defenisi tentang apa yang<br />
dimaksud dengan percobaan melakukan kejahatan (poging), yang selanjutnya<br />
dalam tulisan ini disebut dengan percobaan.<br />
Jika mengacu kepada arti kata sehari-hari, percobaan itu diartikan sebagai<br />
menuju ke sesuatu hal, akan tetapi tidak sampai kepada hal yang dituju itu, atau<br />
dengan kata lain hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai tetapi tidak selesai.<br />
Misalnya seseorang bermaksud membunuh orang tetapi orangnya tidak mati,<br />
seseorang hendak mencuri barang tetapi tidak sampai dapat mengambil barang<br />
itu (Soesilo, 1980:59).<br />
Satu-satunya penjelasan yang dapat diperoleh tentang pembentukan Pasal<br />
53 ayat (1) KUHP adalah bersumber dari MvT yang menyatakan:<br />
Poging tot misdrijf is dan de begonnen maar niet voltooide uitvoering van<br />
het misdrijf, of wel de door een begin van uitvoering geopenbaarde wil om<br />
een bepaald misdrijf te plegen. (Dengan demikian, maka percobaan untuk<br />
melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu<br />
kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun<br />
suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah<br />
diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan) (Lamintang, 1984:<br />
511).<br />
2002 digitized by USU digital library                                          1<br />
Pasal 53 KUHP hanya menentukan bila (kapan) percobaan melakukan<br />
kejahatan itu terjadi atau dengan kata lain Pasal 53 KUHP hanya menentukan<br />
syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaku dapat dihukum karena<br />
bersalah telah melakukan suatu percobaan. Syarat-syarat tersebut adalah<br />
sebagai berikut:<br />
a. Adanya niat/kehendak dari pelaku;<br />
b. Adanya permulaan pelaksanaan dari niat/kehendak itu;<br />
c. Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari pelaku.<br />
Oleh karena itu agar seseorang dapat dihukum melakukan percobaan<br />
melakukan kejahatan, ketiga syarat tersebut harus terbukti ada padanya, dengan<br />
akta lain suatu percobaan dianggap ada jika memenuhi ketiga syarat tersebut.<br />
Percobaan seperti yang diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini<br />
menentukan, bahwa yang dapat dipidana adalah seseorang yang melakukan<br />
percobaan suatu delik kejahatan, sedangkan percobaan terhadap delik<br />
pelanggaran tidak dipidana, hanya saja percobaan pelanggaran terhadap<br />
ketentuan-ketentuan pidana khusus dapat juga dihukum. Sebagai contoh<br />
seseorang yang melakukan percobaan pelanggaran (mencoba melakukan<br />
pelanggaran) terhadap hal-hal yang telah diatur dalam UU (drt) No. 7 Tahun<br />
1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dapat dipidana.<br />
Menurut Loebby Loqman pembedaan antara kejahatan ekonomi dengan<br />
pelanggaran ekonomi ditentukan oleh apakah perbuatan tersebut dilakukan<br />
dengan sengaja atau dengan tidak sengaja. Dianggap sebagai kejahatan ekonomi<br />
jika perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, tetapi jika perbuatan tersebut<br />
dilakukan karena kelalaian pelaku maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran<br />
ekonomi (1996:3).<br />
Selain itu ada juga beberapa kejahatan yang percobaannya tidak dapat<br />
dihukum, misalnya percobaan menganiaya (Pasal 351 ayat (5)), percobaan<br />
menganiaya binatang (Pasal 302 ayat (3), dan percobaan perang tanding (Pasal<br />
184 ayat (5)). (Soesilo, 1980:61).<br />
2. Percobaan Menurut RUU KUHP Nasional<br />
Ada perbedaan terminologi antara percobaan sebagaimana yang diatur<br />
dalam Pasal 53 KUHP yang berlaku saat ini, dengan percobaan yang diatur<br />
menurut RUU KUHP nasional yang diterbitkan oleh Departemen Hukum dan<br />
Perundang-undangan 1999-2000, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-<br />
undangan, Direktorat Perundang-undangan. Terminologi percobaan seperti yang<br />
diatur di dalam Pasal 53 KUHP yang berlaku saat ini adalah percobaan melakukan<br />
kejahatan, sedangkan menurut RUU KUHP Nasional berubah menjadi percobaan<br />
melakukan tindak pidana. Hal ini terjadi karena RUU KUHP Nasional tidak<br />
membedakan lagi antara tindak pidana (delik) kejahatan dengan tindak pidana<br />
(delik) pelanggaran. Artinya untuk keduanya dipakai istilah tindak pidana.<br />
Dengan demikian, KUHP Nasional ini nantinya hanya terdiri dari 2 (dua) buku<br />
yaitu Buku Kesatu memuat tentang aturan umum dan Buku Kedua yang memuat<br />
aturan tentang tindak pidana dengan tidak lagi membedakan antara delik<br />
kejahatan dan delik pelanggaran. Adapun Buku Ketiga KUHP yang berlaku saat<br />
ini, yang mengatur tentang delik pelanggaran dihapus dan materinya ditampung<br />
ke dalam Buku Kedua dengan kualifikasi tindak pidana.<br />
Alasan penghapusan ini menurut Rancangan Penjelasan KUHP Nasional<br />
adalah   disebabkan pembedaan antara kejahatan sebagai rechtsdelict dan<br />
2002 digitized by USU digital library                                         2<br />
pelanggaran sebagai wetsdelict ternyata tidak dapat dipertahankan, karena ada<br />
beberapa rechtsdelict yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran (wetsdelict) dan<br />
sebaliknya ada pelanggaran yang kemudian dapat dijadikan kejahatan<br />
(rechtsdelict) hanya karena diperberat ancaman pidananya.<br />
Percobaan di dalam Rancangan KUHP Nasional diatur dalam Buku Kesatu<br />
tentang Ketentuan Umum, Bab II tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban<br />
Pidana, paragraf 2 tentang Percobaan, Pasal 17 sampai dengan 20.<br />
Pasal 17<br />
(1) Percobaan melakukan tindak pidana, dipidana jika pembuat telah mulai<br />
melakukan permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju,<br />
tetapi pelaksanaannya tidak selesai atau tidak mencapai hasil atau<br />
akibat yang dilarang.<br />
(2) Dikatakan ada permulaan pelaksanaan, jika pembuat telah melakukan:<br />
a. Perbuatan melawan hukum;<br />
b. Secara objektif perbuatan itu langsung mendekatkan pada<br />
terjadinya tindak pidana; dan<br />
c. Secara subjektif tidak diragukan lagi bahwa perbuatan yang<br />
dilakukan itu diniatkan atau ditujukan pada terjadinya tindak<br />
pidana.<br />
Pasal 18<br />
(1) Jika setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat tidak<br />
menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara<br />
sukarela, maka pembuat tidak dipidana.<br />
(2) Jika setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat dengan<br />
kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat<br />
perbuatannya, maka pembuat tidak dipidana.<br />
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah<br />
menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan<br />
telah merupakan tindak pidana tersendiri, maka pembuat dapat<br />
dipertangungjawabkan untuk tindak pidana tersebut.<br />
Pasal 19<br />
Percobaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana denda<br />
Kategori I tidak dipidana.<br />
Pasal 20<br />
Jika tidak selesai atau tidak mungkin terjadinya tindak pidana disebabkan<br />
ketidakmampuan alat yang digunakan atau ketidakmampuan objek yang<br />
dituju, maka pembuat tetap dianggap telah melakukan percobaan tindak<br />
pidana dengan ancaman pidana telah lebih dari 1⁄2 (satu per dua)<br />
maksimum pidana yang diancamkan untuk tindak pidana yang dituju.<br />
Berdasarkan kepada Penjelasan Pasal 17 Rancangan Penjelasan KUHP<br />
Nasional diketahui ketentuan dalam Pasal 17 ini tidak memberikan defenisi<br />
tentang percobaan, tetapi hanya menentukan unsur-unsur kapan seseorang<br />
disebut melakukan percobaan tindak pidana. Adapun unsur-unsur tersebut<br />
adalah:<br />
a. Pembuat telah mulai melakukan permulaan pelaksanaan tindak pidana yang<br />
dituju.<br />
2002 digitized by USU digital library                                          3<br />
b. Pelaksanaan itu tidak selesai atau tidak mencapai hasil atau akibat yang<br />
dilarang.<br />
3. Perbandingan<br />
Jika diperhatikan unsur-unsur percobaan yang diatur dalam Pasal 53 KUHP<br />
terdapat 3 unsur (syarat) yang harus dipenuhi agar seseorang yang melakukan<br />
percobaan dapat dihukum (kapan seseorang disebut melakukan percobaan<br />
kejahatan) yaitu:<br />
a. ada niat/kehendak dari pelaku;<br />
b. ada permulaan pelaksanaan dari niat/kehendak itu;<br />
c. pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak pelaku.<br />
Berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 53 KUHP tersebut, percobaan<br />
melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam RUU KUHP Nasional<br />
Pasal 17 disebutkan bahwa ketentuan pasal ini hanya menentukan kapan (bila)<br />
seseorang itu melakukan percobaan melakukan tindak pidana, yaitu :<br />
a. Pembuat telah mulai melakukan permulaan pelaksanaan tindak pidana yang<br />
dituju.<br />
b. Pelaksanaan itu tidak selesai atau tidak mencapai hasil atau akibat yang<br />
dilarang.<br />
Dengan demikian dapat diketahui bahwa terjadi perubahan signifikan<br />
dalam menentukan kapan (bila) seseorang itu melakukan percobaan, jika<br />
dibandingkan antara percobaan yang diatur dalam Pasal 53 KUHP dengan<br />
percobaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 RUU KUHP Nasional.<br />
Dalam hal ini unsur niat yang terdapat dalam percobaan yang diatur dalam<br />
Pasal 53 KUHP tidak lagi disebutkan secara eksplisit menjadi salah satu unsur dari<br />
percobaan sebagaimana yang diatur Pasal 17 RUU KUHP Nasional. Namun niat ini<br />
akan menjadi hal yang penting dalam menentukan kapan seseorang disebut telah<br />
melakukan permulaan pelaksanaan.<br />
Hal yang menjadi pertanyaan mengapa niat ini tidak lagi dicantumkan<br />
(disebutkan) secara eksplisit sebagai salah satu unsur dari percobaan akan<br />
dibahas dalam sub bab berikutnya.<br />
B. Niat / Kehendak (Voornemen)<br />
Jika mengacu kepada penafsiran otentik atau penafsiran pada waktu suatu<br />
undang-undang disusun, dalam hal ini Memori Penjelasan (MvT) WvS Belanda<br />
1886 yang merupakan sumber dari KUHP Indonesia yang berlaku saat ini,<br />
disebutkan bahwa sengaja (opzet) berarti :<br />
‘de (bewuste) richting van den will op een bepaald wisdrijf (kehendak yang<br />
disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu) (Hamzah,<br />
1991: 84).<br />
Beberapa sarjana beranggapan bahwa niat dalam kaitannya dengan percobaan<br />
adalah sama dengan semua bentuk kesengajaan (kesengajaan sebagai maksud,<br />
kesengajaan berinsyaf kepastian, dan kesadaran berinsyaf kemungkinan).<br />
Pendapat demikian dianut antara lain oleh D. Hazewinkel-Suringa, van Hammel,<br />
van Hattum, Jonkers, dan van Bemmelen.<br />
Menurut Memori Penjelasan KUHP Belanda (MvT) niat sama dengan<br />
kehendak atau maksud. Hazeinkel-Suringa mengemukakan bahwa niat adalah<br />
kurang lebih suatu rencana untuk mengadakan suatu perbuatan tertentu dalam<br />
2002 digitized by USU digital library                                           4<br />
keadaan tertentu pula. Dalam rencana itu selalu mengandung suatu yang<br />
dikehendaki mungkin pula mengandung bayangan-bayangan tentang cara<br />
mewujudkannya yaitu akibat-akibat tambahan yang tidak dikehendaki, tetapi<br />
dapat direka-reka akan timbul. Maka jika rencana tadi dilaksanakan dapat<br />
menjadi kesengajaan sebagai maksud, tetapi mungkin pula menjadi kesengajaan<br />
dalam corak lain (sengaja sebagai keinsyafan kepastian ataupun sengaja sebagai<br />
keinsyafan kemungkinan). (Santoso, 2000:153)<br />
Sebagai contoh, dalam suatu niat (kehendak) untuk melakukan<br />
pembunuhan dengan memberikan roti yang mengandung racun kepada<br />
seseorang. Dalam hal ini termasuk juga keinsyafannya bahwa kemungkinan sekali<br />
seluruh penghuni rumah orang yang dikirim roti tersebut ikut menjadi korban.<br />
Kemungkinan orang lain ikut menjadi korban termasuk pula apa yang disebut<br />
sebagai niat (kehendak) pada syarat percobaan (Loebby Loqman, 1996: 16).<br />
Hal di atas sesuai pula dengan putusan Hoge Raad tanggal 6 Februari<br />
1951, N.J. 1951 No. 475, m.o. B.V.A.R. yang dikenal dengan automobilist-arrest<br />
yang pada tingkat kasasi telah menyatakan seorang pengemudi mobil terbukti<br />
bersalah telah melakukan suatu percobaan pembunuhan terhadap seorang<br />
anggota polisi, yang kasus posisinya adalah sebagai berikut:<br />
Seorang anggota polisi untuk keperluan pemeriksaan telah memerintahkan<br />
pengemudi mobil tersebut untuk berhenti. Namun pengemudi itu ternyata<br />
tidak mentaati perintah yang diberikan oleh anggota polisi tersebut,<br />
bahkan dengan kecepatan yang tinggi mengarahkan mobil yang<br />
dikendarainya langsung ke arah anggota polisi tersebut, dan hanya karena<br />
anggota polisi tersebut pada saat yang tepat sempat menyelamatkan<br />
dirinya dengan melompat ke pinggir, maka terhindarlah ia dari kematian<br />
(Lamintang, 1984:519).<br />
Menurut Hazewinkel-Suringa dalam (Loqman, 1996:17) Hoge Raad<br />
mempersalahkan pengemudi dengan percobaan pembunuhan, meskipun secara<br />
sepintas mungkin tidak ada rencana untuk membunuh anggota polisi itu. Tetapi<br />
kemungkinan yang diinsyafi (disadari) dapat diterima juga sebagai niat. Dalam<br />
hal ini niat terwujud dalam sengaja bersyarat (dolus eventualis) atau disebut juga<br />
dengan sengaja berinsyaf kemungkinan (opzet bij mogelijkheid bewustzinjn).<br />
Berbeda dengan pendapat sarjana lainnya Vos menyatakan bahwa jika niat<br />
disamakan dengan kesengajaan, maka niat tersebut hanya merupakan<br />
kesengajaan sebagai maksud saja (Loqman, 1995: 16).<br />
Sedangkan Mulyatno memberikan pendapat hubungan niat dan<br />
kesengajaan adalah sebagai berikut:<br />
a. Niat jangan disamakan dengan kesengajaan, tetapi niat secara<br />
potensial bisa berubah menjadi kesengajaan apabila sudah diwujudkan<br />
menjadi perbuatan yang dituju. Dalam hal semua perbuatan yang<br />
diperlukan untuk kejahatan telah dilakukan, tetapi akibat yang dilarang<br />
tidak timbul, di sinilah niat sepenuhnya menjadi kesengajaan. Sama<br />
halnya dalam delik yang telah selesai.<br />
b. Akan tetapi apabila niat itu belum semua diwujudkan menjadi<br />
kejahatan, maka niat masih ada dan merupakan sifat bathin yang<br />
memberi arah kepada perbuatan, yaitu “subjektif onrechts-element”.<br />
c. Oleh karena niat tidak dapat disamakan dengan kesengajaan, maka isi<br />
niat itu jangan diambil dari isinya kejahatan apabila kejahatan timbul.<br />
2002 digitized by USU digital library                                            5<br />
Untuk itu diperlukan pembuktian tersendiri bahwa isi yang tertentu tadi<br />
juga sudah ada sejak niat belum diwujudkan menjadi perbuatan<br />
(Loqman, 1995 : 17).<br />
Jika diperhatikan ternyata niat (kehendak) yang merupakan salah satu<br />
unsur dari percobaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP, tidak lagi<br />
disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu unsur dari melakukan percobaan<br />
seperti yang diatur dalam Pasal 17 RUU KUHP Nasional.<br />
Ada beberapa hal yang diperkirakan menjadi dasar tidak disebutkannya<br />
niat sebagai salah satu unsur dari percobaan yang diatur dalam Pasal 17 RUU<br />
KUHP Nasional:<br />
a. Seperti yang telah dikemukakan oleh Loebby Loqman bahwa tidak seorangpun<br />
mengetahui niat orang lain, apabila nit itu tidak diucapkan. Atau dengan kata<br />
lain niat seseorang akan diketahui oleh orang lain jika orang yang mempunyai<br />
niat itu mengutarakannya (1996:18). Niat merupakan suatu keinginan untuk<br />
melakukan suatu perbuatan, dan ia berada di alam bathiniah seseorang.<br />
Adalah merupakan suatu pekerjaan yang sangat sulit (mustahil) untuk<br />
mengetahui dan menentukan apa yang menjadi niat seseorang jika orang<br />
tersebut tidak mewujudkan niatnya itu menjadi suatu realita berupa<br />
serangkaian perbuatan (tindakan). Suatu hal yang kurang masuk akal jika<br />
seseorang mengutarakan niatnya kepada orang lain bahwa ia akan melakukan<br />
suatu tindak pidana.<br />
b. Seseorang yang baru berniat untuk melakukan suatu tindak pidana bukanlah<br />
merupakan suatu perbuatan yang telah melanggar suatu ketentuan hukum,<br />
setidaknya niat masih merupakan suatu keinginan untuk melakukan perbuatan<br />
yang masih berada di alam ide seseorang dan belum terwujud sebagai suatu<br />
perbuatan yang nyata (real), sehingga akibat dari adanya niat tersebut secara<br />
nyata tidak akan mengganggu kepentingan hukum.<br />
c. Menurut syariat Islam memikirkan dan merencanakan sesuatu tindak pidana<br />
tidak dianggap sebagai maksiat yang dapat dipidana, karena seseorang tidak<br />
dapat dituntut (dipersalahkan) karena lintasan hatinya atau niat yang<br />
tersimpan dalam dirinya. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW<br />
sebagai berikut:<br />
Tuhan memaafkan umatku dari apa yang dibisikkan atau dicetuskan oleh<br />
dirinya, selama ia tidak berbuat dan tidak mengeluarkan kata-kata.<br />
Seorang hanya dituntut karena kata-kata yang diucapkannya dan<br />
perbuatan yang dilakukan. (Santoso, 2000: 155).<br />
d. Selain itu ada instrumen lain yang lebih real yang dapat dipakai untuk<br />
mengetahui apakah seseorang telah dapat dianggap sebagai orang yang telah<br />
melakukan percobaan, yaitu berupa perbuatan persiapan dan permulaan<br />
pelaksanaan. Oleh karena itu untuk menentukan telah terjadinya suatu<br />
percobaan melakukan tindak pidana dapat dilihat dari rangkaian perbuatan<br />
yang dilakukan seseorang yaitu berupa perbuatan persiapan dan permulaan<br />
pelaksanaan. Agar seseorang dianggap telah melakukan percobaan, perbuatan<br />
yang dilakukannya itu haruslah merupakan suatu permulaan pelaksanaan.<br />
B. Permulaan Pelaksanaan (Begin van Uitvoering)<br />
1. Permulaan Pelaksanaan Menurut Pasal 53 KUHP dan Pendapat Para<br />
Ahli Hukum<br />
Niat merupakan suatu keinginan untuk melakukan suatu perbuatan, dan ia<br />
berada di alam bathiniah seseorang. Sangat sulit bagi seseorang untuk<br />
2002 digitized by USU digital library                                           6<br />
mengetahui apa niat yang ada di dalam hati orang lain. Niat seseorang akan<br />
dapat diketahui jika ia mengatakannya kepada orang lain. Namun niat itu juga<br />
dapat diketahui dari tindakan (perbuatan) yang merupakan permulaan dari<br />
pelaksanaan niat.<br />
Menurut Loebby Loqman, adalah suatu hal yang musykil apabila seseorang<br />
akan mengutarakan niatnya melakukan suatu kejahatan. Oleh karena itu dalam<br />
percobaan, niat seseorang untuk melakukan kejahatan dihubungkan dengan<br />
permulaan pelaksanaan (1995: 18).<br />
Syarat (unsur) kedua yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dihukum<br />
karena melakukan percobaan, berdasarkan kepada Pasal 53 KUHP adalah unsur<br />
niat yang ada itu harus diwujudkan dalam suatu permulaan pelaksanaan (begin<br />
van uitvoering).<br />
Permulaan pelaksanaan sangat penting diketahui untuk menentukan<br />
apakah telah terjadi suatu percobaan melakukan kejahatan atau belum. Sejak<br />
seseorang mempunyai niat sampai kepada tujuan perbuatan yang dikehendaki,<br />
biasanya terdiri dari suatu rangkaian perbuatan. Sehingga dalam hal ini dapat<br />
dilihat perbedaan antara perbuatan persiapan dengan permulaan pelaksanaan<br />
(Soesilo mempergunakan istilah permulaan perbuatan).<br />
Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana timbul permasalahan tentang apa<br />
sebenarnya yang dimaksud dengan permulaan pelaksanaan (begin van<br />
uitvoering). Dalam hal ini apakah permulaan pelaksanaan harus diartikan sebagai<br />
“permulaan pelaksanaan dari niat” ataukah “permulaan pelaksanaan dari<br />
kejahatan”.<br />
Menurut Moeljatno, tidak ada keraguan baik menurut MvT maupun<br />
pendapat para penulis bahwa permulaan pelaksanaan dalam hal ini adalah<br />
merupakan permulaan pelaksanaan dari kejahatan (1985:21).<br />
Dalam Memori Penjelasan (MvT) mengenai pembentukan Pasal 53 ayat (1)<br />
KUHP, telah diberikan beberapa penjelasan yaitu antara lain:<br />
a. Batas antara percobaan yang belum dapat dihukum dengan percobaan yang<br />
telah   dapat    dihukum     itu   terdapat   diantara    apa   yang  disebut<br />
voorbereidingshandelingen (tindakan-tindakan persiapan) dengan apa yang<br />
disebut uitvoeringshandelingen (tindakan-tindakan pelaksanaan);<br />
b. Yang        dimaksud       dengan        voorbereidingshandelingen     dengan<br />
uitvoeringshandelingen itu adalah tindakan-tindakan yang mempunyai<br />
hubungan sedemikian langsung dengan kejahatan yang dimaksud untuk<br />
dilakukan dan telah dimulai dengan pelaksanaannya;<br />
c. Pembentuk undang-undang tidak bermaksud menjelaskan lebih lanjut tentang<br />
batas-batas antara uitvoeringshandelingen seperti dimaksud di atas<br />
(Lamintang, 1984: 528).<br />
Berdasarkan Memori Penjelasan (MvT) mengenai pembentukan Pasal 53<br />
ayat (1) KUHP, dapat diketahui bahwa batas antara percobaan yang belum dapat<br />
dihukum dengan percobaan yang telah dapat dihukum itu adalah terletak diantara<br />
voorbereidingshandelingen (tindakan-tindakan persiapan) dengan uitvoerings-<br />
handelingen     (tindakan-tindakan    pelaksanaan).     Selanjutnya   MvT  hanya<br />
memberikan pengertian tentang uitvoeringshandelingen (tindakan-tindakan<br />
pelaksanaan) yaitu berupa tindakan-tindakan yang mempunyai hubungan<br />
sedemikian langsung dengan kejahatan yang dimaksud untuk dilakukan dan telah<br />
dimulai pelaksanaannya. Sedangkan pengertian dari voorbereidingshandelingen<br />
(tindakan-tindakan persiapan) tidak diberi-kan.<br />
2002 digitized by USU digital library                                          7<br />
Menurut MvT batas yang tegas antara perbuatan persiapan dengan<br />
permulaan pelaksanaan tidak dapat ditetapkan oleh wet (Undang-Undang).<br />
Persoalan tersebut diserahkan kepada Hakim dan ilmu pengetahuan              untuk<br />
melaksanakan azas yang ditetapkan dalam undang-undang. (Sudarto dan<br />
Wonosutatno, 1987: 17)..<br />
KUHP tidak ada menentukan kapankah suatu perbuatan itu merupakan<br />
perbuatan persiapan dari kapankah perbuatan itu telah merupakan permulaan<br />
pelaksanaan yang merupakan unsur dari delik percobaan.<br />
Hal senada juga dikemukakan oleh van Hattum, menurutnya sangat sulit<br />
untuk dapat memastikan batas-batas antara tindakan-tindakan persiapan<br />
(perbuatan persiapan) dengan tindakan-tindakan pelaksanaan, sebab undang-<br />
undang sendiri tidak dapat dijadikan pedoman (Lamintang, 1985: 531).<br />
Memang sulit untuk menentukan perbuatan mana dari serangkaian<br />
perbuatan    yang    dianggap    sebagai   perbuatan    permulaan    pelaksanaan.<br />
Berdasarkan MvT hanya dapat diketahui bahwa permulaan pelaksanaan (begin<br />
van     uitvoering)    berada      di   antara     tindakan-tindakan    persiapan<br />
(uitvoeringshandelingen). Oleh karena itu untuk menentukan perbuatan mana<br />
dari serangkaian perbuatan yang merupakan permulaan pelaksanaan didasarkan<br />
kepada 2 teori yaitu teori subjektif (subjectieve pogingstheori) dan teori objektif<br />
(objectieve pogingstheori).<br />
Para penganut paham subjektif menggunakan subjek dari si pelaksanaan<br />
sebagai dasar dapat dihukumnya seseorang yang melakukan suatu percobaan,<br />
dan oleh karena itulah paham mereka itu disebut sebagai paham subjektif,<br />
sedangkan para penganut paham objektif menggunakan tindakan dari si pelaku<br />
sebagai dasar peninjauan, dan oleh karena itu paham mereka juga disebut<br />
sebagai paham objektif.<br />
Menurut para penganut paham objektif seseorang yang melakukan<br />
percobaan untuk melakukan suatu kejahatan itu dapat dihukum karena<br />
tindakannya bersifat membahayakan kepentingan hukum, sedangkan menurut<br />
penganut paham subjektif seseorang yang melakukan percobaan                  untuk<br />
melakukan suatu kejahatan itu pantas dihukum karena orang tersebut telah<br />
menunjukkan perilaku yang tidak bermoral, yang bersifat jahat ataupun yang<br />
bersifat berbahaya (Lamintang, 1984: 531-532).<br />
Sejak seorang mempunyai niat hingga sampai kepada tujuan perbuatan<br />
yang dikehendaki, biasanya terdiri dari suatu rangkaian perbuatan. Dalam hal ini<br />
Loebby Loqman memberikan contoh sebagai berikut:<br />
A mempunyai niat untuk membunuh B. untuk itu ada serangkaian<br />
perbuatan yang dilakukannya, yakni:<br />
1. A pergi ke rumah C untuk meminjam pistol;<br />
2. A mengisi pistol dengan peluru;<br />
3. A membawa pistol tersebut menuju ke rumah B;<br />
4. A membidikkan pistol ke arah B;<br />
5. A menarik pelatuk pistol, akan tetapi tembakannya meleset sehingga B<br />
masih hidup.<br />
Dari seluruh rangkaian perbuatan tersebut, perbuatan manakah yang<br />
dianggap sebagai perbuatan permulaan pelaksanaan. Apakah perbuatan A<br />
pergi ke rumah C untuk meminjam pistol sudah dianggap sebagai<br />
2002 digitized by USU digital library                                           8<br />
permulaan pelaksanaan? Apabila melihat niatnya, memang perbuatan A<br />
pergi ke rumah C untuk meminjam pistol adalah dalam kaitan pelaksanaan<br />
niatnya untuk membunuh B. Akan tetapi apakah A pergi ke rumah C sudah<br />
dianggap permulaan dari pelaksanaan pembunuhan ?<br />
Contoh lain. P adalah seorang pegawai suatu kantor pos. P berkehendak<br />
untuk mencuri pos paket. Untuk itu sewaktu teman-teman sekerjanya<br />
pulang P menyelinap dan bersembunyi di kamar kecil. Akan tetapi ternyata<br />
kepala kantor P masih belum pulang dan tertangkaplah P. Dari kasus P<br />
tersebut, apakah masuknya P ke kamar kecil sudah dianggap sebagai<br />
permulaan pelaksanaan? (1996: 18-19).<br />
Teori Subjektif<br />
Teori ini didasarkan kepada niat seseorang, sebagaimana yang disebutkan<br />
dalam Pasal 53 KUHP bahwa “&#8230;apabila niat itu telah terwujud dari adanya<br />
permulaan pelaksanaan &#8230; Jadi dikatakan sebagai permulaan pelaksanaan adalah<br />
semua perbuatan yang merupakan perwujudan dari niat pelaku. Apabila suatu<br />
perbuatan sudah merupakan permulaan dari niatnya, maka perbuatan tersebut<br />
sudah dianggap sebagai permulaan pelaksanaan. Pada contoh pertama, A pergi<br />
ke rumah C untuk meminjam pistol, sudah merupakan permulaan dari niatnya<br />
yakni ingin membunuh B. Sehingga A pergi ke rumah C untuk meminjam pistol<br />
sudah dianggap sebagai permulaan pelaksanaan             melakukan percobaan<br />
membunuh B. Demikian juga dalam contoh kedua. P masuk ke kamar kecil sudah<br />
dianggap sebagai permulaan pelaksanaan melakukan percobaan pencurian.<br />
Karena dengan masuknya P ke kamar kecil sudah merupakan permulaan<br />
pelaksanaan niatnya (Loqman, 1996: 19).<br />
Menurut teori subjektif dasar patut dipidananya percobaan (strafbare<br />
poging) itu terletak pada watak yang berbahaya dari si pembuat. Jadi unsur sikap<br />
bathin itulah yang merupakan pegangan bagi teori ini (Sudarto dan Wonosutatno,<br />
1987: 17).<br />
Ajaran yang subjektif lebih menafsirkan istilah permulaan pelaksanaan<br />
dalam Pasal 53 KUHP sebagai permulaan pelaksanaan dari niat dan karena itu<br />
bertolak dari sikap bathin yang berbahaya dari pembuat dan menamakan<br />
perbuatan pelaksanaan: tiap perbuatan yang menunjukkan bahwa pembuat<br />
secara psikis sanggup melakukannya (Sahetapy, 1995: 215).<br />
Menurut van Hammel tidak tepat pemikiran mereka yang mensyaratkan<br />
adanya suatu rectstreeks verband atau suatu hubungan yang langsung antara<br />
tindakan dengan akibat, dimana orang menganggap yang dapat dihukum itu<br />
hanyalah tindakan-tindakan yang menurut sifatnya secara langsung          dapat<br />
menimbulkan akibat (Lamintang, 1984: 534).<br />
Menurut van Hammel aliran subjektiflah yang benar. Bukan saja karena<br />
aliran ini sesuai dengan nieuwere strafrechtsleer (ajaran hukum pidana yang<br />
lebih baru) yang bertujuan untuk memberantas kejahatan sampai kepada<br />
akarnya, yaitu manusia yang berwatak jahat (demisdadige mens) akan tetapi<br />
juga karena dalam mengenakan pidana menurut rumus umum (algemene<br />
formule) sebagaimana halnya dalam percobaan, unsur kesengajaan (niat) itulah<br />
unsur satu-satunya yang memberi pegangan kepada kita. Oleh karena<br />
kesengajaan (niat) dalam perbuatan percobaan adalah lebih jauh arahnya dari<br />
pada bahaya yang ditimbulkan pada suatu ketika tetapi kemudian menjadi hilang.<br />
Dan juga justru dengan adanya kesengajaan (niat) itu perbuatan terdakwa lalu<br />
2002 digitized by USU digital library                                         9<br />
menjadi berbahaya, padahal kalau perbuatan dipandang tersendiri dan terlepas<br />
dari hal- ikhwal yang mungkin akan timbul sama sekali tidak berbahaya. Apabila<br />
dengan kesengajaan untuk membunuh orang mengarahkan senapan kepada<br />
sasaran, padahal pelatuk senapan tidak terpasang, maka perbuatan tersebut<br />
hanya bersifat berbahaya karena perbuatan dilakukan oleh orang yang<br />
mempunyai kesengajaan (niat) tadi. Maka menurut van Hammel jika ditinjau dari<br />
sudut niat si pembuat, dikatakan ada perbuatan permulaan pelaksanaan jika dari<br />
apa yang telah dilakukan sudah ternyata kepastiannya niat untuk melakukan<br />
kejahatan tadi (Moelyatno, 1985 : 22).<br />
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa berdasarkan teori subjektif<br />
dapat dipidananya percobaan, karena niat seseorang untuk melakukan kejahatan<br />
itu dianggap sudah membahayakan kepentingan hukum. Sehingga niat untuk<br />
melakukan kejahatan yang telah diwujudkan menjadi suatu perbuatan dianggap<br />
telah membahayakan.<br />
Teori Objektif<br />
Disebut teori objektif karena mencari sandaran pada objek dari tindak<br />
pidana, yaitu perbuatan.. Menurut teori ini seseorang yang melakukan suatu<br />
percobaan itu dapat dihukum karena tindakannya bersifat membahayakan<br />
kepentingan hukum.<br />
Ajaran yang objektif menafsirkan istilah permulaan pelaksanaan dalam<br />
Pasal 53 KUHP lebih sebagai permulaan pelaksanaan dari kejahatan dan karena<br />
itu bertolak dari berbahayanya perbuatan bagi tertib hukum, dan menamakan<br />
perbuatan pelaksanaan: tiap perbuatan yang membahayakan kepentingan hukum<br />
(Sahetapy, 1995 : 216).<br />
Jika mengacu kepada contoh kasus yang diberikan oleh Loebby Loqman di<br />
atas, dari contoh pertama peristiwa yang menjadi tujuan A adalah membunuh B.<br />
A pergi ke rumah C untuk meminjam pistol bukanlah permulaan pelaksanaan agar<br />
orang meninggal dunia. Perbuatan yang paling mungkin dianggap sebagai<br />
permulaan pelaksanaan dalam teori objektif dalam kasus ini adalah pada saat A<br />
menarik pelatuk pistol untuk membunuh B. Demikian pula pada kasus P. P<br />
menyelinap ke kamar kecil bukanlah permulaan pelaksanaan terhadap perbuatan<br />
yang diniatkan. Perbuatan yang diniatkan adalah mencuri. Unsur utama dari<br />
mencuri adalah mengambil, yaitu apabila seseorang telah menjulurkan tangannya<br />
untuk mengangkat/memindahkan suatu barang. Oleh karena itu menurut teori<br />
objektif P dianggap belum melakukan perbuatan yang dianggap sebagai<br />
permulaan pelaksanaan (Loqman, 1996: 20-21).<br />
Menurut Simons, pendapat dari para penganut paham subjektif itu adalah<br />
tidak tepat, dengan alasan bahwa paham tersebut telah mengabaikan syarat<br />
tentang harus adanya suatu permulaan pelaksanaan untuk melakukan kejahatan<br />
dan telah membuat segala sesuatunya menjadi tergantung pandangan yang<br />
bersifat subjektif hakim (Lamintang, 1984 : 534).<br />
Pendapat Hoge Raad tentang hal permulaan pelaksanaan (begin van<br />
uitvoering) ini dapat dilihat di arrest tanggal 7 Me 1906, W. 8372, yang<br />
menyatakan bahwa perkataan begin van uitvoering” di dalam Pasal 53 ayat (1)<br />
KUHP itu terutama harus dihubungkan dengan uitvoering van hetmisdrijf<br />
(pelaksanaan dari kejahatannya itu sendiri), sehingga perkataan “permulaan<br />
2002 digitized by USU digital library                                      10<br />
pelaksanaan” itu terutama harus diartikan sebagai “permulaan pelaksanaan dari<br />
perbuatan untuk melakukan kejahatan”. (Lamintang, 1984 : 539).<br />
Sebagian besar dari arrest Hoge Raad yang berkenaan dengan percobaan<br />
yang dapat dihukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 53 KUHP itu<br />
sangat dipengaruhi oleh pendapat Simons. Ajaran-ajaran Simons mengenai<br />
percobaan yang dapat dihukum yang mempunyai pengaruh cukup signifikan<br />
terhadap pandangan (pendapat) para anggota Hoge Raad antara lain :<br />
a. Ajaran yang mengatakan bahwa pada delik-delik yang oleh undang-undang<br />
telah dirumuskan secara formil, suatu permulaan pelaksanaan untuk<br />
melakukan suatu kejahatan dianggap telah terjadi yaitu segera setelah<br />
kejahatan tersebut mulai dilakukan oleh pelakunya. Ajaran ini telah dianut<br />
oleh Hoge Raad dalam arrest tanggal 8 Maret 1920, N.J. 1920 halaman 458,<br />
W. 10554 yang menyatakan antara lain: perbuatan menawarkan untuk dibeli<br />
dan perbuatan menghitung uang kertas yang telah dipalsukan di depan orang<br />
lain dengan maksud untuk melakukan suatu pemalsuan, menurut arrest ini<br />
merupakan suatu permulaan dari tindakan pemalsuan yang dapat dihukum.<br />
b. Ajaran yang mengatakan bahwa pada delik-delik yang oleh undang-undang<br />
telah dirumuskan secara materil, suatu percobaan        yang dapat dihukum<br />
dianggap telah terjadi yaitu segera setelah tindakan yang dilakukan oleh<br />
pelakunya itu, menurut sifatnya langsung dapat menimbulkan akibat yang<br />
terlarang oleh undang-undang, tanpa pelakunya tersebut harus melakukan<br />
suatu tindakan yang lain. Ajaran ini telah dianut oleh Hoge Raad yaitu antara<br />
lain dalam arrest yang terkenal tanggal 19 Maret 1934, N.J. 1934 halaman<br />
450, W. 12731, yang dikenal dengan Eindhovense Brandstichting-arrest atau<br />
arrest pembakaran rumah di kota Endhoven.<br />
c. Ajaran yang mengatakan bahwa pada delik-delik yang oleh undang-undang<br />
telah ditentukan bahwa untuk melakukan delik-delik tersebut              harus<br />
dipergunakan alat atau cara-cara tertentu, ataupun dimana penggunaan alat<br />
atau cara-cara semacam itu oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai<br />
unsur yang memberatkan hukuman, maka suatu percobaan yang dapat<br />
dihukum untuk melakukan delik-delik seperti itu dianggap telah terjadi, yaitu<br />
segera setelah pelakunya menggunakan alat atau cara yang bersangkutan<br />
untuk melakukan kejahatannya. Ajaran ini telah dianut oleh Hoge Raad yaitu<br />
sebagaimana yang dapat kita lihat antara lain di dalam arrest-arrestnya<br />
masing-masing: tanggal 12 Januari 1891, W. 5990, tanggal 4 April 1932, N.J.<br />
1932 halaman 786, W. 12515, tanggal 9 Juni 1941, N.J. 1941 No. 883 yang<br />
pada dasarnya mengatakan bahwa: pembongkaran, perusakan, atau<br />
pembukaan dengan kunci-kunci palsu dan pemanjatan itu merupakan<br />
permulaan pelaksanaan kejahatan pencurian dengan pemberatan.<br />
Dan di dalam arrest-arrestnya masing-masing tanggal 20 Januari 1919, N.J. 1919<br />
halaman 269, W. 10389, dan tanggal 19 Mei 1919, N.J. 1919 halaman 634, W.<br />
10424 yang pada dasarnya menyatakan bahwa: pencurian dengan perusakan itu<br />
merupakan suatu kejahatan. Dengan merusak penutup sebuah rumah, dimulailah<br />
sudah pelaksanaan pencurian tersebut. Dalam hal ini telah terjadi suatu<br />
percobaan untuk melakukan suatu pencurian dengan perusakan (Lamintang,<br />
1984: 542).<br />
Loebby Loqman dalam bukunya Percobaan, Penyertaan dan Gabungan<br />
Tindak Pidana memberikan beberapa contoh kasus tentang penentuan permulaan<br />
pelaksanaan menurut perspektif teori objektif :<br />
a. Eindhovense Brandstichting arrest, kasus posisinya sebagai berikut:<br />
A dan B bersepakat dengan C untuk membakar rumah C guna<br />
mendapatkan santunan asuransi. Sementara C bepergian ke luar kota,<br />
2002 digitized by USU digital library                                          11<br />
A dan B membuat sumbu panjang dari kain-kain bekas yang telah<br />
disiram bensin dan menaruhnya di seluruh rumah. Sumbu tersebut<br />
dihubungkan dengan pemantik kompor gas yang disambung dengan<br />
tali sedemikian rupa, sehingga nantinya hanya dengan menarik tali dari<br />
luar rumah, akan terjadi api yang akan membakar sumbu yang telah<br />
dipersiapkan.      Sementara     menunggu     malam     hari   untuk<br />
melaksanakannya, A dan B meninggalkan rumah tersebut. Sementara A<br />
dan B meninggalkan rumah itu, par tetangga yang melewati rumah<br />
tersebut mencium bau bensin yang menusuk hidung, sehingga mereka<br />
curiga dan memberitahukan kepada polisi. Pada saat A dan B datang<br />
untuk melaksanakan pembakaran, dilihatnya telah banyak orang<br />
sehingga mereka melarikan diri. Namun akhirnya perkara tersebut<br />
sampai ke pengadilan dengan tuduhan mencoba melakukan<br />
pembakaran.<br />
Jika diperinci, perbuatan-perbuatan terdakwa dapat diperinci<br />
menjadi dua tahap. Tahap pertama adalah perbuatan membuat rumah<br />
siap bakar, sedangkan tahap berikutnya menarik tali pemantik kompor<br />
gas untuk pembakaran rumah tersebut. Persoalan dalam kasus ini<br />
adalah apakah telah ada perbuatan yang dianggap sebagai permulaan<br />
pelaksanaan, ataukah baru merupakan persiapan pelaksanaan untuk<br />
melakukan pembakaran rumah.<br />
Ternyata Hoge Raad tidak memasukkan kasus ini sebagai percobaan<br />
melakukan pembakaran. Jadi bukan merupakan percobaan. MvT<br />
menyerahkan penentuan perbuatan yang merupakan permulaan<br />
pelaksanaan kepada praktek, sehingga dalam hal ini Hoge Raad<br />
dimungkinkan untuk mencari pertimbangan dalam tiap kasus tentang<br />
apa yang dimaksud dengan permulaan pelaksanaan dalam suatu<br />
percobaan.<br />
Adapun pertimbangan Hoge Raad bahwa kasus tersebut dianggap<br />
bukan sebagai permulaan pelaksanaan adalah :<br />
(1) Perbuatan yang telah dilakukan A dan B bukan hanya merupakan<br />
kemungkinan untuk pembakaran rumah tersebut, ada kemungkinan<br />
untuk perbuatan-perbuatan lain kecuali pembakaran rumah.<br />
(2) Perbuatan A dan B lebih bersifat sebagai perbuatan persiapan<br />
pelaksanaan, dan bukan permulaan pelaksanaan seperti yang<br />
dimaksud dalam Pasal 53 KUHP.<br />
(3) Perbuatan yang dimaksud          sebagai permulaan pelaksanaan<br />
seharusnya merupakan suatu perbuatan yang tidak diperlukan lagi<br />
adanya suatu tindakan lanjutan dari pelakunya. Tindakan menarik<br />
tali sambungan dari pemantik kompor gas, dianggap merupakan<br />
tindak lanjut dari pelaku, yang semestinya tindakan menarik tali<br />
tersebut tidak perlu ada dalam perbuatan permulaan pelaksanaan<br />
(dalam hal ini permulaan pelaksanaan dianggap ada jika A atau B<br />
menarik tali tersebut).<br />
(4) Mungkin saja dalam kasus ini terjadi hal-hal yang tidak terduga<br />
sehingga pembakaran tidak akan terjadi, umpamanya :<br />
- Pemantik kompor gas menjadi macet;<br />
- Sumbu yang diberi bensin tidak mau menyala;<br />
- Api tidak merambat, meskipun sebagian sumbu telah menyala;<br />
2002 digitized by USU digital library                                      12<br />
Ada yang menepiskan tangan sewaktu tangan itu sedang akan<br />
-<br />
menarik tali.<br />
Apabila diperhatikan ternyata dalam kasus di atas Hoge Raad lebih<br />
menggunakan teori objektif, dengan menyebutkan alasan yang pertama<br />
(1) di atas. Di samping itu juga menyebutkan bahwa apa yang<br />
dilakukan A dan B merupakan persiapan pelaksanaan (2) seperti yang<br />
dianut dalam teori objektif. Alasan (3) dan (4) Hoge Raad malah<br />
memberikan contoh-contoh tentang kapan suatu perbuatan dianggap<br />
sebagai permulaan pelaksanaan.<br />
b. Hammer Arrest (Kasus Palu) yaitu putusan Hoge Raad tanggal 21 Mei<br />
1951, N.J. 1951, 480 yang kasus posisinya sebagai berikut:<br />
A seorang pria yang menjalin hubungan asmara dengan B seorang<br />
wanita yang telah bersuami, yakni C. A dan B bersepakat untuk<br />
membunuh C dengan jalan akan memukul C pada waktu C tidur, dan<br />
setelah C pingsan akan menempatkannya di dapur dan akan dibuka<br />
saluran gas di dapur, sehingga C akan meninggal karena keracunan<br />
gas. Pada suatu malam yang telah ditentukan, B memberikan kunci<br />
rumah kepada A sehingga A dapat masuk ke rumah B dan selanjutnya<br />
masuk ke kamar tidur, A menghempaskan palu ke arah kepala namun<br />
tidak    mengenai      kepala C,  karena   kebetulan   C   menggeser<br />
badannya/kepalanya pada saat yang tepat. C terbangun dan melakukan<br />
perlawanan. A memukul C beberapa kali dan melarikan diri dari rumah<br />
tersebut.<br />
Di tingkat kasasi terdakwa mengutarakan bahwa, pertimbangan<br />
Pengadilan Tinggi yang menyatakan perbuatan A dianggap sebagai<br />
permulaan pelaksanaan dalam suatu niat untuk pembunuhan adalah tidak<br />
tepat. Karena dianggap rencana pembunuhannya adalah dengan cara<br />
menempatkan korban di dapur dan saluran gas akan dibuka agar korban<br />
meninggal karena keracunan gas, bukan dengan memukul palu.<br />
Dalam perkara tersebut Hoge Raad ternyata memutuskan bahwa<br />
apa yang dilakukan terdakwa telah dianggap sebagai permulaan<br />
pelaksanaan. Apabila seseorang dengan pertimbangan yang masak dan<br />
dengan tenang sebelumnya untuk melakukan pembunuhan, apalagi<br />
sebelumnya telah dipersiapkan pemukul dan masuk ke rumah korban<br />
dengan kunci yang telah dipersiapkan sebelumnya, lalu masuk ke kamar<br />
tidur, hal itu sudah merupakan perwujudan dari pembunuhan yang diniati.<br />
Telah direncanakan sebelumnya ada 2 tahap dalam melaksanakan<br />
pembunuhan. Yang pertama adalah memukul korban hingga pingsan,<br />
tahap kedua adalah menempatkan korban di dapur, membuka selang gas,<br />
sehingga korban akan meninggal karena keracunan gas. Dengan demikian<br />
tahap pertama sudah dianggap sebagai perbuatan permulaan pelaksanaan<br />
dari perbuatan yang diniati.<br />
Apabila dibandingkan antara putusan perkara Eindhovense Brandstichting<br />
dan Kasus Palu, terhadap kedua-duanya dipakai teori objektif. Namun dalam<br />
perkara Eindhovense Brandstichting perbuatan tahap pertama yaitu perbuatan<br />
rumah siap dibakar dianggap belum merupakan perbuatan yang dianggap<br />
permulaan pelaksanaan. Sedangkan dalam kasus Palu perbuatan tahap pertama<br />
2002 digitized by USU digital library                                       13<br />
yaitu    pemukulan dengan palu agar korban jatuh pingsan, dianggap telah<br />
merupakan perwujudan dari perbuatan yang diniatinya.<br />
Dengan demikian Hoge Raad dalam kedua putusannya itu telah memakai<br />
teori objektif, meskipun dengan menggunakan rumusan yang disesuaikan dengan<br />
keadaan yang konkrit (Loqman, 1996 : 20-29).<br />
Jika perbandingan kasus Eindhovense Brandstichting dan kasus palu ini<br />
digambarkan dalam suatu bagan pertahapan akan terlihat seperti berikut ini<br />
(Sahetapy, 1995 : 221):<br />
Putusan                     Tahap I                  Tahap II<br />
Pembakaran 1934            Membuat rumah        siap   Menarik tali<br />
bakar (belum)<br />
Kasus Palu 1951            Memukul pingsan            Meracuni di dapur.<br />
dengan martil<br />
Keterangan :<br />
Hoge Raad memutuskan :<br />
- dalam tahun 1934: tahap I belum permulaan pelaksanaan<br />
- dalam tahun 1951: tahap I sudah permulaan pelaksanaan.<br />
Khusus terhadap arrest Hoge Raad dalam Eindhovense Brandstichting,<br />
mendapat tantangan dari beberapa penulis. Menurut van Bemmelen berdasarkan<br />
putusan Hoge Raad terhadap kasus Eindhovense Brandstichting itu, tidak dapat<br />
diragukan lagi bahwa objectieve pogingsleer         (paham objektif dan paham<br />
subjektif) telah dilaksanakan secara menyimpang sehingga keluar dari batas-<br />
batas semestinya. Walaupun cara memandang suatu masalah oleh kedua paham<br />
(paham objektif dan paham subjektif) itu berbeda, tetapi dalam memecahkan<br />
masalah apakah seseorang dapat dihukum atau tidak seharusnya jawabannya<br />
mengarah kepada hasil yang sama (Lamintang, 1984: 543).<br />
Dalam perkembangan selanjutnya Hoge Raad telah memperlunak syarat<br />
zonder enig nader ingrijpen van de dader (tanpa suatu tindakan yang lain dari si<br />
pelaku), dalam peristiwa-peristiwa pembakaran seperti yang dimaksud di atas,<br />
yaitu dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan mencoba menarik ujung tali<br />
semacam itu dapat dianggap sebagai suatu begin van uitvoeringshandelingen<br />
(permulaan pelaksanaan) yang telah dapat dihukum (Lamintang, 1984: 544).<br />
Loebby Loqman dalam hal ini juga menyatakan bahwa dalam<br />
perkembangan yang terjadi di Belanda, ternyata didapati teori objektif yang<br />
diperlunak (gematigd objectieveleer), yakni dalam kasus Cito, yang kasus<br />
posisinya adalah sebagai berikut:<br />
Dua orang bertopeng dan bersenjata dengan membawa tas menuju ke Biro<br />
Penyiaran Cito dengan maksud melakukan perampokan. Mereka<br />
membunyikan bel akan tetapi pintu tidak dibuka. Pada saat itu mereka<br />
ditangkap.<br />
Dalam putusan Hoge Raad bulan Oktober 1978, N.J., 1979-52 memberikan<br />
pertimbangan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan permulaan<br />
pelaksanaan. Karena menurut bentuk perwujudannya harus dipandang<br />
sebagai diarahkan untuk menyelesaikan         kejahatan pencurian dengan<br />
kekerasan. Jadi dalam hal ini telah terjadi percobaan yang dapat dipidana<br />
2002 digitized by USU digital library                                        14<br />
yaitu kejahatan dari Pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan (1996:<br />
30).<br />
Van Veen memberikan catatan tentang putusan ini, bahwa pada delik yang<br />
dikwalifikasikan lebih banyak terdapat permulaan pelaksanaan daripada delik<br />
pokoknya. Delik yang dikualifikasi didahului oleh bayangannya, dengan kata lain<br />
bersenjata, bertopeng dan membunyikan bel adalah permulaan pelaksanaan dari<br />
suatu kejahatan pencurian dengan kekerasan, tetapi jika tidak bersenjata, tidak<br />
bertopeng dan membunyikan bel dianggap bukan sebagai permulaan pelaksanaan<br />
dari pencurian biasa . Menurut bentuk perwujudannya dari luar mengebel<br />
demikian belum tentu tertuju pada penyelesaian kejahatan (Sahetapy, 1995:<br />
226).<br />
Menurut van Bemmelen, kedua metode baik metode objektif maupun<br />
metode subjektif, jika diberlakukan secara terlalu kaku akan menjurus kepada<br />
ketidakbenaran. Karena paham subjektif itu telah mengartikan hubungan kausal<br />
secara terlalu luas, sehingga seseorang telah dapat dihukum sebagai seorang<br />
pelaku atau dalam masalah poging sebagai orang yang telah melakukan<br />
percobaan. Padahal hubungan antara tindakan mereka dengan akibat akhirnya itu<br />
terlalu jauh atau tindakan mereka itu tidak mendatangkan bahaya yang begitu<br />
besar untuk dapat menimbulkan suatu akibat itu. Sebaliknya paham objektif<br />
murni tidak akan menghukum mereka yang telah menunjukkan adanya sifat<br />
berbahaya dan telah diwujudkan dengan tindakan-tindakan nyata. Dalam hal ini<br />
van Bemmelen memberikan contoh seperti kasus Eindhovense Brandstichting<br />
(Lamintang, 1984 : 543).<br />
Sebagai contoh umpamanya A ingin membunuh B, ternyata A dan B ini<br />
berada di kota yang berbeda. Untuk melakukan pembunuhan A harus membeli<br />
karcis kereta api menuju ke kota dimana B bertempat tinggal. Dalam hal ini<br />
apakah perbuatan A membeli karcis kereta api sudah dianggap sebagai<br />
permulaan pelaksanaan? Perbuatan membeli karcis merupakan perbuatan yang<br />
masih jauh dari kejahatan yang menjadi niat A, yaitu membunuh B, tetapi jelas<br />
ada hubungannya dengan niat A tersebut (Loqman, 1996: 22).<br />
Oleh karena itu menurut van Bemmelen, perlu adanya suatu<br />
tussenopvatting (paham antara) diantara paham subjektif dan paham objektif,<br />
yang memandang suatu uitvoeringshandelingen (tindakan pelaksanaan) itu<br />
sebagai tindakan yang mendatangkan bahaya bagi kemungkinan timbulnya akibat<br />
yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Bahaya yang dimaksud itu haruslah<br />
dianggap telah ada yaitu jika pelakunya telah menciptakan sejumlah keadaan<br />
yang menurut pengalaman manusia, tanpa masih diperlukan lebih banyak hal<br />
yang lain, dapat menimbulkan keadaan yang lain lagi. Jika sejumlah keadaan<br />
telah tercipta, dimana keadaan semacam itu telah menimbulkan suatu bahaya<br />
bagi kemungkinan timbulnya keadaan yang lain, maka sebenarnya tindakan<br />
seorang pelaku itu telah mencapai suatu tingkat tertentu dimana tindakannya itu<br />
telah dapat disebut sebagai suatu uitvoeringshandelingen atau tindakan<br />
pelaksanaan (Lamintang, 1984: 543-544).<br />
Pandangan Moeljatno tentang Permulaan Pelaksanaan<br />
Menurut Moeljatno, suatu perbuatan dianggap sebagai permulaan<br />
pelaksanaan dari delik yang dituju oleh si pelaku, jika memenuhi tiga syarat.<br />
Syarat pertama dan kedua diambil dari rumusan percobaan Pasal 53 KUHP,<br />
sedangkan syarat yang ketiga diambil dari sifat tiap-tiap delik. Adapun syarat-<br />
syarat tersebut adalah :<br />
2002 digitized by USU digital library                                       15<br />
a. Secara objektif apa yang telah dilakukan terdakwa harus mendekatkan<br />
kepada delik yang dituju. Atau dengan kata lain, harus mengandung<br />
potensi untuk mewujudkan delik tersebut.<br />
b. Secara subjektif, dipandang dari sudut niat, harus tidak ada keraguan<br />
lagi, bahwa yang telah dilakukan oleh terdakwa itu, ditujukan atau<br />
diarahkan kepada delik yang tertentu tadi.<br />
c. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan<br />
yang bersifat melawan hukum (Moeljatno, 1985: 28-29).<br />
Selanjutnya Moeljatno menyatakan bahwa berkenaan dengan ketiga syarat<br />
tentang permulaan pelaksanaan tersebut perlu dikemukakan catatan-catatan<br />
sebagai berikut:<br />
a. Oleh karena delik yang dituju tidak diketahui, lebih dahulu bahkan<br />
harus ditetapkan, antara lain dengan mengingat perbuatan yang telah<br />
dilakukan. Maka istilah permulaan pelaksanaan dalam Pasal 53 KUHP<br />
tidak mungkin mempunyai arti yang tetap.<br />
b. Karenanya juga tidak mungkin dipakai pegangan untuk menentukan,<br />
apakah sudah ada percobaan yang dapat dipidana atau belum. Untuk<br />
ini (yaitu untuk menentukan delik yang dituju) diperlukan adanya<br />
bukti-bukti di luar wet.<br />
c. Sehubungan dengan ini, meskipun perbuatan yang dilakukan ini<br />
mungkin dipisahkan dari unsur niat, tapi dalam pada itu jangan lalu<br />
berpendapat bahwa isinya niat hanya mungkin dibuktikan dari<br />
perbuatan yang telah dilakukan saja (1985: 29).<br />
Khusus untuk catatan yang ketiga (c) seperti yang tersebut di atas<br />
Moeljatno secara khusus mengutip beberapa contoh yang dikemukakan oleh<br />
Noyon yaitu :<br />
- Bagaimana dapat dibuktikan seseorang dengan penggunaan nama palsu atau<br />
tipu daya yang disertai dengan permintaan untuk memberikan suatu benda,<br />
bahwa orang tersebut juga betul-betul berminat untuk mendapatkan benda<br />
tersebut. Mungkin saja ia hanya bermaksud untuk membuktikan bagaimana<br />
mudahnya orang lain itu mempercayainya.<br />
- Mengulurkan tangan ke arah barang orang lain, dengan itu saja tidak<br />
mungkin dibuktikan kehendak untuk mengambil barang tersebut. Apalagi<br />
mengambil dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.<br />
- Membawa api ke barang yang mudah dibakar, dengan itu saja tidak dapat<br />
dibuktikan adanya niat untuk membakar barang tersebut.<br />
- Melukai seseorang tidak mungkin membuktikan adanya niat untuk membunuh<br />
(Moeljatno, 1985: 30-31).<br />
Dengan demikian menurut Loebby Loqman, sebenarnya pandangan<br />
Moeljatno adalah campuran antara kedua teori yakni campuran antara teori<br />
objektif dan teori subjektif. Hal terpenting bagi Moeljatno adalah sejauhmana<br />
sifat melawan hukum dari perbuatan yang dipermasalahkan sebagai perbuatan<br />
permulaan pelaksanaan (Loqman, 1996: 22).<br />
Suatu hal yang dapat diketahui dalam hal ini bahwa untuk menentukan<br />
telah adanya suatu perbuatan permulaan pelaksanaan adalah sangat sulit.<br />
Adanya permulaan pelaksanaan itu tidak dapat diketahui hanya dengan<br />
mengetahui niat seorang pelaku yang telah terwujud dalam suatu perbuatan<br />
(tindakan) yang adanya suatu perbuatan (tindakan) yang sedemikian langsung<br />
(dekat) dengan delik yang akan dituju. Selain kedua hal tersebut perlu kiranya<br />
2002 digitized by USU digital library                                        16<br />
diperhatikan keadaan atau situasi yang terjadi pada saat seorang pelaku itu<br />
mewujudkan niatnya ke dalam suatu bentuk perbuatan, sehingga perbuatan<br />
tersebut nantinya dapat disebut sebagai perbuatan permulaan.<br />
2. Permulaan Pelaksanaan Menurut RUU KUHP Nasional<br />
Pasal 17 ayat (2) menyebutkan :<br />
Dikatakan ada permulaan pelaksanaan, jika pembuat telah melakukan:<br />
a. perbuatan melawan hukum;<br />
b. secara objektif perbuatan itu langsung mendekatkan pada terjadinya<br />
tindak pidana; dan<br />
c. secara subjektif tidak diragukan lagi bahwa perbuatan yang dilakukan<br />
itu diniatkan atau ditujukan pada terjadinya tindak pidana.<br />
Menurut Penjelasan Pasal 17 RUU KUHP Nasional, permulaan pelaksanaan<br />
merupakan perbuatan yang sudah sedemikian rupa berhubungan dengan tindak<br />
pidana, sehingga dapat dinilai bahwa pelaksanaan tindak pidana telah dimulai.<br />
Permulaan pelaksanaan dibedakan dari perbuatan persiapan, karena jika<br />
perbuatan yang dilakukan masih merupakan persiapan, maka perbuatan tersebut<br />
tidak dipidana.<br />
Suatu perbuatan dinilai merupakan permulaan pelaksanaan, jika :<br />
a. Secara objektif, apa yang telah dilakukan harus mendekatkan dengan tindak<br />
pidana yang dituju. Atau dengan kata lain, sudah mampu atau mengandung<br />
potensi untuk mewujudkan tindak pidana tersebut:<br />
b. Secara subjektif, dilihat dari niat pembuat tidak diragukan lagi perbuatan yang<br />
dilakukan itu ditujukan untuk mewujudkan tindak pidana:<br />
c. Perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan<br />
hukum.<br />
Untuk dapat dikatakan bahwa telah ada permulaan pelaksanaan pasal 17<br />
RUU KUHP Nasional pada dasarnya telah mengabsorbsi pandangan Moeljatno<br />
tentang masalah permulaan pelaksanaan. Hanya saja terhadap pandangan<br />
Moeljatno tersebut dilakukan penyempurnaan bahasa berupa beberapa perubahan<br />
redaksi yang disesuaikan dengan istilah dan maksud yang terdapat di dalam RUU<br />
KUHP Nasional.<br />
Dalam dogmatik hukum pidana istilah “sifat melawan hukum” tidak selalu<br />
berarti sama. Ada empat makna yang berbeda tetapi dinamakan sama yaitu:<br />
a. Sifat melawan hukum umum<br />
Sifat melawan hukum umum adalah sifat melawan hukum sebagai syarat tak<br />
tertulis untuk dapat dipidana. Untuk dapat dipidananya suatu perbuatan,<br />
dengan sendirinya berlaku syarat bahwa perbuatan itu bersifat melawan<br />
hukum, yang dalam hal ini berarti bertentangan dengan hukum, tidak adil.<br />
Umumnya terjadi jika perbuatannya bersifat melawan hukum formal dan tidak<br />
ada alasan pembenar.<br />
Sifat melawan hukum umum (sifat melawan hukum sebagai bagian dari<br />
undang-undang) merupakan syarat umum untuk dapat dipidana terdapat di<br />
dalam rumusan pengertian perbuatan pidana: Perbuatan pidana adalah<br />
kelakuan manusia yang termasuk dalam rumusan delik, bersifat melawan<br />
hukum dan dapat dicela (Sahetapy, 1995: 43).<br />
b. Sifat melawan hukum khusus<br />
Adakalanya kata “bersifat melawan hukum” tercantum secara tertulis dalam<br />
rumusan delik. Jadi sifat melawan hukum yang merupakan syarat tertulis<br />
2002 digitized by USU digital library                                          17<br />
untuk dapat dipidana. Sifat melawan hukum yang menjadi bagian tertulis dari<br />
rumusan delik dinamakan: sifat melawan hukum khusus.<br />
Sifat melawan hukum khusus (sifat melawan hukum sebagai bagian dari<br />
undang-undang) mempunyai arti khusus dalam tiap-tiap rumusan delik. Sifat<br />
melawan hukum ini menjadi bagian dari undang-undang dan dapat dinamakan<br />
suatu faset dari sifat melawan hukum umum. Ini harus ditafsirkan menurut<br />
konteks sosialnya (Sahetapy, 1995: 39)..<br />
c. Sifat melawan hukum formal<br />
Sifat melawan hukum formal berarti semua bagian yang tertulis dari rumusan<br />
delik telah dipenuhi (jadi semua syarat tertulis untuk dapat dipidana). Sifat<br />
melawan hukum formal terjadi karena memenuhi rumusan delik dari undang-<br />
undang. Sifat melawan hukum formal merupakan syarat untuk dapat<br />
dipidananya perbuatan bersumber pada asas legalitas (Sahetapy, 1995: 39).<br />
d. Sifat melawan hukum materiel<br />
Sifat melawan hukum materiel berarti melanggar atau membahayakan<br />
kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang<br />
dalam rumusan delik tertentu. Sifat melawan hukum materiel berarti bahwa<br />
karena perbuatan itu, kepentingan hukum yang dilindungi oleh rumusan delik<br />
tertentu telah dilanggar (Sahetapy, 1995: 39).<br />
C. Pelaksanaan itu tidak selesai         bukan   semata-mata    disebabkan<br />
karena kehendak pelaku<br />
1. Menurut KUHP<br />
Syarat ketiga agar seseorang dapat dikatakan telah melakukan percobaan<br />
menurut KUHP adalah pelaksanaan itu tidak selesai bukan semata-mata<br />
disebabkan karena kehendak pelaku.<br />
Dalam hal ini tidak merupakan suatu percobaan jika seseorang yang<br />
semula telah berkeinginan untuk melakukan suatu tindak pidana dan niatnya itu<br />
telah diwujudkan dalam suatu bentuk perbuatan permulaan pelaksanaan, tetapi<br />
disebabkan oleh sesuatu hal yang timbul dari dalam diri orang tersebut yang<br />
secara suka rela mengundurkan diri dari niatnya semula. Tidak terlaksananya<br />
tindak pidana yang hendak dilakukannya itu bukan karena adanya faktor keadaan<br />
dari luar diri orang tersebut, yang memaksanya untuk mengurungkan niatnya<br />
semula.<br />
Dalam hal ini ada kesulitan untuk menentukan apakah memang benar<br />
tidak selesainya perbuatan yang dikehendaki itu berasal dari kehendak pelaku<br />
dengan sukarela. Suatu hal yang dapat dilakukan dalam pembuktian adalah<br />
dengan menentukan keadaan apa yang menyebabkan tidak selesainya perbuatan<br />
itu. Apakah tidak selesainya perbuatan itu karena keadaan yang terdapat di<br />
dalam diri si pelaku yang dengan sukarela mengurungkan niatnya itu atau karena<br />
ada faktor lain di luar dari dalam diri si pelaku yang mungkin menurut dugaan<br />
atau perkiraannya dapat membahayakan dirinya sehingga memaksanya untuk<br />
mengurungkan niatnya itu.<br />
Loebby Loqman (1996: 31) memberikan contoh sebagai berikut:<br />
a. Putusan Pengadilan Arnhem tanggal 31 Juli 1951. N.J. 1952 No. 670<br />
tentang percobaan pembunuhan atau percobaan penganiayaan berat.<br />
A pada tanggal 5 Mei 1951 ingin membunuh B. Untuk itu A dengan<br />
menarik pisau yang telah dipersiapkan memasuki ruangan dimana B<br />
pada waktu itu berada. Dengan berjalan membungkuk dan dengan<br />
2002 digitized by USU digital library                                        18<br />
pisau di tangan A menuju ke arah B berada. Akan tetapi perbuatan A<br />
sempat ditahan oleh beberapa orang yang berada di dalam ruangan,<br />
sedangkan B lari meninggalkan ruangan tersebut.<br />
Terdakwa dalam kasus di atas dituduh melakukan percobaan<br />
pembunuhan, dan subsidair melakukan percobaan penganiayaan berat.<br />
Dalam surat dakwaan dikatakan bahwa tidak selesainya pembunuhan<br />
atau penganiayaan berat oleh karena “setidak-tidaknya hanya karena<br />
satu atau lebih keadaan di luar kehendaknya”.<br />
Terdakwa dalam pembelaannya mengatakan sebenarnya orang yang<br />
hadir pada saat perbuatan dilakukan bukanlah sebagai penyebab tidak<br />
terlaksananya kejahatan yang semula dikehendakinya. Akan tetapi<br />
yang menyebabkan tidak selesainya kejahatan itu karena A melihat<br />
adanya perubahan wajah B pada saat itu dan karena jeritan orang<br />
banyak      sehingga A tidak “tega” meneruskan perbuatan yang<br />
dikehendaki semula.<br />
Meskipun demikian Pengadilan Arnhem dalam pertimbangannya<br />
memberikan putusan bahwa kasus tersebut tetap sebagai percobaan.<br />
Pengunduran diri dalam kasus di atas meskipun ada faktor yang datang<br />
dari dalam diri pelaku, akan tetapi kadang-kadang dari luar<br />
memaksanya untuk mengundurkan diri.<br />
b. Adakalanya bahwa seseorang tidak mempunyai kesempatan lagi untuk<br />
mengundurkan diri dari niatnya secara sukarela. Percobaan seperti ini<br />
disebut sebagai voltooide artinya meskipun seseorang telah mulai<br />
melakukan permulaan pelaksanaan, akan tetapi timbul niatnya untuk<br />
secara sukarela mengundurkan diri dari kehendak semula, namun<br />
ternyata hal tersebut tidak dapat lagi dilakukan.<br />
Sebagai contoh:<br />
Seseorang dalam suatu pemeriksaan di pengadilan sedang memberikan<br />
keterangannya. Karena dianggap memberikan kesaksian yang tidak<br />
benar, Hakim memperingatkan dapat dipidananya orang yang<br />
memberikan keterangan tidak benar karena delik “kesaksian palsu”.<br />
Dalam hal demikian dianggap orang tersebut telah melakukan delik.<br />
Yakni delik kesaksian palsu terhadap keterangan sebelumnya yang<br />
telah diberikan dalam sidang itu. Meskipun dikaitkan dengan<br />
percobaan, sebenarnya orang tersebut ingin menarik diri secara<br />
sukarela terhadap perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar<br />
di depan sidang pengadilan.<br />
Putusan Hoge Raad tahun 1889 dalam menghadapi kasus seperti di<br />
atas, dianggap sebagai pengunduran secara sukarela. Jadi dianggap<br />
bukan merupakan percobaan, karena dengan sukarela orang tersebut<br />
menarik kembali keterangan yang tidak benar.<br />
Akan tetapi melihat putusan Hoge Raad tahun 1952 memutuskan<br />
bahwa telah melakukan suatu delik selesai (delik kesaksian palsu)<br />
terhadap seseorang yang menarik kembali keterangannya setelah<br />
penundaan sidang.<br />
c. Di samping peristiwa yang diuraikan di atas terdapat pula suatu<br />
keadaan seorang yang melakukan suatu percobaan kejahatan,<br />
sementara itu telah terjadi delik lain yang telah selesai. Peristiwa ini<br />
disebut    dengan     guequalificeerde    poging    (percobaan     yang<br />
dikwalifikasi).<br />
Sebagai contoh :<br />
2002 digitized by USU digital library                                        19<br />
Seorang yang berniat melakukan pencurian terhadap barang-barang<br />
dalam sebuah rumah. Untuk itu orang tersebut           telah memasuki<br />
halaman rumah tersebut. Akan tetapi sebelum memasuki rumah sudah<br />
tertangkap. Dalam hal ini orang tersebut disamping dianggap<br />
melakukan percobaan pencurian (jika dilihat dari teori subjektif) juga<br />
telah melakukan delik yang selesai. Yakni delik memasuki halaman<br />
tanpa izin (Huisvredebruik) seperti yang diatur dalam Pasal 167 KUHP.<br />
Menurut Barda Nawawi Arief tidak selesainya pelaksanaan kejahatan yang<br />
dituju bukan karena kehendak sendiri, dapat terjadi dalam hal-hal sebagai<br />
berikut:<br />
a. Adanya penghalang fisik.<br />
Contoh: tidak matinya orang yang ditembak, karena tangannya<br />
disentakkan orang sehingga tembakan menyimpang atau pistolnya<br />
terlepas.<br />
Termasuk dalam pengertian ini ialah jika ada kerusakan pada alat yang<br />
digunakan misal pelurunya macet / tidak meletus, bom waktu yang<br />
jamnya rusak.<br />
b. Walaupun tidak ada penghalang fisik, tetapi tidak          selesainya itu<br />
disebabkan karena akan adanya penghalang fisik.<br />
Contoh: takut segera ditangkap karena gerak-geriknya untuk mencuri<br />
telah diketahui oleh orang lain.<br />
c. Adanya penghalang yang disebabkan oleh faktor-faktor / keadaan-<br />
keadaan khusus pada objek yang menjadi sasaran.<br />
Contoh: Daya tahan orang yang ditembak cukup kuat sehingga tidak<br />
mati atau yang tertembak bagian yang tidak membahayakan; barang<br />
yang akan dicuri terlalu berat walaupun si pencuri telah berusaha<br />
mengangkatnya sekuat tenaga (Arief, 1984: 15).<br />
Jika tidak selesainya perbuatan itu disebabkan oleh kehendaknya sendiri,<br />
maka dapat dikatakan bahwa ada pengunduran diri secara sukarela. Sering<br />
dirumuskan bahwa ada pengunduran diri sukarela, jika menurut pandangannya,<br />
ia masih dapat meneruskan perbuatannya, tetapi ia tidak mau meneruskannya.<br />
Tidak selesainya perbuatan karena kehendak sendiri secara teori dapat<br />
dibedakan antara :<br />
a. Pengunduran diri secara sukarela (rucktritt) yaitu tidak menyelesaikan<br />
perbuatan    pelaksanaan     yang   diperlukan   untuk     delik  yang<br />
bersangkutan; dan<br />
b. Penyesalan (tatiger reue) yaitu meskipun perbuatan pelaksanaan<br />
sudah diselesaikan, tetapi dengan sukarela menghalau timbulnya<br />
akibat mutlak untuk delik tersebut. Misal: orang memberi racun pada<br />
minuman si korban, tetapi setelah diminumnya ia segera memberikan<br />
obat penawar racun sehingga si korban tidak jadi meninggal (Arief,<br />
1984: 16).<br />
Adapun maksud dicantumkannya syarat pengunduran             secara sukarela<br />
menurut Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting) tentang pembentukan<br />
Pasal 53 ayat (1) adalah untuk :<br />
a. Memberikan jaminan bahwa seseorang yang membatalkan niatnya<br />
secara sukarela tidak dapat dihukum. Apabila ia dapat membuktikan<br />
2002 digitized by USU digital library                                          20<br />
bahwa pada waktunya yang tepat ia masih mempunyai keinginan untuk<br />
membatalkan niatnya yang jahat; dan<br />
b. Karena jaminan semacam itu merupakan suatu sarana yang paling<br />
pasti untuk menghentikan pelaksanaan suatu kejahatan yang sedang<br />
berlangsung (Lamintang, 1984: 545).<br />
Adapun maksud dicantumkan syarat pengunduran secara sukarela menurut<br />
Memori Penjelasan (Memorie Van Toelichting) tentang pembentukan Pasal 53 ayat<br />
(1) adalah:<br />
a. Memberikan jaminan bahwa seseorang yang membatalkan niatnya<br />
secara sukarela tidak dapat dihukum, apabila ia dapat membuktikan<br />
bahwa pada waktunya yang tepat ia masih mempunyai keinginan untuk<br />
membatalkan niatnya yang jahat; dan<br />
b. Karena jaminan semacam itu merupakan suatu sarana yang paling<br />
pasti untuk menghentikan pelaksanaan suatu kejahatan yang sedang<br />
berlangsung (Lamintang, 1984: 545).<br />
Di dalam beberapa literatur yang membahas tentang percobaan ada suatu<br />
istilah yang disebut dengan Ondeugelijke Poging.<br />
Ondeugdelijke poging adalah suatu perbuatan meskipun telah ada<br />
perbuatan yang dianggap permulaan pelaksanaan, akan tetapi oleh karena<br />
sesuatu hal, bagaimana perbuatan yang diniatkan itu tidak mungkin akan<br />
terlaksana. Dengan kata lain suatu perbuatan yang merupakan percobaan, akan<br />
tetapi melihat sifat dari peristiwa itu, tidak mungkin pelaksanaan perbuatan yang<br />
diniatkan akan terlaksana sesuai dengan harapannya. (Loqman, 1996: 35).<br />
Ondeug-delijke Poging (percobaan tidak memadai) ini timbul sehubungan<br />
dengan telah dilakukannya perbuatan pelaksanaan tetapi delik yang dituju tidak<br />
selesai atau akibat yang terlarang menurut undang-undang tidak timbul (Arief,<br />
1984:18).<br />
Ada 2 hal yang mengakibatkan tidak sempurnanya percobaan tersebut,<br />
pertama karena alat (sarana) yang dipergunakan tidak sempurna dan yang kedua<br />
objek (sasaran) tidak sempurna. Masing-masing ketidaksempurnaan itu ada 2<br />
macam, yaitu tidak sempurna secara mutlak (absolut) dan tidak sempurna secara<br />
nisbi (relatif).<br />
Loebby Logman (1996: 35) memberikan contoh secara terperinci sebagai<br />
berikut:<br />
1. Ketidaksempurnaan sarana (alat)<br />
a. Ketidaksempurnaan sarana secara mutlak<br />
Contoh :<br />
A ingin membunuh B dengan menggunakan racun arsenicum. Pada<br />
saat B lengah A memasukkan arsenicum ke dalam minuman B.<br />
Namun B tetap hidup karena ternyata yang dimasukkan ke dalam<br />
minuman B bukan arsenicum tetapi gula pasir.<br />
b. Ketidaksempurnaan sarana secara nisbi<br />
Contoh :<br />
Peristiwanya seperti di atas, tetapi A memberikan racun arsenicum<br />
ke dalam minuman B dalam dosis yang tidak mencukupi sehingga A<br />
tetap hidup.<br />
2002 digitized by USU digital library                                           21<br />
2. Ketidaksempurnaan sasaran (objek)<br />
a. Ketidaksempurnaan sasaran secara mutlak<br />
Contoh :<br />
A ingin membunuh B. Pada suatu malam A masuk ke kamar tidur B<br />
dan menikam B. Ternyata bahwa B telah meninggal dunia sebagai<br />
ditikam A. Dalam hal ini A tidak mengetahui karena kamar tidur B<br />
dalam keadaan gelap. Jadi A menikam mayat.<br />
b. Ketidaksempurnaan sasaran secara nisbi<br />
Contoh :<br />
A ingin membunuh B. B mengetahui bahwa dirinya terancam oleh A,<br />
sehingga B selalu keluar rumah dengan menggunakan rompi anti<br />
peluru di dalam bajunya. Ketika terjadi penembakan oleh A,<br />
meskipun mengenai dada B, karena menggunakan rompi anti peluru<br />
B tidak mati.<br />
Mengenai percobaan yang tidak            mampu karena objeknya, MvT<br />
mengemukakan :<br />
Syarat-syarat umum percobaan menurut Pasal 53 KUHP ialah syarat-syarat<br />
percobaan untuk melakukan kejahatan yang tertentu di dalam Buku II<br />
KUHP. Jika untuk terwujudnya kejahatan tertentu tersebut diperlukan<br />
adanya objek, maka percobaan melakukan kejahatan itupun harus ada<br />
objeknya. Kalau tidak ada objeknya, maka juga tidak ada percobaan<br />
(Arief, 1984: 18).<br />
Mengenai percobaan yang tidak mampu karena alatnya, MvT membedakan<br />
antara :<br />
a. Tidak mampu mutlak, yaitu bila dengan alat itu tidak pernah mungkin timbul<br />
delik selesai; dalam hal ini tidak mungkin ada delik percobaan. Mr.Karni<br />
memberi contoh : meracuni dengan air kelapa.<br />
b. Tidak mampu relatif, bila dengan alat itu tidak ditimbulkan delik selesai<br />
karena justru hal ikhwal yang tertentu dalam mana si pembuat melakukan<br />
perbuatan atau justru karena keadaan tertentu dalam mana orang yang dituju<br />
itu berada.<br />
Dalam hal ini mungkin ada delik percobaan.<br />
Dari apa yang dikemukakan M.v.T di atas terlihat bahwa ketidakmampuan relatif<br />
dapat dilihat dari 2 segi:<br />
a. keadaan tertentu dari alat pada waktu si pembuat melakukan perbuatan.<br />
b. Keadaan tertentu dari orang yang dituju (Arief, 1984: 19).<br />
Hal penting untuk diketahui adalah apakah dengan tidak sempurnanya alat<br />
ataupun objek, dapat dianggap telah terjadi suatu percobaan. Jika dilihat dari<br />
syarat-syarat terjadinya suatu percobaan maka pelaku telah memenuhi 3 syarat<br />
percobaan,yaitu ada niat untuk melakukan suatu kejahatan, dan sudah<br />
mewujudkan niat tersebut ke dalam suatu bentuk perbuatan permulaan<br />
pelaksanaan. Tetapi delik yang dituju itu tidak selesai (tidak terjadi) karena<br />
adanya faktor eksternal dari diri orang itu, yaitu karena alatnya atau objeknya<br />
itu tidak sempurna. Apakah dapat dikatakan telah terjadi suatu percobaan<br />
melakukan pembunuhan jika A menghujamkan pisau ke dada B, yang ternyata B<br />
telah mati terlebih dahulu disebabkan oleh hal lain? Atau apakah dapat dihukum<br />
C yang hendak membunuh D, dengan cara memberikan racun ke dalam minuman<br />
D yang ternyata racun tersebut adalah gula?<br />
2002 digitized by USU digital library                                        22<br />
Dalam hal seperti ini, tergantung dari teori mana kita melihatnya, apakah<br />
kejadian tersebut dapat dipidana. Bagi mereka yang menggunakan teori<br />
subjektif, tidak ada perbedaan antara ketidaksempurnaan mutlak maupun<br />
ketidaksempurnaan nisbi, karena dianggap dari semula pelaku sudah mempunyai<br />
niat untuk melakukan kejahatan. Untuk itu pelaku telah mewujudkan dengan<br />
adanya perbuatan yang dianggap permulaan pelaksanaan. Sehingga dengan<br />
demikian peristiwa tersebut sudah merupakan suatu perbuatan percobaan<br />
melakukan kejahatan. Namun tidak demikian halnya denga teori objektif, hanya<br />
ketidaksempurnaan mutlak saja yang tidak dapat dipidana. Sebab dalam keadaan<br />
bagaimanapun tidak mungkin menyelesaikan kejahan yang menjadi niat pelaku.<br />
Karena itu dianggap tidak mungkin membahayakan kepentingan hukum. Bagi<br />
teori objektif, ketidaksempurnaan nisbi sebenarnya telah sampai kepada<br />
penyelesaiaan kejahatan yang diniatkan pelaku. Hanya saja ada suatu keadaan<br />
sedemikian rupa sehingga kemungkinan penyelesaiannya berkurang. Menurut<br />
teori objektif, hal demikian telah membahayakan kepentingan hukum sehingga<br />
pelaku perlu dipidana. Sedangkan untuk ketidaksempurnaan mutlak, baik sasaran<br />
maupun sarana, dianggap tidak merupakan hal yang membahayakan kepentingan<br />
hukum sehingga tidak perlu pelaku dipidana. Apa yang dilakukan pelaku tidak<br />
sampai kepada hal yang dimaksudkan untuk kejahatan itu. Karena nyata-nyata<br />
sarana ataupun sasarannya mutlak salah (Loqman, 1996: 37).<br />
Dengan melihat putusan perkara “Uang Sen Logam” Hoge Raad ternyata<br />
mempergunakan teori objektif. Putusan Hoge Raad tanggal 7 Mei 1906,<br />
No.W.8372 menyatakan membebaskan seorang wanita yang berminggu-minggu<br />
merendam beberapa keping sen tembaga ke dalam air mendidih, dimana air<br />
tersebut dipakai untuk membuat teh minuman suaminya, dengan harapan<br />
suaminya mati karena keracunan air tembaga. Menurut saksi ahli tembaga hasil<br />
rendaman uang logam tidaklah meracuni seseorang (Loqman, 1996: 37).<br />
2. Menurut RUU KUHP Nasional<br />
Berdasarkan ketentuan RUU KUHP Nasional diatur tentang percobaan yang<br />
tidak dipidana, yaitu apabila tidak selesainya perbuatan itu atas kemauan<br />
(kehendak) pembuat sendiri. Namun jika percobaan itu telah menimbulkan<br />
kerugian atau telah merupakan suatu tindak pidana tersendiri, maka tetap<br />
dipidana.<br />
Di dalam Pasal 18 RUU KUHP Nasional disebutkan bahwa seseorang tidak<br />
dapat dihukum karena         percobaan melakukan tindak pidana jika setelah<br />
permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat tidak menyelesaikan perbuatannya<br />
karena kehendaknya sendiri secara sukarela, Selain itu jika setelah permulaan<br />
pelaksanaan dilakukan, pembuat dengan kehendaknya sendiri mencegah<br />
tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya, maka pembuat juga tidak dipidana.<br />
Namun jika perbuatan permulaan pelaksanaan itu telah menimbulkan kerugian<br />
atau menurut peraturan perundang-undangan telah merupakan tindak pidana<br />
tersendiri, maka pembuat dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana<br />
tersebut.<br />
Pasal 18 RUU KUHP Nasional menyebutkan:<br />
(1) Jika setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat tidak<br />
menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara<br />
sukarela, maka pembuat tidak dipidana.<br />
(2) Jika setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat dengan<br />
kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat<br />
perbuatannya, maka pembuat tidak dipidana.<br />
2002 digitized by USU digital library                                        23<br />
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah<br />
menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan<br />
telah merupakan tindak pidana sendiri, maka pembuat dapat<br />
dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tersebut.<br />
Selain itu di dalam Pasal 20 RUU KUHP Nasional     diatur secara khusus<br />
tentang ketidakmampuan alat yang digunakan dan ketidakmungkinan objek yang<br />
dituju, dimana perbuatan pelaksanaan telah dilakukan tetapi delik yang dituju<br />
tidak selesai atau akibat terlarang menurut undang-undang tidak timbul (Ondeug-<br />
delijk Poging).<br />
Pasal 20 RUU KUHP Nasional menyebutkan:<br />
Jika tidak selesai atau tidak mungkin terjadinya tindak pidana disebabkan<br />
ketidakmampuan alat yang digunakan atau tidak kemampuan objek yang<br />
dituju, maka pembuat tetap dianggap telah melakukan percobaan tindak<br />
pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 1⁄2 (satu per dua) maksimum<br />
pidana yang diancamkan untuk tindak pidana yang dituju.<br />
Di dalam Penjelasan Pasal tersebut disebutkan bahwa ketidakmampuan<br />
alat yang digunakan atau ketidakmungkinan objek tindak pidana yang dituju<br />
dapat terjadi secara relatif atau mutlak. Dalam hal ketidakmampuan alat atau<br />
ketidakmungkinan objek secara relatif, percobaan itu telah membahayakan<br />
kepentingan hukum, hanya karena sesuatu hal tindak pidana tidak terjadi. Dalam<br />
hal ketidakmampuan alat atau ketidakmungkinan objek secara mutlak, tidak akan<br />
ada bahaya terhadap kepentingan hukum. Oleh karena itu berdasarkan hal<br />
tersebut maka yang dipergunakan adalah teori percobaan subjektif.<br />
2002 digitized by USU digital library                                       24<br />
Daftar Pustaka<br />
Arief, Barda Nawawi, 1984, sari Kuliah Hukum Pidana II, Universitas Diponegoro,<br />
Semarang.<br />
Kanter, E.Y., dan s.r. Sianturi, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan<br />
Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta.<br />
Lamintang, P.A.F. dan C. Djisman Samosir, 1983, Hukum Pidana Indonesia, Sinar<br />
Baru, Bandung.<br />
Lamintang, P.A.F., 1984, Dasar- Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru,<br />
Bandung.<br />
Loqman, Loebby,1996, Percobaan,Penyertaan Dan Gabungan Tindak Pidana,<br />
Universi-tas Tarumanagara, Jakarta.<br />
Moeljatno, 1985, Delik-Delik Percobaan Delik-delik Penyertaan, Bina Aksara,<br />
Jakarta.<br />
Schaffmeister,D., N. Keijzer, dan E. PH. Sutorius, Hukum Pidana, Editor: J.E.<br />
Sahetapy, Liberty, Yogyakarta.<br />
Soesilo, R., 1980, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politea, Bogor.<br />
Sudarto, dan wonosutanto, 1987, Catatan Kuliah Hukum Pidana II, Program<br />
Kekhususan Hukum Kepidanaan Universitas Muhammadiyah, Surakarta.<br />
2002 digitized by USU digital library                                      25</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/karenasemuasayangmega.wordpress.com/94/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/karenasemuasayangmega.wordpress.com/94/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/karenasemuasayangmega.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/karenasemuasayangmega.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/karenasemuasayangmega.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/karenasemuasayangmega.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/karenasemuasayangmega.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/karenasemuasayangmega.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/karenasemuasayangmega.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/karenasemuasayangmega.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/karenasemuasayangmega.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/karenasemuasayangmega.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/karenasemuasayangmega.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/karenasemuasayangmega.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/karenasemuasayangmega.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/karenasemuasayangmega.wordpress.com/94/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=karenasemuasayangmega.wordpress.com&amp;blog=3291916&amp;post=94&amp;subd=karenasemuasayangmega&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/94/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bfea8fde85b71106d7ae40af575a22a5?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">karenasemuasayangmega</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/93/</link>
		<comments>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/93/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2008 05:04:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>karenasemuasayangmega</dc:creator>
				<category><![CDATA[favorite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/?p=93</guid>
		<description><![CDATA[Jenis Film - Drama Pemain - Keira Knightley, James Mcavoy, Saoirse Ronan, Vanessa Redgrave, Romola Garai Sutradara - Joe Wright Penulis - Christhoper Hampton Produksi - Focus Features Homepage - http://www.atonementthemovie.co.uk/site/site.html Trailer - http://www.atonementthemovie.co.uk/site/site.html Durasi - 123 Min Sinopsis Tahun 1935, penulis cilik Briony Tallis (Saoirse Ronan) dan keluarganya yang kaya raya tinggal di rumah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=karenasemuasayangmega.wordpress.com&amp;blog=3291916&amp;post=93&amp;subd=karenasemuasayangmega&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%" align="center">
<tbody>
<tr>
<td class="judultext" valign="top"><strong>Jenis Film</strong><br />
- Drama</p>
<p><strong>Pemain</strong><br />
- Keira Knightley, James Mcavoy, Saoirse Ronan, Vanessa Redgrave, Romola Garai</p>
<p><strong>Sutradara</strong><br />
- Joe Wright</p>
<p><strong>Penulis</strong><br />
- Christhoper Hampton</p>
<p><strong>Produksi</strong><br />
- Focus Features</p>
<p><strong>Homepage</strong><br />
- http://www.atonementthemovie.co.uk/site/site.html</p>
<p><strong>Trailer</strong><br />
- http://www.atonementthemovie.co.uk/site/site.html</p>
<p><strong>Durasi</strong><br />
- 123 Min</td>
<td align="center" valign="top"><img src="http://office.indonesiaselebriti.com/images/film/film-atonement-225-ok.jpg" border="0" alt="" hspace="5" vspace="5" align="right" /></td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" height="5"></td>
</tr>
<tr>
<td class="judultext" colspan="2"><img src="http://office.indonesiaselebriti.com/images/film/addimg/atonement-ok.jpg" border="1" alt="" hspace="10" vspace="5" align="left" /><strong><br />
Sinopsis</strong></p>
<p>Tahun 1935, penulis cilik Briony Tallis (Saoirse Ronan) dan keluarganya yang kaya raya tinggal di rumah mewah mereka. Suatu hari, imajinasi Briony meluas. Robbie Turner (James McAvoy), pria terpelajar putra dari pengurus rumah mereka jatuh cinta kepada kakak Briony yang keras kepala, Cecilia (Keira Knightley). Robbie berharap, Cecilia pun mencintainya; Briony – yang jatuh cinta pada Robbie – ikut campur terlalu dalam hingga menuduh Robbie melakukan tindak kriminal yang tidak ia lakukan. Cecilia dan Robbie tetap saling mencintai meskipun Robbie ditahan – dengan Briony memberikan bukti-bukti palsu, mengakibatkan hidup mereka bertiga berubah selamanya.</p>
<p>Briony terus mencari pengampunan atas kejahatan masa kecilnya. Dengan keberaniannya, ia mencoba mendapatkan pengampunan dosa dan memahami makna cinta sejati sesungguhnya.</p>
<p>Diangkat dari novel karya Ian McEwan.</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" height="5"></td>
</tr>
<tr>
<td class="judultext" colspan="2"><img src="http://office.indonesiaselebriti.com/images/film/addimg/atonement-1ok.jpg" border="1" alt="" hspace="10" vspace="5" align="right" /></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/karenasemuasayangmega.wordpress.com/93/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/karenasemuasayangmega.wordpress.com/93/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/karenasemuasayangmega.wordpress.com/93/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/karenasemuasayangmega.wordpress.com/93/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/karenasemuasayangmega.wordpress.com/93/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/karenasemuasayangmega.wordpress.com/93/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/karenasemuasayangmega.wordpress.com/93/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/karenasemuasayangmega.wordpress.com/93/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/karenasemuasayangmega.wordpress.com/93/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/karenasemuasayangmega.wordpress.com/93/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/karenasemuasayangmega.wordpress.com/93/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/karenasemuasayangmega.wordpress.com/93/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/karenasemuasayangmega.wordpress.com/93/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/karenasemuasayangmega.wordpress.com/93/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/karenasemuasayangmega.wordpress.com/93/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/karenasemuasayangmega.wordpress.com/93/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=karenasemuasayangmega.wordpress.com&amp;blog=3291916&amp;post=93&amp;subd=karenasemuasayangmega&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/93/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bfea8fde85b71106d7ae40af575a22a5?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">karenasemuasayangmega</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://office.indonesiaselebriti.com/images/film/film-atonement-225-ok.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://office.indonesiaselebriti.com/images/film/addimg/atonement-ok.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://office.indonesiaselebriti.com/images/film/addimg/atonement-1ok.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/92/</link>
		<comments>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/92/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2008 04:50:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>karenasemuasayangmega</dc:creator>
				<category><![CDATA[lowongan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/?p=92</guid>
		<description><![CDATA[Denias, Anak Negeri di Awan Film : Denias, Senandung di Atas Awan Sutradara : John De Rantau Skenario : Jeremias Nyangoen, Masree Ruliat, Monty Tiwa, John De Rantau Pemain : Albert Fakdawer, Ari Sihasale, Marcella Zalianty, Mathias Muchus, Michael Jakariminela, Audry Papilaya, Pevita Pearce Produksi : Alenia Pictures &#8211; EC Entertainment Nama saya Denias. Mama [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=karenasemuasayangmega.wordpress.com&amp;blog=3291916&amp;post=92&amp;subd=karenasemuasayangmega&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h1>Denias, Anak Negeri di Awan</h1>
<p>Film :  <strong><em>Denias, Senandung di Atas Awan</em></strong></p>
<p>Sutradara :  <strong><em>John De Rantau</em></strong></p>
<p>Skenario :  <strong><em>Jeremias Nyangoen, Masree Ruliat, Monty Tiwa, John De Rantau</em></strong></p>
<p>Pemain :  <strong><em>Albert Fakdawer, Ari Sihasale, Marcella Zalianty, Mathias Muchus, Michael Jakariminela, Audry Papilaya, Pevita Pearce</em></strong></p>
<p>Produksi :  <strong><em>Alenia Pictures &#8211; EC Entertainment</em></strong></p>
<p><img src="http://www.suarapembaruan.com/News/2006/10/15/Hiburan/15filmd1.gif" alt="Alenia Pictures � EC Entertainment]" hspace="9" vspace="6" width="323" height="210" align="left" /></p>
<p><em>Nama saya Denias. Mama saya suruh saya sekolah. Karena dia bilang gunung takut pada anak sekolah</em>. Demikian tulis Denias, di atas buku yang diberikan Bu Sam, guru sebuah sekolah fasilitas. Tulisan itu menyiratkan impian dan semangat dari seorang anak untuk dapat bersekolah. Impian yang juga dimiliki oleh banyak anak di Indonesia saat ini.</p>
<p>Film <em>Denias, Senandung di Atas Awan</em> ini memang film yang mengusung tema tentang dunia pendidikan. Sebuah langkah yang terbilang berani, di tengah derasnya tema pop seperti horor dan cinta remaja. Mengingat produser film ini Alenia Pictures dan EC Entertainment adalah &#8220;pemain&#8221; baru di kancah perfilman nasional. Mereka menyebutnya obsesi dan idealisme untuk menampilkan sesuatu yang jarang tersentuh dan berbeda.</p>
<p>Film ini berdasarkan kisah nyata dari seorang anak Papua bernama Janias yang kini bersekolah di Darwin, Australia. Sosoknya ditransfer menjadi tokoh Denias (diperankan Albert Fakdawer yang selama ini dikenal sebagai juara sebuah kontes bakat bernyanyi sebuah stasiun televise). Denias berasal dari sebuah suku yang tinggal di kaki gunung Jayawijaya yang selalu diselimuti kabut. Dari sana dia membangun cita-cita melihat dunia.</p>
<p>Cita-cita itu juga berkat dorongan tiga orang. Pertama ibunya (diperankan Audry Papilaya) yang selalu ingin anaknya bisa sekolah. Kedua Pak guru (Mathias Muchus) yang mengajar di sekolah darurat. Dari guru itu Denias mendapat kisah dan semangat Jack dan Kacang Polong itu. Dia ingin seperti Jack yang melihat dunia setelah memanjat pohon kacang yang tumbuh ke langit. Pohon itu adalah pendidikan.</p>
<p>Satu lagi Maleo (diperankan Ari Sihasale) seorang tentara yang selalu membantunya belajar. Darinya Denias jadi tahu bahwa Papua adalah bagian dari wilayah Indonesia yang luas. Sayang, cita-cita itu mendapat tantangan dari adat. &#8220;Hanya anak orang yang punya uang banyak yang bisa sekolah di sana.&#8221; Sebuah diskriminasi yang juga masih dirasakan anak-anak Indonesia di wilayah lain. Bahkan ayah (Michael Jakariminela) Denias lebih suka anak lelaki membantunya di ladang. Perut lebih penting dari otak.</p>
<p>Denias nyaris putus asa. Apalagi kemudian ketiga orang yang menyemangatinya satu persatu pergi. Namun pesan ketiga orang itu agar Denias tetap bersekolah membangkitkannya. Dia pun kabur dari rumah. Tujuannya adalah bersekolah, meski untuk itu dia harus melewati gunung, hutan, sungai dan lembah hingga berhari-hari. Bekalnya adalah sebuah peta Indonesia dari kardus bekas yang diberikan Maleo. Ternyata, pengorbanan itu pun belum cukup.</p>
<p>Denias sempat terlunta lunta di kota dan bersahabat dengan anak jalanan sebelum akhirnya dia bertemu bu guru Sam (Marcella Zalianty). Kepada guru itu Denias menuliskan kalimat di atas. Film ini memang belum berhenti sampai di sini. Perjalanan Denias untuk sekolah masih panjang. Namun penonton pasti sudah bisa menebak akhir cerita ini.</p>
<p><img src="http://www.suarapembaruan.com/News/2006/10/15/Hiburan/15filmd2.gif" alt="" hspace="9" vspace="6" width="259" height="174" align="left" /></p>
<p><img src="http://www.suarapembaruan.com/News/2006/10/15/Hiburan/15filmde.gif" alt="" hspace="9" vspace="6" width="280" height="184" align="right" /></p>
<p>Film ini tidak saja mendramatisasi perjuangan seorang anak, tetapi juga potensi alam Papua. Hutan yang masih perawan, pegunungan yang berselimut salju, hewan langka serta adat primitif mendapat porsi cukup banyak di film ini. Dari sini juga latar belakang perlakuan diskriminasi yang dialami Denias ditampilkan. Potensi ini mungkin hanya ditemui di film Garin Nugroho yakni <em>Biarkan Aku Menciummu Sekali Saja</em> dan <em>Mencari Madona</em>.</p>
<p>Sang sutradara, John De Rantau mengakui dirinya memang ingin menyajikan alam Papua lengkap dengan potret kebudayaannya di film pertamanya ini. John sesungguhnya juga terlibat dalam kedua film Garin tersebut. Namun menurutnya ini film 35mm yang ber-<em>setting </em>alam Papua. <em>Casting</em> para pemain yang sebagian besar berasal dari Indonesia Timur juga mendukung cerita. Pujian terutama bagi Albert yang berhasil menghidupkan sosok Denias dengan sangat cemerlang.</p>
<p>Hanya saja, kisah ini mengalami kegagapan dalam bertutur. Skenario yang dikerjakan oleh Jeremias Nyangoen, Masree Ruliat, Monty Tiwa, serta John De Rantau kurang dapat menjembatani para tokoh dengan penonton. Mengapa ibu Denias begitu ingin anaknya sekolah? Mengapa Denias tiba-tiba terlibat dengan anak jalanan? Apa sebenarnya perjuangan ibu Sam agar Denias bisa diterima masuk sekolah? Padahal dia sudah ditentang kepala suku.</p>
<p>Kekurangan ini cukup mengganggu aliran cerita, sehingga terkesan lambat dan terputus-putus. Untunglah, terselip beberapa dialog yang lucu dan cerdas di film ini. Seperti ketika Denias melihat papan reklame sebuah produk daging impor yang dikiranya gambar anjing raksasa. Atau mengapa ayah Denias tidak mau membantunya saat berkelahi dengan kepala suku.</p>
<p>Selain itu indahnya alam Papua adalah sebuah kekayaan yang sayang untuk dilewatkan Apalagi itu didukung <em>score </em>film (digarap Dian HP) yang menghidupkan dunia anak-anak yang polos, bersahaja sekaligus penuh semangat. Semangat ini juga menjadikan kisah ini segar dan berbobot. Impian Denias untuk menjadi Jack dan Kacang Polong adalah impian dari banyak anak Indonesia. Karena itu, film yang akan mulai tayang pada 19 Oktober nanti layak untuk menjadi tontonan seluruh keluarga Indonesia. Karena impian Denias adalah impian kita juga.</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/karenasemuasayangmega.wordpress.com/92/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/karenasemuasayangmega.wordpress.com/92/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/karenasemuasayangmega.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/karenasemuasayangmega.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/karenasemuasayangmega.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/karenasemuasayangmega.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/karenasemuasayangmega.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/karenasemuasayangmega.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/karenasemuasayangmega.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/karenasemuasayangmega.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/karenasemuasayangmega.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/karenasemuasayangmega.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/karenasemuasayangmega.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/karenasemuasayangmega.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/karenasemuasayangmega.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/karenasemuasayangmega.wordpress.com/92/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=karenasemuasayangmega.wordpress.com&amp;blog=3291916&amp;post=92&amp;subd=karenasemuasayangmega&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://karenasemuasayangmega.wordpress.com/2008/04/25/92/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bfea8fde85b71106d7ae40af575a22a5?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">karenasemuasayangmega</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.suarapembaruan.com/News/2006/10/15/Hiburan/15filmd1.gif" medium="image">
			<media:title type="html">Alenia Pictures � EC Entertainment]</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.suarapembaruan.com/News/2006/10/15/Hiburan/15filmd2.gif" medium="image" />

		<media:content url="http://www.suarapembaruan.com/News/2006/10/15/Hiburan/15filmde.gif" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
